Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 85 Persen Wartawan Indonesia Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik
Benar Pak Asep, dulu ketika saya wartawan saya harus mengikuti beberapa kali pendidikan yang dilakukan oleh PWI. Jadi untuk menjadi anggota penuh PWI ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Itu melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh PWI. Mulai dari calon anggota, anggota muda hingga anggota penuh PWI. Saya ngak tahu bagaimana sekarang. ss --- On Tue, 9/1/09, Asep Kurniawan ask...@yahoo.com wrote: From: Asep Kurniawan ask...@yahoo.com Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 85 Persen Wartawan Indonesia Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 1, 2009, 2:25 AM Baru ngeh juga. Status profesi wartawan itu apa ya? Apakah sama dengan advokat/pengacara, notaris, dokter, apoteker, dll.? Jika ya, berarti selama ini memang ada yang kurang dalam dunia pers karena untuk mendapat profesi yang lain seseorang harus mengikuti pendidikan dan harus lulus ujian profesi. Data ini menarik, apalagi jika dihubungkan dengan isi pemberitaan sampai perilaku wartawan terhadap narasumber. Apakah kode etik wartawan mengatur semua itu? Salam,
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan
Betul, seolah2 pengendara itu tidak punya aturan. Tapi banyak tidak nyamannya dari pada aman bahkan Ada orang jatuh karena polisi tidur. Ironi bukan??? ---Original Message--- From: Dwiki Setiyawan Date: 9/1/2009 8:32:37 AM To: kahmi_pro_network; jurnali...@yahoogroups.com; koran-digi...@googlegroups.com; Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com; dwiki setiyawan Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal (1/9). Semoga berkenan. DWIKI SETIYAWAN http://dwikisetiyawan.wordpress.com FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang. Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur, ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya! Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya. Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oya, ada instansi yang kesal dan uring-uringan oleh keberadaan polisi tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak kalah ganasnya bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat (2), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp //dwikisetiyawan.files.wordpress com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkuta -jalan.pdf Adapun mengenai polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan sebagai alat pembatas kecepatan. Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu. Adapun lokasi dan dan penempatan alat
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RI Impor 100.000 Ton Bahan Baku Pupuk
Info yang bagus bagi saya berita , impor bahan baku pupuk gak terlalu jelek setidaknya bukan pupuknya yg kita impoir masih bahan baku setahu saya juga kita produksinya ya UREA shg kalau ada phosphat sdh dekat bikin NPK persoalannya tentu ..apa memang ada cukup bahan baku phospat itu di Indoensia kalau banyak dan cukup mestinya ya gak import..masa Menteri Pertanian dan jajarannya gak hitung dulu ..? hanya seperti kasus garam..terkadang masalahnya gak sederhana spt di bicarakan disini dalam diskusi garam yg sy ikuti , dijelaskan bhw ada persyaratan tertentu sebuah pantai bisa produksi garam misal daerah landai yg luas.. , konon gak banyak tempat yg seperti itu di Indonesia lalu kalaupun ada.. disuatu daerah . maka ongkos angklut produksi nya dari daerah itu bisa lebih mahal dr harga garamnya sendiri.. jadi produksinya hanya bisa dipakai utk konsumsidarerah itu aja ..gakekonomis di bawa ke Jawa makl;um ongkos anglut per kg per km .. kita termasuk yg termahal di dunia Kembali ke soal phospat ..tentu harus diaudit lagi..betul gak sih phiospat ny abanyak... kalau betul mencukupi buat apa impor..sebaliknya kalau kurang ... ya tentu bagus aja impor bahanbaku pupuk supaya produk pertanian kita dapat cukup pupuk ..dgn harga terjangkau .. saya lebih sedih kalau kita impor pupuk jadi. kita kan hobby nya impor bahanjadi ekspor bahan baku.., jadi agak senang aja kalau kita mulai ubah impor bahanbaku ekspor bahan jadi.. HS At 06:19 AM 01-09-09, you wrote: Banyak pak , kalau kita lihat sumber-sumber dari ESDM, banyak tersedia fosfat salah satunya di daerah antara Tuban - Gresik terdapat banyak sumber fosfat, bahkan sudah dijadikan semacam industri kecil yang salah satunya di kelola oleh pesantren Sunan Dradjat .. http://www.facebook.com/photo.php?pid=2597843id=704591633comments=alert=mid=105c316G29ff3711G2845d83G9#/photo.php?pid=2535257id=704591633 dengan kapasitas produksi 10 ton per hari (satu shift) kapasitas maksimum (3 shift) adalah 20 ton sehari..
Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] post-indonesia
Bung Hudan Hidayat, Substansi tulisan anda tentang post Indonesia itu lebih kearah Pasca Indonesia atau Beyond Indonesia? Mohon maaf karena ketidak pekaan saya menagkap bahasa sastra tinggi anda. Terima kasih,Salam Keindonesiaan Tjuk KS --- Pada Sab, 29/8/09, Hudan Hidayat hudanhida...@yahoo.com menulis: Dari: Hudan Hidayat hudanhida...@yahoo.com Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] post-indonesia Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com FPK Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 29 Agustus, 2009, 10:43 PM Post-Indonesia Bahasa bukanlah kenyataan tapi representasi kenyataan. Suatu wakil melalui dunia tanda dalam bahasa. Kenyataan itu sendiri teronggok dalam dirinya sendiri, tanpa nama sebelum bahasa yang arbitrer itu muncul. Seumpama manusia, ia adalah apa yang ada pada manusia itu sendiri: sesosok wujud manusia dengan tubuh dan jiwanya. Apakah namanya kenyataan yang kita temukan itu, tanpa bahasa? Kita tidak bisa menyebutnya. Hanya ada sesosok manusia yang kita sebutkan dalam bahasa sebagai balutan daging dan tulang, tegak berdiri memandang kita sambil menyeringai aneh. Ilustrasi yang baru saya buat tadi memakai bahasa. Dan segera kita menyadari bahwa orang kini selalu berhutang dengan orang masa lalu, setidaknya berhutang dalam hal bahasa. Sebab bayangkanlah tanpa bahasa, hendak kita sebutkan apa bayangan manusia yang muncul dalam kepala kita itu? Sering saya katakan mulut kita hanya mengeluarkan suara au au belaka, tanpa bahasa untuk menyebutkan kenyataan di luar diri kita itu. Pun kenyataan dalam diri di mana diri adalah bagian dari kenyataan yang teronggok dalam dunia. Bisa kita katakan bahwa bahasa adalah hasil interaksi manusia dengan kenyataan yang dialaminya. Kenyataan yang harus memakai gabungan tanda dalam bahasa bernama huruf-huruf dalam sistem aksara. Bahasa berkembang dengan hadirnya kenyataan. Tapi kenyataan pun berkembang dengan majunya manusia yang mengutak-atik bahasa dalam hidupnya. Majunya kenyataan yang telah diutak-atik oleh manusia itu, adalah saat kenyataan itu berubah wujudnya melalui bahasa.. Menjadi suatu kenyataan yang telah dipindahkan. Diangkut ke dalam bahasa dan kini berdiam dalam kesadaran manusia yang mengalaminya. Interaksi bahasa sebagai pengungkap kenyataan ini nampaknya berjalan bolak-balik dalam diri yang mengalami. Suatu kenyataan yang datang dari luar masuk ke dalam diri yang mengalami, menimbulkan reaksi dan memancing jiwa yang tersembunyi ke luar. Jiwa yang tersembunyi dan kini keluar itu menuntut suatu penyebutan baru. Yang sangat mungkin tak ada sebutannya dalam bahasa yang ada kini. Maka pada saat itulah suatu kenyataan berhasil memancing kenyataan yang tersembunyi dalam diri, yang karena pancingannya kini keluar dan meminta sebutan bagi dirinya. Saat sebutan ditemukan maka saat itulah bahasa tersebut diperkaya. Aku yang mengalami itu kini mendapatkan nama bagi perasaannya yang mengalami. Lahirlah bahasa baru yang datang dari lekak-lekuk hati yang tersembunyi. Seni yang baik selalu memancing lekak-lekuk hati manusia yang terpendam dalam jiwanya. Memancing dengan gabungan bahasa yang membentuk suatu cerita dan cerita itu pada akhirnya memancing keluar perasaan yang terpendam dalam jiwa manusia. Perasaan yang tak bernama – the other sense, part of human being. Suatu daerah in absentia dalam cerita, suatu daerah in cognita dalam jiwa manusia, kelak akan muncul seiring munculnya suatu kenyataan baru yang memancing suatu sebutan baru. Perang kedua menjadi sebutan baru bagi perang dunia pertama. Postmodernisme menjadi sebutan baru bagi modernisme. Indonesia menjadi sebutan baru bagi pra-Indonesia. Post-Indonesia menjadi sebutan baru bagi Indonesia. Apakah post-Indonesia? Itulah suatu sebutan politik dan budaya yang tak terduga bagi Indonesia masa depan, yang kita mulai lihat lintasannya di langit Indonesia kita kini. sebutan yang membuat arah peta yang harus kita jalani, peta damai dengan kehati-hatian. (Hudan Hidayat)
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih
Anda jangan asbunlah. Sudah jelas yang salah adalah penyelenggara acara yaitu DPR, kok yang disalahkan Presiden? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: wirajhana eka wirajh...@gmail.com Date: Mon, 31 Aug 2009 20:25:57 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih Ibarat pepatah: Guru kencing berdiri..murid kencing berlari Presidennya sendiri ngga menghargaia tata aturan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia raya..ya wajar ajalah: Gw Baru tau..Kalo Lagu Kebangsaan RI seperti lalat..Boleh diperlakukan Semau Kita!http://wirajhana-eka.blogspot.com/2009/07/gw-baru-taukalo-lagu-kebangsaan-ri.html = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam artian mengemis yang saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita pahami dalam budaya dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu menjadikan kegiatan meminta-minta sebagai gantungan hidup sehari-hari. Dengan demikian,meminta bantuan pada orang lain dengan secara insidentil,dan tidak menjadikannya sebagai mata pencaharian atau gantungan hidup tidak termasuk dalam apa yg saya maksud. Baiklah ini beberapa nash yang saya maksud : *Artinya : (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad di jalan Allah mereka tidak dapat berusaha di muka bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang-orang kaya karena menahan diri dari meminta-minta* [Al-Baqarah : 273] dalam ayat ini dijelaskan,bahwa justru orang yang menahan diri dari meminta-mintalah yang kita dahulukan untuk kita bantu. Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda. *Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia datang pada hari kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya* [Muttafaqun 'Alaihi] Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali lalu pergi ke bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk menjualnya demi mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik dari pada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di tolak* [Hadits Riwayat Musim] Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya, tiada lain ia hanyalah memperbanyak bara api kemudian terserah kepadanya akan memperbanyak bara api tersebut atau menguranginya *[Hadits Riwayat Muslim] Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka seakan-akan ia telah memakan bara api* [Hadits Riwayat Ahmad] Dua hadits terakhir ini berhubungan dengan pengemis yang tidak benar-benar miskin seperti yang saya maksud dalam tulisan saya dan kemudian ditanggapai oleh email saudara Iwan. Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, *Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : Si Fulan telah ditimpa kemelaratan, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang haram*. [HR Muslim 1044] hadits terakhir ini terutama di poin ke-3 * Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : Si Fulan telah ditimpa kemelaratan menjadi dasar perlunya memberikan sedekah secara terorganisir,bukan secara orang-perorangan dan secara langsung diberikan pada orang yang kita lihat di jalan-jalan.Bagaimana mungkin kita bisa mendapat persaksian dari 3 orang yang berakal (menguasai masalah,cerdik) terhadap ribuan orang miskin yang hidup di negara kita kalau tidak didahului dengan survei,pencatatan dan verifikasi,yang itu berarti perlu adanya suatu organisasi atau lembaga.* Mengapa perlu fatwa?sama seperti ketika beberapa waktu lalu MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa keharaman mencemari sunga Kali Brantas. Dalam kasus tersebut juga sebenarnya telah jelas dalil-dalil yang melarang kita untuk berbuat kerusakan dalam hal apapun.Tapi seiring dengan semakin berkembangnya variasi teknis dari masalah yang dihadapi,nash-nash yang berkaitan dengan dasar-dasar ide untuk tidak berbuat kerusakan seolah tenggelam,sehingga fatwa MUI tersebut,menurut saya,lebih bersifat sebagai memperjelas dan mengingatkan kembali masyarakat terutama para pemeluk Islam bahwa masalah yang dihadapi ada tuntunannya dalam agama. Demikian pula dengan fatwa keharaman mengemis yang pertama kali dikeluarkan oleh MUI Sampang,Madura untuk menyikapi fenomena mengemis yang semakin mengejala menjadi profesi di daerah tersebut.MUI Madura merasa perlu menyikapinya dengan mengingatkan kembali ketentuan agama yang mengatur soal itu. Saya kurang paham dengan mekanisme pembahasan masalah di MUI,tapi setahu saya Fatwa tidaklah harus berupa ijtihad atau sesuatu yang harus diolah terlebih dahulu,bisa juga hanya berupa seruan atau ta'mim yang didalamnya disebutkan dasar-dasar nash yang mengatur seruan tersebut. Demikian. 2009/8/31 Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com Mas
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan
KESIMPULAN? Sesungguhnya semua peraturan kalau dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab, insya Allah akan bermanfaat untuk semua pihak. Polisi tidur ditertibkan, maintenance kendaraan bisa dihemat, penghematan ini dipakai untuk membiayai bertambahnya jumlah aparat (POLTAS, atau ungkin BANPOL) yang mengawasi penegakan disiplin. Lagi-lagi, ujungnya adalah ketidak-disiplinan masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum. Hayo mau mulai dari mana? --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Dwiki Setiyawan dwiki.setiya...@... wrote: Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal (1/9). Semoga berkenan. DWIKI SETIYAWAN http://dwikisetiyawan.wordpress.com FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang. Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur, ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya! Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya. Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oya, ada instansi yang kesal dan uring-uringan oleh keberadaan polisi tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak kalah ganasnya bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat (2), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.pdf Adapun mengenai polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan sebagai alat pembatas kecepatan. Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa peninggian
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Pulau-pulau yang nganggur dan siap dijual?
Pulau-pulau yang nganggur dan siap dijual? Pulau-pulau yang nganggur (terbengkalai, sia-sia) bagaimana kalau hak pakainya kita jual saja (disewakan) buat menambah devisa? Bayangkan kepulauan Seribu, buaanyak kan pulaunya? Kepulauan Natuna, kepulauan Anambas, kepulauan Riau, kepulauan Sangihe dan Talaud... Belum lagi kepulauan Nusa Tenggara (barat dan timur), kepulauan Maluku dan sekian buaanyak kepulauan lainnya. Dari pada nganggur, terbengkalai, sia-sia, merana dan rontok tanpa ada kabar beritanya, kan lebih bagus kalau ada yang bisa memanfaatkannya? Siapa tahu orang-orang seperti Sultan Brunei, Rockefeller, Onassis, Rothschild, Stanley Ho, Sheik dari Kuwait, Waren Buffet, Bill Gates, Hollywood and Bollywood movie-stars dan sebagainya memerlukan pulau? Bagaimana kalau begitu? Buat kita, menambah devisa, membuka kesempatan kerja, meluaskan dunia pergaulan kita dan membuat nama Indonesia ini selalu ada dalam berita dunia. Apakah OK kalau ada konco kita dari Malaysia yang mau ikut-ikutan buat membeli? :=(( Salam :=)) Las __ Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. Get started: http://local.yahoo.com.au
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia Maya
LAWA!!!... ai Provoke yu untuk melaukan sesuatu yang lebih nyata aja dehSUDI? Pada 1 September 2009 08:51, tjuk kasturi sukiadi kasturi_suki...@yahoo.co.id menulis: Cak Bagyo yang militan dan istiqomah, Terima kasih banyak atas pencerahan anda dalam penanganan aspek hukum Lumpur Lapindo. Kita memang harus ekstra hat--hati terhadap pemerintah dan semua aparaturnya. Mereka sudah terikat dalam suatu orkestra besar yang harus memainkan lagu PEMENANGAN LAPINDO-ICAL BAKRIE. Selama ini kita sudah sangat berpengalaman bagaimana hebatnya konspirasi ini dalam menggunakan semua taktik , dana, daya dan upaya secara Machiavellian untuk mengalahkan perjuangan para korban Lumpur Lapindo dan para pembelanya. Maju terus dengan kehati-hatian yang tinggi. Jangan terjebak RANJAU YANG MEMANG SENGAJA DIPASANG oleh mereka! Salam perjuangan Tjuk KS
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Undangan: Seminar Freeport di Yogyakarta
