T+3, duit disampaikan ke sekuritas. Seperti yg anda katakan, manajemen sarijaya yg tanggung jawab atas kas tsb, jadi yg anda tuntut itu manajemen sarijaya lah, bukan otoritas bursa.
Khan otoritas bursa jobdes nya ngga jaminan pembayaran diterima nasabah yg jualan saham toh? :) Saya bukan tdk prihatin atas masalah anda dgn sarijaya, tapi tempatkanlah dgn baik dan tepat siapa yg bertanggung jawab dlm hal ini dgn memperhatikan tugas dan fungsi masing2 serta aturan yg berlaku. Kira2, kenapa BI atau otoritas bursa koq ngga gantiin duit nasabahnya bank century yg lenyap krn kasus produk investasinya? Coba tanya, kenapa? Khan jawabannya krn memang bukan dalam tanggung jawab mereka utk hal tsb termasuk gantiin duit nasabah. Apa karena kasus itu jadi hilang kepercayaan orang untuk produk investasi di bank? Khan ngga juga toh, malah makin bertambah tapi sekarang mereka makin paham hal2 yg perlu diperhatikan. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 26 Nov 2011 05:12:33 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi Mungkin kasus enron dll berbeda dengan sarijaya. Enron melakukan manipulasi lapkeu, lehman bangkrut dll tapi ada proses penyelesaian yg fair atas perusahaan ini. Sarijaya ada beberapa hal : cash di rekening sarijaya ditilep oleh management (ini tanggungjawab mgmt) Proses settle T+3 (ini seharusnya tanggung jawab bei/ksei/kpei/bapepam karena mereka harus memastikan ini match) Regards -----Original Message----- From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 25 Nov 2011 22:13:19 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi Kasus Sarijaya adalah kasus diluar perkiraan banyak orang. Belajar dari kasus Sarijaya itulah, makanya otoritas bursa melakukan perbaikan2 dari sisi pengontrolan. Mulai dari KSEI yg mensosialisasikan soal AKSes agar trader/investor bisa melakukan kontrol tambahan atas sahamnya dengan menjalankan fungsi monitoring. Lalu juga untuk cash nya, sekarang sedang mau dijalan dengan dibuatkan segregat account dengan nasabah dibukakan rekening terpisah di bank pembayar, sehingga kalau ada apa2 dengan sekuritasnya, dana nasabah jadi aman. Di bursa AS juga banyak kasus2 koq. Seperti contoh terkenalnya adalah kasus Enron. Laporan keuangannya bagus, tidak masalah, tiba2 ambruk dan bankrut sehingga banyak uang orang hilang karena memiliki saham tersebut. Lalu, kasus Lehman Brothers juga sama. Memang sih, cara hilangnya beda, tapi toh kerugiannya cenderung diderita oleh trader/investor. Apakah trader/investor Enron dan Lehman Brothers bisa dapetin duitnya balik akibat kerugian yg dideritanya yg bisa dibilan bukan karena kesalahan mereka karena mempercayai laporan keuangan yg telah di audit oleh akuntan terkenal? Tidak juga toh? Saya pribadi sangat prihatin dengan korban2 kasus Sarijaya. Tapi, sulit juga kita menuntut otoritas bursa menggantikan uang nasabah Sarijaya yg hilang karena fraud dari manajemen/pemilik Sarijaya, sementara dari sisi hukum kita tahu otoritas bursa tidak dalam posisi menjamin uang nasabah akan aman 100% di sekuritas. Bank Indonesia saja khan juga tidak menjamin 100% uang nasabah bank yg ada di suatu bank akan selamat atau utuh toh bila pihak manajemen bank nya melakukan fraud? Menurut saya, kita pribadi perlu lebih care, lebih peduli dengan aset/harta kita sendiri. Banyak pilihan yg ada di pasar baik itu bank ataupun sekuritas, pilihlah yg menurut anda aman dan nyaman, walau mungkin ada biaya yg perlu anda bayar lebih tinggi untuk ketenangan tersebut. Misalnya, kalau di bank, anda mendapatkan bunga yg lebih kecil. Kalau di sekuritas, anda dikenakan biaya transaksi yang lebih tinggi. Semua itu bagi saya adalah harga yg perlu kita bayar untuk mendapatkan ketengangan dan kenyamanan aset kita. Semoga bermanfaat. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/11/25 <[email protected]> > ** > > > Terima kasih pak irwan, untuk hal ini sangat jelas proses dan resiko nya, > dan tindakan apa yg harus dilakukan. Bgmn dgn kasus sarijaya, dijelaskan > dgn logika? > Regards > ------------------------------ > *From: * Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Fri, 25 Nov 2011 21:26:31 +0700 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *[saham] Pasar Negosiasi > > > > Sekedar pengetahuan saja bagi para trader dan pelaku pasar lainnya, > di BEI itu mengenal tiga pasar: > > 1. Pasar reguler: pasar yg biasanya tempat kita jualan dan beli. > Penyerahan saham dan pembayaran adalah T+3. > 2. Pasar tunai: Hanya sesi 1 saja bukanya. Saham harus sudah tersedia > dan diserahkan hari itu bagi yg jualan. Bagi yg beli, dana sudah harus > tersedia. Alias transaksi perdagangannya adalah T+0. Biasanya yg > melakukan transaksi di pasar tunai adalah karena butuh uang cepat, > atau butuh barang cepat (karena jual melebihi jumlah barang yg > dimiliki). Perdagangan right juga dilakukan di pasar tunai. > 3. Pasar negosiasi: Penyerahan saham dan pembayaran bisa antara T+0 > s.d. T+3, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual. Harga nya > pun juga bisa diluar ketentuan fraksi. Misalkan saja, kita bisa jualan > harga saham di 1111, kalau pasar reguler bisanya di 1110 atau di 1120. > Pasar negosiasi ini bisa dimanfaatkan bagi beli atau jualan dengan > jumlah odd lot, maupun dengan jumlah block besar, atau bisa juga untuk > transaksi tutup sendiri dimana dealnya sudah terjadi di luar bursa, > tinggal menjalankan "balik nama" kepemilikan saham di lantai bursa. > > Kira2 itu gambaran singkatnya. Untuk detilnya, bisa dicari > informasinya lebih jauh. > > Semoga bermanfaat. > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > > >
