Pak Djarot, terkait dengan kajian bapak, saya kira perlu dipertimbangkan
juga bukunya Louis Dumont (1980): "Homo Hierarchicus", ada di internet.

Kalau tahun lalu saya belajar menggunakan perspektif dan fokus
'masyarakat', tahun ini saya coba belajar menggunakan fokus 'kekuasaan'.
Jadi diskusi standar ruang ini saya coba lihat dari aspek kekuasaan,
tidak secara kekuasaan otoritas, tapi lebih secara kekuasaan dinamik.
Saya ulang lagi Foucault-nya Eko itu: kekuasaan diselenggarakan dengan
adanya kapasitas, namun bila kapasitasnya rendah atau tidak
berkapasitas, maka kekuasaan itu menjadi sub-ordinate, atau tumpul, atau
sia-sia. Dari sini kita melihat dalam konteks standar ruang, kekuasaan
apa yang mampu menggerakkan terselenggaranya penerapan standar itu?

Pemikiran naif selama ini adalah lebih mengandalkan pada 'kekuasaan
otoritas', namun kita sedang belajar di 2010 ini tentang bagaimana
efektivitas kekuasaan otoritas. Alternatif yang patut dicoba adalah
'kekuasaan dinamik', yaitu  kekuasaan yang bersemayam di dalam
masyarakat. Dengan kata jelasnya: standar itu sudah tertanam dalam
sistem keyakinan masyarakat, apakah sebagai norma, etik, atau nilai
tertentu. Dalam pandangan Durkheimian, norma dll dikonstruksi
terus-menerus, karena berada dalam pikiran manusia; dan menjadi landasan
dalam bertindak (dari generasi ke generasi). Dari sini dan seterusnya,
kita akan mudah masuk ke konteks kearifan lokal.

Inisiatif masyarakat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama, seperti dulu
ada YLKI, yang mengadvokasi 'standar kualitas' konsumsi masyarakat. Dan
pada saat sekarang sudah semakin ramai bermacam 'watchdog', yang
menggunakan berbagai instrumen standar. Termasuk kesadaran masyarakat
yang telah tumbuh untuk mengkonstruksi sendiri standar ruangnya. Bila
'ruang' diperkenankan sebagai arena berbagai kekuasaan, maka niscaya
akan dan telah tumbuh berbagai 'standar' tentang itu. Hal ini alamiah,
dan tidak bisa dicegah dalam situasi peradaban saat ini. Permasalahannya
adalah bagaimana menanamkan dan mengarahkan ukuran standar itu, sehingga
dapat menjadi patokan yang dipahami bersama? Saya kira disinilah letak
'politiknya'.

