tulisan ini, meski ditulis oleh walikota depok dan berjudul studi kasus
depok bukanlah tentang politik. kalau yang dimaksud dengan politik itu
adalah mengenai kekuasaan. inti tulisan ini justru tentang ekonomi. namun
demikian, bagi saya pribadi, karena berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak,
FYI.
salam, ari ams
sumber:
http://klipingeku.blogspot.com/2007/08/greemen-bank-dan-bank-syariah-indonesia.html
Monday, August 13, 2007Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia Oleh :*Muhammad
Akhyar Adnan*
Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic
University, Malaysia.
kemungkinan karena ada koma dalam link ini
http://maswing.wordpress.com/ideas/,
saya tadi menghilangkan koma itu menjadi
http://maswing.wordpress.com/ideas/ http://maswing.wordpress.com/ideas/,
dan hasilnya.. mohon lihat dibawah salam
salam, ari ams
Ideas
In my spare time, I search ideas how
http://www.kompas.co.id/ver1/Negeriku/0709/13/145449.htm
Padamu Negeri
Kamis, 13 September 2007 - 14:54 wib
Tan Sing Loen, Meneruskan Tradisi Sekolah Gratis
Jauh sebelum sekolah gratis ramai dibicarakan, sebuah sekolah di daerah
pecinan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah menerapkannya. Tidak
http://www.mediaindonesia.com/
Editorial Mengalihkan Beban Negara
*Mengalihkan Beban Negara*
SALAH satu kelemahan bangsa ini adalah buruknya kemampuan merencanakan
jangka panjang. Kita cenderung mabuk kesenangan sesaat, instan, berjangka
pendek. Itulah yang terjadi dengan energi, khususnya
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127_dad=portal30_schema=PORTAL30vnw_lang_id=2ptopik=A02cdate=22-DEC-2007inw_id=570374
Sabtu, 22-DEC-2007
Carrefour beli Alfa di bawah Rp1.950
JAKARTA: PT Carrefour Indonesia membeli 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk
pada level harga di bawah Rp1.950
Pengaruhnya baik atau buruk buat Indonesia ya?
pengalaman kemaren-kemaren sih, kalo negara lain krisis, kita ikutan krisis
negara lain kemudian membaik setelah melalui kesulitan, kita masih tetep
krisis *menghela napas*
[ari.ams]
http://www.kompas.co.id/
Minyak Tembus 100 Dolar AS!!
*NEW
http://www.kompas.co.id/
Rabu, 02 Januari 2008 - 22:37 wib
EKONOMI
Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil
*JAKARTA, KOMPAS* - Untuk mengembangkan kemitraan dengan perkulakan,
hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan
minimarket, pemasok usaha kecil
FYI
br, ari.ams
-- Forwarded message --
From: Donny Danardono [EMAIL PROTECTED]
Date: 4 Jan 2008 11:01
Subject: OOT: PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK mencari STAF
SUPERVISOR Internal Audit
*PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk*, sebuah perusahaan Perkapalan,
mencari:
mohon bantuan penjelasan para pakar,
mengapa, seperti kata IMF di sini, bila ekonomi AS melambat, ekomoni dunia
(negara berkembang, khususnya) jadi ikut melambat ?
apakah karena AS adalah pasar yang termasuk cukup besar bagi produk negara2
berkembang ? atau karena ada faktor lain di luar itu ?
http://www.detikfinance.com/index.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/22/time/101916/idnews/882224/idkanal/4
Selasa, 22/01/2008 10:19 WIB
UKM Kok Malah Tak Tersentuh Program Konversi Minyak Tanah?
Arin Widiyanti - detikfinance
*Jakarta - *Sebagai
http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.22.10282521channel=1mn=10idx=87
/Home
http://www.kompas.co.id/index.php/Megapolitanhttp://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=10
/News http://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=87
*Jangan Tanya Harga,
Tulisan Pak SImon Saragih ini sebenernya dimuat Kompas sudah lebih dari
seminggu y.l
Tapi saya kok merrasa ada baiknya dibaca ulang
salam, ari.ams
http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.11.01183344channel=1mn=15idx=19
/Home/Bisnis Keuangan/Analisis
Menantikan Terobosan yang tak
http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detailid=2008-01-22%2009:58:45
37 BUMN Diusulkan Privatisasi pada 2008 -- *Investor Indonesia - 22-Jan-2008
* --
*JAKARTA, investorindonesia.com* Kementerian Negara BUMN segera mengusulkan
37 BUMN untuk diprivatisasi pada 2008 ke Komite
saya ada, tapi kompeni Bapak seperti apa ? saya kuatir yang ada di saya
belum tentu pas buat usaha Bapak.
tapi kalo yang dimaksud flowchart standar untuk siklus2 akuntansi standar,
saya rasa lebih baik
Bapak menggunakan buku sistem akuntansi atau auditing karangan Pak Mulyadi.
Soalnya dari dulu
ini kasusnya PPN Masukan yang dibicarakan sebelum atau sesudah PKP yah ?
kalo sebelum tanggal dikukuhkan sebagai PKP, saya sepakat dengan jawaban
sebelumnya bahwa itu ngga bisa dikreditkan Pak.
tapi kalo maksud Bapak setelah tanggal itu, ya ngga apa-apa, laporkan saja
dalam SPT Masa PPN sebagai
sepakat dengan teman2 yang lain. ini hanya menambahkan saja:
meski ada dasar hukum kuat, hati-hati dengan proses tagihan, soalnya bunyi
ketentuan di PPh 23 itu begin idalam bahasa bebasnya:
sepanjang bisa dibedakan antara mana pokok (dalam kasus ini biaya2 sdm-nya
yang disepakati) dan mana yang
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan
pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung
negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain:
1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
berikut dua buah tulisan pro dan kontra mengenai keputusan pemerintah
menaikkan harga BBM
salam, *ari.ams*
http://www.qbheadlines.com/debateroom1.php
*TEPATKAH KEPUTUSAN PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BBM DEMI SELAMATKAN APBN?*
* Dilema Kebijakan Ekonomi ** Oleh : Muhammad Chatib Basri, Direktur
Menggunakan tarif PPh 35% income tax di sini adalah keliru sebab ini adalah
tarif tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk wajib pajak badan, tarif tertinggi PPh adalah 30%.
Tapi kalo ikut http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19330cl=Berita
maka Alvin Lie udah bener kok nyebutnya 30%
Usulan Bung Devry bahwa (pajak) atas bunga dan jagir di nolkan ini tidak
tepat. Setidaknya meurut saya. Kasusnya dalam hal ini tidak sama dengan
dividen.
Pajak atas bunga bank dan jasa giro sifatnya final. Karena sifatnya
demikian, untuk menghitung pajak atas laba perusahaan, maka pendapatan
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)
Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir
Dear friends,
Informasi dari [EMAIL PROTECTED]
Siaran pers DJP mengenai RUU PPh terbaru. Kali ini asli Humas DJP :-)
Mohon maaf hanya link-nya, file PDF-nya terlalu besar kalau diupload ke
files AKI
BR, ari.ams
_
From: Triyani
Sent: Thursday, July 24, 2008 10:14 AM
*
http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1#
*
*Pajak Windfall Profit Minyak Segera Diterapkan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1#*
Harian Seputar Indonesia, 31 Juli 2008
JAKARTA (SINDO) Pemerintah segera memberlakukan pajak atas keuntungan
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/01/08585113/negara.miskin.ingin.penjajahan.diakhiri
/Home
http://www.kompas.com/index.php/Internasionalhttp://www.kompas.com/index.php/internasional
/News http://www.kompas.com/index.php/internasional/news
*Negara Miskin Ingin Penjajahan Diakhiri*
sekedar friendly reminder,
bahwa UU No. 40 Th. 2007 telah menggantikan UU No. 1 Th. 1995 tentang
Perseroan Terbatas sejak 16 Agustus 2007, dimana UU ini memberikan
mewajibakan PT yang sudah ada untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya (Akta
Pendirian PT?) dalam waktu 1 tahun.
Kata dalam waktu 1
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/05/130635/1000955/4/pemeriksa-pajak-wajib-lapor-harta-paling-telat-28-september
*
*Jumat, 05/09/2008 13:06 WIB
*Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September
* *Dadan Kuswaraharja* - detikFinance
*
Jakarta* - Pemeriksa pajak wajib menyampaikan
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking
Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB
*Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
* *Suhendra* - detikFinance
*Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost
recovery. Kali
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking
Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB
*Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
* *Suhendra* - detikFinance
*Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost
recovery. Kali
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/151643/1003130/4/sri-mulyani-gejolak-luar-biasa-ri-tak-bisa-menghindar
Selasa, 09/09/2008 15:16 WIB
*Sri Mulyani: Gejolak Luar Biasa, RI Tak Bisa Menghindar
* *Anwar Khumaini* - detikFinance
*Jakarta* - Dunia kini sedang menghadapi gejolak finansial
original article KOMPAS.COM
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/03/10422462/quotsubprime.mortgagequot.dan.quotbailoutquot.selanjutnya.
