Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 85 Persen Wartawan Indonesia Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik

2009-08-31 Terurut Topik sonar sihombing
Benar Pak Asep, dulu ketika saya wartawan saya harus mengikuti beberapa kali 
pendidikan yang dilakukan oleh PWI. Jadi untuk menjadi anggota penuh PWI ada 
tahapan-tahapan yang harus dilalui. Itu melalui pelatihan yang dilaksanakan 
oleh PWI. Mulai dari calon anggota, anggota muda hingga anggota penuh PWI. Saya 
ngak tahu bagaimana sekarang.
 
ss

--- On Tue, 9/1/09, Asep Kurniawan ask...@yahoo.com wrote:


From: Asep Kurniawan ask...@yahoo.com
Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 85 Persen Wartawan Indonesia Tidak 
Memahami Kode Etik Jurnalistik
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 1, 2009, 2:25 AM


 



Baru ngeh juga. Status profesi wartawan itu apa ya? Apakah sama dengan 
advokat/pengacara, notaris, dokter, apoteker, dll.? Jika ya, berarti selama ini 
memang ada yang kurang dalam dunia pers karena untuk mendapat profesi yang lain 
seseorang harus mengikuti pendidikan dan harus lulus ujian profesi. Data ini 
menarik, apalagi jika dihubungkan dengan isi pemberitaan sampai perilaku 
wartawan terhadap narasumber. Apakah kode etik wartawan mengatur semua itu?

Salam,


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan

2009-08-31 Terurut Topik Joseph D Santos
Betul, seolah2 pengendara itu tidak punya aturan. Tapi banyak tidak
nyamannya dari pada aman bahkan Ada orang jatuh karena polisi tidur. Ironi
bukan???

---Original Message---

From: Dwiki Setiyawan
Date: 9/1/2009 8:32:37 AM
To: kahmi_pro_network;  jurnali...@yahoogroups.com;
koran-digi...@googlegroups.com;  Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com;
dwiki setiyawan
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan
Ketidaknyamanan

Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal
(1/9). Semoga berkenan.


DWIKI SETIYAWAN
http://dwikisetiyawan.wordpress.com


FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang
sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya
mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita
sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi
sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang.

Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur,
ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu
adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu
kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun
ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di
kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu
lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya!

Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi
kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan
warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara
berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya.

Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana
keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala
melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan
bagi pengguna jalan.

Oya, ada instansi yang kesal dan “uring-uringan” oleh keberadaan polisi
tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman
penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam
api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala
di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak
kalah “ganasnya” bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan
ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran
komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa
lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada
Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali
dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2)
bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan
tertentu diatur dengan peraturan daerah.

Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman
pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin
dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat
(1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam
hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1)
dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan berikut…

Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp
//dwikisetiyawan.files.wordpress
com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkuta
-jalan.pdf

Adapun mengenai  polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan
sebagai alat pembatas kecepatan.  Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan
adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan
dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu. Adapun lokasi dan dan
penempatan alat 

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RI Impor 100.000 Ton Bahan Baku Pupuk

2009-08-31 Terurut Topik Haniwar Syarif
Info yang bagus

bagi saya berita  , impor bahan baku pupuk gak terlalu jelek


setidaknya bukan pupuknya yg kita  impoir masih bahan baku

setahu saya juga kita  produksinya ya UREA shg kalau ada phosphat sdh 
dekat bikin NPK


persoalannya tentu ..apa   memang ada cukup bahan baku phospat 
itu  di Indoensia


kalau banyak  dan cukup mestinya ya gak import..masa Menteri 
Pertanian dan jajarannya  gak hitung dulu ..?


hanya seperti kasus garam..terkadang masalahnya gak sederhana  spt di 
bicarakan disini



dalam diskusi garam yg sy ikuti , dijelaskan bhw ada   persyaratan 
tertentu sebuah pantai bisa produksi garam  misal  daerah landai yg 
luas.. , konon gak banyak tempat yg seperti itu  di Indonesia

lalu kalaupun ada..  disuatu daerah  .


maka  ongkos angklut produksi  nya dari daerah itu  bisa lebih mahal 
dr harga garamnya sendiri..


jadi  produksinya hanya bisa dipakai utk konsumsidarerah itu 
aja  ..gakekonomis di bawa ke Jawa


makl;um ongkos anglut per kg  per  km  .. kita termasuk yg termahal di dunia


Kembali ke soal phospat ..tentu harus  diaudit lagi..betul gak 
sih  phiospat ny abanyak...


kalau betul mencukupi  buat apa impor..sebaliknya kalau kurang 
...  ya  tentu bagus aja impor bahanbaku pupuk supaya produk 
pertanian kita dapat cukup pupuk  ..dgn  harga terjangkau ..


saya lebih sedih kalau kita impor pupuk jadi.

kita kan hobby nya impor bahanjadi ekspor bahan baku.., jadi agak 
senang aja kalau kita mulai ubah  impor bahanbaku ekspor bahan jadi..

HS





At 06:19 AM 01-09-09, you wrote:


Banyak pak ,
kalau kita lihat sumber-sumber dari ESDM, banyak tersedia fosfat
salah satunya di daerah antara Tuban - Gresik terdapat banyak sumber
fosfat, bahkan sudah dijadikan semacam industri kecil yang salah satunya
di kelola oleh pesantren Sunan Dradjat ..
http://www.facebook.com/photo.php?pid=2597843id=704591633comments=alert=mid=105c316G29ff3711G2845d83G9#/photo.php?pid=2535257id=704591633
dengan kapasitas produksi 10 ton per hari (satu shift)
kapasitas maksimum (3 shift) adalah 20 ton sehari..


Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] post-indonesia

2009-08-31 Terurut Topik tjuk kasturi sukiadi
Bung Hudan Hidayat,
Substansi tulisan anda tentang post Indonesia itu lebih kearah Pasca Indonesia 
atau Beyond Indonesia? Mohon maaf karena ketidak pekaan saya menagkap 
bahasa sastra tinggi anda. Terima kasih,Salam Keindonesiaan Tjuk KS



--- Pada Sab, 29/8/09, Hudan Hidayat hudanhida...@yahoo.com menulis:


Dari: Hudan Hidayat hudanhida...@yahoo.com
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] post-indonesia
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com FPK 
Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 29 Agustus, 2009, 10:43 PM


 



Post-Indonesia

Bahasa bukanlah kenyataan tapi representasi kenyataan. Suatu wakil melalui 
dunia tanda dalam bahasa. Kenyataan itu sendiri teronggok dalam dirinya 
sendiri, tanpa nama sebelum bahasa yang arbitrer itu muncul. Seumpama manusia, 
ia adalah apa yang ada pada manusia itu sendiri: sesosok wujud manusia dengan 
tubuh dan jiwanya. Apakah namanya kenyataan yang kita temukan itu, tanpa 
bahasa? Kita tidak bisa menyebutnya. Hanya ada sesosok manusia yang kita 
sebutkan dalam bahasa sebagai balutan daging dan tulang, tegak berdiri 
memandang kita sambil menyeringai aneh. Ilustrasi yang baru saya buat tadi 
memakai bahasa. Dan segera kita menyadari bahwa orang kini selalu berhutang 
dengan orang masa lalu, setidaknya berhutang dalam hal bahasa. Sebab 
bayangkanlah tanpa bahasa, hendak kita sebutkan apa bayangan manusia yang 
muncul dalam kepala kita itu? Sering saya katakan mulut kita hanya mengeluarkan 
suara au au belaka, tanpa bahasa untuk menyebutkan kenyataan di luar diri
kita itu. Pun kenyataan dalam diri di mana diri adalah bagian dari kenyataan 
yang teronggok dalam dunia.

Bisa kita katakan bahwa bahasa adalah hasil interaksi manusia dengan kenyataan 
yang dialaminya. Kenyataan yang harus memakai gabungan tanda dalam bahasa 
bernama huruf-huruf dalam sistem aksara. Bahasa berkembang dengan hadirnya 
kenyataan. Tapi kenyataan pun berkembang dengan majunya manusia yang 
mengutak-atik bahasa dalam hidupnya. Majunya kenyataan yang telah diutak-atik 
oleh manusia itu, adalah saat kenyataan itu berubah wujudnya melalui bahasa.. 
Menjadi suatu kenyataan yang telah dipindahkan. Diangkut ke dalam bahasa dan 
kini berdiam dalam kesadaran manusia yang mengalaminya.

Interaksi bahasa sebagai pengungkap kenyataan ini nampaknya berjalan 
bolak-balik dalam diri yang mengalami. Suatu kenyataan yang datang dari luar 
masuk ke dalam diri yang mengalami, menimbulkan reaksi dan memancing jiwa yang 
tersembunyi ke luar. Jiwa yang tersembunyi dan kini keluar itu menuntut suatu 
penyebutan baru. Yang sangat mungkin tak ada sebutannya dalam bahasa yang ada 
kini. Maka pada saat itulah suatu kenyataan berhasil memancing kenyataan yang 
tersembunyi dalam diri, yang karena pancingannya kini keluar dan meminta 
sebutan bagi dirinya. Saat sebutan ditemukan maka saat itulah bahasa tersebut 
diperkaya. Aku yang mengalami itu kini mendapatkan nama bagi perasaannya yang 
mengalami. Lahirlah bahasa baru yang datang dari lekak-lekuk hati yang 
tersembunyi.

Seni yang baik selalu memancing lekak-lekuk hati manusia yang terpendam dalam 
jiwanya. Memancing dengan gabungan bahasa yang membentuk suatu cerita dan 
cerita itu pada akhirnya memancing keluar perasaan yang terpendam dalam jiwa 
manusia. Perasaan yang tak bernama – the other sense, part of human being.

Suatu daerah in absentia dalam cerita, suatu daerah in cognita dalam jiwa 
manusia, kelak akan muncul seiring munculnya suatu kenyataan baru yang 
memancing suatu sebutan baru. Perang kedua menjadi sebutan baru bagi perang 
dunia pertama. Postmodernisme menjadi sebutan baru bagi modernisme. Indonesia 
menjadi sebutan baru bagi pra-Indonesia. Post-Indonesia menjadi sebutan baru 
bagi Indonesia.

Apakah post-Indonesia? Itulah suatu sebutan politik dan budaya yang tak terduga 
bagi Indonesia masa depan, yang kita mulai lihat lintasannya di langit 
Indonesia kita kini. sebutan yang membuat arah peta yang harus kita jalani, 
peta damai dengan kehati-hatian.

(Hudan Hidayat)


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih

2009-08-31 Terurut Topik Godlip Pasaribu
Anda jangan asbunlah. Sudah jelas yang salah adalah penyelenggara acara yaitu 
DPR, kok yang disalahkan Presiden?


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: wirajhana eka wirajh...@gmail.com

Date: Mon, 31 Aug 2009 20:25:57 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri  Bendera 
Merah Putih


Ibarat pepatah:
Guru kencing berdiri..murid kencing berlari
Presidennya sendiri ngga menghargaia tata aturan menggunakan Lagu Kebangsaan
Indonesia raya..ya wajar ajalah:

Gw Baru tau..Kalo Lagu Kebangsaan RI seperti lalat..Boleh diperlakukan
Semau 
Kita!http://wirajhana-eka.blogspot.com/2009/07/gw-baru-taukalo-lagu-kebangsaan-ri.html





=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...

2009-08-31 Terurut Topik Tunjung Utomo
Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya
menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam artian mengemis yang
saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita pahami dalam budaya
dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu menjadikan
kegiatan meminta-minta sebagai gantungan hidup sehari-hari. Dengan
demikian,meminta bantuan pada orang lain dengan secara insidentil,dan tidak
menjadikannya sebagai mata pencaharian atau gantungan hidup tidak termasuk
dalam apa yg saya maksud.

Baiklah ini beberapa nash yang saya maksud :

*Artinya : (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad
di jalan Allah mereka tidak dapat berusaha di muka bumi. Orang yang tidak
tahu menyangka mereka orang-orang kaya karena menahan diri dari
meminta-minta*  [Al-Baqarah : 273]

dalam ayat ini dijelaskan,bahwa justru orang yang menahan diri dari
meminta-mintalah yang kita dahulukan untuk kita bantu.

Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda.

*Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia datang pada hari
kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya*  [Muttafaqun 'Alaihi]

Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau bersabda.

*Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali lalu pergi ke
bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk menjualnya demi
mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik dari pada
meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di tolak*  [Hadits
Riwayat Musim]

Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda.

*Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya,
tiada lain ia  hanyalah memperbanyak bara api kemudian terserah kepadanya
akan memperbanyak bara api tersebut atau menguranginya  *[Hadits Riwayat
Muslim]

Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda.

*Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka
seakan-akan ia telah memakan bara api*  [Hadits Riwayat Ahmad]

Dua hadits terakhir ini berhubungan dengan pengemis yang tidak benar-benar
miskin seperti yang saya maksud dalam tulisan saya dan kemudian ditanggapai
oleh email saudara Iwan.


Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi
wasalam bersabda, “*Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali
bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang
yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia
boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti
meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh
hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan,
hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan
telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia
memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai
Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai
barang haram*.” [HR Muslim 1044]

hadits terakhir ini terutama di poin ke-3 *

Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari
kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan”

menjadi dasar perlunya memberikan sedekah secara terorganisir,bukan secara
orang-perorangan dan secara langsung diberikan pada orang yang kita lihat di
jalan-jalan.Bagaimana mungkin kita bisa mendapat persaksian dari 3 orang
yang berakal (menguasai masalah,cerdik) terhadap ribuan orang miskin yang
hidup di negara kita kalau tidak didahului dengan survei,pencatatan dan
verifikasi,yang itu berarti perlu adanya suatu organisasi atau lembaga.*

Mengapa perlu fatwa?sama seperti ketika beberapa waktu lalu MUI Jawa Timur
mengeluarkan fatwa keharaman mencemari sunga  Kali Brantas. Dalam kasus
tersebut juga sebenarnya telah jelas dalil-dalil yang melarang kita untuk
berbuat kerusakan dalam hal apapun.Tapi seiring dengan semakin berkembangnya
variasi teknis dari masalah yang dihadapi,nash-nash yang berkaitan dengan
dasar-dasar ide untuk tidak berbuat kerusakan seolah tenggelam,sehingga
fatwa MUI tersebut,menurut saya,lebih bersifat sebagai memperjelas dan
mengingatkan kembali masyarakat terutama para pemeluk Islam bahwa masalah
yang dihadapi ada tuntunannya dalam agama.

Demikian pula dengan fatwa keharaman mengemis yang pertama kali dikeluarkan
oleh MUI Sampang,Madura untuk menyikapi fenomena mengemis yang semakin
mengejala menjadi profesi di daerah tersebut.MUI Madura merasa perlu
menyikapinya dengan mengingatkan kembali ketentuan agama yang mengatur soal
itu.

Saya kurang paham dengan mekanisme pembahasan masalah di MUI,tapi setahu
saya Fatwa tidaklah harus berupa ijtihad atau sesuatu yang harus diolah
terlebih dahulu,bisa juga hanya berupa seruan atau ta'mim yang didalamnya
disebutkan dasar-dasar nash yang mengatur seruan tersebut.

Demikian.



2009/8/31 Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com



 Mas 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan

2009-08-31 Terurut Topik h_haryo_h
KESIMPULAN? Sesungguhnya semua peraturan kalau dijalankan dengan benar dan 
bertanggung jawab, insya Allah akan bermanfaat untuk semua pihak.  Polisi tidur 
ditertibkan, maintenance kendaraan bisa dihemat, penghematan ini dipakai untuk 
membiayai bertambahnya jumlah aparat (POLTAS, atau ungkin BANPOL) yang 
mengawasi penegakan disiplin.  Lagi-lagi, ujungnya adalah ketidak-disiplinan 
masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum.  Hayo mau mulai dari mana?




--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Dwiki Setiyawan 
dwiki.setiya...@... wrote:

 Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal
 (1/9). Semoga berkenan.


 DWIKI SETIYAWAN
 http://dwikisetiyawan.wordpress.com


 FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang
 sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya
 mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita
 sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi
 sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang.

 Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur,
 ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu
 adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu
 kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun
 ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di
 kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu
 lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya!

 Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi
 kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan
 warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara
 berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya.

 Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana
 keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala
 melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan
 bagi pengguna jalan.

 Oya, ada instansi yang kesal dan uring-uringan oleh keberadaan polisi
 tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman
 penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam
 api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala
 di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak
 kalah ganasnya bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan
 ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran
 komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur.

 Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
 Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa
 lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah
 serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan,
 pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam
 rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
 ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

 Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada
 Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali
 dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2)
 bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan
 tertentu diatur dengan peraturan daerah.

 Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman
 pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin
 dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat
 (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
 dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat (2), Setiap orang dilarang melakukan
 perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

 Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam
 hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1)
 dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

 Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
 Angkutan Jalan berikut…

 Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.pdf

 Adapun mengenai  polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
 KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan
 sebagai alat pembatas kecepatan.  Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan
 adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
 pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

 Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
 berupa peninggian 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Pulau-pulau yang nganggur dan siap dijual?

2009-08-31 Terurut Topik Lasma siregar
Pulau-pulau yang nganggur dan siap dijual?

Pulau-pulau yang nganggur (terbengkalai, sia-sia) bagaimana kalau
hak pakainya kita jual saja (disewakan) buat menambah devisa?

Bayangkan kepulauan Seribu, buaanyak kan pulaunya?
Kepulauan Natuna, kepulauan Anambas, kepulauan Riau, kepulauan Sangihe
dan Talaud...
Belum lagi kepulauan Nusa Tenggara (barat dan timur), kepulauan Maluku
dan sekian buaanyak kepulauan lainnya.

Dari pada nganggur, terbengkalai, sia-sia, merana dan rontok tanpa ada
kabar beritanya, kan lebih bagus kalau ada yang bisa memanfaatkannya?

Siapa tahu orang-orang seperti Sultan Brunei, Rockefeller, Onassis,
Rothschild, Stanley Ho, Sheik dari Kuwait, Waren Buffet, Bill Gates,
Hollywood and Bollywood movie-stars dan sebagainya memerlukan pulau? 
Bagaimana kalau begitu?

Buat kita, menambah devisa, membuka kesempatan kerja, meluaskan dunia
pergaulan kita dan membuat nama Indonesia ini selalu ada dalam berita
dunia.
Apakah OK kalau ada konco kita dari Malaysia yang mau ikut-ikutan buat
membeli? :=((

Salam
:=))
Las




  
__
Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local.
Get started: http://local.yahoo.com.au


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia Maya

2009-08-31 Terurut Topik mirza ahmad
LAWA!!!...
ai Provoke yu untuk melaukan sesuatu yang lebih nyata aja dehSUDI?





Pada 1 September 2009 08:51, tjuk kasturi sukiadi 
kasturi_suki...@yahoo.co.id menulis:



 Cak Bagyo yang militan dan istiqomah,
 Terima kasih banyak atas pencerahan anda dalam penanganan aspek hukum
 Lumpur Lapindo. Kita memang harus ekstra hat--hati terhadap pemerintah dan
 semua aparaturnya. Mereka sudah terikat dalam suatu orkestra besar yang
 harus memainkan lagu PEMENANGAN LAPINDO-ICAL BAKRIE. Selama ini kita sudah
 sangat berpengalaman bagaimana hebatnya konspirasi ini dalam menggunakan
 semua taktik , dana, daya dan upaya secara Machiavellian untuk mengalahkan
 perjuangan para korban Lumpur Lapindo dan para pembelanya. Maju terus dengan
 kehati-hatian yang tinggi. Jangan terjebak RANJAU YANG MEMANG
 SENGAJA DIPASANG oleh mereka! Salam perjuangan Tjuk KS


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Undangan: Seminar Freeport di Yogyakarta

2009-08-31 Terurut Topik Arkilaus Arnesius Baho
- Pesan Diteruskan 
Dari: DPP LPNR PAPUA BARAT deskpapuaba...@yahoo.com
Kepada: komunitas_pa...@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 31 Agustus, 2009 20:18:49
Judul: KOMUNITAS  PAPUA Undangan: Seminar Freeport di Yogyakarta

  


I.NAMA
KEGIATAN
Seminar
Nasional Mahasiswa Papua Barat. Mewakili Liga Perjuangan Nasional Regional
Rakyat Papua Barat Se-Jawa Tengah (LPNR-BP ) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun
2009.

II. TEMA KEGIATAN 
Adapun thema
dan sub thema yang telah sepakati bersama oleh Liga Perjuangan Regional Rakyat
Papua barat (LPNR-PB) dan Semua Mahasiswa Papua Se-Jawa tengah adalah MENGGALI
DAMPAK-DAMPAK OLEH PT.FREEPORT DI AREA PT F.I DAN SELURUH TANAH PAPUA, dan
INDONESIA sub thema Dampak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan politik di seluruh
tanah Papua.

III. Narasumber

1. DR. Lambang Triyono ( Dosen FISIPOL UGM )
2. Pius Ginting
( Officer Publikasi EKNAS WALHI )
3. Salamudin Daeng ( Institute
Global Justice )
4. Ghufron (
IMPARSIAL )
5. Titus
Natkime ( Warga Amungme Papua )
 
IV. Waktu dan Tempat
   Hari Kamis, 3 September 2009, di Aula
UPKM CD/RS Bethesda Yogyakarta.  (
Klitren Lor GK III/374 Yk ).
 
PANITIA PENYELENGGARA 
SEMINAR NASIONAL MAHASISWAPAPUA
SE–JAWA
TENGAH/SE-INDONESIA
 
 
Tinus Pigai
Ketua
  ___
Dewan Presidium Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat adalah badan adhock 
yang berwatak demokrasi kerakyatan. Terlibat dalam perjuangan rakyat semesta, 
mendukung penuh perjuangan rakyat sipil terutama perjuangan rakyat di Tanah 
Papua Barat ( West Papua ).

IDEOKOGI LPNR PB adalah:

Keluar dari cengraman Neo-Imperialisme, neoliberalisme dan Kapitalisme untuk 
rakyat Papua Barat yang berdaulat secara politik, sejahtera secara ekonomi dan 
mandiri dalam adat dan budaya.





   


  Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...

2009-08-31 Terurut Topik Faisol riza
Kita harus menempatkan fatwa dengan benar. MUI Sumenep yang berfatwa bahwa 
mengemis itu haram tak bisa kita persalahkan karena mereka tentu 
menyimpulkannya setelah melalui kajian hukum Islam. Inilah yang dalam tingkat 
tertentu bisa kita sebut ijma, ulama'. 
Namun kita bisa berbeda pendapat dengan tafsir hukum mereka, dengan kajian dan 
referensi yg berbeda. Pendapat hukum MUI tidak mutlak, jadi biasa saja sama 
dengan pendapat bahwa merokok itu haram atau mubah. Saya sendiri tidak 
sependapat.
Masalahnya akan lain jika pemerintah lokal mengadopsinya menjadi produk hukum 
positif. Kita tidak sekuler lagi, ada perselingkuhan kuasa agama dan kuasa 
politik. Kita tidak bisa diam. 

Salam
Faisol riza
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Iwan i...@asco.co.id

Date: Mon, 31 Aug 2009 15:28:06 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...


Yang dimaksud Pak Tunjung sepertinya liputan investigatif tentang Bos 
Pengemis, Cak To, yang mengelola 54 anak buah dengan pemasukan bersih 
Rp.200rb - Rp. 300rb per hari.
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detailnid=5373
pernah dibahas cukup panjang juga di milis ini.
Saya bukan orang MUI tapi setuju dengan pendapat Pak Tunjung Utomo. 
Fatwa sejatinya adalah pendapat. Adalah menjadi kewajiban bagi MUI untuk 
mengeluarkan pendapatnya jika diminta atas masalah2 yang masih menjadi 
perdebatan di kalangan umat. Jika setelah mengeluarkan pendapatnya 
ternyata tidak dituruti maka ya silakan mempertanggungjawabkannya sediri 
nanti di hari penghakiman. Untuk hal yang sudah jelas, seperti korupsi, 
ya untuk apa difatwakan lagi, wong semuanya sudah sepakat. Janganlah 
karena fatwa MUI itu tidak sesuai dengan pendapat atau jalan pikiran 
kita lantas jadi menghujatnya dan menyamakannya dengan teroris segala.
Mengenai mengemis pada dasarnya boleh dan tidak haram sampai batas 
tertentu, tetapi jika melewati batas maka ia menjadi haram. Mungkin ini 
yang kemudian menjadi dasar MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram 
mengemis. Kasus sejenis adalah haramnya jejaring sosial, facebook dsb, 
oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur beberapa 
waktu lalu. Jadi haramnya adalah jika melewati batas.
Dalil agamanya antara lain,
 Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam

 (Berinfaqlah) Kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di 
 jalan
 Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu
 menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu
 kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada
 orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan
 (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. [Al Baqarah
 273]

 Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
 Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan
 maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di
 wajahnya. Ada yang bertanya, Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?
 Belum berkata, 50 dirham atau emas yang seharga dengan itu. [Shahih, 
 Abu
 Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388  
 441,
 Ad Darimi I/386]

 BATASAN 40 DIRHAM
 Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
 Barangsiapa dari kalian meminta-minta sementara ia memiliki uqiyyah [40
 dirham atau 28 gram perak] atau seharga dengan itu berarti ia telah
 melakukan ilhaf [meminta terus menerus sampai diberi]. [Shahih, Malik
 II/199, Abu Dawud 1627, Al Baghawi 1602, dari Zaid bin Aslam dari Atha'
 bin Yasar secara marfu].

 MEMILIKI MAKANAN UNTUK SIANG DAN MALAM
 Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
 Barangsiapa meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka
 sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl]
 bertanya, Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah? Rasulullah
 shalallahu alaihi wasalam berkata, Sekedar kecukupan untuk makan siang
 dan makan malam. [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah
 bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi]

 Sebagian ulama berpendapat hadits Sahl mansukh, sebagian lagi berpendapat
 barangsiapa yang memiliki kebutuhan pokok sehari-hari tidak boleh
 meminta-minta sebagian lagi berpendapat hadits Sahl berlaku atas orang
 yang secara kontinyu memiliki kebutuhan pokok.

 Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly mengatakan, Klaim mansukh atas hadits 
 Sahl
 tidak benar, sementara proses jama' (gabung) masih bisa dilakukan.
 Barangsiapa memiliki harta mencapai nishab sementara ia masih memiliki
 tanggungan keluarga maka ia boleh menerima shadaqah tanpa meminta, 
 maka ia
 tergolong fakir, wallahu 'alam.

 ORANG YANG BERHUTANG, TERTIMPA MUSIBAH, KEMELARATAN ABSOLUT
 Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi
 wasalam bersabda,
 Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang :
 Pertama, seorang 

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih

2009-08-31 Terurut Topik Godlip Pasaribu
Kelihatan benar nih yang yang bikin pernyataan hanya melampiaskan kekesalannya 
karena jagoannya menang dan yang entah karena apa kebenciannya terhadap SBY 
sudah sedemikian besarnya sehingga setiap kesempatan untuk mengeluarkan 
unek2nya langsung saja disemburkan. Kejadian tidak dinyanyikannya lagu 
kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR adalah kesalahan Protokol yang 
disiapkan penyelenggara dalam hal ini DPR. Jadi kalaupun harus disalahkan maka 
yang salah itu adalah DPR. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ostaf almustafa ostafalmust...@gmail.com

Date: Tue, 1 Sep 2009 10:14:46 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera 
Merah Putih


Bung Wira benar! Siapa yang pipis duluan akan diikuti oleh orang yang
pipis belakangan, terserah urusan pipisnya. Memang presiden saja tak
menghargai sama sekali tata aturan pada Lagu kebangsaan kita! Jika
presiden  cara pipisnya begitu, bagaimana yang lainnya?




=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sumenep : Mahasiswa Hormat Kiri Bendera Merah Putih

2009-08-31 Terurut Topik Tunjung Utomo
Negara milik kita semua bukan?bukan milik presiden saja,bukan milik para
konglomerat saja.Jadi biar saja para penjahat kerah putih,hitam dan abu-abu
di segala levelnya beraksi merong-rong negara,kita yang masih waras jangan
ikut-ikutan gila juga.Mari kita tunjukkan betapa berdaulat dan
bermartabat-nya rakyat Indonesia.




2009/9/1 Godlip Pasaribu marnagan2...@yahoo.com

 Kelihatan benar nih yang yang bikin pernyataan hanya melampiaskan
 kekesalannya karena jagoannya menang dan yang entah karena apa kebenciannya
 terhadap SBY sudah sedemikian besarnya sehingga setiap kesempatan untuk
 mengeluarkan unek2nya langsung saja disemburkan. Kejadian tidak
 dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR adalah kesalahan
 Protokol yang disiapkan penyelenggara dalam hal ini DPR. Jadi kalaupun harus
 disalahkan maka yang salah itu adalah DPR.

 Powered by Telkomsel BlackBerry®




=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia Maya

2009-08-31 Terurut Topik subagyo sh
Pak Tjuk K Sukiadi yang saya hormati. Dengan melihat gelagat perkembangannya 
sampai sekarang, di mana politik kekuasaan lagi dalam genggaman 
SBY-Bakrie-Demokrat. Lalu PDIP mulai merapat koalisi ke Demokrat. Maka kekuatan 
politik sudah habis, agak mustahil bisa memihak kepada korban lapindo, dalam 
arti mau memberikan tindakan hukum dan politik kepada Lapindo Bakrie. 
Bagaimanapun asas hukum adalah panglima, dlm praktiknya tetap saja tunduk 
disetir oleh kekuasaan politik dan ekonomi (uang).

Apalagi jika Abu Rizal Bakrie tampil sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maka 
hampir pasti 100 persen semuanya pro Lapindo Bakrie, dan institusi hukum yg 
korup mustahil mampu keluar dari sekapan politik dan uang.

Tapi kita tdk bolah pesimis. Bukan karena hitung-hitungan seperti itu lantas 
kita menyerah. Kita masih punya harapan ketika SBY sudah tdk lagi jadi presiden 
5 tahun mendatang, meski belum tentu presiden berikutnya bukan orang yg dalam 
lingkaran kekuasaan kapital Bakrie.

Sebenarnya kita membutuhkan pemberontakan pemilik kedaulatan yg 
diinjak-injak, yaitu rakyat Indonesia. Tapi sayangnya kebanyakan hanya bisa 
misuh-misuh tanpa gerakan massa (meminjam istilah Bung Karno) utk 
menyelamatkan negara ini.

Sementara ratusan ribu koran lapindo di lapangan sudah mulai menyerah total, 
tak ada lagi perlawanan karena kelelahan selama 3 tahun dihabisi nasibnya, dan 
putus asa. Jadi, lapindo Bakrie memang cukup sukses mengendalikan kasus itu. 
Benar-benar hebat, bisa tahu kelemahan banyak intelektual negara ini (yg 
memegang kekuasaan politik, akademik, budaya, agama dan sosial) yang doyan duit.

Tapi kami tetap tak akan pernah bisa tidur nyenyak, tak akan sanggup makan 
kenyang, selama keadilan belum ditegakkan. Saya yakin bahwa Tuhan dalam saat yg 
dikehendakiNya akan memberikan keadilan itu, jika perlu menghancurkan 
kemunkaran itu sehancur-hancurnya.

salam perjuangan!

--- Pada Sel, 1/9/09, tjuk kasturi sukiadi kasturi_suki...@yahoo.co.id 
menulis:

Dari: tjuk kasturi sukiadi kasturi_suki...@yahoo.co.id
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Facebooker Melawan SP3 Lapindo dari Dunia  
Maya
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 8:51 AM






 





  Cak Bagyo yang militan dan istiqomah,

Terima kasih banyak atas pencerahan anda dalam penanganan aspek hukum Lumpur 
Lapindo. Kita memang harus ekstra hat--hati terhadap pemerintah dan semua 
aparaturnya. Mereka sudah terikat dalam suatu orkestra besar yang harus 
memainkan lagu PEMENANGAN LAPINDO-ICAL BAKRIE. Selama ini kita sudah sangat 
berpengalaman bagaimana hebatnya konspirasi ini dalam menggunakan semua taktik 
, dana, daya dan upaya secara Machiavellian untuk mengalahkan perjuangan para 
korban Lumpur Lapindo dan para pembelanya. Maju terus dengan kehati-hatian yang 
tinggi. Jangan terjebak RANJAU YANG MEMANG SENGAJA DIPASANG oleh mereka! Salam 
perjuangan Tjuk KS 



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: debat soal aborsi

2009-08-31 Terurut Topik andy99
Bijak sekali terima kasih atas pencerahannya..


salam



  - Original Message - 
  From: Kartono Mohamad 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, August 31, 2009 5:47 PM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: debat soal aborsi



  Soal pro dan kontra aborsi akan selalu ada selama masih ada manusia di dunia
  ini. Perdebatan ini sudah berlangsung sejak ratusan tahun sebelum masehi dan
  berlanjut sampai sekarang. Oleh karena itu tidak perlu terjadi speerti yang
  di AS, ada orang membunuh dokter yang dituduh melakukan aborsi, atau
  meledakkan klinik yang diduga sebagai tempat melakukan aborsi.
  Biarlah masing-masing berjalan dan mempunyai pengikut sendiri. Perempuan
  yang mengalami kehamilan yang tidak atau belum ia inginkan, apapun alasannya
  akan selalu mengalami kebingungan, tetapi tidak ada tempat untuk mengadu
  atau mencurahkan perasaan. Adakalanya sampai desperate, tidak tahu jalan
  keluar, lalu melakukan aborsi secara tidak aman. Oleh karena itu mereka yang
  setuju dengan aborsi, lakukanlah dengan cara yang baik sehingga tidak
  merugikan apalagi membahayakan nyawa perempuan yang sedang kebingungan itu.
  Apalagi memanfaatkan kebingungan itu untuk memeras uangnya. Sebaliknya
  mereka yang tidak setuju, carikanlah jalan keluar yang konkrit dan
  menenangkan bagi perempuan yang bingung tersebut agar ia tidak melakukan
  aborsi. Kalau perlu tampunglah anak yang dilahirkan nanti. Jangan hanya
  sebatas mengutuk karena itu hanya akan makin memperberat penderitaan si
  perempuan itu.
  Sanggupkah kita bersikap seperti itu? Yang utama adalah menolong perempuan
  yang sedang bingung dan mungkin desperate. Itulah sikap manusiawi.
  Salam
  KM

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Batik Fractal, Hal yang tidak dimengerti kok di publikasi

2009-08-31 Terurut Topik Tunjung Utomo
Ibu Emie yang berdedikasi untuk batik,

Maksud pak KK merekomendasikan Batik Fractal itu bukan untuk meremehkan atau
menafikkan ketrampilan para perajin batik.

Saya menangkapnya adalah Batik Fractal itu bisa jadi alat bantu untuk
mempermudah kreasi motif baru dan bukan alat untuk membatik seperti lampu
listrik dan teplok sebagai alat bantu penerangan,atau kompor kecil untuk
memanaskan/menghangatkan cairan malam,yang akan semakin memperkaya
motif-motif lama yang kata anda belum habis di eksplorasi itu,juga sama
sekali bukan untuk menggantikan ketrampilan para perajin seperti anda.Ujung
tombaknya tetaplah anda dan para perajin,lain-lain seperti batik fractal
hanyalah alat bantu.

Perihal bahwa hasil kerja batik fractal itu menurut anda malah bikin motif
yang tidak bagus,itu adalah masukan berharga untuk para perancang perangkat
lunak (software) batik fractal untuk memperbaiki karyanya.Tentu dengan
harapan jika software nya semakin baik,maka para perajin akan semakin
terbantu.

Halo tim developer Batik Fractal,tolong dengarkan masukan dari Ibu Emi dan
para perajin lain ya...:)



2009/9/1 emie_noor emie_n...@yahoo.com



 Pak Kusmayanto yang terhormat, Membuat batik itu tidak mudah. Dari tiap
 motif punya cara yang berbeda untuk mencantingnya, dari situ aja kelihatan
 bapak kebingungan. ini yang saya protes dari bapak, mbak riana udah nyeletuk
 tentang batik asalan, batik itu punya tata caranya dalam membuatnya, bukan
 asal di pasang di kain aja, ada aturannya seperti yang diajarkan sama bapak
 saya. saya orangnya berpikiran terbuka dengan teknologi, cuma kalo tata cara
 mbatik nya asal comot dari gambar terus dijadikan sebagai motif tiga
 dimensi, lalu pada saat jadinya malah numpuk-numpuk engga jelas seperti yang
 saya liat di televisi saat bapak, pak budiono sama pak SBY pakai.itu bukan
 batik pak. apa kata orang luar yang udah capek-capek mempromosikan batik
 tradisional sebagai budaya yang memiliki nilai dan keunikkan yang tinggi
 sebagai warisan dunia ?

 Bagi yang mampu menginovasi batik bila mampu melewati aturan-aturan yang
 ada dalam batik, untuk saya sih silahkan silahkan aja, misalnya batik cap.
 batik cap dalam pembuatannya capnya juga mengikuti aturan untuk membuat
 batik. ada nilai yang hendak diturunkan oleh para nenek moyang kita disaat
 hendak membatik. baik cap maupun tulis.

 batik toh engga hanya ada di pulau jawa, tapi batik ada di nusantara. tiap
 daerah punya aturannya masing masing untuk membuatnya. jangan direndahkan
 dong, sebagai batik asalan hasil rumus matematika yang mungkin bapak juga
 ngga ngerti. udah motifnya ndak punya nilai, aturan pembuatan di kain juga
 ngasal. Teknologi macam apa itu ? malah membuat nama nusantara malu jika
 ketahuan di luar sana. bagaimana bapak bisa mengerti batik itu bagaimana
 jika proses pembuatannya juga tidak bapak ketahui. intinya pak, pada batik
 itu ada nilai, proses dan aturannya dalam menaruhkannya dalam kain.

 -emie


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Walah, Pulau Jemur Riau Diklaim Milik Malaysia

2009-08-31 Terurut Topik satriadharma2002
+ Kalau saya Gubernur Riau maka saya akan berterima kasih pada pemasang iklan
tersebut. Semakin banyak yang tertarik untuk datang ke pulau Jemur karena iklan
itu kan berarti pendapatan Riau juga meningkat. Apanya yang rugi...?! Apakah
kalau diiklankan oleh Malaysia lantas penghasilan pulau tersebut lantas masuk ke
Malaysia?
Salam
Satria



--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, agushamonangan 
agushamonan...@... wrote:
Menurut dia, kawasan tersebut memang sudah lama dijadikan salah satu obyek 
wisata andalan di Riau. Karena itu, klaim Pulau Jemur sebagai salah satu daerah 
tujuan wisata negeri jiran merupakan kerugian bagi Indonesia, khususnya Riau.



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Batik Fractal, Hal yang tidak dimengerti kok di publikasi

2009-08-31 Terurut Topik Kusmayanto Kadiman
Terima kasih Bu Emie,

Saya saja yang diomelin Bu jangan nyerempet ke orang-orang lain.
 
Senang sekali jika Bu Emie berkenan mengajari saya via email atau tatap
muka tentang nilai, proses dan aturan batik seperti yang dengan ringkas
Ibu tuturkan dalam email dibawah ini. Pasti ini akan bermanfaat bagi
banyak kalangan dalam upaya kita mempertahan nilai luhur budaya kita dan
mempromosikannya di domestik serta mancanegara. 

Tanggal 11 Septermber 2009 rencanaya akan ada buka puasa bersama
kawan-kawan FPK, Technomedia, Netsains, QBmember dll di Lt-3
Gedung-BPPT, kami akan senang sekali jika Ibu Emie berkenan hadir untuk
berbagi pengetahuan dan pengalaman. 

Jabat erat,
KK

NB. Saya sudah baca beberapa buku batik. Bahkan salah satunya Batik --
Spirit Indonesia yang diterbitkan Yayasan Batik Indonesia adalah buku
favorit saya untuk disampaikan sebagai cinderahati bagi rekan dan tamu
kehormatan saya sebagai Meneg Ristek RI.


On Mon, 2009-08-31 at 20:56 +, emie_noor wrote:
   
 Pak Kusmayanto yang terhormat, Membuat batik itu tidak mudah. Dari
 tiap motif punya cara yang berbeda untuk mencantingnya, dari situ aja
 kelihatan bapak kebingungan. ini yang saya protes dari bapak, mbak
 riana udah nyeletuk tentang batik asalan, batik itu punya tata caranya
 dalam membuatnya, bukan asal di pasang di kain aja, ada aturannya
 seperti yang diajarkan sama bapak saya. saya orangnya berpikiran
 terbuka dengan teknologi, cuma kalo tata cara mbatik nya asal comot
 dari gambar terus dijadikan sebagai motif tiga dimensi, lalu pada saat
 jadinya malah numpuk-numpuk engga jelas seperti yang saya liat di
 televisi saat bapak, pak budiono sama pak SBY pakai.itu bukan batik
 pak. apa kata orang luar yang udah capek-capek mempromosikan batik
 tradisional sebagai budaya yang memiliki nilai dan keunikkan yang
 tinggi sebagai warisan dunia ? 
 
 Bagi yang mampu menginovasi batik bila mampu melewati aturan-aturan
 yang ada dalam batik, untuk saya sih silahkan silahkan aja, misalnya
 batik cap. batik cap dalam pembuatannya capnya juga mengikuti aturan
 untuk membuat batik. ada nilai yang hendak diturunkan oleh para nenek
 moyang kita disaat hendak membatik. baik cap maupun tulis.
 
 batik toh engga hanya ada di pulau jawa, tapi batik ada di nusantara.
 tiap daerah punya aturannya masing masing untuk membuatnya. jangan
 direndahkan dong, sebagai batik asalan hasil rumus matematika yang
 mungkin bapak juga ngga ngerti. udah motifnya ndak punya nilai, aturan
 pembuatan di kain juga ngasal. Teknologi macam apa itu ? malah membuat
 nama nusantara malu jika ketahuan di luar sana. bagaimana bapak bisa
 mengerti batik itu bagaimana jika proses pembuatannya juga tidak bapak
 ketahui. intinya pak, pada batik itu ada nilai, proses dan aturannya
 dalam menaruhkannya dalam kain.
 
 -emie



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?.

2009-08-31 Terurut Topik gunawan setiadi
Setiap kita menabung di Bank ... ada sekian persen
disetor ke LPS (Lembaga Pinjaman Simpanan) spt.

FDIC di Amerika ( Federal Deposit Insurance Corp).

Masalah Bank Century ini sesuai dengan klarifikasi
Wapres hari ini di Metro TV , yakni BI yang lalai dlm.
pengawasan ... sehingga BC berkesempatan untuk
menjual produk bodong - discretionary funds dan juga
dana tetap berproteksi kepada masyarakat tanpa ijin
. Sekarang mana tanggung jawab Bank Century ?

