FYI :
detikFinance » Ekonomi 

Rabu, 03/03/2010 16:59 WIB
Ketidakpastian Rencana Tata Ruang Hambat Investasi Sawit
Suhendra - detikFinance 



Foto: dok detikFinance 



Jakarta - Hingga awal 2010, masalah tata ruang nasional belum juga tuntas, hal 
ini disebabkan beberapa provinsi tidak juga mendapatkan kepastian pengesahan 
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). 

Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono 
mengatakan, masalah RTRWP sangat mengganggu pertumbuhan industri kelapa sawit 
Indonesia yang ditargetkan dapat memproduksi 40 juta ton CPO pada 2020, 
sekaligus menjadi program utama pengentasan kemiskinan.

"Ketidakjelasan status lahan akibat belum tuntasnya RTRWP, tentu saja merugikan 
para pengusaha yang akan melakukan penanaman baru dan mengembangkan luas 
lahannya. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak juga menyelesaikannya, maka 
dapat merugikan pertumbuhan ekonomi daerah-daerah yang menjadi sentra 
perkebunan kelapa sawit di Indonesia," kata Joko dalam siaran pers yang 
diterima detikFinance, Rabu (3/3/2010).

Ia mengatakan, salah satu penyebabnya adalah masih berjalannya tumpang tindih 
kawasan budidaya perkebunan dan tambang batubara dengan kawasan hutan ketika 
proses persetujuan RTRWP. Berlarut-larutnya penuntasan RTRWP ini mengakibatkan 
ketidakjelasan status lahan yang akan dipakai maupun dikembangkan oleh 
pengusaha perkebunan kelapa sawit. 

Imbasnya, program revitalisasi perkebunan rakyat yang dicanangkan oleh 
pemerintah melalui Departemen Pertanian akan terganggu karena salah satu 
programnya mencakup perluasan lahan. Berdasarkan data Gapki, perluasan kebun 
kelapa sawit rata-rata per tahun diperkirakan rata-rata 400 ribu hektare (ha). 

Dengan asumsi satu hektare lahan memerlukan investasi Rp 40 juta, maka total 
investasinya diperkirakan mencapai Rp 16 triliun. Artinya, ketidakpastian 
pengesahan RTRWP ini menghambat investasi baru senilai Rp 16 triliun untuk 
pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Salah satu penyebab utama tidak rampungnya RTRWP ini adalah ketidaksinkronan 
Peraturan Pemerintah (Pusat-Daerah) yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan 
dan tata ruang.

"Investor memperoleh izin lokasi, tetapi izin lokasi tersebut menjadi tidak 
berlaku karena berada dalam kawasan hutan. Sementara, provinsi memiliki RTRWP 
dan menurut RTRWP izin tersebut tidak di kawasan hutan, tetapi RTRWP tidak 
diakui oleh pemerintah pusat. Investor berniat membangun dan memajukan daerah, 
jangan sampai menjadi korban ketidaksinkronan peraturan," tambah Joko.

Ketidaktuntasan penyelesaian masalah RTRWP ini makin runyam ketika Pemerintah 
(Kementerian Kehutanan) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 
Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan hutan.

Ketua Kompartemen Komunikasi dan Publikasi Gapki, Eddy Martono berpendapat, 
beleid tersebut malahan dapat menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit 
nasional untuk mengembangkan luas lahan, karena prosedur perolehan lahan baru 
eks hutan (HPK, HP) akan makin sulit kalau tidak dibilang mustahil. 

Untuk mendapatkan pelepasan kawasan hutan eks hutan produksi misalnya, pemohon 
hak harus mengganti lahan dengan lahan lain dengan perbandingan 1:1 dalam satu 
daerah aliran sungai dalam propinsi yang sama.

"Jelas ini adalah mustahil, kalau pemohon memiliki lahan (untuk lahan 
pengganti) kenapa harus mengajukan pelepasan kawasan hutan baru untuk 
investasi," kata Eddy Martono.

Menurut Eddy, PP No 10 tidak saja menghambat pengembangan baru kebun kelapa 
sawit, tetapi juga menyulitkan posisi perkebunan kelapa sawit yang 
operasionalnya sejak sebelum tahun 1999.

"Jadi, semua perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi sebelum 1999 tetapi 
belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan harus mengurus kembali pelepasan 
kawasan hutan dimaksud. Ini kan langkah mundur. Dan anehnya, PP ini bersifat 
retroaktif sehingga perkebunan yang sudah operasional sebelum tahun 1999 bisa 
dianggap melanggar UU dan dikategorikan kriminal," kata Eddy.

Gapki mengharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelesaikan RTRWP 
ini, supaya tidak membingungkan dan merugikan investasi serta keberlangsungan 
industri kelapa sawit. Tidak bisa dipungkiri, peranan industri kelapa sawit 
telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi Indonesia melalui 
efek berlipat ganda (multiplier effect) berupa pertumbuhan ekonomi, 
pengembangan wilayah, penciptaaan lapangan kerja dan pendapatan negara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sempat mengeluarkan 
pernyataan bahwa terdapat 6 provinsi yang RTRW-nya sulit diselesaikan antara 
lain Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan 
Barat, dan Kepulauan Riau. (ang/dnl) 

Sumber : 
http://www.detikfinance.com/read/2010/03/03/165912/1310483/4/ketidakpastian-rencana-tata-ruang-hambat-investasi-sawit
 
 
 


      

Kirim email ke