[EMAIL PROTECTED] : Wrote,.
> . . . . . . . . . .
>
> Yang manakah harus kupilih ? sute mohon pencerahan para suheng dan para
> suhu.
>
> by the way, mengenai "Komisi" khok tidak ada tanggapan ya ?
> (saya takut nanti sudah berusaha membersihkan diri, bisa musnah hanya
> karena menerima komisi(kecil lagi) yang ternyata haram !!!)
>
>
> Terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf jikalau pertanyaan yang bodoh ini
> terasa mericuki.
>
>
> Wassalamu'alaikum wr wb
> satrijo
>
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Ada sebahagian ulama yang berpendapat bahwa dalam hal jual beli dan menerima
keuntungan (laba) yang melebihi % yang ditentukan dalam Islam, asalkan kedua
orang yang melakukan transaksi saling merasa ikhlas (tidak ada yang merasa
di
rugikan diantara keduanya), maka hukum transaksi tersebut diperbolehkan.
Ini pendapat sebagian ulama loh.....
Nah soal komisi.....pertama bila sanggup, kita teliti dulu asal muasal
barang atau
uangnya, jika sumbernya datang dari yang halal dan orang yang memberikannya
benar-benar ikhlas karena Allah, dengan tidak ada maksud-maksud mengharap
imbalan dibelakangnya,.....komisi yang begini ini..yang patut kita
pertanyakan....
boleh atawa tidak menurut hukum islam........
Tetapi apabila komisi itu sudah jelas akan berbuntut dengan mengharap
imbalan
dan lain sebagainya,....apalagi asal muasalnya bersumber dari sesuatu yang
masih diragukan kehalalannya, maka sepertinya tidak perlu kita pertanyakan
sebab jawabannya sudah jelas.......
Barangkali begitulah kira-kiranya.....
Wassalam
H.Nading
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)