satu body karbonat (yg tampak di penampang seismik) bisa terdiri dari
beberapa siklus (atau beberapa MFS) jadi tidak mesti satu body
karbonat hanya terdiri satu MFS.
hanya saja, saya ragu kalau 1 meter shale yg diapit oleh 500m karbonat
bisa di-pick di seluruh area.
sehingga, yah bisa saja anda tab
Pak Awang
Sebaiknya scheme relinguishment tidak hanya utk yg extended contract
tetapi juga new PSC contract area (eh ini wewenang Migas ya ... bukan
BPMigas, cmiiw).
Saya rasa perpanjangan kontrak bukanlah permohonan utk bernegosiasi,
tetapi permohonan utk persetujuan. Artnya boleh-boleh saja Miga
Oh, ini kaitannya dengan Melange Wasuponda-kah?
Itu bukit Moulindaweh kayaknya merupakan Olistostrom.
Tetapi ground-mass-nya jelas scaly red clay.
Bambang
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 21, 2005 1:00 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Su
Buku yang dipresentasikan pada Seminar Indonesian Mineral and Coal
Discoveries, Bogor Sept 2005 yang menjadi salah satu IAGI Special Issues
2005 di Jual Seharga Rp. 400.000,-.
Untuk yang berminat silahkan menghubungi Sekretariat IAGI :
Gedung Mineral & Batubara Lt. 6
Jl. Prof. DR. Supomo, SH No.
Ahli ilmu kebumian masih rancu dalam yang membedakan Melange dan Olisostrome
(mohon koreksi jika ejaannya salah.
Yang saya dapat di perkuliahan, Melange berasosiasi dgn gejala tektonik
sedangkan olisostrome lebih ke proses sedimentasinya, apakah demikian?
silakan sharing.
salam,
Fat
Rekan2 G&G ysh.,
Kalau kita menengok peta2 konsesi, kontrak atas suatu block (yg lama2), kadang2
disana tidak dicantumkan CRS (Cartographic Reference System) yang digunakan,dan
hal ini kadang2 mengakibatkan sulitnya menyambungkan satu peta daerah dengan
peta di daerah bersebelahan lainnya. C
>Artinya exploration cost yg
>sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
>field yg sudah berproduksi.
Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak
ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya
kewajiban2
Percayalah, Pemerintah tak ingin kontrak yang diperpanjang itu hanya dipakai
Kontraktor untuk menguras habis sisa minyaknya. Tentu harus ada komitmen2
eksplorasi yang jadi pertimbangan perpanjangan kontrak. Tak ada kewajiban
Pemerintah untuk otomatis menyetujui perpanjangan suatu kontrak. Untuk
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
--> UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.
Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
reservoir (stratigraphic/depth wise).
Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
kali eksplorasi inilah mak
Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data
betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya
memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia
Vick
Beda spicies tapi masih satu genus (ekh bener ndak diatas spicies itu
genus ya ?), jadi "fact of life" adalah kalau lebih tertutup maka
kemungkinan KKN menjadi lebih besar , dan sebaliknya.
Ya , ndak ?
Si Abah
___
Abah,
Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan
ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu
mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak
hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya y
Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita
diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri
ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun
terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya da
On 10/21/05, Minarwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
> memikirkan alasannya.
Alasan persaingan atau competitions.
Sering dg sembunyi dibalik confidentiality material rule, copyright rule. dll
> Data yang diakusisi mereka bukannya di
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelak
maaf kalau kurang jelas ya pertanyaannya...
saya lagi picking seismic ...nah di seismic itu saya punya gabungan klastik
dan carbonat reefsekarang saya sedang picking MF (maksimum flooding ).
Picking tersebut pada saat menemui karbonat jadi agak membingungkan karena
kalau kita tarik lurus memo
Tempat saya bekerja adalah diantara perusahaan yang punya cukup banyak
data bathymetry, yang lainnya adalah Unocal.
Perlu diingat bahwa seismic 3D ( yang bisa memberikan data bathymetry cukup
baik) hanya diacquire ditempat terbatas ( di daerah field misalnya)
bukannya disegenap pelosok lautnya K
Kayaknya sudah waktunya dilakukan "reformasi" aturan /
peraturan dalam bidang Pemgelolaan DATA, seperti halnya di
Perpajakan,karena situasi dan kondisi selalu dinamis apalagi dg kemajuan TI.
Selama ini aturan ttg pengelolaan Data , muaranya dari UU
kemudian PP kemudian SK Menteri , dsb.dsb.
Apakah
>
Awang
Kalau ini juga "kalau" penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
muncul kembali.
Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang
Rekan2 G&G ysh.,
Beberapa tahun yang lalu, perusahaan kami mencari data/peta bathymetry suatu
wilayah di Kalimantan, dan kami kesulitan. Kami mencari sampai ke Dishidros
Angkatan Laut di Ancol, juga tidak berhasil, karena katanya mereka tidak
mempunyainya. Klasifikasi data tsb disana, kalau
Berapa harga bukunya?
Parvita H. Siregar
Geologist-ENI Indonesia
Atrium Mulia 3A floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B10-11
Jakarta 12910 Indonesia
Tel: (62-21) 3000-3200, 5296-2200
Fax: (62-21) 3000-3230
mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
Mas Yatno Yuwono
Bukan hanya rakyat banyak , si Abah sendiri sekarang makan saja susah
kok .
Soalnya kadar gila , ekh gula diatas normal ...,kadar
kolesterol diatas 200 hehehe just a joke .
Si Abah
_
>>
Vick
Kalau menurut saya sih sangat bisa , jadi kalau And sudah bosan
di Murphy Oil , dengan otak Anda yang begitu cemerlang bisa deh
kamu jadi konsultan dengan income puluhan ribu US $.
Hayo berani ndak ?
Si Abah
saya setuju dengan pendapat mas bambang. Perkembangan
investasi orang lokal(pemain baru) tidak berkembang
dengan baik dikarenakan adanya suatu kultur ketakutan
yang dihembuskan oleh para regulator terkait, bahwa
Oil and Gas itu "High Risk,cost and tech"("mana ada
untuk dapat hiu, umpannya pake caci
On 10/21/05, Paulus Tangke Allo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> sekalipun accomodation space-nya ada,
> apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang?
> bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh?
Stuju Paulus,
Tidak ada jaminan baik utk karbonat dan klastik akan memenuhi atau
mengisi
Itu akan sangat bergantung kepada kondisi lokal dan setting paleogeografinya.
Di Cekungan Jawa Timur misalnya, karbonat Kujung berkembang di dua
paleogeografi : (1) land attached platform - semua karbonat Kujung yang
sekarang di offshore East Java Sea (contoh Kodeco West Madura, COPI Ketapang,
Pak Joni ysh.,
Terimakasih atas tanggapannya.
Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah,
peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus
diikuti. Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia
tidak tahu, atau
Yah kita bekerja di basin mana. Yang clastic inputnya dominant, carbonat
akan terbatas tumbuhnya , atau malah hengga tumbuh.
US
-Original Message-
From: Paulus Tangke Allo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 21, 2005 8:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] ke
sekalipun accomodation space-nya ada,
apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang?
bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh?
--pta
On 21/10/05, Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
> tidak dik
Rekan-rekan,
Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex
relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih
di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB
tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bis
Saya cukup tergelitik juga berkomentar topic yang cukup provokatif ini,
seakan kita semua ikut berdosa terhadap kondisi saat ini,.. apa iyaa
kita berdosa dan tidak berbuat apa2 dan punya kontribusi terhadap
naiknya harga BBM ?
Bukan mencoba untuk defensive tapi saya malah berfikir sebaiknya, ini
Pak Rovicky,
Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy.
Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu
tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun
secara tidak resmi data sudah terbuka via transp
Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation
space.
Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu
sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ?
Seandainya koefisien kompaksi aku abai
Saya bukan orang carbonatetapi MF itu apa yah, maximum flooding.
Kalah yah, saya kira ketebalannya akan bervariasi.
Salam,
US
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 21, 2005 7:13 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] kete
Pak Harry,
Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya,
meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan
mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan
waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau t
Man-Teman
Mau nanya.
kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya )
sebelum tertutup oleh 1 regional MF?
Regards
Kartiko-Samodro
Telp : 3852
This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above. It may contain
Pak Rovicky ysh.,
Pertanyaan Bapak:
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang
PSC (KPS) saja ?
Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak.
Terimakasih
Wassalam,
Harry Kusna
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>
Betul Mas Vicky,
Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga
dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1
CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa
perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?
Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbol
Pak Rovicky ysh.,
Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu
perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
- data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data
setelah 4 tahun
- data hasil proses (processed data), akan me
Setuju usulan Pak Mino, tapi tunggu dulu.
Esplorasi dan segala tetek bengeknya itu kan butuh uang buaanyak, dari
mana? Pemerintah pasti sudah gak punya uang sampai tega menjual mahal BBM
ke rakyatnya sendiri, investor mikir-mikir kondisi hukum di Indonesia yang
penuh mafia dan tidak jelas juntrungn
Pak Awang ysh.,
Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
Wassalam,
Harry Kusna
Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi.
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak
On 10/20/05, Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
> teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
> kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
> melanggar peraturan
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi.
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : a
Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18
menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang
diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak
lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri.
Kalau ko
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini perat
Abah dan Pak Rovicky,
Terimakasih
Yanto Salim
-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, October 20, 2005 1:40 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
> Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
> Sebagai con
47 matches
Mail list logo