[iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug)

2005-10-23 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Noor,
 
Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan 
surat berisi butir2 "default" itu : 
 
"Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer 
ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf 
Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu disusul dengan ini  "Kegiatan 
ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin tersebut berlaku sampai dengan 
tanggal..
 
Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak 
bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan 
ke kawan2 saya di MIGAS.
 
Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat 
izin publikasi :
 
"Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; 
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
 
Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. 
Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya.
 
salam,
awang

Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
pertanyaan sbb :
- mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line
seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...

kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
(terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena"
ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
aslinya

- apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai?

salam,






-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
> kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
> (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena"
> ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
> aslinya

Wah anda jeli Kang Noor ...
Sepertinya aturan2 ini dijalankan sesuai dengan si pemakai. Mhs LN yg
menggunakan data Indonesia ini menggunakan aturan negaranya yg
terbuka. Sedangkan Mhs DN terpaksa mengikuti aturan disini yg
tertutup.

Saya kira kalau memang kita mau taat aturan, Migas (pemerintah) dapat
juga menegur perusahaan2 pemberi sponsor thesis2 ini. Seperti yg
terlihat dalam laporan tentang Carbonate di Cepu yg dipublikasi di
AAPG beberapa waktu lalu. Katanya datanya masih utuh (asli tanpa
ditutp), dan tidak (belum) ada ijin publikasi (cmiiw). Kita di DN saja
kesulitan mencari data itu, eh ... tiba2 muncul dari org lain.

Saya kira yg namanya "openfile policy" itu juga bukannya kok berarti
trus tidak diatur. Seperti di Ustrali tempat pembelian data ini sangat
rapi aturannya. Misalnya tidak 'boleh menjual original data lagi' ini
merupakan aturan yg bener, dimana 'keaslian data' (authentique) akan
terjamin. Juga kewajiban memberikan hasil interpretasi ke badan ini
merupakan pengumpulan hasil interpretasi yg juga tertutup dalam
periode tertentu. Sehingga paa saat masih tertutup ini si interpreter
dapat "menjual" hasil olah pikirnya. Tetapi data aslinya harus dibeli
lagi dari badan ini, sehingga pembeli dapat melihat apakah
interpretasinya valid atau tidak, apakah prospeknya dibuat2 atau tidak
dsb.


RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Noor Syarifuddin
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
pertanyaan sbb :
- mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line
seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...

kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
(terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena"
ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
aslinya

- apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai?

salam,




- Original Message -
From: "Awang Satyana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, October 20, 2005 10:34 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh
aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system,
tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya
begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy.
>
> salam,
> awang
>
> Taufik Manan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
> tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
> dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
> data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
> memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
> disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
> (Pertamina / BP MIGAS).
>
> Juga kalau kita mau presentasi data G&G baik di forum
> ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
> perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
> / BP MIGAS).
>
> Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
> PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
> secara profesional, namun harus diakui masih banyak
> kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
> dukungan data dari sumber-sumber lainnya.
>
> IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
> pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
> Migas Data Management (dimana salah seorang
> pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
> aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
> perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
> oleh Pak Nur Darodjat).
>
> Pada peraturan data management yang ada (yang saya
> tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
> yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
> diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
> meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
> analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
> Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
> ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
> yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
> seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
> sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
> permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
> perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.
>
> Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
> karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
> berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
> teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
> seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
> sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
> sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.
>
> Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
> negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
> serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
> negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
> (belum ada processing center di Indonesia saat itu).
>
> Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.
>
> Salam
>
> TAM
> yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
> lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
> pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)
>
> --- Minarwan wrote:
>
> > Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
> > Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
> > (murah artinya
> > terjangkau kantong mahasiswa)?
> > Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
> > dari Natuna Barat
> > sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
> > sana.
> >
> > Min
> >
> > [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > >
> > >
> > > Mengenai masa kerahasiaan data :
> >

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Benyamin Sapiie

Saya juga sependapat dgn pak Awang open-file policy, tapi terkontrol dan
beraturan yang tidak dinamis ataupun berstandart ganda.

hal ini terutama penting untuk mendorong para peneliti di negri ini S3
yang bisa lebih berkualitas. Permasalahan yangsering kali timbul di negri
ini untuk pendidikan S3 adalah data.  Sudah seharusnya kita mensupport
anak bangsa. tapi tidak bisa tanpa aturan, karena yang diatur aja
dilanggar apalagi yang nggak ada aturannya..

Ben Sapiie

> Pak Rovicky,
>
> Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy.
> Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data
> itu tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin,
> sekarang pun secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi
> teknologi informasi - hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.
>
> Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di
> perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya
> tertutup (closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat
> lemari, mencatat kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat
> pustakawan yang ada di situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku
> yang kita perlukan ada. Lalu, 4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke
> sana untuk keperluan pencarian data, perpustakaan P3G telah menganut
> sistem terbuka (open-file policy) entah sejak kapan. Banyak lemari dan rak
> di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang bebas saja mengambilnya,
> membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu difotokopi, ada di
> situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, saya tak
> menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan
> banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2
> geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
>   pun
>  jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah
> terbuka. Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu
> koleksi. Kelebihan sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri
> laporan yang dicari, dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.
>
> Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?
> Apalagi, pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan
> kelihatannya.
>
> Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus
> minusnya masing2.
>
> salam,
> awang
>
>
>
> Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
>> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
>> teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
>> kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat :
>> itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke
>> diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya
>> dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita
>> masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?,
>> kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy.
>>
>> salam,
>> awang
>
> Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
> closed file policy ?
> Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
> pencapaian "goal" dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
> komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
> discovery dll.
> Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
> banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
> (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
> Juga kalau data2 diketahui "musuh" kan bisa bahya utk dicaplok
>
> Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
> tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
> misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
> lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
> terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
> lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
> lebih dahulu :).
>
> RDP
>
> -
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Joni ysh., 
Terimakasih atas tanggapannya.
Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah, 
peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus 
diikuti.  Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia 
tidak tahu, atau mungkin memang koboi mau gampang saja, toh nggak ketauan.  Ini 
dari bagian edukasi kita ke mereka, dan juga kita semua.  Sedikit demi sedikit, 
hal itu akan berhasil.  Sekarang Syst.Admin dan DBA-nya sudah orang Indonesia, 
hanya atasannya saja yg expat misalnya.  Apalagi kalau Sys.Admin dan DBAnya 
expat dan ada di luar negeri sana.  Mereka bisa tambah semena-mena dng data 
kita.
 
Agar hal itu tidak dilanggar, selain dari peraturan, harus ada usaha systematis 
yg mengatasi kemungkinan terjadinya hal itu.  Seperti misalnya dalam system 
pengadaan.  Peraturan umumnya, tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada 
komisi.  Jadi dibuat system dimana yg membutuhkan barang (user), yg memesan 
barang, nyari vendor, contract dsb. (buyer), yg nerima barang (warehouse), yg 
bayar (accounting), semuanya orang yg berbeda2.  Mengapa demikian?  Supaya 
tidak ada pengajuan fiktif, pembelian fiktif, dsb.  Juga tidak bisa 
direncanakan oleh si user untuk membeli barang dari satu vendor tertentu, krn 
yg pesan bukan dia, jadi kalau satu vendor tertentu sudah janji komisi, belum 
tentu belinya dari dia.
 
Dalam hal inipun demikian.  Peraturan umumnya, data tidak boleh dicuri.  Kita 
tidak boleh percaya saja bahwa semua orang akan mengikuti peraturan ini.  
Secara systematis, harus ada usaha yg menghindarkan kemungkinan pencuriannya, 
dan hal tsb adalah dng membuat bhw pengawas data harus orang Indonesia dana ada 
di Indonesia.  
 
Kalau peraturannya berubah, bahwa nanti misalnya data boleh dibuka dan dimiliki 
oleh siapa saja dan darimana saja, maka mungkin kebutuhan usaha systematika 
seperti yang saya uraikan di atas, tidak berlaku lagi.  Boleh saja nanti 
misalnya Sys.Admin, DBA, dan mungkin komputernya sekaligus ada di negara mana 
saja.  
 
Saya setuju dengan pemikiran Pak Joni, bahwa dari segi negara, kemudahan akan 
data akan mempermudah investor mengetahui keadaan negara kita apakah menarik 
atau tidak, sehingga dia akan mudah menentukan apakah mau invest di Indonesia 
atau tidak.  Tinggal kita berhitung saja, segala kemungkinannya.
 
Sekali lagi, terimakasih, Pak Joni.
 
Wassalam,
Harry Kusna
 
Joni Erwoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Harry,

Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya,
meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan
mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan
waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak.
Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data
itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ?

Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data
tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di
akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan
wilayah dimana data tersebut berasal.

Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja
itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia,
tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di
akses oleh siapapun.

Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk
mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data
yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada
akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang
potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara.

Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun
ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang
investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah
selaku pemilik daerah yang bersangkutan.

Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga & mengelola
data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke
pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat
kan lagi oleh yang membutuhkan.

Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan

Salam,











- Original Message - 
From: "Harry Kusna" 
To: 
Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


> Pak Awang ysh.,
> Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
>
> Wassalam,
> Harry Kusna
>
> Awang Satyana wrote:
>
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : .. delet

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Rovicky,
 
Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. 
Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu 
tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun 
secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - 
hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.
 
Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di 
perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup 
(closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat 
kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di 
situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 
4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, 
perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak 
kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang 
bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu 
difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, 
saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan 
banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 
geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
  pun
 jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. 
Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan 
sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, 
dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.
 
Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?  Apalagi, 
pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya.
 
Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya 
masing2.
 
salam,
awang
 


Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
> teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
> kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
> melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
> : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
> Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
> begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
> siapa tahu nanti bisa open-policy.
>
> salam,
> awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian "goal" dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui "musuh" kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Joni Erwoko
Pak Harry,

Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya,
meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan
mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan
waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak.
Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data
itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ?

Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data
tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di
akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan
wilayah dimana data tersebut berasal.

Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja
itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia,
tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di
akses oleh siapapun.

Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk
mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data
yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada
akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang
potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara.

Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun
ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang
investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah
selaku pemilik daerah yang bersangkutan.

Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga & mengelola
data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke
pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat
kan lagi oleh yang membutuhkan.

Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan

Salam,











- Original Message - 
From: "Harry Kusna" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


> Pak Awang ysh.,
> Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
>
> Wassalam,
> Harry Kusna
>
> Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : .. deleted .
>
>
>
> salam
>
> Awang
>
>
>
> Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja,
bahwa orang akan menuruti peraturan.  Harus ada prosedur yg secara
sistematik mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi.  Di dalam
tulisan saya terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan
dari kita untuk mencegah
>
> penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak
membiarkan pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena
dengan kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai,
system log yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail)
dapat mereka hapuskan.  Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut
yaitu Syst. Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita
di Indonesia.
>
>
> salam,
> Harry Kusna
>
>
>
> -
>  Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Awang ysh., 
Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
 
Wassalam,
Harry Kusna

Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted .

 

salam 

Awang

 

Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja, 
bahwa orang akan menuruti peraturan.  Harus ada prosedur yg secara sistematik 
mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi.  Di dalam tulisan saya 
terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan dari kita untuk 
mencegah 

penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak membiarkan 
pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena dengan 
kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai, system log 
yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail) dapat mereka 
hapuskan.  Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut yaitu Syst. 
Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita di Indonesia.


salam,
Harry Kusna



-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/20/05, Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
> teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
> kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
> melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
> : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
> Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
> begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
> siapa tahu nanti bisa open-policy.
>
> salam,
> awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian "goal" dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui "musuh" kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang 
menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya 
ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang 
berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa 
open-policy.
 
salam,
awang
 
Taufik Manan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
(Pertamina / BP MIGAS).

Juga kalau kita mau presentasi data G&G baik di forum
ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
/ BP MIGAS).

Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
secara profesional, namun harus diakui masih banyak
kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
Migas Data Management (dimana salah seorang
pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
oleh Pak Nur Darodjat).

Pada peraturan data management yang ada (yang saya
tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
(belum ada processing center di Indonesia saat itu).

Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

Salam

TAM
yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

--- Minarwan wrote:

> Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
> Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
> (murah artinya 
> terjangkau kantong mahasiswa)?
> Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
> dari Natuna Barat 
> sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
> sana.
> 
> Min
> 
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > 
> > 
> > Mengenai masa kerahasiaan data :
> > Pasal 23 :
> > (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
> sebagaimana dimaksud
> > dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
> TERTENTU.
> > (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud
> dalam ayat (1) adalah :
> > a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
> > b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
> > c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
> tahun.
> > 
> > Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
> > Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar
> Deep , yang akan mensuplai
> > gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia
> negara lagi ya !
> > (apa iya pak Awang ?)
> > 
> > Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .
> > 
> > Si Abah.
> > 




__ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodr