[GELORA45] Yudhoyono unggah tulisan berjudul Rakyat,Jakarta Memilih [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]




http://www.antaranews.com/berita/612020/yudhoyono-unggah-tulisan-berjudul-rakyat-jakarta-memilih?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news


 *Yudhoyono unggah tulisan berjudul Rakyat
 *


 *Jakarta Memilih*

Minggu, 12 Februari 2017 07:59 WIB | 3.267 Views
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Yudhoyono unggah tulisan berjudul Rakyat Jakarta Memilih
Silaturahmi Dengan SBY Dan AHY Di Sentul Ketua Umum Partai Demokrat 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan sambutan dan pidato dukungan 
kepada pasangan calon Gubernur DKI nomor urut satu Agus Harimurti 
Yudhoyono dan Sylviana Murni di Sentul International Convention Center 
(SICC), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/2/2017). 
Tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Agus 
Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menggelar acara yang bertajuk 
silaturahmi paguyuban bersama Rakyat Tangguh Republik Wibawa (RTRW) dan 
Laskar Masyarakat Kreatif (LMK). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya) ()


   15 Februari 2017 akan menjadi hari yang bersejarah. Jika pilihan
   kita salah, kita akan menderita selama lima tahun ke depan 

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) mengunggah sebuah tulisan berjudul "Rakyat Jakarta 
Memilih" melalui akun Facebook resminya, Sabtu (11/2) malam.


Secara garis besar melalui tulisan yang cukup panjang itu, SBY selaku 
ayah dari calon Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu Agus Harimurti 
Yudhoyono menyatakan harapannya agar rakyat Jakarta tidak salah dalam 
memilih pemimpin.


"15 Februari 2017 akan menjadi hari yang bersejarah. Jika pilihan kita 
salah, kita akan menderita selama lima tahun ke depan," katanya.


SBY berharap rakyat Jakarta tidak tergoda oleh iming-iming uang dalam 
menentukan pilihannya, karena pemberi maupun penerimanya akan 
mendapatkan hukuman.


Dia juga mengingatkan kepada rakyat Jakarta agar melaporkan kepada 
Bawaslu dan pihak-pihak yang berwajib apabila merasa menerima ancaman 
dalam menentukan pilihan.


"Marilah, sekali lagi, kita jadikan pilkada Jakarta ini sebagai wahana 
demokrasi yang baik. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak baik, yang 
merusak rasa keadilan dan hak-hak rakyat kita," ujar SBY.


SBY mengatakan sebagai orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 
tahun, dirinya tidak ingin negara yang dibangun dengan segala jerih 
payah dan pengorbanan kemudian dirusak oleh tangan-tangan yang serakah 
dan tidak bertanggung jawab.


"Kita semua tidak rela. Semoga Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, 
mengabulkan doa dan permohonan kita agar Pilkada Jakarta ini benar-benar 
berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta jujur dan adil," kata SBY.


Isi lengkap tulisan berjudul Rakyat Jakarta Memilih dapat dibaca melalui 
akun Facebook SBY: https://www.facebook.com/SBYudhoyono/posts/


Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2017










[GELORA45] Ketua PBNU Akui Banyak Khatib Belum,Layak dan yang Maki-maki

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/11/078845611/ketua-pbnu-akui-banyak-khatib-belum-layak-dan-yang-maki-maki


 Ketua PBNU Akui Banyak Khatib Belum


 Layak dan yang Maki-maki

Sabtu, 11 Februari 2017 | 21:30 WIB

 * share facebook
 * share twitter
 * share google+
 * share pinterest

Ketua PBNU Akui Banyak Khatib Belum Layak dan yang Maki-maki
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, menyampaikan 
pesan moral kebangsaan dan catatan akhir tahun dengan tema anak ayam tak 
boleh kehilangan induknya, di Gedung PBNU, Jakarta, 24 Desember 2015. 
TEMPO/Imam Sukamto


*TEMPO.CO *, *Martapura-* Ketua Umum Pengurus Besar 
Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, menyatakan rencana standarisasi 
khatib seharusnya cukup diganti lewat upaya pembinaan dan pencerahan 
para khatib. Said Aqil mengakui banyak menemukan khatib salat Jumat yang 
sejatinya belum layak sebagai khatib.


“Belum saatnya jadi khatib, masih jauh ilmunya. Sehingga untuk memenuhi 
undangan khotbah, diisi dengan semaunya, caci maki lah. Menurut kitab 
kuning, enggak sah khotbahnya kalau ada caci maki,” ujar Said Aqil 
setelah menghadiri peringatan hari lahir NU ke-91 dan haul KH. Abdul 
Qadir Hasan (Guru Tuha) ke-40 di Universitas Nahdlatul Ulama, Kabupaten 
Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu 11 Februari 2017.


*Baca juga:
*Rumah Digeledah Kasus Duit GNPF MUI, Ustad Adnin: Anak Syok
SBY Bernyanyi: Tuhan Kirimkan Aku, Gubernur Baik Hati 





Menurut dia, khatib-khatib semacam ini sebaiknya mencaci-maki di luar 
khotbah. Sebab, kata Said, materi ceramah keagamaan yang dicampuri 
caci-maki justru membuat salat Jumat tidak barokah. “Malah enggak sah 
salatnya,” ujar dia.


Itu sebabnya, Said Aqil mendorong Kementerian Agama gencar memberikan 
penyuluhan, pengkaderan, dan memperkuat peran lewat Bimbingan Masyarakat 
Islam (Bimas Islam). Ketimbang ulama, menurut Said, pemerintah sebaiknya 
lebih berperan meningkatkan mutu khatib. “Tapi selama ini Depag 
(Kemenag) kurang menangani itu. Lahir lah khatib-khatib yang radikal,” 
Said Aqil melanjutkan.


Di luar urusan khatib, Said Aqil Siradj menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama 
berkomitmen menjaga prinsip-prinsip moderat dan toleran demi mewujudkan 
ukuwah islamiyah, ukuwah wathaniah, dan ukuwah insaniah. “Dulu, 
sekarang, dan seterusnya Insyallah (NU) tidak bergeser satu mili pun,” 
ujarnya.


Dia sempat menyinggung gelombang aksi demontrasi 411 dan 212 yang 
diikuti ribuan umat Islam di DKI Jakarta pada tahun lalu. Said juga 
menolak menghadiri aksi damai 112 yang dikemas dalam doa bersama di 
Masjid Istiqlal pada hari ini.

*
Simak juga:
*Rekening Dipinjam GNPF-MUI, Ustad Adnin: Dasarnya Pertemanan 

Ketua PBNU Tahu Siapa Penggerak dan Tujuan Aksi 112 



“Saya menolak demontrasi, bukannya saya membela Ahok. Saya enggak kenal 
dengan Ahok.Silahkan demo, tapi saya tidak. Saya tahu siapa orang yang 
mengerahkan demo dan tujuannya apa, saya tahu,’ kata Said Aqil.


Ia tegas menyatakan aksi demontrasi itu sejatinya bukan bertujuan 
menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok atas kasus penistaan agama. Tapi, Said Aqil mengatakan ada 
kepentingan yang ingin membenturkan ideologi Islam moderat dan Islam 
radikal.


“Bukan masalah Ahok, tapi membenturkan Islam moderat dan Islam radikal. 
Ini perang ideologi. NU sebagai organisasi yang Ahlussunnah Waljamaah 
(Aswaja) memegang dua amanat yang utama, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah 
wathaniyah,” kata Said mengingatkan.


*DIANANTA P. SUMEDI
*










[GELORA45] Rizieq Syihab Hadiri Aksi 112, Ini Kata Polri [5 Attachments]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/11/078845522/rizieq-syihab-hadiri-aksi-112-ini-kata-polri


 Rizieq Syihab Hadiri Aksi 112, Ini Kata Polri

Sabtu, 11 Februari 2017 | 13:57 WIB

 * share facebook
 * share twitter
 * share google+
 * share pinterest

Rizieq Syihab Hadiri Aksi 112, Ini Kata Polri
Brigjen Pol Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas 
Polri. TEMPO/M Iqbal Ichsan


*TEMPO.CO *, *Jakarta* - Pemimpin Front Pembela Islam, 
Rizieq Syihab, tampak di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pagi ini, 
Sabtu, 11 Februari 2017, mengikuti aksi 112.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal 
Rikwanto tak mempersoalkan kehadiran Rizieq Syihab dalam aksi 112. 
"Kehadirannya di mana pun silakan. Bukan dilarang atau tidak, tapi itu 
urusan yang bersangkutan," katanya di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 11 
Februari 2017.


*Baca juga: Mabes Polri Sarankan Rizieq Datangi Polda Jabar Usai 112 
*


Saat ini, Rizieq merupakan tersangka pencemaran nama baik Presiden RI 
pertama Sukarno dan penodaan Pancasila. Kepolisian Daerah Jawa Barat 
yang menangani kasus itu telah dua kali mengundang Rizieq untuk 
diperiksa sebagai tersangka. Namun Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan 
itu. "Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan memang diberi waktu 
sampai pukul 24.00, tapi belum juga hadir," ujar Rikwanto.


Soal masalah kasus hukum Rizieq, menurut Rikwanto, Polda Jawa Barat akan 
menentukan langkah selanjutnya. "Atau sebaiknya yang bersangkutan datang 
dalam waktu dekat ini ke Polda Jawa Barat. Itu lebih baik," tutur 
Rikwanto. Dia meminta sebaiknya Rizieq proaktif dan kooperatif kepada 
penyidik. "Ini dalam rangka pemeriksaan perkara, bukan untuk apa-apa," 
katanya.


*Baca pula: Rizieq Syihab Siap ke Polda Jabar Usai Aksi 112 
*


Dia membantah kabar bahwa Rizieq dijemput paksa pada Jumat malam, 10 
Februari 2017. Rikwanto mengatakan banyak informasi di media sosial pada 
malam kemarin soal penangkapan Rizieq. Namun Polda Jawa Barat telah 
membantah hal itu.


Menurut Rikwanto, sesuai dengan ketentuan, polisi diperbolehkan 
melakukan upaya paksa seusai panggilan kedua. "Itu prosedur hukumnya. 
Namun, kapan dan apakah harus dijemput paksa, itu penyidik Polda Jawa 
Barat yang akan memutuskannya, karena erat dengan masalah teknis," ujarnya.


*REZKI ALVIONITASARI**

*Simak: Menteri Agama: Jangan Merasa Paling Benar dalam Beragama 
**










[GELORA45] Koalisi Warga Minta Presiden Jokowi Benahi,Peradilan [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]





http://nasional.kompas.com/read/2017/02/12/12493071/koalisi.warga.minta.presiden.jokowi.benahi.peradilan


   Koalisi Warga Minta Presiden Jokowi Benahi


   Peradilan

Minggu, 12 Februari 2017 | 12:49 WIB

 *


 *



 *




 * 

 * 


184
Shares
Lutfy Mairizal Putra Aksi teaterikal koalisi masyarakat sipil Selamatkan 
Mahkamah Konstitusi di bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (12/2/2017).


*JAKARTA , KOMPAS.com* - Koalisi 
Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi 
 meminta Presiden Joko 
Widodo  segera membenahi lembaga 
peradilan.


Hal itu disampaikan lewat aksi teatrikal di sekitar Bundaran Hotel 
Indonesia  pada 
Minggu (12/2/2017). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan 
terhadap kondisi peradilan di Indonesia.


"Kami ingin sampaikan keprihatinan publik tehadap kondisi peradilan pada 
umumnya yang harus diselamatkan," kata anggota koalisi, Aradila Caesar.


Aksi teaterikal itu menggambarkan hakim peradilan yang sedang tercebur 
oleh lautan kasus. Selain kasus etik, lembaga peradilan juga dihinggapi 
kasus korupsi.


Tim SAR yang dianalogikan sebagai pemerintah datang menyelamatkan. 
Aradila menuturkan, pemerintah harus segera turun tangan membenahi 
lembaga peradilan.


Peneliti Indonesia Corruption Watch itu menilai bahwa Presiden Joko 
Widodo  tidak menaruh perhatian 
kuat terhadap peradilan Indonesia.


"Presiden sebagai kepala negara punya tanggung jawab untuk /beresin/ 
lembaga-lembaga peradilan kita. Bukan hanya tanggung jawab Ketua 
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi 
," ucap Aradila.


Selain aksi teatrikal, koalisi masyarakat juga mengajak warga yang 
sedang melakukan berbagai kegiatan di acara /car free day/ untuk 
menandatangani petisi yang menuntun Ketua MK Arief Hidayat 
 untuk mengundurkan diri.


Selain terkena pelanggaran etik, Arief dinilai gagal mengawasi hakim 
dengan tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar 
 oleh Komisi Pemberantasan 
Korupsi  (KPK 
).


Affan Mohammad (30), salah satu warga yang menandatangi petisi, 
mengatakan bahwa peradilan di Indonesia tidak dilakukan secara jujur. 
wiraswasta  itu mengaku sedih 
ketika mengetahui dugaan korupsi yang melibatkan Patrialis.


"Ya, enggak sreg sama peradilan Indonesia. Sedih pas lihat Pak Patrialis 
ketangkap KPK . Harapannya pengganti 
Patrialis bebas dari korupsi," kata Affan.


Kini, petisi yang diunggah di laman /change.org / 
tersebut telah ditandatangani oleh 11.317 pendukung.


Penulis : Lutfy Mairizal Putra
Editor  : Laksono Hari Wiwoho

TAG:

 * Mahkamah Konstitusi 









[GELORA45] Trs: [nasional-list] FPI Minta Jangan Ada Perintah Membawa Rizieq,Shihab [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Sabtu, 11 Februari 2017 20:13, "'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl 
[nasional-list]"  menulis:
 

     [Attachment(s) from j.gedearka included below]  
  
 
http://nasional.kompas.com/read/2017/02/11/14352271/fpi.minta.jangan.ada.perintah.membawa.rizieq.shihab
 
  
FPI Minta Jangan Ada Perintah Membawa Rizieq 
 
 
Shihab
  Sabtu, 11 Februari 2017 | 14:35 WIB 
   -
 
   -
 
   -
 
   -
 
   -
 
  4937 Shares   KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Pimpinan Front Pembela 
Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda 
Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).   
Terkait

   -  Pengacara Rizieq Shihab: Kami Siap Datang Setelah Pilkada DKI 
   -  SBY: Saya Bahagia Mendengar Pernyataan Habib Rizieq... 
   -  Penjemputan Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Apel di Megamendung 
   -  Polda Jabar Belum Siapkan Surat Jemput Paksa Rizieq Shihab 
   -  Jemput Rizieq Shihab, Polda Jabar Atur Strategi 
   -  Rizieq Disarankan Penuhi Panggilan Polisi meski Tak Akui Tuduhannya 
   -  Rizieq: Habis Acara Ini, Saya Siap ke Polda Jabar 
  JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, 
akan berinisiatif datang ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka. 
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq bersedia 
diperiksa sebelum Polda Jawa Barat mengeluarkan surat panggilan ketiga beserta 
perintah jemput paksa. "Sebelum keluar perintah membawa atau panggilan ketiga, 
kami sampaikan ke penyidik bahwa kami mau datang," ujar Sugito kepada 
Kompas.com, Sabtu (11/2/2017). "Jadi, tolong, jangan ada perintah untuk 
membawa," kata dia. (baca: Polisi: Rizieq Tak Datang, Surat Jemput Paksa Terbit 
Pukul 00.01 WIB) Rencananya, Rizieq didampingi tim kuasa hukumnya akan datang 
ke Polda Jawa Barat pada Senin (13/2/2017). Langkah tersebut, kata Sugito, 
menunjukkan bahwa kliennya patuh hukum. Ia mengatakan, Rizieq tidak dapat 
memenuhi panggilan sebelumnya karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan, 
yaitu persiapan aksi 11 Februari di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. "Kita 
beriktikad baik kan, tidak mau Polda Jabar repot," kata Sugito. (baca: Rizieq: 
Habis Acara Ini, Saya Siap ke Polda Jabar) Sebelumnya, Rizieq mengaku akan 
mendatangi Polda Jabar seusai acara di Istiqlal. "Kalau memang saya harus ke 
Polda jabar, habis acara ini saya siap ke Polda Jabar," kata Rizieq dalam aksi 
112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu. Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak 
gentar atas kasus hukum yang menjeratnya di kepolisian. Ia pun meminta umat 
Islam untuk bisa menahan diri. Ia mengingatkan, jangan sampai perjuangan yang 
selama ini sudah dilakukan umat tercederai. Kompas TV Ancaman 5 Tahun Penjara, 
Rizieq Tak Ditahan 
 

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

   - Kasus Hukum Rizieq Shihab
   
| Penulis | : Ambaranie Nadia Kemala Movanita  |
| Editor | : Sandro Gatra |

  TAG:
   -  FPI 
   -  Rizieq Shihab 
 
 
 
 
 
 
  #yiv9958405442 #yiv9958405442 -- #yiv9958405442ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442ygrp-mkp #yiv9958405442hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv9958405442 #yiv9958405442ygrp-mkp #yiv9958405442ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv9958405442 #yiv9958405442ygrp-mkp .yiv9958405442ad 
{padding:0 0;}#yiv9958405442 #yiv9958405442ygrp-mkp .yiv9958405442ad p 
{margin:0;}#yiv9958405442 #yiv9958405442ygrp-mkp .yiv9958405442ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv9958405442 #yiv9958405442ygrp-sponsor 
#yiv9958405442ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442ygrp-sponsor #yiv9958405442ygrp-lc #yiv9958405442hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442ygrp-sponsor #yiv9958405442ygrp-lc .yiv9958405442ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv9958405442 #yiv9958405442actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv9958405442
 #yiv9958405442activity span {font-weight:700;}#yiv9958405442 
#yiv9958405442activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv9958405442 #yiv9958405442activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv9958405442 #yiv9958405442activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv9958405442 #yiv9958405442activity span 
.yiv9958405442underline {text-decoration:underline;}#yiv9958405442 
.yiv9958405442attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv9958405442 .yiv9958405442attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv9958405442 .yiv9958405442attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv9958405442 .yiv9958405442attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv9958405442 .yiv9958405442attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv9958405442 blockq

Trs: [GELORA45] Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Minggu, 12 Februari 2017 1:55, "jonathango...@yahoo.com [GELORA45]" 
 menulis:
 

     

Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh
   
   - 11 Februari 2017
KirimHak atas fotoBBC INDONESIAImage captionSuasana kampanye terakhir 
cagub-cawagub DKI nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di 
Lapangan Stadion Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan.Para 
pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta bagai berlomba menampilkan 
para artis dalam acara yang dibalut dengan orasi politik saat kampanye terakhir 
sebelum masa tenang.Agus: Kampanye Akbar, Cita Citata, SBYPasangan calon nomor 
urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, melangsungkan "Kampanye Akbar" 
di Lapangan Stadion Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 
(11/02), dihadiri ribuan orang.Acara itu dihadiri mantan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono yang juga ayah kandung Agus, dan mantan Ketua Umum Partai 
Amanat Nasional Hatta Rajasa, ditandai penampilan pedangdut Cita Citata.   
   - Aksi 112 Istiqlal: Rizieq Shihab FPI datang sesudah Agus, Anies, Sandi
   - Aksi 112 Istiqlal: massa bawa spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’
   - Debat final Agus Ahok Anies: jual program dan sengit saling serang
Agus Harimurti Yudhoyono tampil berapi-api dengan baju hitam kampanyenya yang 
khas, dan celana khas militer."Jakarta butuh pemimpin baru yang mencintai 
rakyatnya apa adanya, yang betul-betul siap untuk bela rakyat Jakarta semuanya 
tak hanya sebagian kecil saja." katanya."Jangan sampai salah pilih, karena 
sengsaranya lima tahun. Jangan sampai salah pilih orang yang berkata kasar, 
suka menggusur rakyatnya sendiri. Satukan Jakarta, jangan terkotak-kotak. 
Jakarta harus satu," pekik Agus di hadapan ribuan orang yang sesekali 
meneriakkan yel-yel dukungan.Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionCagub nomor 
urut 1, Agus Yudhoyono, menyampaikan orasi politik dalam kampanye terakhir.
Ahok: Pesta Rakyat, Maaf, Kuliner
Pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat 
menggelar berbagai acara di hari terakhir kampanye. Dimulai dengan pertemuan 
rutin dengan publik di Rumah Lembang, berlanjut ke syukuran bersama pendukung 
serta para relawan dan tim di Pullman Hotel, diakhiri dengan Pesta Rakyat di 
Kemayoran."Di kesempatan ini, saya mau sampaikan permohonan maaf kami, 
kadang-kadang kita lagi stres bisa nyemprot orang," ujar Ahok, yang disambut 
gelak tawa hadirin .Dalam acara di Pullman yang diramaikan Indy Barends, JFlow, 
dan Gading Marten itu Ahok menyatakan keyakinannya bahwa, politik akal sehat 
akan selalu menang. "Kita berpolitik itu politik akal sehat, kok," katanya.Hak 
atas fotoTIM BADJAImage captionCagub nomor urut 2, Basuki Tjahaya Purnama dan 
cawagub djarot Syaiful Hidayat, dalam Pesta Rakyat sebagai kampanye terakhir 
mereka.Kampanye Ahok-Djarot berlanjut di JIExpo Kemayoran dengan tajuk 'Pesta 
Rakyat No. 2'.Koordinator acara, Sys NS, mengatakan acara yang menghadirkan 
sejumlah artis seperti Tessa Kaunang, Nikita Willy, dan lain-lain, diwarnai 
juga joget bersama, selain pesta kuliner. Dia pun menargetkan partisipasi dalam 
jumlah yang sangat besar dari para pendukung Ahok-Djarot.Anies: pekerjaan, 
pendidikan, raja dangdutSementara itu, kampanye terakhir pasangan nomor urut 3 
Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di Lapangan Rawa Jati, Pasar Minggu, dimeriahkan 
sang raja dangdut Rhoma Irama yang juga Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman 
alias Partai Idaman.Tentu saja dang Raja Dangdut tampil menghibur bersama 
kelompok Soneta membawakan sejumlah lagu, menggoyang massa. Tak lupa Rhoma 
Irama menyelipkan seruan 'meminta keadilan bagi penista agama dan penista 
ulama' seraya menyerukan 'persatuan antar umat Islam.'Hak atas fotoBBC 
INDONESIAImage captionKampanye terakhir Cagub-cawagub nomor urut 3, Anies 
Baswedan-Sandiaga Uno, menampilkan musisi dangdut, Rhoma Irama.Anies Baswedan 
menggunakan kalimat yang sama dengan Agus Harimurti: Jangan salah pilih.Ia 
menyebut, di Jakarta, lapangan kerja susah, pendidikan banyak yg putus."Yang 
kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Yang kaya kirim anaknya sekolah 
bagus sampe tuntas. Habis itu dapat kerjaan bagus, jadi makin makmur. Yang 
miskin kirim anak ke sekolah biasa, lalu putus, menganggur, dan makin miskin. 
Lama-lama kawin, punya anak lagi. Kirim sekolah lagi. Begitu lagi," 
katanya.Itulah yang akan mereka ubah, katanya."Jadi kalau ada yang tanya kenapa 
pilih Nomor 3: Lapangan pekerjaan, pendidikan dan (rendahnya) harga sembako. 
Kalau yang lain boleh tambah sendiri."Hak atas fotoBBC INDONESIAImage 
captionSandiaga Uno turut berjoget dengan iringan grup dangdut Soneta.

  #yiv5934679317 #yiv5934679317 -- #yiv5934679317ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5934679317 
#yiv5934679317ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5934679317 
#yiv5934679317ygrp-mkp #yiv5934679317hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:

Trs: #sastra-pembebasan# Re: [GELORA45] Fwd: cap go meh [2 Attachments]

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Minggu, 12 Februari 2017 4:28, "'gri. mhmd' gri.m...@gmail.com 
[sastra-pembebasan]"  menulis:
 

     SEMUA ITU BUKTI KEBERHASILAN ORBA SUHARTO DALAM CUCI OTAK BEBERAPA 
GENERASI. DIA BERHASIL KARENA DIA KUAT DAN PUNYA KEKUATAN YANG JADI BASISNYA 
UNTUK.PERANG DAN MENGHABISI LAWANNYA. AKHIRNYA DIA BERHADIL REBUT KEMENANGAN. 
BARU SETELAH DIA BERKUASA, DIA BIKIN SISTEM YANG BERLAKU SAMPE SEKARANG.
Pada tanggal 12 Feb 2017 07:43, "'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[sastra-pembebasan]"  menulis:

     Alangkah INDAH dan lebih MENGGEMBIRAKAN seandainya satu peryaan suku-etnis 
bahkan Agama yang BERBEDA-BEDA itu bisa diikuti oleh semua SUKU, ETNIK dan 
AGAMA yang ada di Nusantara ini! Sebagai wujud nyata perayaan-perayaan NATAL, 
IMLEK, LEBARAN, ... SUDAH RESMI menjadi hari libur NASIONAL! BER-“BHINEKA 
TUNGGAL IKA” dalam kehidupan bermasyarakat di NUSANTARA ini, ... Coba kita 
saksikan bersama bagaimana indahnya penyanyi KERONCONG Mus Mulyadi dan Sundari 
Soekotjo terjun memeriahkan hari Cap Go Meh dengan langgam Keroncong 
nya!https://www.youtube.com/watch? v=re8EpWwWiyE Sungguh sangat memprihatinkan 
dan menyedihkan kalau kemarin ini masih saja ada fatwa MUI yang melarang umat 
Islam ikut merayakan Cap Go Meh di Bogor! Salam,ChanCT  From: 
'tmaslam.2...@yahoo.com' tmaslam.2...@yahoo.com [GELORA45] Sent: Sunday, 
February 12, 2017 12:45 AMTo: Gelora45 ; Kiong Hoo Djie Subject: Re: [GELORA45] 
Fwd: cap go meh   
| Ikut gembira dengar lagu riang dan dinyanyikan bersama oleh penduduk 
Indonesia dari manapun asal keturunannya. Semangat lawan SARA sampai sekarang 
masih membara ? Semoga!   salam,   Titiek Maslam           
---Oorspronkelijk bericht---    Van: mailto:GELORA45@yahoogroups. com 
Datum: 11-2-2017 16:45:12 Aan: undisclosed-recipients:, Onderwerp: [GELORA45] 
Fwd: cap go meh      -- Forwarded message --

Subject: Fwd: cap go meh
    https://www.youtube.com/watch? v=7l3n_Pxjh1U keroncong kemayoran Mus 
Mulyadi – Sundari     
Date: 2017-02-11 13:32 GMT+01:00
Subject: cap go meh
   


    https://www.youtube.com/watch? v=re8EpWwWiyE
   歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan oleh 
Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani.  Merupakan adaptasi dari 
lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang kegembiraan suasana cap go meh 
yang diperingati 15 hari setelah hari raya Imlek.  Featuring Koko Cici Jakarta 
& Lidya Lau.
歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan oleh Mus 
Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani. Merupakan adaptasi dari lagu 
Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang kegembiraan suasana cap go meh yang 
diperingati 15 hari setelah hari raya Imlek. Featuring Koko Cici Jakarta & 
Lidya Lau.

Avaliable on
www.gnpmusic.co.id
iTunes : https://itunes.apple.com/id/ album/id8...
Amazon : http://www.amazon.com/dp/ B00IQ86G1A     |
|  
|  |  |

 |

   
  #yiv0469362922 #yiv0469362922 -- #yiv0469362922ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922ygrp-mkp #yiv0469362922hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0469362922 #yiv0469362922ygrp-mkp #yiv0469362922ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0469362922 #yiv0469362922ygrp-mkp .yiv0469362922ad 
{padding:0 0;}#yiv0469362922 #yiv0469362922ygrp-mkp .yiv0469362922ad p 
{margin:0;}#yiv0469362922 #yiv0469362922ygrp-mkp .yiv0469362922ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv0469362922 #yiv0469362922ygrp-sponsor 
#yiv0469362922ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922ygrp-sponsor #yiv0469362922ygrp-lc #yiv0469362922hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922ygrp-sponsor #yiv0469362922ygrp-lc .yiv0469362922ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0469362922 #yiv0469362922actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0469362922
 #yiv0469362922activity span {font-weight:700;}#yiv0469362922 
#yiv0469362922activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0469362922 #yiv0469362922activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0469362922 #yiv0469362922activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0469362922 #yiv0469362922activity span 
.yiv0469362922underline {text-decoration:underline;}#yiv0469362922 
.yiv0469362922attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0469362922 .yiv0469362922attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0469362922 .yiv0469362922attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0469362922 .yiv0469362922attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0469362922 .yiv0469362922attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0469362922 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0469362922 .y

Trs: [GELORA45] Ahok Resmi Kembali Jabat Gubernur DKI

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


   Tampilkan pesan asli Pada Sabtu, 11 Februari 2017 17:43, 
"jonathango...@yahoo.com [GELORA45]"  menulis:
 

     

Ahok Resmi Kembali Jabat Gubernur DKI
Christie Stefanie, CNN IndonesiaSabtu, 11/02/2017 17:54 WIB
Ahok kembali menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Christie 
Stefanie)Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi kembali 
menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono 
telah menyerahkan laporan nota pelaksana tugas kepada Ahok. Keduanya juga telah 
menandatangani berita acara serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Soni, sapaan Sumarsono, mengaku dirinya ditunjuk langsung 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak dapat menghadiri acara serah terima 
jabatan. 

| 
Lihat juga:
Kontroversi Status Aktif Gubernur Ahok |

"Kebetulan di sini diwakilkan Dirjen Otda. Sehingga lebih simpel dan ringkas 
prosesnya," kata Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2).

Soni juga memaparkan hal-hal yang telah ia lakukan selama 3,5 bulan 
menggantikan Ahok di Balai Kota, mulai dari transportasi hingga kebersihan.

Ahok pun berterima kasih kepada Soni yang menurutnya telah bekerja dengan baik 
dan profesional. Ahok menyatakan, kebijakan-kebijakan yang diambil Soni selalu 
didiskusikan bersama. Ahok berjanji bakal meneruskan pekerjaan sebagai Gubernur 
dengan baik sampai Oktober mendatang. 

| 
Lihat juga:
Sindir Ahok, Relawan Prabowo Ingatkan Anies Jangan Khianat |

"Kami akan banyak diskusi dengan Dirjen Otda. Banyak (orang) berpikir kami 
musuhan," ucap Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, agenda pertama yang akan dilakukan 
setelah kembali aktif menjadi Gubernur adalah rapat pimpinan pada Senin (13/2).

Kembalinya kursi gubernur ke tangan Ahok masih menuai perdebatan. Pasalnya, 
undang-undang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun 
penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 
83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meski sidang Ahok dalam dugaan penodaan agama sudah berlangsung beberapa kali, 
Kementerian Dalam Negeri tak kunjung bertindak. Alih-alih menyoroti status 
'kepala daerah yang didakwa', Kemendagri memilih 'menunggu tuntutan' jaksa 
penuntut umum terhadap Ahok. (wis/sur)


  #yiv7058824364 #yiv7058824364 -- #yiv7058824364ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364ygrp-mkp #yiv7058824364hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv7058824364 #yiv7058824364ygrp-mkp #yiv7058824364ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv7058824364 #yiv7058824364ygrp-mkp .yiv7058824364ad 
{padding:0 0;}#yiv7058824364 #yiv7058824364ygrp-mkp .yiv7058824364ad p 
{margin:0;}#yiv7058824364 #yiv7058824364ygrp-mkp .yiv7058824364ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv7058824364 #yiv7058824364ygrp-sponsor 
#yiv7058824364ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364ygrp-sponsor #yiv7058824364ygrp-lc #yiv7058824364hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364ygrp-sponsor #yiv7058824364ygrp-lc .yiv7058824364ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv7058824364 #yiv7058824364actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv7058824364
 #yiv7058824364activity span {font-weight:700;}#yiv7058824364 
#yiv7058824364activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv7058824364 #yiv7058824364activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv7058824364 #yiv7058824364activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv7058824364 #yiv7058824364activity span 
.yiv7058824364underline {text-decoration:underline;}#yiv7058824364 
.yiv7058824364attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv7058824364 .yiv7058824364attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv7058824364 .yiv7058824364attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv7058824364 .yiv7058824364attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv7058824364 .yiv7058824364attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv7058824364 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv7058824364 .yiv7058824364bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv7058824364 
.yiv7058824364bold a {text-decoration:none;}#yiv7058824364 dd.yiv7058824364last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv7058824364 dd.yiv7058824364last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv7058824364 
dd.yiv7058824364last p span.yiv7058824364yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv7058824364 div.yiv7058824364attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv7058824364 div.yiv7058824364attach-table 
{width:400px;}#yiv7058824364 div.yiv7058824364file-title a, #yiv7058824364 
div.yiv7058824364file

[GELORA45] MENGEJUTKAN! Inilah Hasil Akhir Survey Menjelang Pemilihan Pilkada DKI 15 Februari 2017

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
MENGEJUTKAN! Inilah Hasil Akhir Survey Menjelang Pemilihan Pilkada DKI 15 
Februari 2017

  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
||  
MENGEJUTKAN! Inilah Hasil Akhir Survey Menjelang Pemilihan Pilkada DKI 15 F...
 MENGEJUTKAN! Inilah Hasil Akhir Survey Menjelang Pemilihan Pilkada DKI 15 
Februari 2017 Ahok, Agus (AHY), dan An...  |   |

  |

  |

 


[GELORA45] Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI 
https://www.youtube.com/watch?v=0clVf6tHRB4

 



[GELORA45] Trump Threatens to Defund California | AM Joy | MSNBC

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Joy Reid dari MSNBC membahas ancaman Trump utk men-defund California. Selamat 
menonton:
 

 Trump Threatens to Defund California | AM Joy | MSNBC 
https://www.youtube.com/watch?v=ZJJZOnSuusQ

 



[GELORA45] Video - Liputan Drone aksi 112 Istiqlal

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Video - Liputan Drone aksi 112 Istiqlal 
https://www.youtube.com/watch?v=1EVaW2DBDn4

 



[GELORA45] Refly Harun: Bisa dengan...

2017-02-11 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Rupanya Refly Harun melihat juga indikasi memecahbelah persatuan.Jadi, 
menurutnya, Ahok bisa saja dinonaktifkan dengan pendekatan politik.
Artinya, dari sisi politik Refly memang melihat indikasi pecahbelah itu.
Kalau tidak, mosok pakar kerjaannya nyindir di muka umum. 

 "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadiatau poin 
perbuatan memecah belah persatuan."
-
 
Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok  
 Jum'at, 10 Februari 2017 | 19:31WIB
Terdakwa dugaan kasus penistaan agamayang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, 
Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda 
mendengarkanketerangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,7 
Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
TEMPO.CO, Jakarta- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan Gubernur 
DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perludiberhentikan sementara 
dari jabatannya meski berstatus terdakwa."Tidak ada alasan menonaktifkan jika 
pendekatannya berdasarkanhukum an sich," kata Refly saat dihubungi, Jumat, 
10Februari 2017. 
Refly mengatakan kondisi Ahok tidak termasuk kategori Pasal 83ayat 1 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahDaerah. Ia mengatakan poin 
krusialnya terletak pada ancamanhukuman pidana penjara. 

Ahok didakwa melanggar Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHPtentang penodaan 
agama dengan masing-masing ancaman pidana penjaramaksimal 4 dan 5 tahun. 
Sedangkan dalam Pasal 83 ayat 1 disebutkanbahwa kepala daerah dapat 
diberhentikan sementara tanpa usulanDewan Perwakilan Rakyat Daerah jika diancam 
dengan pidana penjarapaling singkat lima tahun. "Kalau diancam hukuman 5 tahun 
ataulebih, barulah Ahok masuk kategori Pasal 83 ayat 1." 