Patut dibaca juga Delik
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2233> . Sementara
demikian dulu pak. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Djarot Purbadi <dpurb...@...> wrote:
>
> Pak ATA dan Pak Eka, terima kasih atas tanggapannya.
>
> Saya kira Pak ATA benar, Mas Maslow ini enggak membahas tentang
standar ruang tetapi ada orang yang pernah menggunakan teorinya sebagai
landasan untuk berbicara-berpendapat tentang standar ruang. Saya sedang
mencari sebuah buku saya yang judulnya tentang "housing" dan kayaknya
pembahasannya menggunakan teorinya Maslow. Saya melontarkan Maslow dan
Standar Ruang untuk mengundang informasi, apakah di kalangan ilmuwan
perencanaan ruang di Indonesia pernah membahasnya dengan sebuah teori
yang jelas (misalnya Maslow ini). Sampai hari ini buku itu belum ketemu
karena buku lama, tetapi saya kemudian ingat ketika tema stardar ruang
ini muncul.
>
> Pesan posting saya, jika ada berbagai kajian yang serius yang pernah
dilakukan tentu menarik untuk kita kumpulkan, kemudian kita beberkan
bersama lalu kita tarik konklusinya. Hasilnya tentu akan sangat menarik,
minimal ada keragaman tentang standar ruang ini, mulai dari skala
terkecil (house), naik ke skala yang semakin besar. Paling tidak, kita
mulai diskusi dengan berpijak pada diskusi yang pernah ada, supaya tidak
memulainya dari NOL. JIka pak Moderator bisa menunjukkan diskusi
"terakhir" dan diskusi sebelumnya, state of the art diskursus standar
ruang, pasti menarik dan forum kita benar-benar akan menjadi referensi
heheheeee.....
>
> Lanjutkan !!!
>
> Salam,
>
>
>
> Djarot Purbadi
>
>
>
> http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
>
> http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
>
> http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com
>
> --- On Wed, 3/17/10, abimanyu takdir alamsyah takdi...@... wrote:
>
> From: abimanyu takdir alamsyah takdi...@...
> Subject: Re: [referensi] standar ruang
> To: [email protected]
> Date: Wednesday, March 17, 2010, 10:04 AM
>
> Mas Djarot ysh,Â
> saya kira Maslow tidak membicarakan standar tetapi lebih merupakan
konseptualisasi kebutuhan individu berdasarkan kriteria tertentu yang
cenderung sangat subyektif dan kualitatif. Kalau dijadikan dasar standar
ya perlu tahu dulu dikawasan tersebut apa kaitannya antara pengertian
savety atau security antar warga komunitasnya dengan luasan yang
dibutuhlkan. Apalagi kalau individunya memiliki multi status...
>
> Salam,ATA Â
>
> 2010/3/15 - ekadj 4ek...@gmail. com>
>
> Pak Djarot ysh, saya kurang tahu bila ada yang mengkaji standar ini
menggunakan Maslow, dari kenyang sampai mejeng. Saya kira mungkin
maksudnya dari 'keluarga' berpenghasilan sangat-rendah sampai
super-tinggi. Klasifikasi standar perumahan dulu yang saya ketahui :
permanen, semi-permanen, dan sederhana; tapi kan ada kelas lain lagi:
sangat-sederhana, s/d RS7 (rumah sangat sederhana sangkin sederhananya
semakin sumpek saja). Lain dengan standar penghasilan, ada ukuran
minimalnya: UMR.
>
>
> Namun 'fatwa' Pak ATA cukup menarik, bisa menjadi pegangan awal.
Pengertian 15 m2 bisa berarti totalitas ruang 2 dimensi untuk ukuran
minimal penghasilan. Jadi untuk rumah tipe 45 m2 bisa menampung 3 orang,
misalnya. Namun perlu juga standar 'sangat minimal'. Untuk kasus
perkotaan, 'standar kuasa-orang' ini bisa diterjemahkan ke dalam 3
dimensi, jadi satu orang butuh 15 m3 untuk 'bermukim', misalnya.
>
>
> Di beberapa negara sudah digunakan standar ruang untuk penggunaan
lahan tertentu, dan berguna dalam traffic impact analysis dan spatial
controlling.  Seperti misalnya pusat perbelanjaan dengan ukuran luas
lantai, rumah sakit dengan jumlah tempat tidur rawat inap, bioskop
dengan jumlah kursi, dst.
>
>
> Siapa tahu Pak Suwardjoko, Pak Idjaz dkk ada menyimpan standar seperti
ini. Salam.
> Â
> -ekadj
>
> Â
> 2010/3/15 Djarot Purbadi dpurb...@yahoo. com>
>
> Pak Eka, apakah pernah ada kajian tentang standar ruang yang
mendasarkan kajiannya pada teori kebutuhan dari Maslow ? Saya kira
bicara standar ruang banyak pendekatannya, juga misalnya menggunakan
kategori seperti di ekonomi: primer, sekunder, tersier, dsb. Letak
kearifan lokal dalam standar juga bisa dicari, sebaiknya dimana dan
kemudian standarnya bagaimana. Sementara begiru, modem di rumah ngadat,
jadi sedang jarang online...maaf
>
>
>
> Salam,
>
> Djarot Purbadi