Dan juga BI yang lalai tersebut cukup dengan BI
mengakui lalai / bersalah ?? Mana tanggung jawab BI ?
contohnya kalau BC jual Dollar palsu , apakah nasabah
harus minta klaim ke-pencetak dollar palsu ? Ya ke BC ?

BC harus bertanggung jawab ( sebagai Lembaga resmi
dan sudah tbk lagi ) untuk mengganti ke nasabahnya yang
ditipu ... urusan duitnya dari mana , ini urusan internal mereka.
Kita ( 1000 nasabah ) bahkan tidak minta dibayar sekaligus ,
mungkin bertahap 1 ~ 2 tahun dan sekaligus akan sebagai
tenaga marketing kepada teman-teman kita sekaligus akan
tidak menyebabkan rush pada BC karena aksi-2 kita yang
menuntut BC segera perhatikan nasabahnya yang loyal .
( kebanyakan lebih dari 5 tahun sebagai nasabah BC ).
Salam,
Gunawan S.





From: Asep Kurniawan ask...@yahoo.com
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 1, 2009 4:25:54 AM
Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus bank Century, embrio BLBI jilid II ?.


Pertanyaan pertama harus dijawab, benarkah premi yang disetorkan oleh bank 
peserta LPS itu berasal dari simpanan masyarakat? Tolong jelaskan ini dulu 
sebelum lanjut ke premis-premis berikutnya.

Salam,


Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tiap 6,5 detik Seorang Meninggal karena Rokok!

2009-08-31 Terurut Topik abdul rohim
Secara tidak langsung bangsa indonesia masih dijajah dengan rokok,
masih ketergantungan dengan cukai rokok,
Rakya Indonesia lebih senang penyakit daripada kesehatan, dan suka 
menghambur-hamburkan uang hanya demi rokok (termasuk saya).



Dari: jenny tampi jenny_clari...@yahoo.com
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 31 Agustus, 2009 15:46:47
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tiap 6,5 detik Seorang Meninggal karena Rokok!

 
harusnya seperti di negara2 lain
jangan ada tempat merokok dalam ruangan manapun
di Indonesia, di mall atau restoran...masih ada tempat untuk merokok dan tidak 
merokok..
dimana cuma dipake exhaust fanefek? yah..yang tidak merokok kena juga..
berarti gak ada guna...
saya malah pernah ketemu orang yang merokok dalam lift di sebuah hotel 
berbintang
di Jakartaharusnya pasang alarm di dalam lift.
kalau ada asap, alarmnya berbunyi
kadang2 orang Indonesia, udah gak tau aturanmasih bangga dan sombong 
pula
 


Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Ketidaknyamanan

2009-08-31 Terurut Topik Wal Suparmo
Salam,
Setelah puluhan tahun TERBUKTI polisi tidur banyak manfaatnya  dan banyak 
mencegah kecelakaan dan korban jiwa manusia yang tidak perlu sebagai akibat 
orang kebut2an dan pamer kendaraan bermotor oleh orang kaya.
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Sel, 1/9/09, Dwiki Setiyawan dwiki.setiya...@gmail.com menulis:

Dari: Dwiki Setiyawan dwiki.setiya...@gmail.com
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan 
Ketidaknyamanan


Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal
(1/9). Semoga berkenan.


DWIKI SETIYAWAN
http://dwikisetiyawan.wordpress.com


FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang
sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya
mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita
sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi
sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang.

Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur,
ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu
adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu
kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun
ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di
kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu
lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya!

Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi
kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan
warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara
berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya.

Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana
keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala
melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan
bagi pengguna jalan.

Oya, ada instansi yang kesal dan “uring-uringan” oleh keberadaan polisi
tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman
penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam
api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala
di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak
kalah “ganasnya” bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan
ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran
komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa
lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada
Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali
dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2)
bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan
tertentu diatur dengan peraturan daerah.

Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman
pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin
dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat
(1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam
hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1)
dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan berikut…

Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalanhttp://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.pdf

Adapun mengenai  polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan
sebagai alat pembatas kecepatan.  Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan
adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan
dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu. Adapun lokasi dan dan
penempatan alat pembatas 

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...

2009-08-31 Terurut Topik A Nizami
Menurut saya tidak perlu mengemis atau meminta2 sampai dikriminalisasi. Toh 
Nabi dan sahabat tidak pernah menghukum orang karena mengemis/minta2. Cukuplah 
itu sekedar sanksi moral saja.

Toh kita juga tidak tahu apakah orang mengemis/minta2 itu karena butuh atau 
sebetulnya sudah kaya/profesi.

11,5 juta rakyat Indonesia kena busung lapar dan beberapa di antaranya 
meninggal:
http://infoindonesia.wordpress.com/2008/03/17/dari-sabang-sampai-merauke-rakyat-indonesia-mati-kelaparan/

6 juta rakyat harus mencari kerja di luar negeri dgn resiko disiksa karena di 
sini sulit mencari kerja.

Dan saya juga pernah membaca bahwa pejabat yang minta agar pengemis itu 
diharamkan, perusahaannya justru mendapat/mengemis dana BLBI/KLBI sampai 
trilyunan rupiah.



--- Pada Sen, 31/8/09, Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com menulis:

 Dari: Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com
 Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang  
 Haram...
 Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
 Tanggal: Senin, 31 Agustus, 2009, 7:04 PM
 Pertama-tama Pak Suherman yang
 budiman, mohon perhatikan bahwa saya
 menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam
 artian mengemis yang
 saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita
 pahami dalam budaya
 dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu
 menjadikan
 kegiatan meminta-minta sebagai gantungan hidup sehari-hari.
 Dengan
 demikian,meminta bantuan pada orang lain dengan secara
 insidentil,dan tidak
 menjadikannya sebagai mata pencaharian atau gantungan hidup
 tidak termasuk
 dalam apa yg saya maksud.

 Baiklah ini beberapa nash yang saya maksud :

 *Artinya : (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang
 terikat oleh jihad
 di jalan Allah mereka tidak dapat berusaha di muka bumi.
 Orang yang tidak
 tahu menyangka mereka orang-orang kaya karena menahan diri
 dari
 meminta-minta*  [Al-Baqarah : 273]

 dalam ayat ini dijelaskan,bahwa justru orang yang menahan
 diri dari
 meminta-mintalah yang kita dahulukan untuk kita bantu.

 Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda.

 *Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia
 datang pada hari
 kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya* 
 [Muttafaqun 'Alaihi]

 Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau
 bersabda.

 *Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali
 lalu pergi ke
 bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk
 menjualnya demi
 mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik
 dari pada
 meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di
 tolak*  [Hadits
 Riwayat Musim]

 Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda.

 *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk
 memperbanyak hartanya,
 tiada lain ia  hanyalah memperbanyak bara api kemudian
 terserah kepadanya
 akan memperbanyak bara api tersebut atau
 menguranginya  *[Hadits Riwayat
 Muslim]

 Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda.

 *Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena
 kefakirannya, maka
 seakan-akan ia telah memakan bara api*  [Hadits
 Riwayat Ahmad]

 Dua hadits terakhir ini berhubungan dengan pengemis yang
 tidak benar-benar
 miskin seperti yang saya maksud dalam tulisan saya dan
 kemudian ditanggapai
 oleh email saudara Iwan.


 Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah
 shalallahu alaihi
 wasalam bersabda, “*Hai Qabishah, meminta-minta tidak
 dihalalkan kecuali
 bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan
 hamalah [hutang
 yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang
 bertikai], maka ia
 boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya
 kemudian berhenti
 meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang
 meludeskan seluruh
 hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia
 memperoleh apa yang dapat
 memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa
 kemelaratan,
 hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian
 : “Si Fulan
 telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan
 hingga ia
 memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain
 dari 3 itu hai
 Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si
 peminta-minta sebagai
 barang haram*.” [HR Muslim 1044]

 hadits terakhir ini terutama di poin ke-3 *

 Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang
 yang berakal dari
 kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa
 kemelaratan”

 menjadi dasar perlunya memberikan sedekah secara
 terorganisir,bukan secara
 orang-perorangan dan secara langsung diberikan pada orang
 yang kita lihat di
 jalan-jalan.Bagaimana mungkin kita bisa mendapat persaksian
 dari 3 orang
 yang berakal (menguasai masalah,cerdik) terhadap ribuan
 orang miskin yang
 hidup di negara kita kalau tidak didahului dengan
 survei,pencatatan dan
 verifikasi,yang itu berarti perlu adanya suatu organisasi
 atau lembaga.*

 Mengapa perlu fatwa?sama seperti ketika beberapa waktu lalu
 MUI Jawa Timur
 mengeluarkan fatwa keharaman mencemari sunga  Kali
 Brantas. Dalam 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Publikasi Seni Budaya Banyak Karya Asing

2009-08-31 Terurut Topik agushamonangan
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/09/01/04393732/publikasi.seni.budaya.banyak.karya.asing


Jakarta, Kompas - Publikasi yang berkualitas tentang seni budaya Indonesia 
sampai saat ini masih diwarnai oleh para peneliti dan sarjana asing yang 
karyanya banyak tersebar di berbagai daerah. Adapun di dalam negeri karya 
seperti itu masih terhambat minimnya dana dan minimnya apresiasi.

Buku-buku yang cukup standar secara akademis tentang Minangkabau, misalnya, 
selama ini masih merujuk pada karya-karya sarjana asing, yang memang secara 
mendalam dan sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya.

Budayawan dan mantan Ketua Dewan Kesenian Sumatera Barat, Edy Utama, mengatakan 
hal itu ketika dihubungi Senin (31/8) di Padang.

Kalau ada yang ingin melakukan penelitian tentang teater tradisional 
Minangkabau, randai, misalnya, kita masih harus merujuk kepada karya Prof 
Kirstin Pauka dari Hawaii University serta tentang silat Minangkabau pada karya 
Dr Hiltrud Cordes dari Jerman. Atau, kalau mau mempelajari sijobang, sebuah 
teater tutur dari Payakumbuh, kita masih terpaksa menggunakan hasil penelitian 
Nigel Philyps dari SOAS Inggris, katanya.

Edy menjelaskan, kita nyaris tak bisa menemukan karya-karya yang dipublikasikan 
yang ditulis secara mendalam tentang seni budaya kita oleh orang Indonesia 
sendiri. Jika mau mempelajari budaya masyarakat Mentawai, hampir 100 persen 
buku rujukannya karya orang asing.

Dihubungi secara terpisah, sastrawan asal Bali, Tan Lioe Ie, mengatakan, 
pemerintah harus memberi apresiasi lebih terhadap seni budaya, dengan mendorong 
kalangan akademisi atau peminat kebudayaan untuk meneliti dan menulis buku seni 
budaya.

Upaya pendokumentasian berbagai seni budaya yang kita miliki perlu digalakkan, 
termasuk di dalamnya penerbitan buku seni budaya, penerjemahan ke dalam 
berbagai bahasa, dan pendistribusiannya ke berbagai negara, katanya. Jika 
seni budaya kita dikenal luas di dalam dan luar negeri, besar kemungkinan 
rakyat akan bangga dan mencintainya, ujar Lioe Ie.

Minim dana dan apresiasi

Menurut Edy Utama, kurangnya publikasi atau penerbitan buku-buku tentang seni 
budaya di Indonesia, umumnya, dan Sumatera Barat, khususnya, selain dana sangat 
kurang, juga disebabkan belum ada orang yang sungguh-sungguh mau mengabdikan 
hidupnya untuk mengamati, meneliti, dan menulis seni budaya itu sendiri.

Kalau orangnya pun ada, ia juga akan terbentur dengan minimnya dana dan 
apresiasi dari pemerintah serta masyarakat sehingga hasil karyanya tidak cukup 
mendalam dan kurang komprehensif. Sebetulnya, berbagai bentuk penelitian awal 
tentang seni budaya di Sumatera Barat telah banyak dilakukan, terutama untuk 
keperluan akademis.

Banyak dosen yang telah membuat tesis dan bahkan juga disertasi tentang seni 
budaya, tetapi belum banyak yang dipublikasikan, dengan alasan tidak adanya 
dana penerbitan.

Memang tidak semua hasil penelitian akademis punya kualitas, tetapi sebagai 
bahan awal untuk menelusuri kekayaan khazanah seni budaya di daerah, dapat 
dikatakan sudah cukup memadai. Tinggal lagi melakukan penelitian lanjutan 
sehingga dapat dijadikan bahan publikasi dalam bentuk buku yang dapat 
dikonsumsi oleh umum, tutur Edy Utama.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat masih 
menginventarisasi seni budaya yang ada di setiap kabupaten dan kota. Diharapkan 
pada tahun 2010 seluruh seni tradisi yang ada bisa didaftarkan ke Direktorat 
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tahun ini tidak bisa karena tidak ada anggarannya, kata Kepala Bidang 
Kesenian dan Perfilman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Oden Effendi. 
Berdasarkan pendataan tahun 2004, ada 398 kesenian tradisi yang ada di Jawa 
Barat, mencakup seni tari, pertunjukan, hingga alat musik.

Ketergantungan

Dia berpendapat, minimnya publikasi tentang seni budaya kita, apalagi yang 
berkualitas, telah menyebabkan kita terjebak ketergantungan terus-menerus 
terhadap hasil pengetahuan orang asing (Barat).

Padahal, kalau mau memahami budayanya secara mendalam sebagai hasil pergulatan 
kreatif anak bangsa, mau tidak mau, kita harus mendorong penelitian, kajian, 
dan publikasi oleh bangsa sendiri.

Perspektif orang dalam di sisi lain akan bisa mengungkap banyak hal dari 
karakteristik budaya kita yang unik, plural—yang orang luar belum tentu dapat 
menangkap ruhnya sepenuhnya.

Saya percaya, jika para sarjana, seniman, dan wartawan kita diberi peluang dan 
dukungan pendanaan yang cukup, akan dapat menghasilkan karya-karya penulisan 
tentang seni budaya kita, yang siap dipublikasikan ke dunia. Dengan cara itu, 
kita telah menyatakan kepada dunia bahwa berbagai seni budaya yang sangat kaya 
ini adalah milik kita meskipun belum dipatenkan atau didaftarkan, katanya.

Selain untuk mempertahankan dari klaim bangsa lain, penelitian, kajian, dan 
publikasi tersebut juga berguna bagi pewarisan budaya—salah satu masalah paling 
krusial dalam kehidupan bangsa kita dewasa ini.

Lembaga 

<    1   2   3