- Pesan Diteruskan Dari: DPP LPNR PAPUA BARAT deskpapuaba...@yahoo.com Kepada: komunitas_pa...@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 31 Agustus, 2009 20:18:49 Judul: KOMUNITAS PAPUA Undangan: Seminar Freeport di Yogyakarta I.NAMA KEGIATAN Seminar Nasional Mahasiswa Papua Barat. Mewakili Liga Perjuangan Nasional Regional Rakyat Papua Barat Se-Jawa Tengah (LPNR-BP ) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009. II. TEMA KEGIATAN Adapun thema dan sub thema yang telah sepakati bersama oleh Liga Perjuangan Regional Rakyat Papua barat (LPNR-PB) dan Semua Mahasiswa Papua Se-Jawa tengah adalah MENGGALI DAMPAK-DAMPAK OLEH PT.FREEPORT DI AREA PT F.I DAN SELURUH TANAH PAPUA, dan INDONESIA sub thema Dampak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan politik di seluruh tanah Papua. III. Narasumber 1. DR. Lambang Triyono ( Dosen FISIPOL UGM ) 2. Pius Ginting ( Officer Publikasi EKNAS WALHI ) 3. Salamudin Daeng ( Institute Global Justice ) 4. Ghufron ( IMPARSIAL ) 5. Titus Natkime ( Warga Amungme Papua ) IV. Waktu dan Tempat Hari Kamis, 3 September 2009, di Aula UPKM CD/RS Bethesda Yogyakarta. ( Klitren Lor GK III/374 Yk ). PANITIA PENYELENGGARA SEMINAR NASIONAL MAHASISWAPAPUA SE–JAWA TENGAH/SE-INDONESIA Tinus Pigai Ketua ___ Dewan Presidium Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat adalah badan adhock yang berwatak demokrasi kerakyatan. Terlibat dalam perjuangan rakyat semesta, mendukung penuh perjuangan rakyat sipil terutama perjuangan rakyat di Tanah Papua Barat ( West Papua ). IDEOKOGI LPNR PB adalah: Keluar dari cengraman Neo-Imperialisme, neoliberalisme dan Kapitalisme untuk rakyat Papua Barat yang berdaulat secara politik, sejahtera secara ekonomi dan mandiri dalam adat dan budaya. Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
Kita harus menempatkan fatwa dengan benar. MUI Sumenep yang berfatwa bahwa mengemis itu haram tak bisa kita persalahkan karena mereka tentu menyimpulkannya setelah melalui kajian hukum Islam. Inilah yang dalam tingkat tertentu bisa kita sebut ijma, ulama'. Namun kita bisa berbeda pendapat dengan tafsir hukum mereka, dengan kajian dan referensi yg berbeda. Pendapat hukum MUI tidak mutlak, jadi biasa saja sama dengan pendapat bahwa merokok itu haram atau mubah. Saya sendiri tidak sependapat. Masalahnya akan lain jika pemerintah lokal mengadopsinya menjadi produk hukum positif. Kita tidak sekuler lagi, ada perselingkuhan kuasa agama dan kuasa politik. Kita tidak bisa diam. Salam Faisol riza Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Iwan i...@asco.co.id Date: Mon, 31 Aug 2009 15:28:06 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram... Yang dimaksud Pak Tunjung sepertinya liputan investigatif tentang Bos Pengemis, Cak To, yang mengelola 54 anak buah dengan pemasukan bersih Rp.200rb - Rp. 300rb per hari. http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detailnid=5373 pernah dibahas cukup panjang juga di milis ini. Saya bukan orang MUI tapi setuju dengan pendapat Pak Tunjung Utomo. Fatwa sejatinya adalah pendapat. Adalah menjadi kewajiban bagi MUI untuk mengeluarkan pendapatnya jika diminta atas masalah2 yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat. Jika setelah mengeluarkan pendapatnya ternyata tidak dituruti maka ya silakan mempertanggungjawabkannya sediri nanti di hari penghakiman. Untuk hal yang sudah jelas, seperti korupsi, ya untuk apa difatwakan lagi, wong semuanya sudah sepakat. Janganlah karena fatwa MUI itu tidak sesuai dengan pendapat atau jalan pikiran kita lantas jadi menghujatnya dan menyamakannya dengan teroris segala. Mengenai mengemis pada dasarnya boleh dan tidak haram sampai batas tertentu, tetapi jika melewati batas maka ia menjadi haram. Mungkin ini yang kemudian menjadi dasar MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Kasus sejenis adalah haramnya jejaring sosial, facebook dsb, oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur beberapa waktu lalu. Jadi haramnya adalah jika melewati batas. Dalil agamanya antara lain, Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam (Berinfaqlah) Kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. [Al Baqarah 273] Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di wajahnya. Ada yang bertanya, Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah? Belum berkata, 50 dirham atau emas yang seharga dengan itu. [Shahih, Abu Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388 441, Ad Darimi I/386] BATASAN 40 DIRHAM Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa dari kalian meminta-minta sementara ia memiliki uqiyyah [40 dirham atau 28 gram perak] atau seharga dengan itu berarti ia telah melakukan ilhaf [meminta terus menerus sampai diberi]. [Shahih, Malik II/199, Abu Dawud 1627, Al Baghawi 1602, dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar secara marfu]. MEMILIKI MAKANAN UNTUK SIANG DAN MALAM Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl] bertanya, Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah? Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata, Sekedar kecukupan untuk makan siang dan makan malam. [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi] Sebagian ulama berpendapat hadits Sahl mansukh, sebagian lagi berpendapat barangsiapa yang memiliki kebutuhan pokok sehari-hari tidak boleh meminta-minta sebagian lagi berpendapat hadits Sahl berlaku atas orang yang secara kontinyu memiliki kebutuhan pokok. Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly mengatakan, Klaim mansukh atas hadits Sahl tidak benar, sementara proses jama' (gabung) masih bisa dilakukan. Barangsiapa memiliki harta mencapai nishab sementara ia masih memiliki tanggungan keluarga maka ia boleh menerima shadaqah tanpa meminta, maka ia tergolong fakir, wallahu 'alam. ORANG YANG BERHUTANG, TERTIMPA MUSIBAH, KEMELARATAN ABSOLUT Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama, seorang
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih
Kelihatan benar nih yang yang bikin pernyataan hanya melampiaskan kekesalannya karena jagoannya menang dan yang entah karena apa kebenciannya terhadap SBY sudah sedemikian besarnya sehingga setiap kesempatan untuk mengeluarkan unek2nya langsung saja disemburkan. Kejadian tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR adalah kesalahan Protokol yang disiapkan penyelenggara dalam hal ini DPR. Jadi kalaupun harus disalahkan maka yang salah itu adalah DPR. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ostaf almustafa ostafalmust...@gmail.com Date: Tue, 1 Sep 2009 10:14:46 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih Bung Wira benar! Siapa yang pipis duluan akan diikuti oleh orang yang pipis belakangan, terserah urusan pipisnya. Memang presiden saja tak menghargai sama sekali tata aturan pada Lagu kebangsaan kita! Jika presiden cara pipisnya begitu, bagaimana yang lainnya? = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih
Negara milik kita semua bukan?bukan milik presiden saja,bukan milik para konglomerat saja.Jadi biar saja para penjahat kerah putih,hitam dan abu-abu di segala levelnya beraksi merong-rong negara,kita yang masih waras jangan ikut-ikutan gila juga.Mari kita tunjukkan betapa berdaulat dan bermartabat-nya rakyat Indonesia. 2009/9/1 Godlip Pasaribu marnagan2...@yahoo.com Kelihatan benar nih yang yang bikin pernyataan hanya melampiaskan kekesalannya karena jagoannya menang dan yang entah karena apa kebenciannya terhadap SBY sudah sedemikian besarnya sehingga setiap kesempatan untuk mengeluarkan unek2nya langsung saja disemburkan. Kejadian tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR adalah kesalahan Protokol yang disiapkan penyelenggara dalam hal ini DPR. Jadi kalaupun harus disalahkan maka yang salah itu adalah DPR. Powered by Telkomsel BlackBerry® = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia Maya
Pak Tjuk K Sukiadi yang saya hormati. Dengan melihat gelagat perkembangannya sampai sekarang, di mana politik kekuasaan lagi dalam genggaman SBY-Bakrie-Demokrat. Lalu PDIP mulai merapat koalisi ke Demokrat. Maka kekuatan politik sudah habis, agak mustahil bisa memihak kepada korban lapindo, dalam arti mau memberikan tindakan hukum dan politik kepada Lapindo Bakrie. Bagaimanapun asas hukum adalah panglima, dlm praktiknya tetap saja tunduk disetir oleh kekuasaan politik dan ekonomi (uang). Apalagi jika Abu Rizal Bakrie tampil sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maka hampir pasti 100 persen semuanya pro Lapindo Bakrie, dan institusi hukum yg korup mustahil mampu keluar dari sekapan politik dan uang. Tapi kita tdk bolah pesimis. Bukan karena hitung-hitungan seperti itu lantas kita menyerah. Kita masih punya harapan ketika SBY sudah tdk lagi jadi presiden 5 tahun mendatang, meski belum tentu presiden berikutnya bukan orang yg dalam lingkaran kekuasaan kapital Bakrie. Sebenarnya kita membutuhkan pemberontakan pemilik kedaulatan yg diinjak-injak, yaitu rakyat Indonesia. Tapi sayangnya kebanyakan hanya bisa misuh-misuh tanpa gerakan massa (meminjam istilah Bung Karno) utk menyelamatkan negara ini. Sementara ratusan ribu koran lapindo di lapangan sudah mulai menyerah total, tak ada lagi perlawanan karena kelelahan selama 3 tahun dihabisi nasibnya, dan putus asa. Jadi, lapindo Bakrie memang cukup sukses mengendalikan kasus itu. Benar-benar hebat, bisa tahu kelemahan banyak intelektual negara ini (yg memegang kekuasaan politik, akademik, budaya, agama dan sosial) yang doyan duit. Tapi kami tetap tak akan pernah bisa tidur nyenyak, tak akan sanggup makan kenyang, selama keadilan belum ditegakkan. Saya yakin bahwa Tuhan dalam saat yg dikehendakiNya akan memberikan keadilan itu, jika perlu menghancurkan kemunkaran itu sehancur-hancurnya. salam perjuangan! --- Pada Sel, 1/9/09, tjuk kasturi sukiadi kasturi_suki...@yahoo.co.id menulis: Dari: tjuk kasturi sukiadi kasturi_suki...@yahoo.co.id Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia Maya Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 8:51 AM Cak Bagyo yang militan dan istiqomah, Terima kasih banyak atas pencerahan anda dalam penanganan aspek hukum Lumpur Lapindo. Kita memang harus ekstra hat--hati terhadap pemerintah dan semua aparaturnya. Mereka sudah terikat dalam suatu orkestra besar yang harus memainkan lagu PEMENANGAN LAPINDO-ICAL BAKRIE. Selama ini kita sudah sangat berpengalaman bagaimana hebatnya konspirasi ini dalam menggunakan semua taktik , dana, daya dan upaya secara Machiavellian untuk mengalahkan perjuangan para korban Lumpur Lapindo dan para pembelanya. Maju terus dengan kehati-hatian yang tinggi. Jangan terjebak RANJAU YANG MEMANG SENGAJA DIPASANG oleh mereka! Salam perjuangan Tjuk KS
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: debat soal aborsi
Bijak sekali terima kasih atas pencerahannya.. salam - Original Message - From: Kartono Mohamad To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Monday, August 31, 2009 5:47 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: debat soal aborsi Soal pro dan kontra aborsi akan selalu ada selama masih ada manusia di dunia ini. Perdebatan ini sudah berlangsung sejak ratusan tahun sebelum masehi dan berlanjut sampai sekarang. Oleh karena itu tidak perlu terjadi speerti yang di AS, ada orang membunuh dokter yang dituduh melakukan aborsi, atau meledakkan klinik yang diduga sebagai tempat melakukan aborsi. Biarlah masing-masing berjalan dan mempunyai pengikut sendiri. Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak atau belum ia inginkan, apapun alasannya akan selalu mengalami kebingungan, tetapi tidak ada tempat untuk mengadu atau mencurahkan perasaan. Adakalanya sampai desperate, tidak tahu jalan keluar, lalu melakukan aborsi secara tidak aman. Oleh karena itu mereka yang setuju dengan aborsi, lakukanlah dengan cara yang baik sehingga tidak merugikan apalagi membahayakan nyawa perempuan yang sedang kebingungan itu. Apalagi memanfaatkan kebingungan itu untuk memeras uangnya. Sebaliknya mereka yang tidak setuju, carikanlah jalan keluar yang konkrit dan menenangkan bagi perempuan yang bingung tersebut agar ia tidak melakukan aborsi. Kalau perlu tampunglah anak yang dilahirkan nanti. Jangan hanya sebatas mengutuk karena itu hanya akan makin memperberat penderitaan si perempuan itu. Sanggupkah kita bersikap seperti itu? Yang utama adalah menolong perempuan yang sedang bingung dan mungkin desperate. Itulah sikap manusiawi. Salam KM [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Batik Fractal, Hal yang tidak dimengerti kok di publikasi
