Bpk Risfan Munir & Rekan-rekan Ysh,

Saat ini pembahasan mengenai mitigasi bencana memang sedang sexy, tidak 
tanggung-tanggung UNDP Indonesia sendiri telah membuat program besar berupa 
DRR-A (Disaster Risk Reduction - Aceh) dan SC-DRR (Safer Communities through 
Disaster Risk Reduction) in Development. Program ini cukup komprehensif dari 
penelitian, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi pemerintah pusat dan 
daerah dalam pembuatan kebijakan. Seperti gayung bersambut! UNDP mengeluarkan 
program ini tahun 2007 dan pemerintahpun mengeluarkan UU No. 24 tahun 2007 
tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang ini juga mengamanatkan untuk 
membentuk BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang dikepalai pejabat 
setingkat menteri dan BPBD Provinsi sedangkan untuk Kabupaten/ Kota diwajibkan 
hanya yang rawan bencana saja.

Dalam dunia penelitian, Unsyah (Universitas Syahkuala - Aceh) membentuk TDMRC 
(Tsunami Disaster Mitigation Research Center) begitupula UGM juga membentuk 
lembaga yang serupa (mohon maaf namanya lupa...). Ini menunjukkan konsen ke 
mitigasi bencana sudah mulai 'booming' di negeri ini.

Dari sisi kebijakan, saya melihat pemerintah cukup konsep dan bekerja extra 
cepat terlihat dari lahirnya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; PP 
21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana PP 22/2008 tentang 
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP 23/2008 tentang Peran Seta 
Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan 
Bencana; Perpres 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 
Sedangkan pedoman mitigasinya telah tercantum dalam Permendagri No. 33/2006. 
Hanya saja pedoman integrasi mitigasi bencana dengan program pembangunan 
(termasuk anggaran pemerintah pusat/daerah) dan rencana tata ruang sepertinya 
belum tersusun.

Dari sisi tahapan, UU 24/2007 mengamanatkan penanggulangan bencana dari (1) Pra 
Bencana, (2) Saat terjadi bencana/ tanggap darurat, dan (3) Saat Pasca Bencana.

Menurut skim tahapan itu, menurut saya sangat baik jika ada sebuah Pedoman 
Khusus yang mencakup ketiganya.

Mungkin:

   1. Pra Bencana: (a) Pemerintah bisa menyempurnakan dan menguatkan kapasitas 
kelembagaan BNPB dan BPBD Provinsi/Kabupaten/ Kota yang relatif masih bayi. 
Termasuk alokasi anggaran berapa persen dari ABPD dan sumber lainnya. (b) 
Pengakomodasian mitigasi bencana pada rencana tata ruang (mungkin memuat jalur 
evakuasi, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, pemetaan daerah rawan dan 
rentan bencana, serta strategi-strategi2 penangannya); (c) Pembangunan kota 
ramah bencana, maksudnya sudah ada sarana dan prasarana pendukung kebencanaan 
seperti daerah evakuasi, dll. sehingga daerah yang dimaksud meskipun rawan 
bencana tetapi tidak rentan.; (d) Edukasi masyarakat, berikan penyuluhan 
(mungkin berbasis gender juga, mengingat kemampuan tanggap daruratnya berbeda), 
anak-anak, orang dewasa, dll. (e) Menyusun prinsip-prinsip kerjasama antar 
daerah, mengingat bencana tidak mengenal batas administrasi.
   2. Saat terjadi bencana/ Tanggap Darurat: (a) Pemerintah dengan cepat 
menentukan tingkatan bencana (Siaga 1, 2, 3, 4) karena ini akan menentukan 
bagaimana strategi penanganannya secara cepat dan tepat; (b) masyarakat yang 
sudah teredukasi lebih mudah 'menyelamatkan diri'; (c) Seluruh sarana - 
prasarana daerah dikerahkan sesuai dengan fungsinya dimana BPBD Daerah menjadi 
komandannya. Tentu hal ini bisa dijalankan jika dokumen-dokumen/pelatihan dan 
peraturan pemerintah sudah tersedia.
   3. Pasca Bencana: Rekonstruksi, pengembalian psikologis masyarakat, dll

Perlu diingat Gempa Chili lebih besar dari pada Haiti namun kerusakan paling 
parah dan kerugian paling besar justru di Haiti. Ini menunjukkan bahwa Chili 
memiliki kesiap-siagaan yang lebih baik dibandingkan Haiti. Kondisi ini juga 
menunjukkan Chili dan Haiti sama-sama rawan gempa tetapi Kerentanannya berbeda, 
Haiti lebih besar kerentanannya di bandingkan Chili.

Sekedar berbagi
Salam
Sariffuddin Abdullah

--- In [email protected], Risfan Munir <risf...@...> wrote:
>
> Rekans ysh,
> 
> Masih menjadi bagian dari Sustainable Development, selain Green n Blue 
> corncern, barangkali bagaimana mengarus-utamakan corncern kepada kebencanaan. 
> Ini mengingat kepulauan nusantara ini terletak pada ring of volcano yang 
> sering batuk2. Banyak wilayah/kota rawan banjir, tsunami, serta kebakaran 
> (hutan). Belum lagi pulau-pulau kecil yang rawan pula.
> 
> Ini tentu memerlukan concern, strategi, advokasi agar menjadi bagian dari 
> agenda semua pihak, pemerintah pusat, daerah, swasta, masyarakat. Masuk ke 
> RTRW, RPJM, APBM/D, Renstra, juga manajemen operasional. Bagaimana 
> prepareness, SOP danfacilities nya. Begitukah?
> 
> Salam,
> Risfan Munir
>


Kirim email ke