>
> http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
> http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]
>
>
> http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com
>
> --- On Fri, 3/12/10, ffekadj 4ek...@gmail. com> wrote:
>
>
>
>
> From: ffekadj 4ek...@gmail. com>
> Subject: [referensi] standar ruang
> To: refere...@yahoogrou ps.com
>
>
> Date: Friday, March 12, 2010, 8:33 AM
>
> Pak ATA yth, dari pembahasan ini saya kira sudah kita temukan sesuatu
> yang mendasari kebutuhan standar ruang yang terukur sesuai amanat
> undang-undang, dari 3 komponen :
>
> 1 standar pelayanan minimal
> 2 standar kualitas lingkungan
> 3 daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
>
> Unit analisisnya adalah 'kuasa-orang' , dalam fokus individu maupun
> kelompok. Kalau ukuran kelompok dulu pernah dikembangkan almarhum
>
>
> Soefaat dan DPMB, dan belum ada pengembangan lain setelah itu, kecuali
> secara informal dan nonformal. Untuk ukuran individu, sebenarnya ini
> dapat mengarah pada kepentingan politik dan penegakan hukum.
> Mudah-mudahan ada yang mengembangkan di masa depan.
>
>
>
> Hal yang menarik adalah diberikannya keleluasaan untuk membangun
> 'standar' ini dalam berbagai skala pemerintahan, mulai nasional hingga
> lokal, sehingga sebenarnya dapat juga menjangkau 'kearifan lokal'.
>
>
> Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, abimanyu takdir alamsyah
>
>
>
> takdir65@ .> wrote:
> >
> > Pak Ekadj dan rekans ysh,
> >
> > Banyak sudut pandang maupun dimensi yang dapat kita gunakan dalam
> menilai
> > esensi suatu ruang.
> > Sudut pandang teknis (PU misalnya) menghitung volume minimal
tertentu
>
>
> untuk
> > ketersediaan O2 atau berfungsinya sirkulasi udara dalam satu ruang
> dalam
> > waktu tertentu, dari segi policy atau politik mungkin cenderung
> menggunakan
> > ukuran hak atau kuasa sebagai ukurannya, sudut pandang
sosial-ekonomi
>
>
> > menimbang aspek efisiensi biaya pengadaan, operasional maupun sumber
> daya
> > yang digunakan hingga efektifitas pengelolaannya, pertimbangan
> sosial-budaya
> > menuntut kesesuaiannya dengan harkat kemanusiaan dan nilai kultural
>
>
> yang
> > diwakilinya, sedangkan dari sudut lingkungan mempertimbangkan berapa
> besaran
> > suatu tempat hidup dapat mendukung bekerjanya sistem eko yang sehat
> secara
> > biogeofisik maupun antropogebik bagi yang menempatinya dalam suatu
>
>
> periode
> > tertentu.
> > Saya sendiri belum sempat menguji berapa sesungguhnya waktu-ruang
> minimal
> > yang layak sebagai unit terkecil tempat berhuni bagi suatu anggota
> kultur
> > tertentu. Juga belum ada informasi lengkap mengenai apakah angka 15
m2
>
>
> > tersebut telah melalui kajian dari berbagai sudut pendang tersebut.
> > Yang dikhawatirkan adalah apabila tanpa pertimbangan mendalam suatu
> standar
> > langsung digunakan karena faktor keterdesakan waktu proyek atau
>
>
> pengaruh
> > "kekuasaan" pemodal...
> >
> > Salam,
> > ATA
> >
> > 2010/3/4 ffekadj 4ekadj@
> >
> > > Pak ATA dan rekan2 ysh,
> > >
> > > Sebenarnya ada hal yang kurang kita sadari selama ini kalau setiap
>
>
> > > membicarakan 'ruang' sebenarnya kita sedang membicarakan
> 'kekuasaan'.
> > > Seperti contoh bapak, ruang seseorang dalam rumah adalah 15 m2,
saya
> > > kira maksudnya adalah kekuasaan seseorang untuk bergerak leluasa
di
>
>
> > > dalam rumah adalah berbasis minimal 15 m2, apakah demikian pak?
> Termasuk
> > > juga penzonaan, adalah menentukan zona kekuasaan pada
> individu/kelompok
> > > untuk melakukan aktivitas tertentu pada ruang tersebut. Bila
membaca
>
>
> Il
> > > Prince kesan ini kuat sekali. Salam.
> > >
> > > -ekadj
> > >
> > > --- In refere...@yahoogrou ps.com <referensi%40yahoog roups.com> ,
>
> abimanyu
> > > takdir alamsyah
> > >
> > > takdir65@ wrote:
> > > >
> > > > Pak Yayat ysh,
> > > >
> > > > Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang
>
>
> berlaku
> > > (ataupun
> > > > dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan
> sebagai
> > > bagian
> > > > dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system"
>
>
> oleh
> > > penentu
> > > > kebijakan, penyusun dan ahlinya.
> > > > Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk
> salah
> > > satu
> > > > bencananya.. ..
>
>
> > > >
> > > > Salam,
> > > > ATA
> > > >
> > > > 2010/3/1 Andi Plano andiplano@
>


Kirim email ke