Ibu Emie yang berdedikasi untuk batik, Maksud pak KK merekomendasikan Batik Fractal itu bukan untuk meremehkan atau menafikkan ketrampilan para perajin batik. Saya menangkapnya adalah Batik Fractal itu bisa jadi alat bantu untuk mempermudah kreasi motif baru dan bukan alat untuk membatik seperti lampu listrik dan teplok sebagai alat bantu penerangan,atau kompor kecil untuk memanaskan/menghangatkan cairan malam,yang akan semakin memperkaya motif-motif lama yang kata anda belum habis di eksplorasi itu,juga sama sekali bukan untuk menggantikan ketrampilan para perajin seperti anda.Ujung tombaknya tetaplah anda dan para perajin,lain-lain seperti batik fractal hanyalah alat bantu. Perihal bahwa hasil kerja batik fractal itu menurut anda malah bikin motif yang tidak bagus,itu adalah masukan berharga untuk para perancang perangkat lunak (software) batik fractal untuk memperbaiki karyanya.Tentu dengan harapan jika software nya semakin baik,maka para perajin akan semakin terbantu. Halo tim developer Batik Fractal,tolong dengarkan masukan dari Ibu Emi dan para perajin lain ya...:) 2009/9/1 emie_noor emie_n...@yahoo.com Pak Kusmayanto yang terhormat, Membuat batik itu tidak mudah. Dari tiap motif punya cara yang berbeda untuk mencantingnya, dari situ aja kelihatan bapak kebingungan. ini yang saya protes dari bapak, mbak riana udah nyeletuk tentang batik asalan, batik itu punya tata caranya dalam membuatnya, bukan asal di pasang di kain aja, ada aturannya seperti yang diajarkan sama bapak saya. saya orangnya berpikiran terbuka dengan teknologi, cuma kalo tata cara mbatik nya asal comot dari gambar terus dijadikan sebagai motif tiga dimensi, lalu pada saat jadinya malah numpuk-numpuk engga jelas seperti yang saya liat di televisi saat bapak, pak budiono sama pak SBY pakai.itu bukan batik pak. apa kata orang luar yang udah capek-capek mempromosikan batik tradisional sebagai budaya yang memiliki nilai dan keunikkan yang tinggi sebagai warisan dunia ? Bagi yang mampu menginovasi batik bila mampu melewati aturan-aturan yang ada dalam batik, untuk saya sih silahkan silahkan aja, misalnya batik cap. batik cap dalam pembuatannya capnya juga mengikuti aturan untuk membuat batik. ada nilai yang hendak diturunkan oleh para nenek moyang kita disaat hendak membatik. baik cap maupun tulis. batik toh engga hanya ada di pulau jawa, tapi batik ada di nusantara. tiap daerah punya aturannya masing masing untuk membuatnya. jangan direndahkan dong, sebagai batik asalan hasil rumus matematika yang mungkin bapak juga ngga ngerti. udah motifnya ndak punya nilai, aturan pembuatan di kain juga ngasal. Teknologi macam apa itu ? malah membuat nama nusantara malu jika ketahuan di luar sana. bagaimana bapak bisa mengerti batik itu bagaimana jika proses pembuatannya juga tidak bapak ketahui. intinya pak, pada batik itu ada nilai, proses dan aturannya dalam menaruhkannya dalam kain. -emie
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Walah, Pulau Jemur Riau Diklaim Milik Malaysia
+ Kalau saya Gubernur Riau maka saya akan berterima kasih pada pemasang iklan tersebut. Semakin banyak yang tertarik untuk datang ke pulau Jemur karena iklan itu kan berarti pendapatan Riau juga meningkat. Apanya yang rugi...?! Apakah kalau diiklankan oleh Malaysia lantas penghasilan pulau tersebut lantas masuk ke Malaysia? Salam Satria --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, agushamonangan agushamonan...@... wrote: Menurut dia, kawasan tersebut memang sudah lama dijadikan salah satu obyek wisata andalan di Riau. Karena itu, klaim Pulau Jemur sebagai salah satu daerah tujuan wisata negeri jiran merupakan kerugian bagi Indonesia, khususnya Riau.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Batik Fractal, Hal yang tidak dimengerti kok di publikasi
Terima kasih Bu Emie, Saya saja yang diomelin Bu jangan nyerempet ke orang-orang lain. Senang sekali jika Bu Emie berkenan mengajari saya via email atau tatap muka tentang nilai, proses dan aturan batik seperti yang dengan ringkas Ibu tuturkan dalam email dibawah ini. Pasti ini akan bermanfaat bagi banyak kalangan dalam upaya kita mempertahan nilai luhur budaya kita dan mempromosikannya di domestik serta mancanegara. Tanggal 11 Septermber 2009 rencanaya akan ada buka puasa bersama kawan-kawan FPK, Technomedia, Netsains, QBmember dll di Lt-3 Gedung-BPPT, kami akan senang sekali jika Ibu Emie berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Jabat erat, KK NB. Saya sudah baca beberapa buku batik. Bahkan salah satunya Batik -- Spirit Indonesia yang diterbitkan Yayasan Batik Indonesia adalah buku favorit saya untuk disampaikan sebagai cinderahati bagi rekan dan tamu kehormatan saya sebagai Meneg Ristek RI. On Mon, 2009-08-31 at 20:56 +, emie_noor wrote: Pak Kusmayanto yang terhormat, Membuat batik itu tidak mudah. Dari tiap motif punya cara yang berbeda untuk mencantingnya, dari situ aja kelihatan bapak kebingungan. ini yang saya protes dari bapak, mbak riana udah nyeletuk tentang batik asalan, batik itu punya tata caranya dalam membuatnya, bukan asal di pasang di kain aja, ada aturannya seperti yang diajarkan sama bapak saya. saya orangnya berpikiran terbuka dengan teknologi, cuma kalo tata cara mbatik nya asal comot dari gambar terus dijadikan sebagai motif tiga dimensi, lalu pada saat jadinya malah numpuk-numpuk engga jelas seperti yang saya liat di televisi saat bapak, pak budiono sama pak SBY pakai.itu bukan batik pak. apa kata orang luar yang udah capek-capek mempromosikan batik tradisional sebagai budaya yang memiliki nilai dan keunikkan yang tinggi sebagai warisan dunia ? Bagi yang mampu menginovasi batik bila mampu melewati aturan-aturan yang ada dalam batik, untuk saya sih silahkan silahkan aja, misalnya batik cap. batik cap dalam pembuatannya capnya juga mengikuti aturan untuk membuat batik. ada nilai yang hendak diturunkan oleh para nenek moyang kita disaat hendak membatik. baik cap maupun tulis. batik toh engga hanya ada di pulau jawa, tapi batik ada di nusantara. tiap daerah punya aturannya masing masing untuk membuatnya. jangan direndahkan dong, sebagai batik asalan hasil rumus matematika yang mungkin bapak juga ngga ngerti. udah motifnya ndak punya nilai, aturan pembuatan di kain juga ngasal. Teknologi macam apa itu ? malah membuat nama nusantara malu jika ketahuan di luar sana. bagaimana bapak bisa mengerti batik itu bagaimana jika proses pembuatannya juga tidak bapak ketahui. intinya pak, pada batik itu ada nilai, proses dan aturannya dalam menaruhkannya dalam kain. -emie
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?.
Setiap kita menabung di Bank ... ada sekian persen disetor ke LPS (Lembaga Pinjaman Simpanan) spt. FDIC di Amerika ( Federal Deposit Insurance Corp). Masalah Bank Century ini sesuai dengan klarifikasi Wapres hari ini di Metro TV , yakni BI yang lalai dlm. pengawasan ... sehingga BC berkesempatan untuk menjual produk bodong - discretionary funds dan juga dana tetap berproteksi kepada masyarakat tanpa ijin . Sekarang mana tanggung jawab Bank Century ? Dan juga BI yang lalai tersebut cukup dengan BI mengakui lalai / bersalah ?? Mana tanggung jawab BI ? contohnya kalau BC jual Dollar palsu , apakah nasabah harus minta klaim ke-pencetak dollar palsu ? Ya ke BC ? BC harus bertanggung jawab ( sebagai Lembaga resmi dan sudah tbk lagi ) untuk mengganti ke nasabahnya yang ditipu ... urusan duitnya dari mana , ini urusan internal mereka. Kita ( 1000 nasabah ) bahkan tidak minta dibayar sekaligus , mungkin bertahap 1 ~ 2 tahun dan sekaligus akan sebagai tenaga marketing kepada teman-teman kita sekaligus akan tidak menyebabkan rush pada BC karena aksi-2 kita yang menuntut BC segera perhatikan nasabahnya yang loyal . ( kebanyakan lebih dari 5 tahun sebagai nasabah BC ). Salam, Gunawan S. From: Asep Kurniawan ask...@yahoo.com To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 1, 2009 4:25:54 AM Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?. Pertanyaan pertama harus dijawab, benarkah premi yang disetorkan oleh bank peserta LPS itu berasal dari simpanan masyarakat? Tolong jelaskan ini dulu sebelum lanjut ke premis-premis berikutnya. Salam,
Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tiap 6,5 detik Seorang Meninggal karena Rokok!
Secara tidak langsung bangsa indonesia masih dijajah dengan rokok, masih ketergantungan dengan cukai rokok, Rakya Indonesia lebih senang penyakit daripada kesehatan, dan suka menghambur-hamburkan uang hanya demi rokok (termasuk saya). Dari: jenny tampi jenny_clari...@yahoo.com Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 31 Agustus, 2009 15:46:47 Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tiap 6,5 detik Seorang Meninggal karena Rokok! harusnya seperti di negara2 lain jangan ada tempat merokok dalam ruangan manapun di Indonesia, di mall atau restoran...masih ada tempat untuk merokok dan tidak merokok.. dimana cuma dipake exhaust fanefek? yah..yang tidak merokok kena juga.. berarti gak ada guna... saya malah pernah ketemu orang yang merokok dalam lift di sebuah hotel berbintang di Jakartaharusnya pasang alarm di dalam lift. kalau ada asap, alarmnya berbunyi kadang2 orang Indonesia, udah gak tau aturanmasih bangga dan sombong pula
Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan
Salam, Setelah puluhan tahun TERBUKTI polisi tidur banyak manfaatnya dan banyak mencegah kecelakaan dan korban jiwa manusia yang tidak perlu sebagai akibat orang kebut2an dan pamer kendaraan bermotor oleh orang kaya. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Sel, 1/9/09, Dwiki Setiyawan dwiki.setiya...@gmail.com menulis: Dari: Dwiki Setiyawan dwiki.setiya...@gmail.com Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal (1/9). Semoga berkenan. DWIKI SETIYAWAN http://dwikisetiyawan.wordpress.com FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang. Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur, ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya! Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya. Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oya, ada instansi yang kesal dan “uring-uringan” oleh keberadaan polisi tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak kalah “ganasnya” bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut… Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.pdf Adapun mengenai polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan sebagai alat pembatas kecepatan. Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu. Adapun lokasi dan dan penempatan alat pembatas
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
Menurut saya tidak perlu mengemis atau meminta2 sampai dikriminalisasi. Toh Nabi dan sahabat tidak pernah menghukum orang karena mengemis/minta2. Cukuplah itu sekedar sanksi moral saja. Toh kita juga tidak tahu apakah orang mengemis/minta2 itu karena butuh atau sebetulnya sudah kaya/profesi. 11,5 juta rakyat Indonesia kena busung lapar dan beberapa di antaranya meninggal: http://infoindonesia.wordpress.com/2008/03/17/dari-sabang-sampai-merauke-rakyat-indonesia-mati-kelaparan/ 6 juta rakyat harus mencari kerja di luar negeri dgn resiko disiksa karena di sini sulit mencari kerja. Dan saya juga pernah membaca bahwa pejabat yang minta agar pengemis itu diharamkan, perusahaannya justru mendapat/mengemis dana BLBI/KLBI sampai trilyunan rupiah. --- Pada Sen, 31/8/09, Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com menulis: Dari: Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram... Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 31 Agustus, 2009, 7:04 PM Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam artian mengemis yang saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita pahami dalam budaya dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu menjadikan kegiatan meminta-minta sebagai gantungan hidup sehari-hari. Dengan demikian,meminta bantuan pada orang lain dengan secara insidentil,dan tidak menjadikannya sebagai mata pencaharian atau gantungan hidup tidak termasuk dalam apa yg saya maksud. Baiklah ini beberapa nash yang saya maksud : *Artinya : (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad di jalan Allah mereka tidak dapat berusaha di muka bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang-orang kaya karena menahan diri dari meminta-minta* [Al-Baqarah : 273] dalam ayat ini dijelaskan,bahwa justru orang yang menahan diri dari meminta-mintalah yang kita dahulukan untuk kita bantu. Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda. *Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia datang pada hari kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya* [Muttafaqun 'Alaihi] Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali lalu pergi ke bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk menjualnya demi mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik dari pada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di tolak* [Hadits Riwayat Musim] Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya, tiada lain ia hanyalah memperbanyak bara api kemudian terserah kepadanya akan memperbanyak bara api tersebut atau menguranginya *[Hadits Riwayat Muslim] Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda. *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka seakan-akan ia telah memakan bara api* [Hadits Riwayat Ahmad] Dua hadits terakhir ini berhubungan dengan pengemis yang tidak benar-benar miskin seperti yang saya maksud dalam tulisan saya dan kemudian ditanggapai oleh email saudara Iwan. Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “*Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang haram*.” [HR Muslim 1044] hadits terakhir ini terutama di poin ke-3 * Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan” menjadi dasar perlunya memberikan sedekah secara terorganisir,bukan secara orang-perorangan dan secara langsung diberikan pada orang yang kita lihat di jalan-jalan.Bagaimana mungkin kita bisa mendapat persaksian dari 3 orang yang berakal (menguasai masalah,cerdik) terhadap ribuan orang miskin yang hidup di negara kita kalau tidak didahului dengan survei,pencatatan dan verifikasi,yang itu berarti perlu adanya suatu organisasi atau lembaga.* Mengapa perlu fatwa?sama seperti ketika beberapa waktu lalu MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa keharaman mencemari sunga Kali Brantas. Dalam
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Publikasi Seni Budaya Banyak Karya Asing
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/09/01/04393732/publikasi.seni.budaya.banyak.karya.asing Jakarta, Kompas - Publikasi yang berkualitas tentang seni budaya Indonesia sampai saat ini masih diwarnai oleh para peneliti dan sarjana asing yang karyanya banyak tersebar di berbagai daerah. Adapun di dalam negeri karya seperti itu masih terhambat minimnya dana dan minimnya apresiasi. Buku-buku yang cukup standar secara akademis tentang Minangkabau, misalnya, selama ini masih merujuk pada karya-karya sarjana asing, yang memang secara mendalam dan sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya. Budayawan dan mantan Ketua Dewan Kesenian Sumatera Barat, Edy Utama, mengatakan hal itu ketika dihubungi Senin (31/8) di Padang. Kalau ada yang ingin melakukan penelitian tentang teater tradisional Minangkabau, randai, misalnya, kita masih harus merujuk kepada karya Prof Kirstin Pauka dari Hawaii University serta tentang silat Minangkabau pada karya Dr Hiltrud Cordes dari Jerman. Atau, kalau mau mempelajari sijobang, sebuah teater tutur dari Payakumbuh, kita masih terpaksa menggunakan hasil penelitian Nigel Philyps dari SOAS Inggris, katanya. Edy menjelaskan, kita nyaris tak bisa menemukan karya-karya yang dipublikasikan yang ditulis secara mendalam tentang seni budaya kita oleh orang Indonesia sendiri. Jika mau mempelajari budaya masyarakat Mentawai, hampir 100 persen buku rujukannya karya orang asing. Dihubungi secara terpisah, sastrawan asal Bali, Tan Lioe Ie, mengatakan, pemerintah harus memberi apresiasi lebih terhadap seni budaya, dengan mendorong kalangan akademisi atau peminat kebudayaan untuk meneliti dan menulis buku seni budaya. Upaya pendokumentasian berbagai seni budaya yang kita miliki perlu digalakkan, termasuk di dalamnya penerbitan buku seni budaya, penerjemahan ke dalam berbagai bahasa, dan pendistribusiannya ke berbagai negara, katanya. Jika seni budaya kita dikenal luas di dalam dan luar negeri, besar kemungkinan rakyat akan bangga dan mencintainya, ujar Lioe Ie. Minim dana dan apresiasi Menurut Edy Utama, kurangnya publikasi atau penerbitan buku-buku tentang seni budaya di Indonesia, umumnya, dan Sumatera Barat, khususnya, selain dana sangat kurang, juga disebabkan belum ada orang yang sungguh-sungguh mau mengabdikan hidupnya untuk mengamati, meneliti, dan menulis seni budaya itu sendiri. Kalau orangnya pun ada, ia juga akan terbentur dengan minimnya dana dan apresiasi dari pemerintah serta masyarakat sehingga hasil karyanya tidak cukup mendalam dan kurang komprehensif. Sebetulnya, berbagai bentuk penelitian awal tentang seni budaya di Sumatera Barat telah banyak dilakukan, terutama untuk keperluan akademis. Banyak dosen yang telah membuat tesis dan bahkan juga disertasi tentang seni budaya, tetapi belum banyak yang dipublikasikan, dengan alasan tidak adanya dana penerbitan. Memang tidak semua hasil penelitian akademis punya kualitas, tetapi sebagai bahan awal untuk menelusuri kekayaan khazanah seni budaya di daerah, dapat dikatakan sudah cukup memadai. Tinggal lagi melakukan penelitian lanjutan sehingga dapat dijadikan bahan publikasi dalam bentuk buku yang dapat dikonsumsi oleh umum, tutur Edy Utama. Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat masih menginventarisasi seni budaya yang ada di setiap kabupaten dan kota. Diharapkan pada tahun 2010 seluruh seni tradisi yang ada bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun ini tidak bisa karena tidak ada anggarannya, kata Kepala Bidang Kesenian dan Perfilman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Oden Effendi. Berdasarkan pendataan tahun 2004, ada 398 kesenian tradisi yang ada di Jawa Barat, mencakup seni tari, pertunjukan, hingga alat musik. Ketergantungan Dia berpendapat, minimnya publikasi tentang seni budaya kita, apalagi yang berkualitas, telah menyebabkan kita terjebak ketergantungan terus-menerus terhadap hasil pengetahuan orang asing (Barat). Padahal, kalau mau memahami budayanya secara mendalam sebagai hasil pergulatan kreatif anak bangsa, mau tidak mau, kita harus mendorong penelitian, kajian, dan publikasi oleh bangsa sendiri. Perspektif orang dalam di sisi lain akan bisa mengungkap banyak hal dari karakteristik budaya kita yang unik, pluralyang orang luar belum tentu dapat menangkap ruhnya sepenuhnya. Saya percaya, jika para sarjana, seniman, dan wartawan kita diberi peluang dan dukungan pendanaan yang cukup, akan dapat menghasilkan karya-karya penulisan tentang seni budaya kita, yang siap dipublikasikan ke dunia. Dengan cara itu, kita telah menyatakan kepada dunia bahwa berbagai seni budaya yang sangat kaya ini adalah milik kita meskipun belum dipatenkan atau didaftarkan, katanya. Selain untuk mempertahankan dari klaim bangsa lain, penelitian, kajian, dan publikasi tersebut juga berguna bagi pewarisan budayasalah satu masalah paling krusial dalam kehidupan bangsa kita dewasa ini. Lembaga