Refly mengatakan jenis kejahatan yang ditekankan dari ancamanhukuman dalam 
kedua undang-undang itu berbeda. Menurut dia, Pasal83 ayat 1 Undang-Undang 
Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahDaerah menekankan kejahatan berat. 

Dalam Pasal 83 ayat 1 pun disebutkan bahwa kepala daerah bisadiberhentikan 
sementara jika melakukan perbuatan yang bisa memecahbelah persatuan. Namun 
Refly mengatakan poin subjektif danrelatif. 

Menurut dia, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannyapolitik yaitu 
dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal83 ayat 1. "Bisa dengan 
penafsiran tentang ancaman hukuman tadiatau poin perbuatan memecah belah 
persatuan." 

VINDRY FLORENTIN




Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Saya rasa kalimat terakhir itu "Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral" 
lebih merupakan sindiran thd kelompok yg menuding tidak netral. 

 Selesai Cuti Ahok Tak Dicopot, Gerindra: Pemerintah Tak Netral! 
http://news.okezone.com/read/2017/02/10/337/1615315/selesai-cuti-ahok-tak-dicopot-gerindra-pemerintah-tak-netral
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Perbedaannya pada cara penyampaiannya saja. 

 Yang satu langsung ke pokok persoalan, satunya lagi 

 menclok dulu di ranting dan cabang. Toh dengan 

 memakai logika akhirnya Refly berpendapat Jokowi 

 memang perlu menonaktifkan Ahok.

 
"Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, 

 yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan 

 netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral," 

 tambah Refly.
 

 Lumrah saja orang terjebak judul berita. Mendagri.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
   
Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda, 
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah 
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2? 
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah.
 
--- ajegilelu@... wrote :

 Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 

 ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 

 Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 

 Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 

 beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 

 bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 

 tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.

 

 "Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 

 tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 

 sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
 

 Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 

 sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 

 prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 

 toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 

 Ahok.



 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 "Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.







 ...
 Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB
 Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok 
https://news.detik.com/berita/3419686/refly-harun-tak-ada-alasan-untuk-menonaktifkan-ahok
 
 Ray Jordan - detikNews
 

 

 Foto: Andi Saputra/detikcom

 

 Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok 

ttg peringatan Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Sampai tanggal 4 November 2016 kasus Ahok masih dalam 
tahap pengumpulan keterangan & bukti. Status Ahok pun 
cuma terperiksa. Setelah Jokowi kembali ke istana pada 
malam 411 dan berpidato untuk memproses hukum Ahok 
secara tegas, cepat, dan transparan, barulah Ahok ditetapkan 
sebagai tersangka.
Setelah pidato Jokowi itu ya barangkali tidak ada waktu lagi 
untuk bikin surat peringatan segala. Padahal, mestinya bisa saja 
Jokowi mengawali pemberian peringatan untuk Ahok dalam 
pidatonya. Buru-buru menyerahkan kasus Ahok ke proses hukum
justru menimbulkan tandatanya besar soal komitmen Jokowi 
sebagai presiden yang wajib menjaga persatuan.
Sekalian menyambung kalimat yang terputus pada posting 
sebelumnya. Kalimat itu harusnya berbunyi seperti ini:
"Lumrah saja orang terjebak judul berita. Mendagri juga 
memakai logika kok, hanya saja dibebani kepentingan 
tertentu."
Dengan demikian kalimat terputus tersambung sudah 
(semoga segera tersambung juga jembatan-jembatan yang 
putus di berbagai daerah tempat).
--- SADAR@... wrote:


    Iyaa, ... dari perbedaan menafsirkan UU Pemda ini membuktikan, seseorang 
yang profesional dibidang HUKUM pun TIDAK lepas terdorong oleh keinginan 
SUBJEKTIVE nya sendiri! Baik tujuan POLITIK maupun tujuan lainnya, ...  Lhaa, 
bukankah untuk membuktikan niat seseorang melecehkan Agama itu HARUS lebih 
dahulu keluarkan “PERINGATAN” yang tidak dilakukan pada diri Ahok, tapi sudah 
dijebloskan dalam posisi TERSANGKA. Jadi, diawal mula sudah membuktikan KETIDAK 
ADILAN terjadi pada diri Ahok, yang begitu saja dijadikan tersangka/terdakwa 
hanya karena menuruti kehendak FPI/MUI!  Padahal Ahok jauh beberapa tahun 
sebelumnya sudah menggunakan ayat 51 Al Maidah itu, menentang “PELARANGAN” umat 
Islam memilih orang non-Muslim dalam pilkada dan selama itu tidak ada yang 
menggugat, ... Dan, kalau melihat TINDAK-TANDUK Ahok selama dia terjun dalam 
politik, tentu juga akan kesulitan membuktikan sikap/tindakan Ahok menista 
Agama Islam, kecuali orang memplesetkan penafsiran kata-kata membohongi dengan 
gunakan ayat 51 Al Maidah itu saja! Salam,ChanCT  From: jonathangoeij@... 
Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda, 
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah 
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2? 
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah.  
--- ajegilelu@... wrote :

Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 
Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 
beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 
bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 
tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 
tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 
sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 
sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 
prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 
toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 
 Ahok.
 --- jonathangoeij@... wrote:
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.
...Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB< h2 
style="margin-top:0px;margin-bottom:0px;font-size:18px;color:rgb(255, 120, 
0);font-family:helvetica, arial;"> 
Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Ray Jordan - detikNews

Foto: Andi Saputra/detikcom

Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentia n sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. S

Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Perbedaannya pada cara penyampaiannya saja. 
Yang satu langsung ke pokok persoalan, satunya lagi 
menclok dulu di ranting dan cabang. Toh dengan 
memakai logika akhirnya Refly berpendapat Jokowi 
memang perlu menonaktifkan Ahok.

"Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, 
yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan 
netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral," 
tambah Refly.
Lumrah saja orang terjebak judul berita. Mendagri.
   --- jonathangoeij@... wrote:    
Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda, 
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah 
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2? 
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah.
--- ajegilelu@... wrote :

Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 
Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 
beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 
bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 
tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 
tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 
sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 
sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 
prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 
toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 
Ahok.

--- jonathangoeij@... wrote:
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.
...Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB


Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Ray Jordan - detikNews

Foto: Andi Saputra/detikcom

Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukuma

Re: [GELORA45] Apa arti kehadiran Agus-Sylvi dan Anies-Sandi di acara Istiqlal 112?

2017-02-11 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Orang tidak diangkat untuk satu jabatan, tidak untuk memberi kesaksian yang
benar, kok dikatakan disumpah.
Apa kalau masuk suatu agama tertentu harus disumpah ? Kan tidak ?
Lha kok orang dipaksa pilih dengan disumpah ? Dipaksa apa boleh ?

2017-02-12 2:19 GMT+01:00 jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com>:

>
>
>
> Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Oki Budhi dari Istiqlal, dalam ceramah
> di acara 112 yang berlangsung hingga berakhirnya salat Dzuhur itu, sejumlah
> tokoh tegas mengungkapkan seruan 'haram memilih pemimpin non Muslim,'
> bahkan ada yang memimpin sumpah untuk memilih calon Muslim dalam Pilgub 15
> Februari mendatang.
>
> ...
>
> "Agus, Silvy, Anies, dan Sandi mungkin tidak pernah *ngomong *mendukung
> intoleransi dan politik agama, tapi dengan datang ke acara itu mereka bisa
> dilihat telah memberikan dukungan."
>
> ...
> Apa arti kehadiran Agus-Sylvi dan Anies-Sandi di acara Istiqlal 112?
> 
> Ging GinanjarWartawan BBC Indonesia
>
>- 11 Februari 2017
>
> Kirim 
>
> [image: Aksi 112]Hak atas fotoANDI SYAHPUTERAImage captionDalam acara
> itu, hadir pula bekas Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Bekas Menko Perekonomian
> Hatta Radjasa, Bekas Menteri Pendidikan M. Nuh, dan penyanyi Opick.
>
> Para calon gubernur penantang petahana menghadiri Aksi 112 Istiqlal,
> dengan alasan ibadah biasa, kendati acara itu dirancang dalam semangat
> anti-Ahok, yang kemudian tercermin dalam sebagian ceramah dan berbagai
> spanduk dan poster yang dibawa peserta yang mencapai puluhan ribu.
>
> Dilaporkan sejumlah media, terdengar pekik takbir dari hadirin tatkala
> calon gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan masuk masjid, menjelang salat
> Subuh. Diikuti kemudian calon wakilnya, Sandiaga Uno, serta calon gubernur
> nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono, bergabung.
>
> Hadir juga sejumlah tokoh dari partai pendukung kedua pasangan calon itu.
> Antara lain mantan Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan mantan Menteri
> Pendidikan M. Nuh -keduanya dari Partai Amanat Nasional, yang mendukung
> Agus-Sylvi, dan bekas Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga bekas Presiden
> PKS, partai pendukung Anies-Sandiaga.
>
>- Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh
>
>- Aksi 112 Istiqlal: Rizieq Shihab FPI datang sesudah Agus, Anies,
>Sandi 
>- Aksi 112 Istiqlal: massa bawa spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’
>
>
> Anies, Sandi, dan pihak Agus-Sylvi kukuh beralasan, kehadiran mereka tak
> lebih dari hal normal sebagai muslim.
>
> "Saya salat subuh di situ," jawab Anies ketika ditanya Mehulika Sitepu
> dari BBC Indonesia.
>
> "Saya sholat subuh disitu. *Try your best," *ia mengulang jawabannya.
>
> Anies juga menolak dikatakan memanfaatkan isu keagamaan dalam Pilkada ini.
>
> "Anda lihat saja yang saya kerjakan, di situ anda simpulkan. Kita
> mengusung semua program," kata Anies.
>
> "Saya justru tak pernah bicara agama, Tak pernah bicara surat, sama sekali
> tak pernah. Orang lain yang menggunakan itu, yang membuat ini semua jadi
> terjadi," tegas Anies.
> [image: Aksi 112]Hak atas fotoANDY SYAHPUTERA
>
> Calon wakil Anies, Sandiaga Uno juga senada.
>
> "Saya datang untuk salat subuh dan mendengarkan tauziah, dzikir, dan
> didoakan agar persatuan keberagaman kita dan NKRI harga mati itu bisa
> dijadikan sebagai pedoman," katanya.
>
> Ia menolak pandangan bahwa acara 112 itu bernuansa politik SARA.
>
> "Tidak sama sekali. Tidak ada kata-kata (SARA). Dakwah semuanya: tentang
> kesatuan, keberagaman. *Notion* keseluruhannya adalah menjadikan
> Indonesia sebagai negara yang memeluk perbedaan. "
>
> "Ketika saya disana semua sangat kondusif. Jadi saya berdoa, berdzikir,
> meminta pengampunan dan setelahnya langsung pergi."
>
>- Debat final Agus Ahok Anies: jual program dan sengit saling serang
>
>- Polda Jabar akan 'cegah' massa yang akan hadiri 'Aksi 112'
>
>- Aksi 112, Kapolri minta 'jangan politisasi masjid Istiqlal'
>
>
> Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menyampaikan alasan
> yang tak berbeda.
>
> Rachland Nashidik, yang merupakan jurubicara Agus-Sylvi, menjawab
> pertanyaan BBC Indonesia beberapa jam kemudian, dengan suatu Pernyataan
> Pers.
>
> "Kehadiran Agus-Sylvi di acara 112 adalah manifestasi dari komitmen untuk
> mencintai kebhinekaan tanpa memusuhi Islam. Agus-Sylvi meyakini, umat Islam
> harus dirangkul dan aspirasinya harus didengar. Tidak boleh dicurigai,
> dijauhi, apalagi dimusuhi," demikian disebutkan dalam pernyataan pers itu.
>
> Seakan menjawab pertanyaan tentang penggunaan isu SARA, pernyataan pers
> itu 

[GELORA45] Status Ahok: Kembali aktif atau diberhentikan sementara

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Status Ahok: Kembali aktif atau diberhentikan sementara 
https://beritagar.id/artikel/berita/status-ahok-kembali-aktif-atau-diberhentikan-sementara
 
 Oleh : Rahadian P. Paramita https://beritagar.id/penulis/prajnamu @prajnamu 
https://twitter.com/@prajnamu |  20:15 WIB - Sabtu , 11 Februari 2017
 

 

 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadiri pembekalan penggerak militan 
perempuan PPP di halaman Masjid Al Huda, Menteng, Jakarta, Minggu (29/1/2017). 
 © Wahyu Putro A. /Antara Foto Polemik status Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama 
pascacuti kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta masih berlanjut. Ada pihak yang 
mendesak Ahok segera diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta 
setelah habis masa cuti kampanyenya karena berstatus terdakwa. Sementara, ada 
pendapat yang berlawanan.
 Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta berakhir usai debat ketiga. Setelah itu, 
tahapan pilkada akan memasuki masa tenang, 12-14 Februari, sebelum pencoblosan 
secara serentak di 101 daerah peserta pilkada, 15 Februari 2017. Ahok dan 
wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 
Februari 2017.
 Sabtu sore (11/2/2017), serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas Gubernur, 
"Soni" Sumarsonso kepada Ahok berlangsung di Balai Kota, Jakarta Pusat. 
Dilaporkan Kompas.com 
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/11/16394731/ahok.resmi.aktif.kembali.jadi.gubernur.dki,
 serah terima itu disertai laporan nota singkat dari Soni ke Ahok. Ia pun 
disebut "kembali aktif dalam jabatannya" sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 Namun statusnya jadi pertanyaan. Misalnya dari Anggota Komisi II DPR RI, 
Yandri Susanto, yang tidak tahu apakah jaksa atau hakim sudah mengirim surat 
kepada Mendagri. Menurut dia, Ahok semestinya diberhentikan sementara karena 
status terdakwa. ''Kalau tidak ada, ada apa?" ujarnya dikutip Republika 
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/02/08/ol1ma3354-dpr-ahok-harus-diberhentikan-sementara.
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sempat mengubah pernyataan 
soal status Ahok. Sebelumnya, ia menyatakan pemberhentian sementara Ahok akan 
berlaku setelah masa cuti kampanyenya berakhir. 

 Menurutnya, proses pemberhentian sementara bakal dilakukan apabila pejabat 
bersangkutan tidak cuti. Pemberhentian ini diberlakukan sesuai ketentuan 
Undang-Undang, bila kepala daerah menjadi terdakwa.
 Setelah terbitnya surat dari ketua pengadilan negeri ihwal dimulainya 
persidangan kepala daerah bersangkutan, maka ia bisa segera diberhentikan 
sementara. "Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo. 
(Antaranews.com 
http://www.antaranews.com/berita/601913/mendagri-pemberhentian-sementara-ahok-tunggu-cutinya-habis,
 16/12/2016)
 Namun pada Jumat (10/2/2017), Tjahjo Kumolo menjelaskan lagi, pemberhentian 
sementara Gubernur DKI Jakarta masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum 
(JPU) yang mendakwa Basuki dalam dugaan penodaan agama.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A 
dan B, sudah pasti satu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di lingkungan 
Istana Presiden, Jakarta. (Antaranews 
http://www.antaranews.com/berita/611744/mendagri-sebut-status-ahok-tunggu-tuntutan-jaksa)
 Beda tafsir ihwal UU Pemda Menurut Mahfud MD yang dilansir CNN Indonesia 
http://www.cnnindonesia.com/politik/20170211145252-32-192859/kontroversi-status-aktif-gubernur-ahok/,
 tak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari 
jabatannya. "Tidak ada pasal lain yang menafikan itu," kata Mahfud.
 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menyatakan tak ada pasal lain dalam UU 
Pemda yang mengatur harus menunggu tuntutan jaksa. Andai pemerintah ingin tetap 
mempertahankan status aktif Ahok, maka harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU tersebut.
 Berbeda dengan Mahfud, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, justru 
berpendapat tidak ada alasan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan 
Gubernur DKI, meski kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan.
 Merujuk aturan yang sama, Pasal 83 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah 
(Pemda), menurut Refly, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai 
ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, yang akan diberhentikan sementara.
 Selain itu, bila dakwaan menyangkut tindak pidana korupsi, terorisme, makar, 
dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat 
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 "Saya berbeda pendapat. Pasal 83 itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam (dengan pasal) paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya 
tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. 
Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," 
jelas Refly kepada Detikcom 
https://news.detik.com/berita/3419686/refly-harun-tak-ada-alasan-untuk-menonaktifkan-ahok.
 Peneliti senior Institute of Criminal Justice Refo

[GELORA45] Apa arti kehadiran Agus-Sylvi dan Anies-Sandi di acara Istiqlal 112?

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Oki Budhi dari Istiqlal, dalam ceramah di 
acara 112 yang berlangsung hingga berakhirnya salat Dzuhur itu, sejumlah tokoh 
tegas mengungkapkan seruan 'haram memilih pemimpin non Muslim,' bahkan ada yang 
memimpin sumpah untuk memilih calon Muslim dalam Pilgub 15 Februari mendatang.
 ...
 "Agus, Silvy, Anies, dan Sandi mungkin tidak pernah ngomong mendukung 
intoleransi dan politik agama, tapi dengan datang ke acara itu mereka bisa 
dilihat telah memberikan dukungan."
 ...
 Apa arti kehadiran Agus-Sylvi dan Anies-Sandi di acara Istiqlal 112? 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38942145 Ging GinanjarWartawan BBC 
Indonesia
 11 Februari 2017

 Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38942145#share-tools


 
 Hak atas fotoANDI SYAHPUTERAImage captionDalam acara itu, hadir pula bekas 
Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Bekas Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Bekas 
Menteri Pendidikan M. Nuh, dan penyanyi Opick. 
 Para calon gubernur penantang petahana menghadiri Aksi 112 Istiqlal, dengan 
alasan ibadah biasa, kendati acara itu dirancang dalam semangat anti-Ahok, yang 
kemudian tercermin dalam sebagian ceramah dan berbagai spanduk dan poster yang 
dibawa peserta yang mencapai puluhan ribu.
 Dilaporkan sejumlah media, terdengar pekik takbir dari hadirin tatkala calon 
gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan masuk masjid, menjelang salat Subuh. 
Diikuti kemudian calon wakilnya, Sandiaga Uno, serta calon gubernur nomor urut 
satu, Agus Harimurti Yudhoyono, bergabung.
 Hadir juga sejumlah tokoh dari partai pendukung kedua pasangan calon itu. 
Antara lain mantan Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan mantan Menteri 
Pendidikan M. Nuh -keduanya dari Partai Amanat Nasional, yang mendukung 
Agus-Sylvi, dan bekas Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga bekas Presiden PKS, 
partai pendukung Anies-Sandiaga.
 Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38940906 Aksi 112 Istiqlal: Rizieq 
Shihab FPI datang sesudah Agus, Anies, Sandi 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38941970 Aksi 112 Istiqlal: massa bawa 
spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’ http://www.bbc.com/indonesia/38940903 
Anies, Sandi, dan pihak Agus-Sylvi kukuh beralasan, kehadiran mereka tak lebih 
dari hal normal sebagai muslim.
 "Saya salat subuh di situ," jawab Anies ketika ditanya Mehulika Sitepu dari 
BBC Indonesia.
 "Saya sholat subuh disitu. Try your best," ia mengulang jawabannya.
 Anies juga menolak dikatakan memanfaatkan isu keagamaan dalam Pilkada ini.
 "Anda lihat saja yang saya kerjakan, di situ anda simpulkan. Kita mengusung 
semua program," kata Anies.
 "Saya justru tak pernah bicara agama, Tak pernah bicara surat, sama sekali tak 
pernah. Orang lain yang menggunakan itu, yang membuat ini semua jadi terjadi," 
tegas Anies.
Hak atas fotoANDY SYAHPUTERA Calon wakil Anies, Sandiaga Uno juga senada.
 "Saya datang untuk salat subuh dan mendengarkan tauziah, dzikir, dan didoakan 
agar persatuan keberagaman kita dan NKRI harga mati itu bisa dijadikan sebagai 
pedoman," katanya.
 Ia menolak pandangan bahwa acara 112 itu bernuansa politik SARA.
 "Tidak sama sekali. Tidak ada kata-kata (SARA). Dakwah semuanya: tentang 
kesatuan, keberagaman. Notion keseluruhannya adalah menjadikan Indonesia 
sebagai negara yang memeluk perbedaan. "
 "Ketika saya disana semua sangat kondusif. Jadi saya berdoa, berdzikir, 
meminta pengampunan dan setelahnya langsung pergi."
 Debat final Agus Ahok Anies: jual program dan sengit saling serang 
http://www.bbc.com/indonesia/live/indonesia-38930238 Polda Jabar akan 'cegah' 
massa yang akan hadiri 'Aksi 112' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38928141 Aksi 112, Kapolri minta 'jangan 
politisasi masjid Istiqlal' http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38927410 
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menyampaikan alasan yang 
tak berbeda.
 Rachland Nashidik, yang merupakan jurubicara Agus-Sylvi, menjawab pertanyaan 
BBC Indonesia beberapa jam kemudian, dengan suatu Pernyataan Pers.
 "Kehadiran Agus-Sylvi di acara 112 adalah manifestasi dari komitmen untuk 
mencintai kebhinekaan tanpa memusuhi Islam. Agus-Sylvi meyakini, umat Islam 
harus dirangkul dan aspirasinya harus didengar. Tidak boleh dicurigai, dijauhi, 
apalagi dimusuhi," demikian disebutkan dalam pernyataan pers itu.
 Seakan menjawab pertanyaan tentang penggunaan isu SARA, pernyataan pers itu 
mempermasalah penggunaan isu 'kebhinekaan.'
 "Agus Sylvi menolak membenturkan Islam dengan Kebhinekaan. Dalam pilkada di 
Jakarta, kami mengecam kebhinekaan digunakan untuk memeras demokrasi, seolah 
adalah benar menolak Ahok sama dengan sikap rasis dan anti-kebhinekaan."
Hak atas fotoANDY SYAHPUTERAImage captionAgus Harimurti, Sandiaga Uno, ANies 
Basweda, salat subuh di acara 112 bersama antara lain dua bekas menteri dari 
PAN, Hatta Radjasa, M. Nuh Sebelumnya, Imelda Sari, juru bicara Partai 
Demokrat, partai utama yang mengusung Agus-Sylvi mengatakan kedatangan 

[GELORA45] Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Kampanye terakhir, para kandidat Pilgub Jakarta unjuk artis dan tokoh 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38940906 11 Februari 2017

 Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38940906#share-tools


 Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionSuasana kampanye terakhir cagub-cawagub 
DKI nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Lapangan Stadion 
Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan. Para pasangan calon 
gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta bagai berlomba menampilkan para artis dalam 
acara yang dibalut dengan orasi politik saat kampanye terakhir sebelum masa 
tenang.
 Agus: Kampanye Akbar, Cita Citata, SBY
 Pasangan calon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, 
melangsungkan "Kampanye Akbar" di Lapangan Stadion Soemantri Brodjonegoro, 
Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/02), dihadiri ribuan orang.
 Acara itu dihadiri mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ayah 
kandung Agus, dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, 
ditandai penampilan pedangdut Cita Citata.
 Aksi 112 Istiqlal: Rizieq Shihab FPI datang sesudah Agus, Anies, Sandi 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38941970 Aksi 112 Istiqlal: massa bawa 
spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’ http://www.bbc.com/indonesia/38940903 
Debat final Agus Ahok Anies: jual program dan sengit saling serang 
http://www.bbc.com/indonesia/live/indonesia-38930238 Agus Harimurti Yudhoyono 
tampil berapi-api dengan baju hitam kampanyenya yang khas, dan celana khas 
militer.
 "Jakarta butuh pemimpin baru yang mencintai rakyatnya apa adanya, yang 
betul-betul siap untuk bela rakyat Jakarta semuanya tak hanya sebagian kecil 
saja." katanya.
 "Jangan sampai salah pilih, karena sengsaranya lima tahun. Jangan sampai salah 
pilih orang yang berkata kasar, suka menggusur rakyatnya sendiri. Satukan 
Jakarta, jangan terkotak-kotak. Jakarta harus satu," pekik Agus di hadapan 
ribuan orang yang sesekali meneriakkan yel-yel dukungan.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionCagub nomor urut 1, Agus Yudhoyono, 
menyampaikan orasi politik dalam kampanye terakhir. Ahok: Pesta Rakyat, Maaf, 
Kuliner Pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful 
Hidayat menggelar berbagai acara di hari terakhir kampanye. Dimulai dengan 
pertemuan rutin dengan publik di Rumah Lembang, berlanjut ke syukuran bersama 
pendukung serta para relawan dan tim di Pullman Hotel, diakhiri dengan Pesta 
Rakyat di Kemayoran.
 "Di kesempatan ini, saya mau sampaikan permohonan maaf kami, kadang-kadang 
kita lagi stres bisa nyemprot orang," ujar Ahok, yang disambut gelak tawa 
hadirin .
 Dalam acara di Pullman yang diramaikan Indy Barends, JFlow, dan Gading Marten 
itu Ahok menyatakan keyakinannya bahwa, politik akal sehat akan selalu menang. 
"Kita berpolitik itu politik akal sehat, kok," katanya.
Hak atas fotoTIM BADJAImage captionCagub nomor urut 2, Basuki Tjahaya Purnama 
dan cawagub djarot Syaiful Hidayat, dalam Pesta Rakyat sebagai kampanye 
terakhir mereka. 
 Kampanye Ahok-Djarot berlanjut di JIExpo Kemayoran dengan tajuk 'Pesta Rakyat 
No. 2'.
 Koordinator acara, Sys NS, mengatakan acara yang menghadirkan sejumlah artis 
seperti Tessa Kaunang, Nikita Willy, dan lain-lain, diwarnai juga joget 
bersama, selain pesta kuliner. Dia pun menargetkan partisipasi dalam jumlah 
yang sangat besar dari para pendukung Ahok-Djarot.
 Anies: pekerjaan, pendidikan, raja dangdut
 Sementara itu, kampanye terakhir pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga 
Uno, di Lapangan Rawa Jati, Pasar Minggu, dimeriahkan sang raja dangdut Rhoma 
Irama yang juga Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman alias Partai Idaman.
 Tentu saja dang Raja Dangdut tampil menghibur bersama kelompok Soneta 
membawakan sejumlah lagu, menggoyang massa. Tak lupa Rhoma Irama menyelipkan 
seruan 'meminta keadilan bagi penista agama dan penista ulama' seraya 
menyerukan 'persatuan antar umat Islam.'
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionKampanye terakhir Cagub-cawagub nomor 
urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menampilkan musisi dangdut, Rhoma Irama. 
Anies Baswedan menggunakan kalimat yang sama dengan Agus Harimurti: Jangan 
salah pilih.
 Ia menyebut, di Jakarta, lapangan kerja susah, pendidikan banyak yg putus.
 "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Yang kaya kirim anaknya 
sekolah bagus sampe tuntas. Habis itu dapat kerjaan bagus, jadi makin makmur. 
Yang miskin kirim anak ke sekolah biasa, lalu putus, menganggur, dan makin 
miskin. Lama-lama kawin, punya anak lagi. Kirim sekolah lagi. Begitu lagi," 
katanya.
 Itulah yang akan mereka ubah, katanya.
 "Jadi kalau ada yang tanya kenapa pilih Nomor 3: Lapangan pekerjaan, 
pendidikan dan (rendahnya) harga sembako. Kalau yang lain boleh tambah sendiri."
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionSandiaga Uno turut berjoget dengan 
iringan grup dangdut Soneta.

 
 
 

 



[GELORA45] Aksi 112 Istiqlal: massa bawa spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 

 Aksi 112 Istiqlal: massa bawa spanduk ‘wajib pilih pemimpin Muslim’ 
http://www.bbc.com/indonesia/38940903 11 Februari 2017

 Kirim http://www.bbc.com/indonesia/38940903#share-tools


 Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionMassa yang hendak menghadiri acara 
dzikir dan tausiah di Masjid Istiqlal, Jakarta, mengusung spanduk bernada 
politik. Massa yang hendak menghadiri Aksi 112 'Dzikir dan Tausyiah' di Masjid 
Istiqlal, Jakarta, mengusung spanduk bernada politik, walau Kapolri Tito 
Karnavian telah mengingatkan agar acara itu 'dijauhkan dari warna politik.'
 Sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Oki Budhi, massa berbaju koko dan berpeci 
putih beriringan menuju Masjid Istiqlal. Mereka memarkir kendaraan di kawasan 
Gambir lantaran daerah Masjid Istiqlal telah penuh oleh massa yang lebih dulu 
tiba sejak Sabtu (11/02) dini hari.
 Seraya berjalan ke masjid, mereka mengusung spanduk hijau dengan aksara putih 
berbunyi, 'Fatwa MUI Tahun 2009, Wajib Pilih Pemimpin Muslim'.
 Aksi 112, Kapolri minta 'jangan politisasi masjid Istiqlal' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38927410 Aksi 112 batal ke jalan: polisi 
lebih tegas atau FPI lebih kompromi? 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38922428 Polda Jabar akan 'cegah' massa 
yang akan hadiri 'Aksi 112' http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38928141 
Bobby, warga Jakarta yang turut memegang spanduk tersebut mengaku dia dan 
rekan-rekannya hendak menghadiri dzikir dan tausiah di Masjid Istiqlal.
 "Namun, imbauan Kapolri untuk tidak berpolitik, tidak bisa. Ini hak kami. Anak 
kecil saja tahu ini kegiatan politik," kata pria berusia 50 tahun itu.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionMassa memarkir kendaraan mereka di 
kawasan Gambir dan Kebon Sirih, untuk kemudian berjalan menuju Masjid Istiqlal. 
Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta FPI, FUI dan Gerakan 
Nasional Pengawal Fatwa MUI tidak menggunakan acara doa bersama di Masjid 
Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/02) untuk kegiatan politik.
 Tito Karnavian menegaskan, "(Masjid Istiqlal) bukan untuk kegiatan politik 
meskipun dengan bungkus keagamaan."
 Dia juga mengingatkan agar acara di dalam masjid Istiqlal "tolong dijauhkan 
dari warna politik".
 "Dan, kalau itu dilaksanakan, Polri didukung oleh TNI akan melakukan tindakan 
tegas," kata Tito seraya menyebutkan aturan hukumnya.
Hak atas fotoMAST IRHAM/EPAImage captionKetua FPI Rizieq Shihab dan pemimpin 
GNPF-MUI bertemu dengan Menkopolhukam Wiranto pada Kamis (09/02), kemudian 
sepakat mengubah bentuk aksi 112. Hindari provokasi Semula aksi 112 hendak 
digelar di Lapangan Monas, Jakarta. Namun, bentuk acara diubah menjadi dzikir 
dan tausiah setelah Ketua FPI Rizieq Shihab dan pemimpin GNPF-MUI bertemu 
dengan Menkopolhukam Wiranto pada Kamis (09/02).
 "Mengingat suhu politik menjelang pilkada di DKI Jakarta ini makin memanas, 
kemudian adanya gerakan-gerakan yang kami khawatir menjadi provokasi yang tidak 
sehat yang bisa menimbulkan kaos atau kerusuhan dan lain sebagainya, karena 
kita tahu juga pada hari tersebut kebetulan ada dua paslon yang akan melakukan 
kampanye terakhir, akan mengerahkan massa yang cukup besar.
 "Jadi kami tidak mau terjebak dalam kampanye yang sedang dilakukan," kata 
Rizieq Shihab.
 Hingga berita ini diturunkan, massa masih berada di Masjid Istiqlal, Jakarta. 
Mereka telah berada di masjid tersebut sejak dini hari untuk salat subuh 
berjamaah, kemudian berdzikir dan mengikuti tausiah yang diberikan sejumlah 
ulama.
 Kegiatan ini juga dihadiri oleh calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono 
serta pasangan calon Gubernur DKI dan calon Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan 
dan Sandiaga Uno.


 
 
 

 



Re: [GELORA45] Fwd: cap go meh

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Alangkah INDAH dan lebih MENGGEMBIRAKAN seandainya satu peryaan suku-etnis 
bahkan Agama yang BERBEDA-BEDA itu bisa diikuti oleh semua SUKU, ETNIK dan 
AGAMA yang ada di Nusantara ini! Sebagai wujud nyata perayaan-perayaan NATAL, 
IMLEK, LEBARAN, ... SUDAH RESMI menjadi hari libur NASIONAL! BER-“BHINEKA 
TUNGGAL IKA” dalam kehidupan bermasyarakat di NUSANTARA ini, ...

Coba kita saksikan bersama bagaimana indahnya penyanyi KERONCONG Mus Mulyadi 
dan Sundari Soekotjo terjun memeriahkan hari Cap Go Meh dengan langgam 
Keroncong nya!
https://www.youtube.com/watch?v=re8EpWwWiyE

Sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan kalau kemarin ini masih saja ada 
fatwa MUI yang melarang umat Islam ikut merayakan Cap Go Meh di Bogor!

Salam,
ChanCT


From: 'tmaslam.2...@yahoo.com' tmaslam.2...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Sunday, February 12, 2017 12:45 AM
To: Gelora45 ; Kiong Hoo Djie 
Subject: Re: [GELORA45] Fwd: cap go meh

  

  Ikut gembira dengar lagu riang dan dinyanyikan bersama oleh penduduk 
Indonesia dari manapun asal keturunannya. Semangat lawan SARA sampai sekarang 
masih membara ? Semoga!

  salam,

  Titiek Maslam




  ---Oorspronkelijk bericht---

  Van: mailto:GELORA45@yahoogroups.com
  Datum: 11-2-2017 16:45:12
  Aan: undisclosed-recipients:,
  Onderwerp: [GELORA45] Fwd: cap go meh




  -- Forwarded message --

  Subject: Fwd: cap go meh


  https://www.youtube.com/watch?v=7l3n_Pxjh1U
  keroncong kemayoran
  Mus Mulyadi – Sundari



  Date: 2017-02-11 13:32 GMT+01:00
  Subject: cap go meh






  https://www.youtube.com/watch?v=re8EpWwWiyE


  歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan 
oleh Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani. 
  Merupakan adaptasi dari lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang 
kegembiraan suasana cap go meh yang diperingati 15 hari setelah hari raya 
Imlek. 
  Featuring Koko Cici Jakarta & Lidya Lau.

  歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan 
oleh Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani. Merupakan adaptasi 
dari lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang kegembiraan suasana cap go 
meh yang diperingati 15 hari setelah hari raya Imlek. Featuring Koko Cici 
Jakarta & Lidya Lau.

  Avaliable on
  www.gnpmusic.co.id
  iTunes : https://itunes.apple.com/id/album/id8...
  Amazon : http://www.amazon.com/dp/B00IQ86G1A

 

 




Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Iyaa, ... dari perbedaan menafsirkan UU Pemda ini membuktikan, seseorang yang 
profesional dibidang HUKUM pun TIDAK lepas terdorong oleh keinginan SUBJEKTIVE 
nya sendiri! Baik tujuan POLITIK maupun tujuan lainnya, ... 

Lhaa, bukankah untuk membuktikan niat seseorang melecehkan Agama itu HARUS 
lebih dahulu keluarkan “PERINGATAN” yang tidak dilakukan pada diri Ahok, tapi 
sudah dijebloskan dalam posisi TERSANGKA. Jadi, diawal mula sudah membuktikan 
KETIDAK ADILAN terjadi pada diri Ahok, yang begitu saja dijadikan 
tersangka/terdakwa hanya karena menuruti kehendak FPI/MUI!  Padahal Ahok jauh 
beberapa tahun sebelumnya sudah menggunakan ayat 51 Al Maidah itu, menentang 
“PELARANGAN” umat Islam memilih orang non-Muslim dalam pilkada dan selama itu 
tidak ada yang menggugat, ... Dan, kalau melihat TINDAK-TANDUK Ahok selama dia 
terjun dalam politik, tentu juga akan kesulitan membuktikan sikap/tindakan Ahok 
menista Agama Islam, kecuali orang memplesetkan penafsiran kata-kata membohongi 
dengan gunakan ayat 51 Al Maidah itu saja!

Salam,
ChanCT


From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Sunday, February 12, 2017 2:46 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com 
Subject: Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

  

Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda, 
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah 
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2? 
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah. 



---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :


Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 

ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 

Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 

Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 

beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 

bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 

tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.


"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 

tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 

sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.


Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 

sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 

prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 

toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 

Ahok.





--- jonathangoeij@... wrote:


"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

...
Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB
< h2 style="margin-top:0px;margin-bottom:0px;font-size:18px;color:rgb(255, 120, 
0);font-family:helvetica, arial;"> 
Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Ray Jordan - detikNews




Foto: Andi Saputra/detikcom



Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentia n sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat m emecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indones ia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 1

Re: [GELORA45] Fwd: cap go meh

2017-02-11 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Zus Titiek,
Saya senang dengari lagu yang dinyanyikan berturut turut dari satu bahasa
ke bahasa lain.
Seperti itu pak duta besar yang nyani Bunga Anggrek dari Ismael Marzuki
kalau kita langsung sambung dengan Als de Orchideen Bloeien akan sangat
menarik. Sayang beliau tidak minta kita yang nyambung, tetapi dia bilang
tidak hafal bahasa Belandanya.
Lily Marlene dalam bahasa Inggris maupun Jerman tidak seindah dalam bahasa
Italia yang di akhir kata2nya banyak dengan a. Sampai sekarang saya cari
tidak ketemeu liriknya maupun videonya di Youtube dalam bahasa Italia.
Salam,
KH

2017-02-11 17:45 GMT+01:00 'tmaslam.2...@yahoo.com' tmaslam.2...@yahoo.com
[GELORA45] :

>
>
> [image: Klik op mij!]
> <http://www.incredimail.com/app/?tag=display_picture_click_me_re&lang=19&version=6605328&setup_id=1902&aff_id=102&addon=IncrediMail&upn=0c67b775-7f61-435a-8788-65c97b881b23&app_test_id=0>
> Ikut gembira dengar lagu riang dan dinyanyikan bersama oleh penduduk
> Indonesia dari manapun asal keturunannya. Semangat lawan SARA sampai
> sekarang masih membara ? Semoga!
>
> salam,
>
> Titiek Maslam
>
>
>
>
> *---Oorspronkelijk bericht---*
>
> *Van:* kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
> *Datum:* 11-2-2017 16:45:12
> *Aan:* undisclosed-recipients:,
> *Onderwerp:* [GELORA45] Fwd: cap go meh
>
>
>
>
> -- Forwarded message --
>
> Subject: Fwd: cap go meh
>
> https://www.youtube.com/watch?v=LZYekjrytRo
> keroncong kemayoran
>
>
>
> Date: 2017-02-11 13:32 GMT+01:00
> Subject: cap go meh
>
>
>
>
> https://www.youtube.com/watch?v=re8EpWwWiyE
>
> 歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan
> oleh Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani.
> Merupakan adaptasi dari lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang
> kegembiraan suasana cap go meh yang diperingati 15 hari setelah hari raya
> Imlek.
> Featuring Koko Cici Jakarta & Lidya Lau.
>
>
>
>
> <http://www.incredimail.com/app/?tag=IM2_Default_Stamp_NL&id=519&lang=19&did=10500&ppd=2679,201106231034,1125,1,748381452807962623&rui=153871828&app_test_id=0&sd=20170211>
>
> 
>


[GELORA45] FPI Minta Jangan Ada Perintah Membawa Rizieq,Shihab [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



http://nasional.kompas.com/read/2017/02/11/14352271/fpi.minta.jangan.ada.perintah.membawa.rizieq.shihab


   FPI Minta Jangan Ada Perintah Membawa Rizieq


   Shihab

Sabtu, 11 Februari 2017 | 14:35 WIB

 *


 *



 *




 * 

 * 


4937
Shares
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq 
Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro 
Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).



 Terkait

 * Pengacara Rizieq Shihab: Kami Siap Datang Setelah Pilkada DKI
   


 * SBY: Saya Bahagia Mendengar Pernyataan Habib Rizieq...
   


 * Penjemputan Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Apel di Megamendung
   


 * Polda Jabar Belum Siapkan Surat Jemput Paksa Rizieq Shihab
   


 * Jemput Rizieq Shihab, Polda Jabar Atur Strategi
   


 * Rizieq Disarankan Penuhi Panggilan Polisi meski Tak Akui Tuduhannya
   


 * Rizieq: Habis Acara Ini, Saya Siap ke Polda Jabar
   



*JAKARTA , KOMPAS.com* — Pemimpin 
Front Pembela Islam  
(FPI), Rizieq Shihab , akan 
berinisiatif datang ke Polda Jawa Barat 
 untuk diperiksa sebagai tersangka.


Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq bersedia 
diperiksa sebelum Polda Jawa Barat 
 mengeluarkan surat panggilan 
ketiga beserta perintah jemput paksa.


"Sebelum keluar perintah membawa atau panggilan ketiga, kami sampaikan 
ke penyidik bahwa kami mau datang," ujar Sugito kepada /Kompas.com/, 
Sabtu (11/2/2017).


"Jadi, tolong, jangan ada perintah untuk membawa," kata dia.

(baca: Polisi: Rizieq Tak Datang, Surat Jemput Paksa Terbit Pukul 00.01 
WIB 
)


Rencananya, Rizieq didampingi tim kuasa hukumnya akan datang ke Polda 
Jawa Barat  pada Senin 
(13/2/2017). Langkah tersebut, kata Sugito, menunjukkan bahwa kliennya 
patuh hukum.


Ia mengatakan, Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena 
ada agenda yang tak bisa ditinggalkan, yaitu persiapan aksi 11 Februari 
di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.


"Kita beriktikad baik kan, tidak mau Polda Jabar repot," kata Sugito.

(baca: Rizieq: Habis Acara Ini, Saya Siap ke Polda Jabar 
)


Sebelumnya, Rizieq mengaku akan mendatangi Polda Jabar seusai acara di 
Istiqlal.


"Kalau memang saya harus ke Polda jabar, habis acara ini saya siap ke 
Polda Jabar," kata Rizieq dalam aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu.


Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak gentar atas kasus hukum yang 
menjeratnya di kepolisian. Ia pun meminta umat Islam untuk bisa menahan 
diri.


Ia mengingatkan, jangan sampai perjuangan yang selama ini sudah 
dilakukan umat tercederai.


Kompas TV Ancaman 5 Tahun Penjara, Rizieq Tak Ditahan



   Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

 * Kasus Hukum Rizieq Shihab
   

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor  : Sandro Gatra

TAG:

 * FPI 
 * Rizieq Shihab 









[GELORA45] Wartawan Metro TV adukan pemukulan pada Aksi,112 kepada polisi [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



http://www.antaranews.com/berita/611990/wartawan-metro-tv-adukan-pemukulan-pada-aksi-112-kepada-polisi


 *Wartawan Metro TV adukan pemukulan pada Aksi
 *


 *112 kepada polisi*

Sabtu, 11 Februari 2017 19:45 WIB | 3.814 Views
Pewarta: Taufik Ridwan
Wartawan Metro TV adukan pemukulan pada Aksi 112 kepada polisi
Jamaah peserta Aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2/2017) 
(ANTARA News/Anom Prihantoro)


   sedang di-BAP di Polres Metro Jakarta Pusat 

Jakarta (ANTARA News) - Dua wartawan Metro TV --Ucha Fernandez dan Desi 
Fitriani--, serta petugas keamanan Yaudi, melaporkan pemukulan kepada 
mereka saat meliput Aksi 112 di Masjid Istiqlal, ke Polres Metro Jakarta 
Pusat.


"Tadi siang laporan terus visum saat ini sedang di-BAP di Polres Metro 
Jakarta Pusat," kata Desi di Jakarta, Sabtu.


Desi dan Ucha melaporkan aksi pemukulan itu sesuai Laporan Polisi Nomor: 
230/K/II/2017 Restro Jakpus tertanggal 11 Februari 2017.


Ucha menjelaskan kejadian berawal ketika dia dan Desi serta Yaudi 
meliput aksi 11 Februari melalui pintu samping menuju pintu Al Fatah di 
Masjid Istiqlal.


"Desi menyuruh saya ditemani Yaudi mengambil gambar di dalam masjid," 
ujar Ucha.


Ucha dan Yaudi hendak membuka sepatu untuk masuk dan mengambil 
dokumentasi di dalam masjid, namun terdengar teriakan "usir Metro" dari 
massa aksi.


Saat itu, Ucha dan Yaudi melihat Desi dikerubungi dan digiring massa ke 
arah samping.


Ucha dan Yaudi menghampiri Desi, kemudian massa di halaman Istiqlal 
menggiring ketiga orang itu.


Selanjutnya, seseorang dari massa itu menyuruh dan mengawal Ucha, Desi, 
serta Yaudi keluar dari halaman masjid.


Dalam posisi berbaris dari depan ke belakang, Ucha, Desi dan Yaudi 
diteriakki massa.


Saat dikawal keluar masjid, Ucha dipukul empat kali pada perut bagian 
kiri dan leher belakang, serta ditendang bagian paha kanan dan betis kiri.


Desi sendiri tak luput dari kekerasan ketika kepalanya dipukuli oleh 
gerombolan orang yang membawa kayu bendera.


Menurut Ucha, usai dipukuli, personel TNI menarik dan menggamankan 
karyawan Metro TV itu ke Gereja Katedral hingga membuat laporan ke 
Polres Metro Jakarta Pusat.


Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2017







[GELORA45] KPK Imbau Anggota DPR Kembalikan Uang Hasil Korupsi,,E-KTP [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



http://sp.beritasatu.com/home/kpk-imbau-anggota-dpr-kembalikan-uang-hasil-korupsi-e-ktp/118319

*KPK Imbau Anggota DPR Kembalikan Uang Hasil Korupsi*

*E-KTP*


Sabtu, 11 Februari 2017 | 12:37

Logo KPK. [beritasatu] Logo KPK. [beritasatu]

Berita Terkait

 * Kasus E-KTP, KPK Periksa Ketua Fraksi PKS
   

 * Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Wagub Jabar
   

 * Politikus PAN Klaim Tak Tahu Aliran Dana Proyek E-KTP
   

 * Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Jateng
   

 * KPK Kembali Jadwalkan Periksa Waketum Demokrat
   


[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sejumlah 
anggota DPR periode 2009-2014 yang telah mengembalikan uang terkait 
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK pun mengimbau anggota DPR lain 
yang menerima aliran dana korupsi e-KTP untuk mengikuti jejak rekan mereka.


Diketahui, berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, 
yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen 
Dukcapil Kemdagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi 
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto telah 
dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I. Dengan 
demikian, persidangan kedua tersangka bakal digelar setidaknya dalam 
satu bulan mendatang. Meski demikian, Jubir KPK, Febri Diansyah 
mengatakan, masih ada waktu bagi para anggota DPR untuk mengembalikan 
uang yang mereka terima terkait proyek e-KTP. Dikatakan, imbauan ini 
merupakan upaya persuasif lantaran KPK telah mengantongi nama-nama yang 
diduga menerima aliran dana tersebut.


"Ini strategi persuaif KPK untuk mengimbau pihak-pihak yang 
diindikasikan terkait penerimaan tersebut yang KPK sudah punya nama-nama 
orang yang menikmati aliran dana itu," kata Febri di Gedung KPK, 
Jakarta, Jumat (10/2).


Febri mengakui, berdasar Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 
pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. 
Namun, pengembalian uang ini akan menguntungkan penerima karena menjadi 
faktor yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya.


"Benar dalam Pasal 4 (UU Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak 
bisa hapus pidananya seseorang. Namun bisa dijadikan aspek penting untuk 
jadi pertimbangan meringankan," katanya.


Diketahui, KPK sejauh ini telah menerima Rp 250 miliar yang diduga hasil 
dari korupsi proyek e-KTP. Sebanyak Rp 220 miliar dikembalikan oleh lima 
perusahaan dan satu konsorsium yang menggarap proyek senilai Rp 5,9 
triliun tersebut. Sementara Rp 30 miliar lainnya dikembalikan oleh 14 
perorangan yang sebagiannya merupakan anggota DPR periode 2009-2014. 
Namun, Febri masih enggan mengungkap idetintas anggota DPR dan 
perusahaan yang mengembalikan uang ini. Febri hanya memastikan, 
pihak-pihak penerima aliran dana, nominal, kronologis penerimaan uang 
dan lainnya akan dibeberkan dalam persidangan nanti.


"Kami akan sampaikan di pengadilan nanti," katanya. [F-5]











Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda, 
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah 
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2? 
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah. 

 
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 

 ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 

 Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 

 Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 

 beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 

 bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 

 tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.

 

 "Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 

 tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 

 sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
 

 Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 

 sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 

 prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 

 toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 

 Ahok.



 


 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 "Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.







 ...
 Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB
 Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok 
https://news.detik.com/berita/3419686/refly-harun-tak-ada-alasan-untuk-menonaktifkan-ahok
 
 Ray Jordan - detikNews
 

 

 Foto: Andi Saputra/detikcom

 

 Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga 
dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu 
diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia 
bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," 

Re: [GELORA45] Fwd: cap go meh

2017-02-11 Terurut Topik 'tmaslam.2...@yahoo.com' tmaslam.2...@yahoo.com [GELORA45]
Ikut gembira dengar lagu riang dan dinyanyikan bersama oleh penduduk
Indonesia dari manapun asal keturunannya. Semangat lawan SARA sampai
sekarang masih membara ? Semoga!

salam,

Titiek Maslam
 
 
 
 
---Oorspronkelijk bericht---
 
Van: kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Datum: 11-2-2017 16:45:12
Aan: undisclosed-recipients:,
Onderwerp: [GELORA45] Fwd: cap go meh
 
  


-- Forwarded message --

Subject: Fwd: cap go meh



https://www.youtube.com/watch?v=LZYekjrytRo
keroncong kemayoran





Date: 2017-02-11 13:32 GMT+01:00
Subject: cap go meh







https://www.youtube.com/watch?v=re8EpWwWiyE



歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan oleh
Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani. 
Merupakan adaptasi dari lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang
kegembiraan suasana cap go meh yang diperingati 15 hari setelah hari raya
Imlek. 
Featuring Koko Cici Jakarta & Lidya Lau.






 

[GELORA45] Ahok Resmi Kembali Jabat Gubernur DKI

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Ahok Resmi Kembali Jabat Gubernur DKI 
http://www.cnnindonesia.com/politik/20170211172600-32-192876/ahok-resmi-kembali-jabat-gubernur-dki
 Christie Stefanie, CNN Indonesia
 Sabtu, 11/02/2017 17:54 WIB
 
 

 
 Ahok kembali menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Christie 
Stefanie)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi kembali menjabat 
Gubernur DKI Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah 
menyerahkan laporan nota pelaksana tugas kepada Ahok. Keduanya juga telah 
menandatangani berita acara serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Soni, sapaan Sumarsono, mengaku dirinya ditunjuk langsung 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak dapat menghadiri acara serah terima 
jabatan. 
 Lihat juga:Kontroversi Status Aktif Gubernur Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/politik/20170211145252-32-192859/kontroversi-status-aktif-gubernur-ahok/
"Kebetulan di sini diwakilkan Dirjen Otda. Sehingga lebih simpel dan ringkas 
prosesnya," kata Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2).

Soni juga memaparkan hal-hal yang telah ia lakukan selama 3,5 bulan 
menggantikan Ahok di Balai Kota, mulai dari transportasi hingga kebersihan.

Ahok pun berterima kasih kepada Soni yang menurutnya telah bekerja dengan baik 
dan profesional. Ahok menyatakan, kebijakan-kebijakan yang diambil Soni selalu 
didiskusikan bersama. Ahok berjanji bakal meneruskan pekerjaan sebagai Gubernur 
dengan baik sampai Oktober mendatang. 
 Lihat juga:Sindir Ahok, Relawan Prabowo Ingatkan Anies Jangan Khianat 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170211161026-516-192874/sindir-ahok-relawan-prabowo-ingatkan-anies-jangan-khianat/
"Kami akan banyak diskusi dengan Dirjen Otda. Banyak (orang) berpikir kami 
musuhan," ucap Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, agenda pertama yang akan dilakukan 
setelah kembali aktif menjadi Gubernur adalah rapat pimpinan pada Senin (13/2).

Kembalinya kursi gubernur ke tangan Ahok masih menuai perdebatan. Pasalnya, 
undang-undang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun 
penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 
83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meski sidang Ahok dalam dugaan penodaan agama sudah berlangsung beberapa kali, 
Kementerian Dalam Negeri tak kunjung bertindak. Alih-alih menyoroti status 
'kepala daerah yang didakwa', Kemendagri memilih 'menunggu tuntutan' jaksa 
penuntut umum terhadap Ahok. (wis/sur)
 

 

 



[GELORA45] Fw: 2 Tahun Jokowi, 20 Proyek Strategis Nasional Rp 27,6 T Rampung

2017-02-11 Terurut Topik 'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [GELORA45]
 <a 
href='https://newopenx.detik.com/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=36518__zoneid=153__cb=547a02ccee__oadest=https%3A%2F%2Fnewrevive.detik.com%2Fdelivery%2Fck.php%3Fn%3Daadd82da%26amp%3Bcb%3D547a02ccee'
 target='_blank'><img 
src='https://newrevive.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=144&amp;cb=547a02ccee&amp;n=aadd82da'
 border='0' alt='' /></a>Jumat 10 Feb 2017, 16:01 WIB


2 Tahun Jokowi, 20 Proyek Strategis Nasional Rp 27,6 T Rampung
Eduardo Simorangkir - detikFinance 0 SHARED   Share 0  Tweet   Share 0  1 
komentar Foto: Maikel Jefriando0   0  1 Jakarta - Hingga akhir 2016 lalu 
ada 20 proyek Proyek Strategis Nasional yang telah rampung. Proyek ini terdiri 
dari berbagai jenis infrastruktur, mulai dari bandara hingga Pos Lintas Batas 
Negara (PLBN), senilai Rp 27,6 triliun. 

"Dari 225 yang kemarin (daftar PSN), ada 20 yang sudah selesai. Nilainya Rp 
27,6 triliun," ujar Ketua Tim Implementasi Komite Percepatan Penyediaan 
Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, kepada detikFinance saat ditemui 
di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Seluruh proyek ini termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang 
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ada 225 proyek infrastruktur 
serta satu program penyediaan listrik 35 ribu megawatt dalam rincian payung 
hukum ini.

Dalam proses penyusunan PSN, KPPIP mengacu pada kriteria dasar, yaitu 
kesesuaian dengan RPJMN dan rencana strategis serta RTRW sehingga tidak 
mengubah RTH. 

Beberapa kriteria tersebut di antaranya proyek tersebut memiliki peran 
strategis bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan 
nasional. Memiliki dampak positif atas PDB, tingkat pengangguran, 
sosial-ekonomi, dan lingkungan hidup.

Selain itu, proyek tersebut harus memiliki keselarasan antar sektor 
infrastruktur dan persebaran lokasi proyeknya secara regional. 

"Dengan adanya kriteria itu, kita akan memaksa kementerian itu memberikan 
perhatian yang lebih terhadap proyek-proyek ini," jelas Wahyu.

Berikut rincian 20 proyek strategis nasional yang telah rampung:

1. Jalan tol Gempol - Pandaan (14 km) di Jawa Timur
2. Bandara Sentani di Jayapura
3. Bandara Juwata di Tarakan
4. Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu
5. Bandara Mutiara di Palu
6. Bandara Matahora di Wakatobi
7. Bandara Labuan Bajo di Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT)
8. Pengembangan Bandara Soetta Terminal 3 di Banten
9. Pembangunan Pelabuhan Kalibaru di Jakarta Tahap I
10. Pembangunan Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei kapasitas 75 mmscfd (panjang 
139,24 km)
11. PLBN Entikong di Kalimantan Barat
12. PLBN Motaain di NTT
13. PLBN Motamassin di NTT
14. PLBN Skouw di Jayapura, Papua
15. Bendungan Paya Seunara di Aceh
16. Bendungan Rajui di Aceh
17. Bendungan Jatigede di Jawa Barat
18. Bendungan Bajulmati di Jawa Timur
19. Bendungan Nipah di Jawa Timur
20. Bendungan Titab di Bali (hns/hns) SUMBER: 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3419182/2-tahun-jokowi-20-proyek-strategis-nasional-rp-276-t-rampung

[GELORA45] Fwd: FW: Saint Petersbourg

2017-02-11 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
-- Forwarded message --

Subject: FW: Saint Petersbourg






*Onderwerp: *Saint Petersbourg



​Beautiful St Petersburg​

https://www.youtube.com/embed/ N3ISUUO0CSo






[GELORA45] Fwd: cap go meh

2017-02-11 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
-- Forwarded message --

Subject: Fwd: cap go meh

https://www.youtube.com/watch?v=LZYekjrytRo
keroncong kemayoran



Date: 2017-02-11 13:32 GMT+01:00
Subject: cap go meh




https://www.youtube.com/watch?v=re8EpWwWiyE

歡樂鬧元宵 Huan Le Nao Yuan Xiao (Cap Go Meh yang riang gembira), dibawakan oleh
Mus Mulyadi, Sundari Soekotjo, Harry, Iin Indriani.
Merupakan adaptasi dari lagu Keroncong Kemayoran dengan lirik tentang
kegembiraan suasana cap go meh yang diperingati 15 hari setelah hari raya
Imlek.
Featuring Koko Cici Jakarta & Lidya Lau.


[GELORA45] LSI Denny JA: hasil akhir Pilkada DKI akan "berbeda"

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
LSI Denny JA: hasil akhir Pilkada DKI akan "berbeda"

Sabtu, 11 Februari 2017 21:06 WIB | 233 Views



ilustrasi Pilkada DKI Jakarta (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)



Jakarta (ANTARA News) - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memprediksi 
hasil akhir Pilkada DKI 2017 akan "berbeda" dari umumnya pilkada di wilayah 
lain. 

Pendiri LSI, Denny JA dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, hasil 
"berbeda" itu pada Tahun 2012 sudah membuktikannya. Hasil akhir pilkada DKI 
2012 membalikkan hasil akhir survei yang saat itu dipublikasi.

Oleh karena itu, LSI Denny JA pada rilis 10 Febuari 2017 menampilkan hasil 
survei dalam jarak angka, batas bawah dan batas atas.

"Batas bawah da batas atas elektabilitas pasangan calon gubernur Agus Harimurti 
Yudhoyono - Sylviana Murni di angka 24,6 persen - 39,4 persen. Pasangan 
Ahok-Djarot di angka 27,2 persen - 39,2 persen. Pasangan Anies-Sandi: 25,6 
persen - 38,4 persen," katanya.

Alasannya menurut Denny JA, karena pilkada Jakarta lebih "liar" dari umumnya 
pilkada di wilayah lain. Tahun 2012 sudah membuktikannya. Hasil akhir pilkada 
DKI 2012 membalikkan hasil akhir survei yang saat itu dipublikasi.

Umumnya hasil akhir lembaga survei Pilkada DKI 2012 menunjukkan pasangan Fauzi 
Bowo- Nahrawi Ramli menang. Hasil penghitungan KPU DKI Jakarta akhirnya 
pasangan Jokowi-Ahok yang menang.

Menurut Denny, penyebabnya dua hal, pertama di balik satu angka yang diumumkan 
lembaga survei ini, terdapat "soft supporter" atau pendukung yang masih mungkin 
berubah. Juga terdapat pemilih yang belum menentukan pilihannya. Mereka disebut 
"swing voters", pemilih mengambang.

Untuk kasus Pilkada Jakarta 2017,  jumlah "swing voters" itu masih besar yakni 
sekitar 22 persen. Itu jumlah yang masih bisa membalikkan keadaan.

Penyebab kedua adalah Golput (golongan putih). Dalam dua Pilkada DKI, di tahun 
2007 dan 2012, Golput di atas 30 persen. Jika lebih banyak yang Golput dari 
pendukung pasangan tertentu, dengan sendirinya hasil akhir bisa berubah.

"Namun dari data yang ada, seliar-liarnya pilkada DKI 2017, pilkada besar 
kemungkinan berlangsung dua putaran," kata Denny JA.

LSI Denny JA melakukan survei pada 8-9 Februari 2017 dengan jumlah responden 
1.200 orang tersebar di seluruh DKI. Survei menggunakan metode "musltistage 
random sampling" dan wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner, 
tingkat kesalahan sekitar 2,9 persen. Survei jiga dilengkapi penelitian 
kualitataif, FGD dan analisis media nasional.

Pilkada DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan cagub, yaitu nomor urut satu Agus 
Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni; pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja 
Purnama-Djarot Saiful Hidayat; nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.



Editor: Ruslan Burhani




Re: [GELORA45] Tulisan Prof. Melani Budianta

2017-02-11 Terurut Topik Hsin Hui Lin ehh...@gmail.com [GELORA45]
Dalam permulaan tahun limapuluhan seorang ibu Tionghoa yg tinggal dipojok
ujung Embong Malang _ Belaluran, Surabaya, beberapa kali datang kerumah.
Sambil menangis ia menceritan bahwa putra sulungnya  telah menggabungkan
diri dgn Palang Merah Indonesia semasa pertempuran di Surabaya melawan
pasukan Inggris. Putranya tak pernah kembali. Ibu ini sering bersujut dan
berdoa di klenteng dgn harapan putranya alan kembali. Putranya tak pernah
kembali dan tak ada berita apapun tentang apa yg terjadi padanya. Lin

On Feb 11, 2017 7:26 PM, "'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]" <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Terimakasih, bung Djie, dengan ketambahan informasi yang sangat berharga
> untuk diketahui bersama! ... Itulah kenyataan jejak sejarah perjuangan
> bangsa Indonesia dimana Tionghoa sebagai salah satu suku terlibat langsung
> dan jejak langkah nya tidak bisa dihilangkan begitu saja! Sepertinya dalam
> buku pelajaran Sejarah banyak nama-nama Tionghoa yang terlibat dalam
> gerakan Kemerdekaan RI sengaja dihilangkan! Itu yang membuat seolah-olah
> Tionghoa selama ini TIDAK berperan dalam setiap langkah perjuangan bangsa
> Indonesia, dan akhirnya dimasa ORBA Tionghoa hanya dijadikan sapi perah
> untuk menggendutkan kantong kli9k Cendana atau dijadikan kambing-hitam
> segala kegagalan ekonomi nasional, ...
>
> Salam,
> ChanCT
>
>
>
> *From:* kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
> *Sent:* Saturday, February 11, 2017 3:59 PM
> *To:* Gelora45
> *Subject:* [GELORA45] Tulisan Prof. Melani Budianta
>
>
>
> Bung Chan,
> Kira2 seminggu yang lalu, artikel di bawah dari Kompas diteruskan  di
> milis ini :
> http://nasional.kompas.com/read/2017/01/30/07042221/.pendoed
> oek.tionghoa.membantoe.kita.
> Di bawah ini saya sampaikan tulisan Prof. Melani Budianta, yang
> menguraikan aktivita penduduk Tionghoa Malang :
> Budianta_Cultural_expressions_of_the_Chinese.pdf
> 
> Suatu hari saya terima mail dari teman, sama2 di redactie majallah Hua Yi
> Nederland, kalau dia terima mail dari Chinese Indonesian Heritage Center,
> bahwa Prof. Budianta ingin bertemu dan mengintervieuw orang2 asal Malang
> untuk melengkapi tulisannya. Saya jawab, bahwa saya kenal beberapa dari
> Malang, selain oom Wim yaitu neefnya, yang istrinya adalah anak pemilik
> pabrik rokok Orong orong, yang rumahnya dipakai untuk latihan tari wayang
> orang Ang Hien Hoo.
> Dua hari kemudian saya dapat telpon dari puterinya pabrik rokok ini untuk
> ikut datang di pertemuan dengan Melani Budianta.  Di pertemuan itu baru
> tahu, kalau dia nicht dari teman saya Sie Kong Loen, beberapa tahun juara
> ganda putera dengan Sugiarto.
> AMT, Angkatan Muda Tionghoa dibentuk oleh Siauw Giok Tjhan dan Go Gien
> Tjwan. Go Gien Tjwan yang jadi penghubung dengan bung Tomo. Palang Biru
> mensupply makanan dan obat2an ke medan pertempuran, mengangkut yang luka2
> dari daerah peertempuran.
> Kalau di Solo dulu yang aktif adalah Mr. Oei Tjoe Tat dan dr.Oen di Palang
> Merahnya, dan supply obat2an dari apotik Kepunton.
> Di generasi saya saja banyak yang tidak tahu. Karena itu tulisan
> penyelidik2 seperti Prof.Melani Budianta, Didi Kwartanada dari Yayasan
> nabil, Nation Building penting untuk diketahui.
> Dari tulisan Melani halaman 262, baru saya tahu kalau teman saya, angkatan
> 2 tahun di atas saya ternyata pernah dididik oleh AMT. Jadi sekarang saya
> mengerti kok dia yang berkedudukan top di Unilever dan dari keluarga
> Katolik kok suka ikut diskusi dengan Oey Hay Djoen dan Gus Dur (Gus Dur
> suka main di rumah Oey Hay Djoen).
> Tadinya saya pikir ah, dia kan sama2 orang Malang dengan Oey Hay Djoen,
> mungkin kenalan bapaknya, maka sering datang ke orang yang lebih tua.
> Setahun yang lalu saya dapat e-mail, yang diforward dari milisnya bekas
> murid sekolah Dempo, bahwa Han Hoo Tjwan (Han Awal) meninggal, disertai
> catatan bahwa dia arsitek yang membangun gedung Conefo dan merenovasi
> gedung2 di Kota Lama Jakarta. Wah, ini juga saya baru tahu. Semua ini, juga
> tentang Liem King Hok jadi menteri keuangan, Tan Hoo Tong jadi duta besar
> di Hongariya, Liem Siok Ien jadi insinyur dari ALRI, Oey Hay Djoen jadi
> PKI, Go Gien Tjwan jadi direktur kantor Berita ANTARA, bisa dibaca di
> halaman 261-262.
> Salam,
> KH
>
> 
>


Re: [GELORA45] Tulisan Prof. Melani Budianta

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Terimakasih, bung Djie, dengan ketambahan informasi yang sangat berharga untuk 
diketahui bersama! ... Itulah kenyataan jejak sejarah perjuangan bangsa 
Indonesia dimana Tionghoa sebagai salah satu suku terlibat langsung dan jejak 
langkah nya tidak bisa dihilangkan begitu saja! Sepertinya dalam buku pelajaran 
Sejarah banyak nama-nama Tionghoa yang terlibat dalam gerakan Kemerdekaan RI 
sengaja dihilangkan! Itu yang membuat seolah-olah Tionghoa selama ini TIDAK 
berperan dalam setiap langkah perjuangan bangsa Indonesia, dan akhirnya dimasa 
ORBA Tionghoa hanya dijadikan sapi perah untuk menggendutkan kantong kli9k 
Cendana atau dijadikan kambing-hitam segala kegagalan ekonomi nasional, ... 

Salam,
ChanCT



From: kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
Sent: Saturday, February 11, 2017 3:59 PM
To: Gelora45 
Subject: [GELORA45] Tulisan Prof. Melani Budianta

  

Bung Chan,
Kira2 seminggu yang lalu, artikel di bawah dari Kompas diteruskan  di milis ini 
:
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/30/07042221/.pendoedoek.tionghoa.membantoe.kita.
Di bawah ini saya sampaikan tulisan Prof. Melani Budianta, yang menguraikan 
aktivita penduduk Tionghoa Malang :
Budianta_Cultural_expressions_of_the_Chinese.pdf
Suatu hari saya terima mail dari teman, sama2 di redactie majallah Hua Yi 
Nederland, kalau dia terima mail dari Chinese Indonesian Heritage Center, bahwa 
Prof. Budianta ingin bertemu dan mengintervieuw orang2 asal Malang untuk 
melengkapi tulisannya. Saya jawab, bahwa saya kenal beberapa dari Malang, 
selain oom Wim yaitu neefnya, yang istrinya adalah anak pemilik pabrik rokok 
Orong orong, yang rumahnya dipakai untuk latihan tari wayang orang Ang Hien Hoo.
Dua hari kemudian saya dapat telpon dari puterinya pabrik rokok ini untuk ikut 
datang di pertemuan dengan Melani Budianta.  Di pertemuan itu baru tahu, kalau 
dia nicht dari teman saya Sie Kong Loen, beberapa tahun juara ganda putera 
dengan Sugiarto.
AMT, Angkatan Muda Tionghoa dibentuk oleh Siauw Giok Tjhan dan Go Gien Tjwan. 
Go Gien Tjwan yang jadi penghubung dengan bung Tomo. Palang Biru mensupply 
makanan dan obat2an ke medan pertempuran, mengangkut yang luka2 dari daerah 
peertempuran.
Kalau di Solo dulu yang aktif adalah Mr. Oei Tjoe Tat dan dr.Oen di Palang 
Merahnya, dan supply obat2an dari apotik Kepunton.
Di generasi saya saja banyak yang tidak tahu. Karena itu tulisan penyelidik2 
seperti Prof.Melani Budianta, Didi Kwartanada dari Yayasan nabil, Nation 
Building penting untuk diketahui.
Dari tulisan Melani halaman 262, baru saya tahu kalau teman saya, angkatan 2 
tahun di atas saya ternyata pernah dididik oleh AMT. Jadi sekarang saya 
mengerti kok dia yang berkedudukan top di Unilever dan dari keluarga Katolik 
kok suka ikut diskusi dengan Oey Hay Djoen dan Gus Dur (Gus Dur suka main di 
rumah Oey Hay Djoen).
Tadinya saya pikir ah, dia kan sama2 orang Malang dengan Oey Hay Djoen, mungkin 
kenalan bapaknya, maka sering datang ke orang yang lebih tua.
Setahun yang lalu saya dapat e-mail, yang diforward dari milisnya bekas murid 
sekolah Dempo, bahwa Han Hoo Tjwan (Han Awal) meninggal, disertai catatan bahwa 
dia arsitek yang membangun gedung Conefo dan merenovasi gedung2 di Kota Lama 
Jakarta. Wah, ini juga saya baru tahu. Semua ini, juga tentang Liem King Hok 
jadi menteri keuangan, Tan Hoo Tong jadi duta besar di Hongariya, Liem Siok Ien 
jadi insinyur dari ALRI, Oey Hay Djoen jadi PKI, Go Gien Tjwan jadi direktur 
kantor Berita ANTARA, bisa dibaca di halaman 261-262.
Salam,
KH



[GELORA45] Energi Bangsa Di Tengah Perburuan Rente Komoditi

2017-02-11 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

SABTU, 11 FEBRUARI 2017

Energi Bangsa Di Tengah Perburuan Rente Komoditi
 Oleh: Arkilaus Baho  Aktifis JAMAN asal PapuaP r e a m b u l e, Atas berkat 
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, 
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan 
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan 
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut 
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi 
dan ke-adilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu 
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu 
susunan Negara Republik….
Kebijakan negara yang dijalankan oleh pemerintahan menurut aturan yang berlaku 
demi memenuhi ruh kebangsaan. Kebangsaan yang merupakan bagian dari leluhur. 
Kedaulatan energi adalah bagian penting dari amanat mewujudkan keluhuran bangsa 
Indonesia50 tahun freeport berada di Indonesia. 48 tahun sejak itu batubara dan 
emas dari tanah leluhur bangsa Indonesia diambil, diolah lalu dijual untuk 
kebutuhan energi negara-negara luar. Negeri tirai bambu (cina) merupakan satu 
dari negara tujuan eksport hasil tambang freeport. Listrik di cina menyala 24 
jam tanpa henti dengan pasokan batubara dari Papua, sementara di Tanah Papua 
sampai kini listrik padam tiap jam. 
Apa yang salah?Malas! Penyelenggara malas menjalankan amanat leluhur 
sebagaimana mukadimah UUD 1945 menegasikannya. Malas untuk menjalankan 
birokrasi sebagaimana amanah dalam konstitusi. Dari malas tadi, berdampak pada 
pengabaian dibidang energi dan sumber daya yang terkandung dalam perut bumi 
pertiwi ini. Lantaran malas, ekspansionis ekstrakasi tambang asing seenaknya 
bahkan leluasa mengatur prilaku pejabat negara sehingga bermental inlander.
Rezim Kontrak Karya Membuka Pemburu Rente MerajalelaKontrak karya freeport 
tahap pertama tahun 1967, hanya batubara yang dilaporkan. Hingga kontrak karya 
perbaharuan ke-II tahun 1996 barulah emas masuk wajib pajak. Bila skema aset 
leluhur menjadi pijakan sejak itu, tentu batubara dan emas merupakan sumber 
energi bagi kehidupan bangsa Indonesia. 
Presiden Suharto seketika meresmikan freeport, mengatakan bahwa perusahaan 
tersebut akan menunjang kesejahteraan rakyat. Sampai pada rezim kontrak karya 
bergantipun, kesejahteraan menjadi tujuan utama pengelolaan freeport maupun 
hasil kekayaan alam lainnya.
Kini, limbah freeport menutup sebagian ruang mencari makan masyarakat leluhur 
setempat seperti berburu, meramu dan mencari ikan. Akibatnya, ruang hidup kian 
terhempit, satu-satunya jalan keluar adalah mendulang emas dipinggiran kali 
kabur, menjadi aktivitas sehari-hari warga disini. Sampai kini pula tidak ada 
PLTA batubara milik negara berdiri dan menarangi Tanah Papua. Justru, PT 
Austindo Aufwind New Energi, milik jejaring bisnis keluarga Tahija menyuplai 
listrik khusus areal freeport.  
Energi terbarukan dengan penggunaan batubara bukan lagi solusi masa kini. 
Negara-negara maju sudah pakai energi terbarukan non batubara karena dianggap 
lebih efisien dan mengurangi efek panas bumi. Sementara aset bangsa berupa 
energi batubara, pada rezim kontrak karya telah membuka dua lubang tambang 
(Eatzberg dan Grassberg). Dan cadangan akan habis di tahun 2019 mendatang 
tersebut, disekitar blok A. Sementara cakupan penggalian tambang berikutnya 
(terowongan), kalangan pekerja tambang menyebutnya blok B.
Rezim Divestasi Tantangan Bagi Kedaulatan Energi BangsaUU PMA dianggap berakhir 
pasca berlakunya UU Minerba tahun 2009 walaupun masih mengistimewakan 
perusahaan konsensi kontrak karya. Awal dari skema pengelolaan aset bangsa yang 
berdaulat. Dikenal dengan tawaran divestasi saham. 
Pemerintahan SBY memulai langkah dengan penerapan aturan divestasi. Dilanjut 
dengan rezim kerja Jokowi. Antara kebijakan SBY maupun Jokowi skemanya ialah 
divestasi. Namun, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 yang 
mengubah peraturan presiden sebelumnya justru menjungkir balik keberadaan 
monster freeport.
Divestasi 51 persen saham setelah 10 tahun beroperasi dan wajib smelter bahkan 
tidak lagi memakai skema Kontrak Karya (KK), tetapi Ijin Pertambangan Khusus 
(IUP PK) dan bila melakukan produksi wajib mengurus Ijin produksi. Skema 
tersebut patut dijalankan oleh investasi sektor minerba.Jual beli saham yang 
dimaksud bukan hal baru. Jaman proklamator RI Sukarno pun telah melakukan 
praktik semacam ini. Perusahaan Belanda diambil alih setelah pemerintahan 
Sukarno menggelontorkan ribuan dollar kepada pemerintahan Belanda. Dikenal 
dengan semangat nasionalisasi aset asing dibawah rezim Sukarno.
Di tahun 2008, tambang Grassberg disokong oleh bank di 12 negara. Sebagaimana 
dimuat pada laman banktrack, grassberg di deskripsi sebagai sebuah tambang 
terbuka yang membuang racun ke sungai. The Grasberg mine, locat

Fw: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]


From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Saturday, February 11, 2017 4:48 PM


  




"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.


...

Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB
Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

Ray Jordan - detikNews






Foto: Andi Saputra/detikcom





Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
po lemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 t ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata 
Refly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain it u juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana 
korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau 
melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI)," jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masu k. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diber hentikan sementara. Sama juga 
dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu 
diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia 
bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk 
menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal 
A hok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara 
yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU 
Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada 
pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang 
paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak 
menonatifkan dianggap tidak netral," tambah Refly.


(jor/erd)






[GELORA45] Sikap Keras Tito Kepada Rizieq-FPI, Wiranto Terjebak

2017-02-11 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Sikap Keras Tito Kepada Rizieq-FPI, Wiranto Terjebak
BY ASAARO LAHAGU ON FEBRUARY 10, 2017POLITIK
https://seword.com/politik/sikap-keras-tito-kepada-rizieq-fpi-wiranto-terjebak/



Tito Karnavian



Rizieq-FPI sedang menjerit. Ia dihantam kanan-kiri oleh berbagai pihak. 
Berbagai kasus yang menjeratnya membuat polisi semakin garang mematikannya. 
Tidak ada lagi Rizieq yang dulu. Tidak ada lagi Rizieq yang keras kepala, 
menakutkan, bebas mengucapkan kata apa saja, mau mencopot Kapolda atau 
memenjarakan Presiden dan Kapolri jika melarangnya berdemo.

Di tangan Tito, Rizieq yang sempat melambung tinggi hingga ke langit ketujuh, 
kini kembali membumi dan akan tenggelam ke dasar jurang. Keberanian Tito 
menekuk Rizieq dengan menetapkannya sebagai tersangka, membuat para pendukung 
gelapnya mundur teratur. Rizieq panik plus pusing tujuh keliling. Kasus Firza 
Hots, telak menusuk tulangnya.

Rizieq sudah berdarah-darah mengibarkan bendera SOS kepada berbagai pihak, 
meminta dukungan, bantuan dan pembelaan. Tetapi semuanya cuci tangan. Habis 
manis sepah dibuang. Pembelaan dari GNPF-MUI sudah kandas. Bantuan koak-koak 
dari trio kewek-kewek Fadli, Fahri dan Benny Karman di DPR tinggal sayup-sayup. 
Pun bantuan dari Cikeas tersumbat dan mengalami kemacetan. Peserta demo yang 
mengikutinya pun menyusut drastis.

Kekuatan Tito yang meluncur menekuk Rizieq baru 20%. Itupun sudah membuat 
Rizieq  mengaum-ngaum dan menjerit-jerit. Mengapa? Selain dirinya yang menjadi 
sasaran jepitan, teman-teman persekutuan Rizieq juga kena getahnya. 
Berderet-deret teman-teman Rizieq seperti Munarman, Kevlin Zein, Sri Bintang, 
Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani sudah juga dijadikan sebagai tersangka. Hotel 
Prodeo pun menanti mereka. Sekutu Rizieq yang lain Bachtiar Natsir, sedang 
dalam bidikan Tito.

Rizieq baru merasakan tangan keras Pakde Jokowi lewat Tito.  Tito adalah ahli 
di bidang radikalisme dan terorisme baik di bidang akademik maupun di lapangan. 
Lewat instingnya tajamnya Tito amat yakin rencana dan skenario pihak-pihak yang 
ingin menjadikan Indonesia seperti Suriah. Oleh karena itu rencana busuk kaum 
ekstrim berbaju agama yang ingin meng-Suriah-kan dan Meng-Irak-kan Indonesia, 
menjadi perhatian paling besar Tito.

Penciuman Tito tentang skenario dan taktik para kaum radikalisme, sudah 
terbukti pada demo 411 dan 212. Dalam demo besar itu, Tito mengendus dengan 
tajam pihak-pihak yang menunggangi demo untuk melengserkan pemerintah yang sah. 
Itulah sebabnya Tito sangat berani mengambil resiko apapun menangkap langsung 
ke-11 orang terduga pelaku makar. Tito berani bertarung keras demi menegakkan 
NKRI.

Tidak berhenti sampai di situ, Tito terus begerak menghantam episentrum pemicu, 
penggerak dan penyembur demo. Publikpun paham bahwa Rizieq adalah otak di balik 
gerakan-gerakan radikal, sweeping, main hakim sendiri dan musuh dalam selimut 
pemerintahan Jokowi. Rizieq adalah bagai batu kerikil tajam dalam sepatu. Dan 
karenanya, Tito amat keras kepada Rizieq dan kepada orang-orang yang bersekutu 
dengannya.

Rizieq dengan mulut harimaunya, berani menista Pancasila, menghina agama, 
menghina hansip dan seterusnya harus dihentikan. Dengan sistematis, terstruktur 
dan masif, Tito mulai mematikan daya juang Rizieq lewat pintu penistaan 
Pancasila dan penghinaan kepada Proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno. 
Tito paham bahwa kaum nasionalis yang peduli pada NKRI, setuju dengan tindakan 
Tito.

Nah, setelah bertubi-tubi mendapat serangan balik dengan dipanggil sana-sini,  
kini Rizieq melambat-melaun tenaganya habis. Rizieq mulai angkat bendera putih. 
Tanda-tanda kehebatan Rizieq -FPI tinggal sejarah. Rencana demo habis-habisan 
Rizieq di Monas, terus disemprit Tito. Tak ada lagi celah bagi Rizieq untuk 
bergerak. Bahkan ketika Rizieq mengubahnya rencana aksi demonya menjadi ‘Zikir 
dan Tausyiah Nasional’ di Masjid Istiglal,  Tito terus memelototinya dengan 
teriakan kencang agar tidak dicampur dengan bau kentut politik.

Ketika Rizieq tak bisa lagi bernafas dan sebelum ia jatuh tertelungkup, ia 
mencoba meraih tangan kawan lamanya Wiranto. Rizieq terpaksa berteriak kepada 
Wiranto meminta pertolongan. Wiranto adalah kawan seperjuangan Rizieq sejak 
lama. FPI yang lahir sebagai ‘attack dog-nya’ aparat, mengingatkan Wiranto akan 
kemesraannya dengan Rizieq yang sudah berlindangan air mata.

Rintihan Rizieqpun ditanggapi oleh Wiranto dengan pertemuan mereka kemarin. 
Rizieq sambil menyembah, memohon, meminta, mengadu sambil merengek kepada 
Wiranto agar Rizieq dan FPI-nya diselamatkan. Permintaan bantuan Rizieq itu pun 
menggugah hati Wiranto. Berbeda dengan Tito yang sangat keras melarang adanya 
aksi demo, Wiranto dalam pertemuan itu mempersilahkan aksi 112, namun harus 
mematuhi peraturan yang berlaku.

Jelas SOS Rizieq itu membuat Wiranto terjebak. Akankah Wiranto dengan posisinya 
sebagai Menkopolhukam akan mencoba menyelamatkan keberadaan FPI-nya Rizieq di 
percaturan politik Indonesia? Ataukah Wiranto tetap konsisten

[GELORA45] Fw: Sikap Keras Tito Kepada Rizieq-FPI, Wiranto Terjebak

2017-02-11 Terurut Topik 'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [GELORA45]
 Sikap Keras Tito Kepada Rizieq-FPI, Wiranto Terjebak  0 By Asaaro Lahagu  on 
February 10, 2017   Politik  Tito KarnavianRizieq-FPI sedang menjerit. Ia 
dihantam kanan-kiri oleh berbagai pihak. Berbagai kasus yang menjeratnya 
membuat polisi semakin garang mematikannya. Tidak ada lagi Rizieq yang dulu. 
Tidak ada lagi Rizieq yang keras kepala, menakutkan, bebas mengucapkan kata apa 
saja, mau mencopot Kapolda atau memenjarakan Presiden dan Kapolri jika 
melarangnya berdemo.Di tangan Tito, Rizieq yang sempat melambung tinggi hingga 
ke langit ketujuh, kini kembali membumi dan akan tenggelam ke dasar jurang. 
Keberanian Tito menekuk Rizieq dengan menetapkannya sebagai tersangka, membuat 
para pendukung gelapnya mundur teratur. Rizieq panik plus pusing tujuh 
keliling. Kasus Firza Hots, telak menusuk tulangnya.Rizieq sudah berdarah-darah 
mengibarkan bendera SOS kepada berbagai pihak, meminta dukungan, bantuan dan 
pembelaan. Tetapi semuanya cuci tangan. Habis manis sepah dibuang. Pembelaan 
dari GNPF-MUI sudah kandas. Bantuan koak-koak dari trio kewek-kewek Fadli, 
Fahri dan Benny Karman di DPR tinggal sayup-sayup. Pun bantuan dari Cikeas 
tersumbat dan mengalami kemacetan. Peserta demo yang mengikutinya pun menyusut 
drastis.Kekuatan Tito yang meluncur menekuk Rizieq baru 20%. Itupun sudah 
membuat Rizieq  mengaum-ngaum dan menjerit-jerit. Mengapa? Selain dirinya yang 
menjadi sasaran jepitan, teman-teman persekutuan Rizieq juga kena getahnya. 
Berderet-deret teman-teman Rizieq seperti Munarman, Kevlin Zein, Sri Bintang, 
Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani sudah juga dijadikan sebagai tersangka. Hotel 
Prodeo pun menanti mereka. Sekutu Rizieq yang lain Bachtiar Natsir, sedang 
dalam bidikan Tito.Rizieq baru merasakan tangan keras Pakde Jokowi lewat Tito.  
Tito adalah ahli di bidang radikalisme dan terorisme baik di bidang akademik 
maupun di lapangan. Lewat instingnya tajamnya Tito amat yakin rencana dan 
skenario pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia seperti Suriah. Oleh 
karena itu rencana busuk kaum ekstrim berbaju agama yang ingin meng-Suriah-kan 
dan Meng-Irak-kan Indonesia, menjadi perhatian paling besar Tito.Penciuman Tito 
tentang skenario dan taktik para kaum radikalisme, sudah terbukti pada demo 411 
dan 212. Dalam demo besar itu, Tito mengendus dengan tajam pihak-pihak yang 
menunggangi demo untuk melengserkan pemerintah yang sah. Itulah sebabnya Tito 
sangat berani mengambil resiko apapun menangkap langsung ke-11 orang terduga 
pelaku makar. Tito berani bertarung keras demi menegakkan NKRI.Tidak 
berhenti sampai di situ, Tito terus begerak menghantam episentrum pemicu, 
penggerak dan penyembur demo. Publikpun paham bahwa Rizieq adalah otak di balik 
gerakan-gerakan radikal, sweeping, main hakim sendiri dan musuh dalam selimut 
pemerintahan Jokowi. Rizieq adalah bagai batu kerikil tajam dalam sepatu. Dan 
karenanya, Tito amat keras kepada Rizieq dan kepada orang-orang yang bersekutu 
dengannya.Rizieq dengan mulut harimaunya, berani menista Pancasila, menghina 
agama, menghina hansip dan seterusnya harus dihentikan. Dengan sistematis, 
terstruktur dan masif, Tito mulai mematikan daya juang Rizieq lewat pintu 
penistaan Pancasila dan penghinaan kepada Proklamator kemerdekaan Indonesia, 
Soekarno. Tito paham bahwa kaum nasionalis yang peduli pada NKRI, setuju dengan 
tindakan Tito.Nah, setelah bertubi-tubi mendapat serangan balik dengan 
dipanggil sana-sini,  kini Rizieq melambat-melaun tenaganya habis. Rizieq mulai 
angkat bendera putih. Tanda-tanda kehebatan Rizieq -FPI tinggal sejarah. 
Rencana demo habis-habisan Rizieq di Monas, terus disemprit Tito. Tak ada lagi 
celah bagi Rizieq untuk bergerak. Bahkan ketika Rizieq mengubahnya rencana aksi 
demonya menjadi ‘Zikir dan Tausyiah Nasional’ di Masjid Istiglal,  Tito terus 
memelototinya dengan teriakan kencang agar tidak dicampur dengan bau kentut 
politik.Ketika Rizieq tak bisa lagi bernafas dan sebelum ia jatuh tertelungkup, 
ia mencoba meraih tangan kawan lamanya Wiranto. Rizieq terpaksa berteriak 
kepada Wiranto meminta pertolongan. Wiranto adalah kawan seperjuangan Rizieq 
sejak lama. FPI yang lahir sebagai ‘attack dog-nya’ aparat, mengingatkan 
Wiranto akan kemesraannya dengan Rizieq yang sudah berlindangan air 
mata.Rintihan Rizieqpun ditanggapi oleh Wiranto dengan pertemuan mereka 
kemarin. Rizieq sambil menyembah, memohon, meminta, mengadu sambil merengek 
kepada Wiranto agar Rizieq dan FPI-nya diselamatkan. Permintaan bantuan Rizieq 
itu pun menggugah hati Wiranto. Berbeda dengan Tito yang sangat keras melarang 
adanya aksi demo, Wiranto dalam pertemuan itu mempersilahkan aksi 112, namun 
harus mematuhi peraturan yang berlaku.Jelas SOS Rizieq itu membuat Wiranto 
terjebak. Akankah Wiranto dengan posisinya sebagai Menkopolhukam akan mencoba 
menyelamatkan keberadaan FPI-nya Rizieq di percaturan politik Indonesia? 
Ataukah Wiranto tetap konsisten berada di pihak pemerintahan Jokowi? Apakah 
Wiranto dengan ikhlas mendukung sikap keras

Trs: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Sabtu, 11 Februari 2017 13:45, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]" 
 menulis:
 

     Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 
Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 
beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 
bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 
tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 
tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 
sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 
sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 
prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 
toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 
Ahok.



--- jonathangoeij@... wrote:
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.
...Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB


Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Ray Jordan - detikNews

Foto: Andi Saputra/detikcom

Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga 
dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu 
diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia 
bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk 
menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal 
Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara 
yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU 
Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatok

Re: [GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda 
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik. 
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum. 
Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat, 
beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok 
bukan gubernur ya tidak ada urusannya dengan UU Pemda, 
tidak harus diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan 
tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan 
sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, " tambah Refly.
Seperti saya katakan, hukum perlu dicermati dengan logika, 
sukur-sukur yang jernih dang sehat, bukan cuma menjalani 
prosedur semata. Lihat saja, dengan memakai logikanya 
toh akhirnya Refly mengusulkan Jokowi untuk 'menonaktifkan' 
Ahok.



--- jonathangoeij@... wrote:
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.
...Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB


Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Ray Jordan - detikNews

Foto: Andi Saputra/detikcom

Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga 
dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu 
diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia 
bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk 
menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal 
Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara 
yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU 
Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada 
pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang 
paling populer

[GELORA45] jembatan putus di mana-mana

2017-02-11 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Jembatan Putus Diterjang Banjir, Pelajar Terpaksa Naik Rakit  
|  
|   |  
Jembatan Putus Diterjang Banjir, Pelajar Terpaksa Naik Rakit
 By Kompas Cyber Media 11 Februari 2017 - Penggunaan rakit tersebut, karena 
akses jembatan yang menghubungkan beberapa desa di Kecamata...  |  |

  |

 


Nasib Ribuan Warga Brebes Usai 3 Jembatan Putus Berturut-turut  
||  
Nasib Ribuan Warga Brebes Usai 3 Jemba...
  |  |

 


Jembatan Putus, Ratusan KK di Candikuning Terisolir  
||  
Jembatan Putus, Ratusan KK di Candikuni...
  |  |

 


SAMBELIA LOTIM DITERJANG BANJIR, TIGA JEMBATAN PUTUS  
||  
Sambelia Lotim Diterjang Banjir, Tiga J...
  |  |

 


dll..




[GELORA45] Kota Bandung Butuh Ruang Terbuka Hijau (Hutan Kota) dan Kawasan Cagar Budaya

2017-02-11 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Pemprov Jabar Harus Batalkan Kerjasama, Pemkot Bandung Jangan Keluarkan Izin.
Kota Bandung Butuh Ruang Terbuka Hijau (Hutan Kota) dan Kawasan Cagar Budaya !



[GELORA45]

2017-02-11 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

   
   -  FEBRUARI 10, 2017

Mengatasi Masalah dengan Masalah Baru : Menguruk Pantai (Reklamasi) Bukan 
Solusi Berkelanjutan untuk Ekologi Pesisir dan Laut di Indonesia
   
   -  MIRAJOELY
   -  SIARAN PERS
   - 0 COMMENT
Jakarta, 10 Februari 2017. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah 
organisasi lingkungan hidup yang bekerja di 28 propinsi di Indonesia untuk 
memperjuangkan keadilan ekologis. Dalam melakukan advokasi lingkungan hidup, 
WALHI memiliki prinsip non-partisan, tidak terlibat dalam politik praktis 
maupun dukung mendukung pasangan calon dalam proses pemilihan umum, baik 
nasional maupun daerah.Sejak tahun 1990-an WALHI secara konsisten menolak 
berbagai proyek pengurukan laut (reklamasi) yang terjadi di berbagai wilayah di 
Indonesia, termasuk diantaranya proyek reklamasi di Kapuk –suatu kawasan 
ekosistem mangrove (bakau), yang diuruk menjadi daratan seluas 831 hektar dan 
diubah menjadi kompleks perumahan ekslusif (gated community) bernama Pantai 
Indah Kapuk. Proyek reklamasi pantai ini mengakibatkan lebih dari 20 juta meter 
kubik air (atau setara dengan 8.000 kolam renang standar Olimpiade) kehilangan 
tempat penampungannya dan akhirnya membanjiri daerah-daerah di sekitarnya. Jika 
proyek-proyek reklamasi lain dilakukan di pantai utara Jakarta maka potensi 
banjir akan semakin parah.Reklamasi 17 pulau palsu yang telah direstui oleh 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki total luas sekitar 5.153 hektar. 
Ini berarti akan ada sekitar 124 juta meter kubik volume air yang harus 
berpidah tempat, atau setara dengan sekitar 49.000 kolam renang ukuran 
Olimpiade. Kemana air dalam jumlah besar ini akan berpindah?WALHI menolak 
reklamasi laut untuk merevitalisasi kawasan laut yang rusak, karena alih-alih 
membuat solusi jangka panjang yang berkelanjutan, reklamasi sudah dapat 
dipastikan akan merusak dua wilayah sekaligus. Pertama, wilayah laut yang akan 
direklamasi. Kedua, wilayah dimana material uruk reklamasi akan ditambang. Bisa 
dikatakan proyek reklamasi adalah proyek pembunuh ekosistem yang efektif. 
Setiap hektar pulau reklamasi akan membutuhkan pasir sebanyak 632.911 meter 
kubik. Jika dikalikan luas pulau reklamasi yang direncanakan 5.153 hektar, maka 
akan membutuhkan sekitar *3,3 milyar meter kubik pasir*. Pengambilan bahan 
urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat 
pengambilan bahan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan memicu konflik dengan 
nelayan lokal seperti yang terjadi di Lontar, Serang, Provinsi Banten.Dengan 
adanya reklamasi di Teluk Jakarta, timbul potensi konflik dengan sedikitnya 
7.000 nelayan di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang dan 
pemukiman depan Taman Impian Jaya Ancol dan Marunda Pulo. Konflik yang dapat 
terjadi mulai dari akses terhadap sumber daya laut yang dirampas, menyulitkan 
akses terhadap sumber daya laut yang semakin jauh dan terancam oleh situasi 
laut yang serba ketidakpastian serta penggusuran terhadap pemukiman nelayan 
tradisional skala kecil. Dalam pelaksanaan proyek Reklamasi pantai utara 
Jakarta sepanjang tahun 2000-2011, seluas 2.500 hektar, sedikitnya 3.579 Kepala 
Keluarga nelayan tergusur.Menurut Koalisi Pakar Interdisiplin yang antara lain 
berasal dari LIPI, IPB, ITB serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam 
dokumen “Rumusan Policy Paper Selamatkan Jakarta”, proyek reklamasi memberikan 
dampak sedimentasi, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik 
serta terjadinya penurunan arus laut sehingga material yang masuk dari sungai 
cenderung tertahan (hilangnya flushing system) menyebabkan kematian ikan di 
Teluk Jakarta. Kemudian, ke depan proyek reklamasi  diduga akan menambah beban 
dengan dibangunnya infrastruktur gedung permanen di pinggir laut maka tanah 
Jakarta akan semakin ambles. Untuk diketahui, bahwa wilayah terparah yang 
mengalami amblesan salah satunya adalah di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, 
dengan 116 cm selama 8 tahun (dari 2002-2010). Perlu diketahui lebih lanjut, 
bahwa perumahan Pantai Mutiara merupakan area reklamasi (Hasanuddin, 
dkk:2010).Kawasan pesisir utara Jakarta berada dalam kondisi yang rusak akibat 
berbagai permasalahan yang terjadi di daratan. Sedimentasi dari daerah hulu DAS 
yang memasuki badan sungai dan berakhir di muara meningkatkan kekeruhan air 
laut. Limbah cair domestik dan industri yang memasuki badan air sungai dan 
terakumulasi di muara mengakibatkan tercemarnya air laut. Belum lagi sampah dan 
limbah padat yang dibuang ke sungai juga memperparah situasi.Namun jika 
mengatakan bahwa kerusakan di kawasan pantai utara Jakarta tersebut adalah 
kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, dan kemudian menjadi justifikasi untuk 
malah membunuh kawasan tersebut dengan reklamasi, maka opini tersebut adalah 
sesuatu hal yang tidak berdasar dan hanya berbasis pada asumsi (tanpa dasar 
argumentasi yang kuat).“Berbeda dengan pandangan yang sedang disebarkan oleh 
beberapa pihak bahwa pantai utara Jakarta tidak bisa d

[GELORA45] *KRONOLOGI PEMBAKARAN TENDA DAN MUSHOLA WARGA TOLAK PABRIK SEMEN REMBANG*

2017-02-11 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
*KRONOLOGI PEMBAKARAN TENDA DAN MUSHOLA WARGA TOLAK PABRIK SEMEN REMBANG*Jumat 
10 Februari 2017, pukul 16.00 WIB AKSI TEGAKKAN HUKUM TUTUP PABRIK SI dilakukan 
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang selesai, dan 
sebagian peserta aksi pulang ke rumah masing-masing dan sebagian berjaga-jaga 
di tenda perjuangan.Tiba-tiba pada pukul 19.40 WIB lampu penerangan menuju 
pabrik mati. Seketika itu segerombolan laki-laki, kurang lebih 50 orang, ada 
yang berseragam pekerja PT Semen Indonesia, memakai rompi, bersepatu boot, dan 
dikenali antara lain berasal dari desa Timbrangan, Tegaldowo, dan 
Karanganyar.Secara bergerombol mereka memulai aksinya di dekat portal/palang 
tempat aksi blokir warga tolak semen, dan terdengar teriakkan 
"ay..."Siaaap". Lalu dengn beringas mereka mencabut dan membuang 
portal/palang yang dipasang warga tolak semen.Setelah itu mereka berjalan ke 
arah tenda yang dibangun oleh warga PRO SEMEN, lalu merubuhkan tenda tersebut 
dan membakarnya.Selanjutnya mereka berjalan menuju ke arah TENDA WARGA TOLAK 
SEMEN. Mereka berteriak "keluar! Keluar semua! Jangan ada yang di dalam". 
Sementara di dalam tenda terdapat sejumlah ibu-ibu yang beristirahat dan 
berjaga-jaga. Lalu ibu-ibu keluar dan menangis. Setelah itu secara brutal 
menarik terpal tenda, kayu, lalu merubuhkan dan menginjak-injaknya.Selanjutnya 
mereka menuju musholla yang didirikan oleh warga TOLAK PABRIK SEMEN dan secara 
bersama-sama mengangkat musholla, melemparkan hingga hancur dan membakarnya, 
beserta barang-barang di dalam musholla tersebut.Terdengar juga kata-kata 
"Dasar kalian bukan manusia. Besok pasti warga Pati akan ke sini, dan akan kami 
hadang," teriak mereka.Setelah tenda dan mushola terbakar, mereka meninggalkan 
lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Setidaknya, terdapat beberpa pelaku 
perusakan dan pembakaran dikenali identitasnya dan akan dilaporkan segera oleh 
JMPPK ke pihak kepolisian.CP : Ngatiban (081348749183)
Joko Prianto (+6282314203339)





[GELORA45] FTB Gruduk kantor Bupati Kabupaten Buol-Sulteng

2017-02-11 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
FTB Gruduk kantor Bupati Kabupaten Buol-Sulteng







[GELORA45] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok

2017-02-11 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 "Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

 ...
 Sabtu 11 Feb 2017, 06:36 WIB
 Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok 
https://news.detik.com/berita/3419686/refly-harun-tak-ada-alasan-untuk-menonaktifkan-ahok
 
 Ray Jordan - detikNews
 

 

 Foto: Andi Saputra/detikcom

 

 Jakarta - Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara 
dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi 
polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak 
melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara 
kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya 
pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly 
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk 
memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan 
yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan 
sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 
terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan 
tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," 
jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 
Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan 
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana 
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, 
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap 
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu 
didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 
penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama 
yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda 
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, 
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. 
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau 
paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya 
kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan 
gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa 
korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga 
dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu 
diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. "Yang jelas dia 
bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk 
menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal 
Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara 
yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU 
Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada 
pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang 
paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak 
menonatifkan dianggap tidak netral," tambah Refly.


(jor/erd)

 



[GELORA45] Charta Politika: Ahok 39 %, Anies 31,9 %, Agus,21,3 % [1 Attachment]

2017-02-11 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/11/13160561/charta.politika.ahok.39.anies.31.9.agus.21.3.


   Charta Politika: Ahok 39 %, Anies 31,9 %, Agus


   21,3 %

Sabtu, 11 Februari 2017 | 13:16 WIB

 *


 *



 *




 * 

 * 


36
Shares
Alsadad Rudi Rilis survei yang digelar Charta Politika di kantor mereka 
di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2017).



 Terkait

 * Charta Politika: 65,8 Persen Puas dengan Kinerja Ahok-Djarot
   


 * Charta Politika: Ahok-Djarot Dipilih 50% Responden di Kepulauan
   Seribu
   


 * Charta Politika: Ahok-Djarot Dinilai Paling Unggul Saat Debat
   


 * Charta Politika: Agus-Sylvi 25,9%, Ahok-Djarot 36,8%, Anies-Sandi
   27%
   


 * Survei Charta Politika: Anies Unggul bila "Head To Head" dengan Agus
   atau Ahok
   


 * Charta Politika: Agus-Sylvi 29,5 Persen, Ahok-Djarot 28,9 Persen,
   Anies-Sandi 26,7 Persen
   


 * Direktur Charta Politika: Spekulasi Politik Yudhoyono Korbankan
   Karier Militer Agus
   



*JAKARTA , KOMPAS.com -* Charta 
Politika  menggelar survei 
pada 3-8 Februari 2017. Dari hasil survei yang dilakukan, pasangan calon 
gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu Agus Harimurti 
Yudhoyono  meraih 
elektabilitas 21,3 persen.


Pasangan calon pemilihan dua Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful 
Hidayat  mendapat 39 
persen, dan pasangan nomor pemilihan tiga Anies Baswedan 
-Sandiaga Uno 
 31, 9 persen.


"Sedangkan sisanya sebanyak 7,8 persen responden menyatakan tidak tahu," 
kata Direktur Eksekutif Charta Politika 
 Yunarto Wijaya di Kantor 
Charta Politika , 
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2017).


Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dengan menggunakan 
kuesioner terstruktur terhadap 764 responden di lima wikayah kota di 
Jakarta.


Pertanyaan yang diajukan ke responden adalah pasangan mana yang akan 
dipilih jika hari pencoblosan digelar pada saat dilakukannya survei.


Survei yang dilakukan Charta Politika 
 disebut memiliki 
/multistage random sampling/ dengan /margin of error/ 3,5 persen dan 
tingkat kepercayaan 95 persen. Pendanaan berasal dari dana internal 
Charta Politika .


Kompas TV Perang Survei, Penyokong Calon? - AIMAN Episode 101 Bagian 4



   Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

 * Pilkada DKI 2017
   

Penulis : Alsadad Rudi
Editor  : Ana Shofiana Syatiri

TAG:

 * survei pilkada dki 










[GELORA45] Tulisan Prof. Melani Budianta

2017-02-11 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Bung Chan,
Kira2 seminggu yang lalu, artikel di bawah dari Kompas diteruskan  di milis
ini :
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/30/07042221/.pendoed
oek.tionghoa.membantoe.kita.
Di bawah ini saya sampaikan tulisan Prof. Melani Budianta, yang menguraikan
aktivita penduduk Tionghoa Malang :
Budianta_Cultural_expressions_of_the_Chinese.pdf

Suatu hari saya terima mail dari teman, sama2 di redactie majallah Hua Yi
Nederland, kalau dia terima mail dari Chinese Indonesian Heritage Center,
bahwa Prof. Budianta ingin bertemu dan mengintervieuw orang2 asal Malang
untuk melengkapi tulisannya. Saya jawab, bahwa saya kenal beberapa dari
Malang, selain oom Wim yaitu neefnya, yang istrinya adalah anak pemilik
pabrik rokok Orong orong, yang rumahnya dipakai untuk latihan tari wayang
orang Ang Hien Hoo.
Dua hari kemudian saya dapat telpon dari puterinya pabrik rokok ini untuk
ikut datang di pertemuan dengan Melani Budianta.  Di pertemuan itu baru
tahu, kalau dia nicht dari teman saya Sie Kong Loen, beberapa tahun juara
ganda putera dengan Sugiarto.
AMT, Angkatan Muda Tionghoa dibentuk oleh Siauw Giok Tjhan dan Go Gien
Tjwan. Go Gien Tjwan yang jadi penghubung dengan bung Tomo. Palang Biru
mensupply makanan dan obat2an ke medan pertempuran, mengangkut yang luka2
dari daerah peertempuran.
Kalau di Solo dulu yang aktif adalah Mr. Oei Tjoe Tat dan dr.Oen di Palang
Merahnya, dan supply obat2an dari apotik Kepunton.
Di generasi saya saja banyak yang tidak tahu. Karena itu tulisan
penyelidik2 seperti Prof.Melani Budianta, Didi Kwartanada dari Yayasan
nabil, Nation Building penting untuk diketahui.
Dari tulisan Melani halaman 262, baru saya tahu kalau teman saya, angkatan
2 tahun di atas saya ternyata pernah dididik oleh AMT. Jadi sekarang saya
mengerti kok dia yang berkedudukan top di Unilever dan dari keluarga
Katolik kok suka ikut diskusi dengan Oey Hay Djoen dan Gus Dur (Gus Dur
suka main di rumah Oey Hay Djoen).
Tadinya saya pikir ah, dia kan sama2 orang Malang dengan Oey Hay Djoen,
mungkin kenalan bapaknya, maka sering datang ke orang yang lebih tua.
Setahun yang lalu saya dapat e-mail, yang diforward dari milisnya bekas
murid sekolah Dempo, bahwa Han Hoo Tjwan (Han Awal) meninggal, disertai
catatan bahwa dia arsitek yang membangun gedung Conefo dan merenovasi
gedung2 di Kota Lama Jakarta. Wah, ini juga saya baru tahu. Semua ini, juga
tentang Liem King Hok jadi menteri keuangan, Tan Hoo Tong jadi duta besar
di Hongariya, Liem Siok Ien jadi insinyur dari ALRI, Oey Hay Djoen jadi
PKI, Go Gien Tjwan jadi direktur kantor Berita ANTARA, bisa dibaca di
halaman 261-262.
Salam,
KH