Pak Ekadj dan rekans ysh,

Banyak sudut pandang maupun dimensi yang dapat kita gunakan dalam menilai
esensi suatu ruang.
Sudut pandang teknis (PU misalnya) menghitung volume minimal tertentu untuk
ketersediaan O2 atau berfungsinya sirkulasi udara dalam satu ruang dalam
waktu tertentu, dari segi policy atau politik mungkin cenderung menggunakan
ukuran hak atau kuasa sebagai ukurannya, sudut pandang sosial-ekonomi
menimbang aspek efisiensi biaya pengadaan, operasional maupun sumber daya
yang digunakan hingga efektifitas pengelolaannya, pertimbangan sosial-budaya
menuntut kesesuaiannya dengan harkat kemanusiaan dan nilai kultural yang
diwakilinya, sedangkan dari sudut lingkungan mempertimbangkan berapa besaran
suatu tempat hidup dapat mendukung bekerjanya sistem eko yang sehat secara
biogeofisik maupun antropogebik bagi yang menempatinya dalam suatu periode
tertentu.
Saya sendiri belum sempat menguji berapa sesungguhnya waktu-ruang minimal
yang layak sebagai unit terkecil tempat berhuni bagi suatu anggota kultur
tertentu. Juga belum ada informasi lengkap mengenai apakah angka 15 m2
tersebut telah melalui kajian dari berbagai sudut pendang tersebut.
Yang dikhawatirkan adalah apabila tanpa pertimbangan mendalam suatu standar
langsung digunakan karena faktor keterdesakan waktu proyek atau pengaruh
"kekuasaan" pemodal...

Salam,
ATA

2010/3/4 ffekadj <[email protected]>

>
>
>
> Pak ATA dan rekan2 ysh,
>
> Sebenarnya ada hal yang kurang kita sadari selama ini kalau setiap
> membicarakan 'ruang' sebenarnya kita sedang membicarakan 'kekuasaan'.
> Seperti contoh bapak, ruang seseorang dalam rumah adalah 15 m2, saya
> kira maksudnya adalah kekuasaan seseorang untuk bergerak leluasa di
> dalam rumah adalah berbasis minimal 15 m2, apakah demikian pak? Termasuk
> juga penzonaan, adalah menentukan zona kekuasaan pada individu/kelompok
> untuk melakukan aktivitas tertentu pada ruang tersebut. Bila membaca Il
> Prince kesan ini kuat sekali. Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In [email protected] <referensi%40yahoogroups.com>, abimanyu
> takdir alamsyah
>
> <takdi...@...> wrote:
> >
> > Pak Yayat ysh,
> >
> > Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang berlaku
> (ataupun
> > dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan sebagai
> bagian
> > dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system" oleh
> penentu
> > kebijakan, penyusun dan ahlinya.
> > Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk salah
> satu
> > bencananya....
> >
> > Salam,
> > ATA
> >
> > 2010/3/1 Andi Plano andipl...@...
>
>  
>

Kirim email ke