K: Fatwa itu berlaku nya seperti apa sih?Dulu pernah ada Fatwa Mati bagi Ulil .. Kalau saya ketemu dengan Ulil, harus saya apakan dia?Just a thought question
CA: Fatwa *tidak bersifat mengikat* -- apalagi di negara semi-sekuler seperti Indonesia. Fatwa itu lebih kepada "setelah dipertimbangkan, maka saran kami (para ulama) sebaiknya begini lho." Sebagian ulama yang lain boleh saja punya interpretasi dan berpendapat lain. Pada akhirnya, Pemerintah cq pengadilanlah yang akan menentukan apakah seseorang perlu dihukum atau tidak. Dan, hanya pendapat Tuhan-lah yang paling komprehensif dan paling adil, bukan? Bukan ijtihad (baca: keputusan bersama) para ulama, bukan pula pendapat pengadilan, sekali lagi tanpa bermaksud mengecilkan upaya mereka. Jadi, percuma saja berdebat apakah rokok halal, rokok haram wong *fatwa tidak mengikat*. Apalagi, sebenarnya itu adalah *saran ulama kepada umat Islam* -- *bukan* saran untuk umat non-muslim. Tapi, karena minimal *tiga dari sepuluh orang terkaya Indonesia* adalah cukong rokok dan sebagian orang Indonesia adalah perokok ya jadi rame aja.. Hehehe.. Salam, CA Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: "Harya Setyaka" <[email protected]> Date: Tue, 23 Mar 2010 22:48:55 To: <[email protected]> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Fatwa itu berlaku nya seperti apa sih? Dulu pernah ada Fatwa Mati bagi Ulil .. Kalau saya ketemu dengan Ulil, harus saya apakan dia? Just a thought question. -K- Pedal Powered BikeBerry -----Original Message----- From: Mangara Silalahi <[email protected]> Date: Tue, 23 Mar 2010 14:51:18 To: <[email protected]> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Yth bapk ibu, teman-teman, Saya sependapat dengan pak Iman, ranah tuk mengatakan dosa tidak bukan ranah kita, itu ranah Tuhan/Allah SWT. Sebagai orang yang mengenyam pendidikan lebih,,,harus berpikir bebas...lebih demokratis...dan komprehensif. Kasus rokok misalnya, haram bagi suatu kelompok, belum tentu juga haram bagi kelompok lain. Bahkan dalam suatu kebudayaan malah rokok menjadi alat tuk komunikasi. Doktrin selalu membatasi kita bergerak dan cenderung membuat kita memiliki pandangan dan pemikiran menjadi sempit. Kita lebih demokratis saja...bagi yang merasa merokok adalah haram...dipersilahkan tuk tidak merokok atau berhenti...tentu sangat bagus dari aspek kesehatan dan finansial. Bagi yang merasa itu penting, dan tradisi, dan sudah tahu akibatnya tetap merokok. Yah teruslah merokok namun aktifitas tersebut tentu tidak merugikan pihak lain. Soal agama juga manusia tidak bisa mengatakan dan menilai mana yang paling benar. Yang paling benar adalah orang-orang melaksankan kegiatan berdasarkan aturan agamanya yang memberi kebahagiaan bagi orang lain tanpa ada batasan. Semoga discourse fatwa ini mendorong ke pemikiran kita yang semakin komprehensif. Mangara Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB Groningen, The Netherlands Mobile Phone +31626254701 +31626254701 ________________________________ From: iman Purwoto <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, 22 March, 2010 17:07:15 Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Dear all, Dosa atau Pahala yang kita dapatkan dengan MEROKOK.... bukanlah ranah kita untuk mendebatkan, itu adalah ranah dari Allah SWT yang paling berhak menetapkan. Allah SWT adalah maha pengasih, penyayang dan pengampun. Keyakinan kitalah yang paling benar, Allah SWT menciptakan HATI kita bersih, yang tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermanfaat mana yang mudharat, hati kecil kita selalu jujur menginformasikan kepada kita. Namun sayang hati kecil kita terkadang terkalahkan oleh Rasio, Nafsu, dll. Jadi kalo anda yakin bahwa Rokok adalah perbuatan dosa, silahkan menjauh dari Rokok. Jika kita yakin bahwa Rokok hanya perbuatan Mubah, ya silahkan merokok tapi sekali lagi tanyakan hati kecil kita benarkah perbuatan ini? Sama halnya keyakinan kita akan SURGA dan NERAKA, kita yakin bahwa itu ada karena ada di dalam kitab suci kita. Kita telan mentah-mentah dokrin tersebut walaupun mungkin rasional kita masih sedikit keraguan. Setiap agama mengajarkan kebaikan dengan cara, ritual, dan peribadatan yang berbeda, MANA YANG PALING BENAR? Sekali lagi tanyakan kepada HATI kita. Tidak perlu diperdebatkan agama mana yang benar. Ikuti sajalah ketentuan dan keyakinan kita akan ajaran agama masing-masing, jalankan sebagaimana yang diharuskan. Masalah nanti ada tidaknya Surga sebagai balasan atas kebaikan kita anggap saja sebagai BONUS bagi kita setelah berakhirnya kontrak di dunia yang fana ini. Wasalam, Iman Purwoto --- On Mon, 3/22/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> wrote: >From: ukonisme <ukon...@yahoo. com> >Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK >To: refere...@yahoogrou ps.com >Date: Monday, March 22, 2010, 11:57 AM > > > >Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan >jika kita tidak merokok kita mendapat pahala, berpahala karena kita tidak >merusak diri sendiri dan orang lain dengan merokok. > >Tapi ga usah lah jauh jauh mikirin pahala atau dosa. jelas jelas merokok itu >merusak kesehatan, itu bukti ilmiahnya tak terbantahkan. Jadi mengapa kita yg >merasa diri masyarakat ilmiah ini tidak segera meninggalkannya saja? > >Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ >From: "bspr...@indosat. net.id" <bspr...@indosat. net.id> >Date: Mon, 22 Mar 2010 17:14:02 +0700 (WIT) >To: <refere...@yahoogrou ps.com> >Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK > > >Apakah masih mungkin saya bisa ikut nimbrung dalam milis yang terhormat ini??? > > >Saya hanya sedikit mempunyai pertanyaan.. .. > >FATWA ROKOK ADALAH HARAM .... artinya Bila diperbuat mendapat DOSA dan bila >ditinggalkan >mendapat PAHALA. Nah sebuah pertanyaan kecil dalam hati kita masing2 ... >berpahalakah kita >bila kita tidak merokok???? > >Saya tidak membutuhkan jawaban ...hanya sebuah perenungan. Formalitas dan cap >hanya >dibutuhkan bagi orang yang membutuhkan baju d... perenungan hanya untuk >pengangguran seperti saya he he he > >Salam > >bambang sp