..
original picture KOMPAS.COM/WISNUBRATA
http://www.kompas.com/data/photo/2008/10/03/104803p.jpg
/Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/21/09561285/Jaga.Rupiah..Pemerintah.Siapkan.PP.Wajib.Pakai.Rupiah
/Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis
Keuanganhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan
/Fiskal Moneterhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan/fiskalmoneter
*Jaga Rupiah,
http://www.facebook.com/note.php?note_id=40692833713ref=nf;
Ulil Abshar Abdalla's Notes*Krisis ekonomi di US dan masa depan kapitalisme*
Today at 7:47am
Krisis ekonomi yang sekarang sedang menerjang AS mulai saya lihat dampaknya
secara riil dalam kehidupan sehari-hari, meskipun dampaknya tidak
http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/22/efforts-seen-unseat-sri-mulyani-sources.html
Wednesday, October 22, 2008 *6:00 PM*
Efforts seen to unseat Sri Mulyani: Sources
*Rendi A. Witular and Aditya Suharmoko* , The Jakarta Post , Jakarta |
Wed, 10/22/2008 10:53 AM | Headlines
Vested
link URL http://web.bisnis.com/artikel/2id1659.html
Selasa, 28/10/2008 11:45 WIB
Bakrie Brothers, dari krisis ke krisis
oleh : Abraham Runga Mali
Kalau di Amerika Serikat ada Lehman Brothers, negeri ini punya Bakrie
Brothers. Keduanya sama-sama didirikan oleh keluarga dan disebut dengan nama
link URL: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detailnid=32136
[ Senin, 27 Oktober 2008 ]
Dahlan Iskan : Kapan Harga BBM Harus Turun (1)
SUDAH pasti harga bahan bakar minyak (BBM) harus turun. Persoalannya tinggal
kapan waktu yang terbaik.
Tapi, ada yang lebih mendasar dari itu.
http://inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/08/60449/kisah-baru-soal-menkeu-sri-mulyani/
08/11/2008 12:59
Kisah Baru Soal Menkeu Sri Mulyani
Ahluwalia
Sri Mulyani
(*inilah.com/Bayu Suta*)
*INILAH.COM, Jakarta Kisruh soal suspensi saham PT Bumi Resources masih
terus berlanjut. Nama Menteri
Quote:
Saya katakan putus karena *nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan sekian
lama merugikan bangsa* kita, yaitu *konsesi minyak di pulau Natuna, milik
Exxon*. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase
awal tahun ini, ujar Presiden
any comments ?
*BR, ari.ams*
tulisan yang menarik
sayangnya saya sendiri masih belum bisa bilang OK atau enggak sebab belum
tau itungan2nya. hanya sekedar senang sebab setidaknya merasa diwakili
tetapi apakah pemerintah memang mampu atau tidak mampu (atau mungkin mau
atau tidak mau?), justru itu yang ingin saya mohon masukan
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/03/19450859/Importir.Non-PIB.Bakal.Ditolak
/Home/Bisnis Keuangan/Ekonomi
*Importir Non-PIB Bakal Ditolak*
Rabu, 3 Desember 2008 | 19:45 WIB
*JAKARTA, RABU -* Departemen Perdagangan (Depdag) meminta petugas Bea dan
Cukai (BC) di lima pelabuhan pintu masuk
mohon maaf rekan-rekan
saya salah mengapprove email, padahal niatnya hendak mereject email ini
mohon email di bawah ini di abaikan sebab tidak sesuai objectives milis ini
BR, ari.ams
Pada 17 Desember 2008 11:57, Heng Thian kayoken...@gmail.com menulis:
--
-
save a tree.. please don't
kalau ikut tabel oanda.com sih, posisi terupdatenya ini:
http://www.oanda.com/
Real Time Currency Rates17 December 2008 21:35 --WIB: 18 Desember 2008,
09:35
USD GBP EUR JPY USD - 1.5505 1.4419 0.01139 GBP 0.6450 - 0.9298 0.00735
EUR 0.6935 1.0755 - 0.00790 JPY 87.7605 136.0665 126.5260 -
BR,
http://web.bisnis.com/keuangan/syariah/1id93733.html
Jumat, 19/12/2008 18:58 WIB
Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada
pemberlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas
sumber artikel:
http://www.kontan.co.id/index.php/Keuangan/news/5852/Bom_Waktu_US__3_Miliar_di_Perbankan_Kita
sumber foto: http://www.kontan.co.id/photo/2008/12/23/1601289461p.jpg
Selasa, 23 Desember 2008 | 07:54
*Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita*
JAKARTA. Ini adalah bom waktu untuk
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri
*Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB
*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
tahun 2009 ini,
aturan hukum belum ada
masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar
mohon di-recek
*
BR, ams*
http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009
susulan mengenai
dasar hukumnya, minimal di pajak.go.id
BR, ams
Pada 30 Desember 2008 17:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.commenulis:
aturan hukum belum ada
masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar
mohon di-recek
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang
lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan
bersifat final
namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke
pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU
Meneruskan berita dari sebelah,
Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan
mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan
PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi
Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana
12 Januari 2009 18:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis:
Meneruskan berita dari sebelah,
Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan
mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan
PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan
Pak Jimmy,
PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009.
Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb:
Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006
TKRp. 13.200.000,-
K Rp. 14.400.000,-
K1Rp. 15.600.000,-
K2Rp. 16.800.000,-
K3Rp.
Mas Aditya,
Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.
Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya
NPWP.
Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk
periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca
Berita ini di satu sisi bagi saya sudah sepantasnya mengingat pembantu rumah
tangga pun adalah profesi yang perlu pengaturan hak-haknya.
Namun di sisi lain, tak urung hal ini akan menuai kontroversi juga, utamanya
bagi kalangan keluarga menengah yang sudah mampu memiliki --maap,
dikoreksi--
sekedar meneruskan..
BR, ari.ams
-- Forwarded message --
Date: 2009/2/13
Subject: Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008
*Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008*
*Departemen Keuangan Republik Indonesia*
*Direktorat Jenderal Pajak*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/18/1330419/mantanpenasihatekonomisoehartobicarastimulusfiskal
*Mantan Penasihat Ekonomi Soeharto Bicara Stimulus Fiskal*
Rabu, 18 Februari 2009 | 13:30 WIB
*Laporan wartawan Hasanuddin Aco*
*JAKARTA, RABU* Mantan penasihat ekonomi Presiden
http://web.bisnis.com/artikel/2id2009.html
Selasa, 24/02/2009 10:20 WIB
Menggali potensi pembiayaan dari kawasan
oleh : Aprilian Hermawan
Krisis keuangan global seakan menyadarkan kembali negara-negara anggota
Asean untuk lebih mempererat kerja sama. Selain memperbaiki daya konsumsi
domestik,
yang jadi masalah dalam kasus ini adalah negara2 tertentu ingin memastikan
warganegaranya tidak kehilangan lapangan pekerjaan. caranya dengan membuat
mereka punya pasar.
di sisi lain, ada juga negara lain --yang sama tujuannya-- tetapi pasar
mereka lebih banyak ekspor.
bagaimana bila permasalahan
sebenernya apa sih yang dimaksud stimulus di sini ?
apakah berupa stimulus fiskal seperti yang pernah dimuat di kompas beberapa
waktu yang lalu ? maksud saya apakah stimulusnya hanya untuk menambah uang
kas negara (APBN) atau untuk digelontorkan ke perusahaan atau person, baik
langsung dibagi a
pak,
yang membedakan ba
pak dikenakan 21 atau 23, dalam kasus bapak adalah jenis
penghasilan yg bapak terima honor atau royalti.
bapak menerima salah satu atau keduanya sekaligus itu tergantung
kerjasama yg disepakati.
semoga membantu.
br, ams
--
-
save a tree.. please don't print this
akhirnya... mana yang dapat insentif dan mana yang tidak diungkap juga..
biar cuman 10 bulan, tapi toh lumayan
semoga harapan untuk mengurangi krisis / meningkatkan daya beli (kelompok
masyarakat tersebut) benar tercapai :)
nah yang industri pengolahan ini, bisa multitafsir nih.. mari kita
quoting:
tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha
*pertanian*termasuk
*perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19
-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Cc: er...@supraco.com; ke...@supraco.com; Amalia
lama...@kdktechnologies.com; reiny...@yahoo.com; medho_...@yahoo.com;
Harry Imanuelharry.iman
artikel menarik..
BR, ams
-- Forwarded message --
From: Ari Wibawa (Mail Lists)
Date: 2009/3/17
Subject: U.S. Ships 800 Billion AMEROS to China; prepares to De-Monetize
U.S. Dollar
The facts are less in this article (more to opinion), but the story is
interesting
Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi
leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C
tetapi sebelumnya mohon maaf,
1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang
bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada
1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3. di
co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2
kalo interco, transaksi
2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikannya kan ? co 3 sebagai
investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya
sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :)
maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh
pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak
rekan2,
karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?
maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi
.
BR,
Gianto
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] door to door shipping/import
rekan2,
karena perlu jasa
Melengkapi pendapat rekan2 yang lain saja,
Teknik pencatatannya bisa bervariasi tetapi biasanya sih dipilah begini:
1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang
Dikelompokkan ke dalam harga pokok (teknisnya sih ke persediaan dulu
kali yah,
ntar giliran kejual dibalik sebagai HPP :)
2.
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta (pls
terima kasih atas masukannya Pak
di milis lain pun saya menemukan pendapat yang beragam, kadang sering
bertolak belakang mengenai door to door ini. kesan pertama saya malah bukan
soal selundupan (IMHO, ini saking banyak bener yang menawarkan, rasanya ngga
mungkin deh ini ilegal wong penawarannya
wah maaf saya baru membaca pertanyaan ini
*mengenai pemisahan pembukuan *
Saya belum menangkap maksud pertanyaan pertama Bapak, soal pemisahan
pembukuan. Mungkin begini pak saya menjelaskannya. KSO, kebanyakan orang
membedakan KSO ini dalam 2 jenis:
1. KSO dengan pola seperti yang Bapak
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak
yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya (terpaksa
searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang
sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh
hanyalah
Peraturan
bingung.
Mohon bantuan dan pencerahan dari Pak Anton dan rekan2 lainnya.
Thanks regards,
Lucky
--- Pada *Kam, 2/4/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com* menulis:
Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Topik: Re: [Keuangan] Take Over
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sewa ruangan setahu saya masih kena PPh pasal 4 (2) sebesar 10% dari nilai
sewanya.
Sifatnya final Pak
BR, ari.ams
Pada 7 Mei 2009 14:58, wimanto_tr wimanto...@yahoo.com menulis:
Saya sedang mengerjakan pembukuan klien di bidang rental office utk periode
2008. Tarif pemotongan pph 23 mana
maaf numpang nanya,
bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ?
saya sedang cari-cari di SAK, sejauh ini belum ketemu
sedang kalau mengandalkan katanya, ada yang bilang dicatat di kelompok
equities dan ada yang bilang di kelompok liabilities
(asumsinya sebagai perusahaan penerbit)
-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Fri, 8 May 2009 18:38:01
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] convertible bonds
maaf numpang nanya,
bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ?
saya
apakah ekonomi kerakyatan yang didengang-dengungkan para capres/cawapres
sekarang ini rumusannya sama dengan yang dibicarakan pak mubyarto ini ?
mohon maaf, saya kok tidak kunjung paham bedanya dengan sistem ekonomi pasar
yang selama ini dianut banyak negara termasuk RI. hanya sedikit yang saya
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/10/02215465/pertumbuhan.ekonomi.7.persen.bukan.mustahil
/Home/Bisnis Keuangan http://bisniskeuangan.kompas.com//Ekonomi]
*Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Bukan Mustahil*
Rabu, 10 Juni 2009 | 02:21 WIB
*JAKARTA, KOMPAS.com *- Pertumbuhan ekonomi
ada pajak yang pembeli yang potong, ada pajak yang pembeli tambahkan
dalam kasus PPN, pembeli menambahkan pada harga prinsipal sebesar PPN.
dalam kasus PPh23, pembeli memotong pembayaran (senilai PPh yang terutang)
dari harga prinsipal sebelum PPN
jadi PPN dari prinsipalnya aja. enggak akan ada
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :)
kalo yang final, itu untuk:
1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus
dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta.
