Meski saya seorang perokok, tapi saya juga sangat menghargai orang yang 
terganggu dengan asap rokok. Tentunya di depan Bu Reny, saya akan menahan diri 
untuk tidak merokok, tapi kalau sudah tidak tahan lagi ya terpaksa menjauh 
sebentar. Istri dan anak2 saya juga sangat tidak suka bila saya merokok, dan 
karenanya kalau saya mau merokok, di rumah pun, saya harus menjauh dari mereka.
Apakah merokok dosa, tergantung. Kalau rokok yang kita hisap merupakan barang 
curian, ya dosa. Kalau rokok dibeli dari uang hasil keringat sendiri, ya ga 
dosa.
Istri saya bahkan pernah mengancam saya, bila masih terus merokok dan nanti 
sakit, kan keluarga juga yang repot. Enteng saja saya jawab, anggap saja saya 
pasien OT (untuk pasien ODHA atau Orang Dengan Hiv Aids dikenal istilah pasien 
OT yaitu Orang Terlantar, dan ini ditanggung oleh negara alias gratis]. Kata 
GusDur, gitu aja koq report.
Apakah saya setuju istri dan anak saya merokok.... Tentunya tidak, dengan 
pertimbangan kalau memang bisa tidak merokok ya jangan dicobalah.
Kesimpulan
Bagi seorang perokok, kalau pun ybs masih merokok bukan karena benci dengan 
lingkungan sekitar atau sengaja hendak membuat lingkungan sekitarnya menderita.
Ini sama sulitnya dengan seorang pekerja bangunan yang disuruh pake alat K3 
atau Keselamatan Kerja, dia akan bilang "kalau memang sudah takdir, lagi tidur 
juga bisa mati", atau sedikit lebih sulit dibandingkan dengan penumpang mobil 
di sebelah pengemudi yang disuruh untuk mengenakan sabuk pengaman.
Gitu saja.




________________________________
From: ukonisme <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, March 24, 2010 9:39:06
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK

  
 
Sebelum kembali ke soal merokok, saya kutipkan masalah pengertian fatwa dari 
sebuah sumber:

Fatwa : jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti (ulama) tentang 
suatu masalah (yang belum secara tegas ditetapkan hukumnya dalam Al Qur’an dan 
Sunnah). Dalam hal ini ketika Muhammadiyah ditanya soal hukum merokok, maka 
para mufti muhammadiyah menyampaikan fatwanya.

Tentu tidak sembarangan ulama menjadi mufti dan memberikan fatwa. Menurut Imam 
Ahmad Ibn Hanbal, orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk memberikan fatwa 
kecuali telah memenuhi 5 (lima) hal. :

1.    dia mempunyai niat yang tulus lillahi ta’alaa. Tidak mengharapkan 
kedudukan dan sebagainya. 
2.    dia berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, anggun, dan tenang. Karena 
bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan baik. 
3.    dia harus kuat pada posisinya dan pengetahuannya. 
4.    kecukupan. Mufti harus cukup. Bila tidak, akan membuat tidak senangnya 
masyarakat. Sebab, bila mufti tidak memiliki kecukupan, dia akan membutuhkan 
masyarakat dan mengambil (materi) dari tangan mereka. 

5.    mufti harus mengenal masyarakat. Artinya, dia harus tahu kejiwaan si 
peminta fatwa dan mengerti benar pengaruh fatwanya dan tersebarnya di 
masyarakat. 

Kebenaran sejati tentu hanya milik Yang Maha Sejati. Para mufti menunaikan 
tugasnya. Apabila ada dua pihak yang memberi fatwa dan berbeda, maka dia 
mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata hatinya. Nabi Muhammad SAW dalam 
hadistntya bersabda: Istafti qalbak/nafsak wain aftaaka an-naas… (Mintalah 
fatwa hati nuranimu meski orang-orang sudah memberimu fatwa…). Ya, hati nurani 
memang tak bisa berbohong seperti lisan atau tulisan kita.

Kembali ke soal merokok (“merokok” sebagai kata kerja, bukan “rokok” sebagai 
benda, karena rokok tidak berpengaruh apa-apa kecuali digunakan/dirokok) , baik 
itu fatwa makruh atau haram, intinya sama saja: merokok itu tidak baik dan 
selayaknya dihindari. Itu dari sisi pendekatan agama.

Dari pendekatan ilmiah, rasanya tak ada satupun dokter atau ahli kesehatan yang 
tidak sependapat bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan yang merokok dan 
orang-orang di sekelilingnya dan karena itu seyogyanya dihindari.

Bagi para pemikir ekonomi/sosial sudah banyak yang berpendapat bahwa betapa 
kebiasaan merokok telah menjadi bagian dari kontraproduktif dalam upaya 
memperkokoh ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

Oleh karena itu, bagi kawan-kawan yang ada di milis ini (baik itu perokok atau 
bukan), menurut saya sudah sewajarnya prihatin atas kondisi kebiasaan merokok 
di masyarakat Indonesia dewasa ini yang sudah sedemikian massif dan tak peduli: 
1.    Lihat bagaimana anak anak belum cukup umur (pelajar SD, SMP) sudah banyak 
yang merokok. 
2.    Lihat bagaimana begitu banyak perokok yang tak peduli merokok di mana 
saja tanpa tenggang rasa terhadap lingkungannya: di depan anak kecil, wanita 
hamil, di tempat tempat umum dll
3.    Lihat bagaimana iklan rokok sudah gila gilaan luar biasa dan rokok 
disimbolkan sebagai lambang kejantanan, penguat rasa PD, atau penghilang grogi 
seperti kebiasaan Pak Hengky Abiyoso.
4.    Dll

Dengan dasar dasar itu, seharusnya kita sepakat bahwa merokok harus diregulasi 
–dan di sini lah barangkali ilmu perencanaan kita digunakan. Apa bentuknya? 
Misalnya:
1.    Mengatur penjualan merokok hanya kepada mereka yg sudah cukup umur
2.    Melarang iklan rokok
3.    Melarang merokok sembarangan/ di tempat umum (seperti beberapa Perda) dan 
menerapkan peraturan tsb secara tegas
4.    Mencantumkan bahaya merokok secara visual dalam bungkus rokok
5.    Dll

Hal hal seperti itulah yang telah dilakukan oleh Negara-Negara Maju dalam 
melindungi warganya dari bahaya merokok. Tidak seperti di negeri kita yang 
hobinya cuma ribut ribut, nggak pernah jelas juntrungannya. .....
 




________________________________
From: "isoedradjat@ yahoo.com" <isoedradjat@ yahoo.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Wed, March 24, 2010 8:26:48 AM
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK

  
Di akhirat, yg baik baik dikumpulin semuanya di sorga yg tentunya sesuai dgn 
tingkatannya, yg jahat jahat dikumpulin semuanya di neraka. Nah, kalau di dunia 
yg baik dan jahat di campur. Nah silahkan manusia yg mengatur, yg jahat/korupsi 
silahkan jalan, kalau ketahuan ditangkap KPK, yg ngga ketahuan dimasukin ke 
neraka di akhirat. Yang ngerokok silahkan jalan, kan udah tahu resikonya, 
paling disiksa di rumah sakit, tapi kan kita mendoakan supaya sehat2. Mau 
diapain lagi yg ngerokok, ngga ada hukumnya kho merokok itu, jangan mengada-ada 
lah. Lagian buat Rumah Sakit menguntungkan kho, bakal banyak pasien. Gitu gitu 
kho repot.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> 
Date: Tue, 23 Mar 2010 18:01:29 -0700 (PDT)
To: referensi<refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
  
