Pak Eka, apakah pernah ada kajian tentang standar ruang yang mendasarkan 
kajiannya pada teori kebutuhan dari Maslow ? Saya kira bicara standar ruang 
banyak pendekatannya, juga misalnya menggunakan kategori seperti di ekonomi: 
primer, sekunder, tersier, dsb. Letak kearifan lokal dalam standar juga bisa 
dicari, sebaiknya dimana dan kemudian standarnya bagaimana. Sementara begiru, 
modem di rumah ngadat, jadi sedang jarang online...maaf

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Fri, 3/12/10, ffekadj <[email protected]> wrote:

From: ffekadj <[email protected]>
Subject: [referensi] standar ruang
To: [email protected]
Date: Friday, March 12, 2010, 8:33 AM







 



  


    
      
      
      

Pak ATA yth, dari pembahasan ini saya kira sudah kita temukan sesuatu

yang mendasari kebutuhan standar ruang yang terukur sesuai amanat

undang-undang, dari 3 komponen :



1 standar pelayanan minimal



2 standar kualitas lingkungan



3 daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.



Unit analisisnya adalah 'kuasa-orang' , dalam fokus individu maupun

kelompok. Kalau ukuran kelompok dulu pernah dikembangkan almarhum

Soefaat dan DPMB, dan belum ada pengembangan lain setelah itu, kecuali

secara informal dan nonformal. Untuk ukuran individu, sebenarnya ini

dapat mengarah pada kepentingan politik dan penegakan hukum.

Mudah-mudahan ada yang mengembangkan di masa depan.



Hal yang menarik adalah diberikannya keleluasaan untuk membangun

'standar' ini dalam berbagai skala pemerintahan, mulai nasional hingga

lokal, sehingga sebenarnya dapat juga menjangkau 'kearifan lokal'.

Salam.



-ekadj



--- In refere...@yahoogrou ps.com, abimanyu takdir alamsyah

<takdi...@.. .> wrote:

>

> Pak Ekadj dan rekans ysh,

>

> Banyak sudut pandang maupun dimensi yang dapat kita gunakan dalam

menilai

> esensi suatu ruang.

> Sudut pandang teknis (PU misalnya) menghitung volume minimal tertentu

untuk

> ketersediaan O2 atau berfungsinya sirkulasi udara dalam satu ruang

dalam

> waktu tertentu, dari segi policy atau politik mungkin cenderung

menggunakan

> ukuran hak atau kuasa sebagai ukurannya, sudut pandang sosial-ekonomi

> menimbang aspek efisiensi biaya pengadaan, operasional maupun sumber

daya

> yang digunakan hingga efektifitas pengelolaannya, pertimbangan

sosial-budaya

> menuntut kesesuaiannya dengan harkat kemanusiaan dan nilai kultural

yang

> diwakilinya, sedangkan dari sudut lingkungan mempertimbangkan berapa

besaran

> suatu tempat hidup dapat mendukung bekerjanya sistem eko yang sehat

secara

> biogeofisik maupun antropogebik bagi yang menempatinya dalam suatu

periode

> tertentu.

> Saya sendiri belum sempat menguji berapa sesungguhnya waktu-ruang

minimal

> yang layak sebagai unit terkecil tempat berhuni bagi suatu anggota

kultur

> tertentu. Juga belum ada informasi lengkap mengenai apakah angka 15 m2

> tersebut telah melalui kajian dari berbagai sudut pendang tersebut.

> Yang dikhawatirkan adalah apabila tanpa pertimbangan mendalam suatu

standar

> langsung digunakan karena faktor keterdesakan waktu proyek atau

pengaruh

> "kekuasaan" pemodal...

>

> Salam,

> ATA

>

> 2010/3/4 ffekadj 4ek...@...

>

> > Pak ATA dan rekan2 ysh,

> >

> > Sebenarnya ada hal yang kurang kita sadari selama ini kalau setiap

> > membicarakan 'ruang' sebenarnya kita sedang membicarakan

'kekuasaan'.

> > Seperti contoh bapak, ruang seseorang dalam rumah adalah 15 m2, saya

> > kira maksudnya adalah kekuasaan seseorang untuk bergerak leluasa di

> > dalam rumah adalah berbasis minimal 15 m2, apakah demikian pak?

Termasuk

> > juga penzonaan, adalah menentukan zona kekuasaan pada

individu/kelompok

> > untuk melakukan aktivitas tertentu pada ruang tersebut. Bila membaca

Il

> > Prince kesan ini kuat sekali. Salam.

> >

> > -ekadj

> >

> > --- In refere...@yahoogrou ps.com <referensi%40yahoog roups.com> ,

abimanyu

> > takdir alamsyah

> >

> > takdir65@ wrote:

> > >

> > > Pak Yayat ysh,

> > >

> > > Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang

berlaku

> > (ataupun

> > > dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan

sebagai

> > bagian

> > > dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system"

oleh

> > penentu

> > > kebijakan, penyusun dan ahlinya.

> > > Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk

salah

> > satu

> > > bencananya.. ..

> > >

> > > Salam,

> > > ATA

> > >

> > > 2010/3/1 Andi Plano andiplano@





    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke