Yth bapk ibu, teman-teman,

Saya sependapat dengan pak Iman, ranah tuk mengatakan dosa tidak bukan ranah 
kita, itu ranah Tuhan/Allah SWT. Sebagai orang yang mengenyam pendidikan 
lebih,,,harus  berpikir bebas...lebih demokratis...dan komprehensif. Kasus 
rokok misalnya, haram bagi suatu kelompok, belum tentu juga haram bagi kelompok 
lain. Bahkan dalam suatu kebudayaan malah rokok menjadi alat tuk komunikasi. 
Doktrin selalu membatasi kita bergerak dan cenderung membuat kita memiliki 
pandangan dan pemikiran menjadi sempit. 
Kita lebih demokratis saja...bagi yang merasa merokok adalah 
haram...dipersilahkan tuk tidak merokok atau berhenti...tentu sangat bagus dari 
aspek kesehatan dan finansial.  Bagi yang merasa itu penting, dan tradisi, dan 
sudah tahu akibatnya  tetap merokok. Yah teruslah merokok namun aktifitas 
tersebut tentu tidak merugikan pihak lain. 

Soal agama juga manusia tidak bisa mengatakan dan menilai mana yang paling 
benar. Yang paling benar adalah orang-orang melaksankan kegiatan berdasarkan 
aturan agamanya yang memberi kebahagiaan bagi orang lain tanpa ada batasan. 

Semoga discourse fatwa ini mendorong ke pemikiran kita yang semakin 
komprehensif.

Mangara


Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet
Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB
Groningen, The Netherlands 
Mobile Phone  +31626254701  +31626254701 




________________________________
From: iman Purwoto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, 22 March, 2010 17:07:15
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK

  
Dear all,

Dosa atau Pahala yang kita dapatkan dengan MEROKOK.... bukanlah ranah kita 
untuk mendebatkan, itu adalah ranah dari Allah SWT yang paling berhak 
menetapkan.
Allah SWT adalah maha pengasih, penyayang dan pengampun.
Keyakinan kitalah yang paling benar, Allah SWT menciptakan HATI kita bersih, 
yang tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermanfaat mana yang 
mudharat, hati kecil kita selalu jujur menginformasikan kepada kita. Namun 
sayang hati kecil kita terkadang terkalahkan oleh Rasio, Nafsu, dll.
Jadi kalo anda yakin bahwa Rokok adalah perbuatan dosa, silahkan menjauh dari 
Rokok.
Jika kita yakin bahwa Rokok hanya perbuatan Mubah, ya silahkan merokok tapi 
sekali lagi tanyakan hati kecil kita benarkah perbuatan ini?
Sama halnya keyakinan kita akan SURGA dan NERAKA, kita yakin bahwa itu ada 
karena ada di dalam kitab suci kita. Kita telan mentah-mentah dokrin tersebut 
walaupun mungkin rasional kita masih sedikit keraguan.
Setiap agama mengajarkan kebaikan dengan cara, ritual, dan peribadatan yang 
berbeda, MANA YANG PALING BENAR? Sekali lagi tanyakan kepada HATI kita. Tidak 
perlu diperdebatkan agama mana yang benar.
Ikuti sajalah ketentuan dan keyakinan kita akan ajaran agama masing-masing, 
jalankan sebagaimana yang diharuskan. Masalah nanti ada tidaknya Surga sebagai 
balasan atas kebaikan kita anggap saja sebagai BONUS bagi kita setelah 
berakhirnya kontrak di dunia yang fana ini.

Wasalam,
Iman Purwoto

--- On Mon, 3/22/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> wrote:


>From: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
>Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>Date: Monday, March 22, 2010, 11:57 AM
>
>
>  
>Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan 
>jika kita tidak merokok kita mendapat pahala, berpahala karena kita tidak 
>merusak diri sendiri dan orang lain dengan merokok.
>
>Tapi ga usah lah jauh jauh mikirin pahala atau dosa. jelas jelas merokok itu 
>merusak kesehatan, itu bukti ilmiahnya tak terbantahkan. Jadi mengapa kita yg 
>merasa diri masyarakat ilmiah ini tidak segera meninggalkannya saja?
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

>From: "bspr...@indosat. net.id" <bspr...@indosat. net.id> 
>Date: Mon, 22 Mar 2010 17:14:02 +0700 (WIT)
>To: <refere...@yahoogrou ps.com>
>Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
>
>  
>Apakah masih mungkin saya bisa ikut nimbrung dalam milis yang terhormat ini???
>
>
>Saya hanya sedikit mempunyai pertanyaan.. ..
>
>FATWA ROKOK ADALAH HARAM .... artinya Bila diperbuat mendapat DOSA dan bila 
>ditinggalkan
>mendapat PAHALA. Nah sebuah pertanyaan kecil dalam hati kita masing2 ... 
>berpahalakah kita
>bila kita tidak merokok????
>
>Saya tidak membutuhkan jawaban ...hanya sebuah perenungan. Formalitas dan cap 
>hanya 
>dibutuhkan bagi orang yang membutuhkan baju d... perenungan hanya untuk 
>pengangguran seperti saya he he he 
>
>Salam
>
>bambang sp 




      

Kirim email ke