Milisters ysh, 
Saya terkesan pd posting pak Iman dan bu Reny ttg rokok..... 
Dari pak Iman .......saya setuju 99.9% posting beliau ....... saya juga heran 
kenapa ketika pd masa kecil kita dulu pengertian merokok itu menurut NU makruh 
...kok kenapa tidak pada saat yg sama dulu Muhammadiyah memfatwakan rokok sbg 
haram... jadi kita bisa menghargai perbedaan itu dari sejak lama.... yg aneh 
khan kenapa kok baru pd tahun 2010 ini saja berbareng dgn bantuan rp. 3 milyar 
rp dana kampanye anti rokok dari AS  lalu  Muhammadiyah getol memfatwakan 
merokok haram .....lha  selama ini kamana wae where have you been fatwa 
Muhammadiyah itu..... 
Kalau tak salah, alasan utama merokok itu haram adlh krn ia jadi penyebab 
penyakit kanker (paru2) lalu menyebabkan kematian.... ..  
Pada dasarnya setiap orang itu memiliki sel kanker didlm tubuhnya walau dlm 
test standar kadang sel-sel kanker ini tidak terlihat, dan pdhal mereka 
berkembang biak menjadi bermilyar milyar..... 
Pdhal yg namanya penyebab penyakit kanker itu sangat banyak sekali 
......setidaknya gula itu pengumpan sel kanker, demikian juga susu itu membuat 
tubuh jadi memproduksi mucus, terutama diorgan bagian dalam, dan mucus itu adlh 
pengumpan sel kanker juga (maka mengurangi minum susu dan mengganti dgn susu 
kedelai tawar atau tdk makan gula  akan membuat sel kanker kelaparan).. .... 
obat sakit maag yg umumnya mengandung aluminium hidroksida jg bila minum jangka 
panjang lewat 3 bln menyebabkan kanker juga .....demikian jg daging panggang yg 
dimakan panas2 .....gula buatan, penyedap makanan kalau kebanyakan.. . makanan 
yg diasap dan diasamkan ...zat pewarna ....sinar ulra violet dari matahari 
......ngebut dijalan tol jg menyebabkan kematian.... .dsb .....nah kenapa yg 
lain2 ini semua  kok  nggak sekalian saja diharamkan ....supaya biar fair 
gitu?....... .khan membikin mati juga?....... .. 
Maka  rasanya tak salah juga ‘acara’ Muhammadiyah yg satu ini kali ini kita 
katakan sbg pandangan dan ‘acara’ yg sangat sempit monosektoralistik 
.......maksud saya ....fatwa rokok 2010 itu didasari oleh maksud agar orang tak 
‘membunuh dirinya’ dgn merokok ......pdhal kalau kita lihat dari sudut pandang  
lbh multisektoralistik .........jumlah penduduk  dan tingkat kelahiran kita 
saat ini yg demikian tinggi ditengah angka pengangguran dan angka kemiskinan yg 
masih tinggi pula .......... dimana organisasi keagamaan tentunya tak banyak 
mau bersuara ttg KB ....atau ttg perluasan kesempatan kerja mrk jg tak akan 
banyak bersuara .......pdhal apa sih artinya .......ummat  tidak merokok lalu 
umur jadi panjang namun sepanjang hidup tetap  saja miskin, hidup susah,  tak 
dpt beribadah dgn khusyuk, tak mampu membesarkan anak2 dgn ideal....... 
Bhw Tuhan menciptakan banyak penyakit dan banyak halangan lain yg dpt 
menyebabkan angka kematian yg tinggi  ......saya kira itu mrpkn bagian dari 
penciptaan ‘keseimbangan alam’ ......dimana aslinya dulu ketika ilmu kesehatan 
belum berkembang ...belum ada teknik KB.... blm ada teknik vaksinasi ... jumlah 
penduduk dunia krn tak berKB  dan krn teknik kedokteran akan bisa meledak kalau 
tak diimbangi dgn angka kematian yg tinggi pula........ . 
Sekarang ada teknik2 vaksinasi yg mengurangi angka kematian yg tentu didukung 
oleh para agamawan ... namun kalau giliran soal KB  utk menekan jumlah 
kelahiran organisasi keagamaan tak mau terang2an mendukungnya ... nah jadi 
maksud Tuhan utk ‘menciptakan keseimbangan jumlah penduduk dunia’  tdk secara 
konsisten didukung oleh organisasi keagamaan... ........ 
Kemudian ttg merokok yg ‘sehat’ (rasanya  ini baik buat rekan H.Ekadj,  Hotasi 
dan lainnya :-).......selain pendapat umum bhw sebaiknya diruang terpisah yg 
tak ganggu orang ....cara merokok yg paling aman adlh konon pertama jangan 
pernah merokok sampai puntungnya kelewat pendek ....jadi paling banyak batang 
rokok masih ¾  atau tinggal separuh lalu matikan .....kedua.. ..dgn berpuasa 
tak merokok barang 2 minggu/ 1 bulan saja ....maka sensitivitas hidung kita 
meningkat ....ketika sesudah puasa kita coba merokok lagi, rasa enak aroma asap 
rokok itu sdh berkurang .....bahkan dgn hanya mencium2 batang rokok yg tidak 
dibakar saja wanginya juga sdh didapat .....kemudian dari cara merokok 
......padahal dgn tanpa menyedot asap rokok kedlm paru dan dan hanya sebatas 
sampai dirongga mulut saja lalu dihembuskan keluar ...asapnya juga sudah dgn 
sendirinya bisa lewat hidung juga dan aroma wamginyapun juga sdh terasa...... 
....  
Terakhir, kalau dari posting bu Reny kesan saya adlh  terkejut sekali..... 
ceritanya, saya ini khan jelek2 temen fesbukannya bu Reny juga ...dan saya 
pengin juga suatu kali bisa jumpa/ kopi darat dgn beliau..... nah tadinya sih 
saya sdh bayangin ...kalau kelak jadi kopi darat saya sebenarnya justru 
brencana ingin merokok didepan beliau yg smart ini  supaya saya  bisa keliatan 
macho, tidak grogi  dan ada rasa pede gitu..... tapi wah rupanya ibu kita ini 
sangat minta ampun anti rokoknya ...jadi saya bingung deh blm tahu lagi gimana 
cara lain agar bisa tetap pede, gak grogi  dan keliatan macho tanpa rokok kalau 
nanti jadi jumpa sama beliau ........ salam,  
aby  
  