2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI /
POLRI kecuali bagi
Mohon lihat bBab VI Pasal 14 (4), Pak :
*Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ/2009
*
*
*
*BAB VI*
*TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA*
*
*
*Pasal 14*
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17.. dst
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst
Senin, 06/07/2009 07:50 WIB
Wawancara Rhenald Kasali
*Nekatnya Malaysia dan Nihilnya Tata Nilai Budaya Ekonomi RI*
*Nurseffi Dwi Wahyuni* - detikFinance
***Jakarta* - Manuver Malaysia di blok Ambalat bukan semata persoalan
militer dan politik. Guru besar Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali
tulisan ini saya copas dari kompasiana, sebuah tulisan karya ririn handayani
dalam rangka iB Blogger Competition.
kalo udah di blog publik begitu, apa saya masih harus izin lagi ya ? kalau
saya dianggap salah, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya.
selain saya sangat mendukung lomba artikel
sekali lagi dari iB Blogger Competitioan @ Kompasiana
tulisan yang menarik tentang Bank Syariah, setidaknya menurut kuncen ki
brankas seperti saya
tetapi apakah memang demikian, adanya ? mohon bantuan penjelasan rekan2
financiers
*BR, ari.ams*
hemat saya tidak ada pinjem duit tanpa bunga.
Paling-paling cuma ganti istilah atau nama saja.
Cheers and Best Regards,
SJ
--- In
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com,
anton ms wardhana ari.am...@... wrote:
sekali lagi dari iB Blogger
tanggapan saya inline, ya oom
saya pake kode ams biar ndak ketuker sesama ari :)
Pada 19 Juli 2009 05:33, Ari Condro masar...@gmail.com menulis:
agak kurang pas kalo bank islam dikaitkan dgn grameen bank, karena
M.A. Manan mendudukkan posisi ideal bank islam lebih tinggi dan mulia
dibandingkan
apa itu juga berarti bank konvensional yang membuka unit syariah termasuk
yang mengaburkan esensi itu, lae ?
atau bisakah itu dianggap sebagai, apa ya istilahnya, menangkap celah pasar
?
BR, ams
Pada 19 Juli 2009 09:49, Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com menulis:
Menurut saya, biarkan saja
bli okeu,
dalam hal riba, mohon maaf sebelumnya buat pemeluk agama lain saya bicara
soal ini, saya sepakat bahwa pengertian riba bukanlah bunga.
setidaknya yang saya dapat dari penjelasan ustadz saya: bahkan bagi hasil
yang melampaui kewajaran pun bisa dianggap riba sepanjang tingginya basil
itu
postingan Bang Poltak di milis ini mengenai Grameen Bank, yg
menyatakan bahwa fenomena Grameen Bank toh tidak beda jauh dengan fenomena
perkembangan Bank BRI yg sampai ke pelosok kecamatan di Indonesia.
--- On Sat, 18/7/09, anton ms wardhana
ari.am...@gmail.comari.ams02%40gmail.com
wrote
http://www.jakartapress.com/news/id/8629/Bank-bank-BUMN-Akan-Satukan-ATM.jp
Bank-bank BUMN Akan Satukan ATMlokasi: Home http://www.jakartapress.com/
/ Berita http://www.jakartapress.com/news /
Ekonomihttp://www.jakartapress.com/news/cat/ekonomi
/ *[sumber: Jakartapress.com]*
*Jumat, 28/08/2009 |
apakah kenaikan harga kebutuhan pokok kali ini begitu hebatnya, sehingga
sampai-sampai emping, yang harganya relatif tidak mahal, harus kehilangan
pembeli karena mencari penganan substitusi ?
atau jangan-jangan ada pergeseran pola makan (makanan pokok dan lauknya,
maksud saya), khususnya bagi
apakah ada rekan2 yang memiliki laporasn hasil riset ini ?
*br, ams*
*
*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/04/00075990/kapan.indonesia.jadi.negara.maju
/Home/Bisnis Keuangan/Ekonomi
Kapan Indonesia Jadi Negara Maju?
JUMAT, 4 SEPTEMBER 2009 | 00:07 WIB
*JAKARTA, KOMPAS.com* -
Selamat ulang tahun, AKI..
Sebagai co-mod biasa (belum senior tapi sudah bisa memelonco yunior *halah*)
saya mendukung penuh setiap langkah untuk kemajuan AKI; termasuk apa yang telah
diungkap oleh Bli Okeu dan. Mas Ryan
Untuk kemajuan keuangan Indonesian juga..
BR,
Ari Anton MS Wardhana
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu
Kamis, 17 September 2009 | 18:06
UU PPN DAN
PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu
UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja
Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?
Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan
sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000
Mohon maaf sekali lagi
BR,
*
http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
*
(dibaca 206 kali)
September 17, 2009 by Rudi
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya
ditulis untuk memberi tanggapan berita
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang
17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah
pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl
menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar
pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga
ketersediaan supply..
1 - 100 dari 193 matches
Mail list logo