  
Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK 
Tuesday, March 16, 2010 5:36 AM 
From: "Reny ansih" <renyan...@yahoo. com> 
To: refere...@yahoogrou ps.com 
  
Buat saya apapun ROKOK itu HARAM ....!! 
Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya !! 
Saya kecewa pada pak AR, kayaknya disini dia berpikir sebagai politikus bukan 
ahli agama ....hiiii
Dari sejak kecil saya ga bisa bernafas dekat orang yang merokok!! 
Saya pernah punya buku agama yang menyatakan HARAMnya ROKOK itu. Secara dalil 
al-Quran jelas masuk dalam katagori HARAM, secara dalil Kristen-pun saya pernah 
nanya teman yang Kristen itu juga termasuk dilarang, apalagi ROKOK bisa juga 
sebagai PINTU NARKOBA !!
Waktu zaman nabi, rokok itu belum ada.......jadi ya ga disebut secara spesifik 
seperti babi dan khamar yang terbukti derajat bahan beracun berbahayanya justru 
lebih sedikit dibandingkan dengan rokok itu, malah asap knalpotpun lebih rendah 
daripada rokok, kita kan sudah ribut DLLAJR pake aturan mencemari lingkungan 
hidup, polisi pake masker.
hehehe....damai di bumi ya pak Iman, sepanjang yang merokok tidak mengeluarkan 
asapnya apalagi dekat saya, ....
terima kasih untuk tidak merokok...dibumi ....mungkin ga ya?!
Wasalam - 2ny

 

From: isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, March 16, 2010, 5:17 AM 
   
Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, 
Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu 
makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu 
makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena 
dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, 
dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. 
Ditinjau dari dalil, mestinya ngga berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu 
dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum 
kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw.   


 


      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke