Ohayou..... Salam Damai Negeriku..

Hmm... menanggapi balasan dan komentar kawan mengenai Surat dengan
Nomor : S- 628/.../2007 yang di tanda tangani oleh Pejabat kita di
DJPBN ini, Saya cuma berkomentar bahwa, memang itu adalah jalan yang
benar dan legal menurut hukum, seperti tadi yang diumpamakan dengan
transfer dalam dunia sepakbola di kancah liga manapun, bahwasanya,
harus ada kesepakatan kedua belah pihak mengenai berapa harga pemain
tersebut, setelah klub deal, baru pemain deal masalah kontrak, kurang
lebih seperti itu kan???

Tapi sekali lagi, kita gak bisa menyamaratakan hal pada pemerintahan
dengan apa yang ada di dunia luar, hehehehehe..... Lha wong, berita
peminatan sebuah "klub" kepada seorang "pemain", gak pernah nyampe ke
"pemainnya", gimana bisa tahu dan mengerti tentang itu, terpaksa lagi
harus menjadi seorang "gerilyawan", huehuehuehue.......

Lalu, dalam dunia transfer sepakbola, ada juga yang namanya "Bosman
Ruling", serta "Request Transfer", nah kemanakan kedua aturan ini???
Jangan men-generalisasi-kan hanya pada satu titik saja, jika ingin
melihat dengan kacamata "pe-kulit-bundar-an" (baca: per-sepak-bola-
an), maka harus dilihat semua aturan yang ada dalam dunia tersebut,
hehehehehe.....

Saya pribadi salut kepada, Pejabat kita yang menegaskan harus lewat
jalur yang benar, karena memang demikian adanya sebagaimana
diterangkan secara "hitam diatas putih", akan tetapi, tentunya bagi
mereka yang ingin pindah, mungkin langsung berpikir,
"apakah ada jaminan yang di berikan apabila, ada rekues dari ES 1
lain, kita qualified, mengikuti prosedur yang ada, apakah ada jaminan
bahwasanya kita akan di lepas oleh Instansi kita dan pindah ke
Instansi lainnya???"
"adakah jaminan bahwa kita akan mendapatkan izin dari para pembesar
kita???"

Nah mungkin karena adanya pertanyaan itu, dan kurangnya jaminan yang
ada, akhirnya banyak yang menjadi "gerilyawan2" yang berjuang sendiri
hingga bisa mencapai tujuannya....

Karena jika Saya membaca surat itu, dan mencoba melihat dari sisi
"seorang" yang ingin pindah, dengan alasan "Jauh dekat Rp. sekian"
maka aturan no.2 dalam surat itu terkesan sangat jauh untuk di capai,
karena dari aturan no.1, dimana kita harus punya "izin" dari pimpinan
unit kita, baru pimpinan unit kita mengajukan izin ke SekDitjen PBN,
baru keluar lolos butuhnya. Nah, izin dari Es 3 aja, katanya udah
setengah mampus, apalagi izin dari Es 2?? pasti mampus... (1/2 mampus
+ 1/2 mampus = 1 mampus..) wekekekekek.....
Belom lagi ijin dari Pak Ses, weleh2.... udah pasti 1 1/2 mampus...
wakakakakakakak........

Akhir kalimat, semoga saja apabila ada rekan-rekan kita, saudara-
saudara kita yang ingin pindah (alih tugas) ke Es 1 lain, lalu
melalui prosedur yang benar, tidak di persulit, dalam artian, gampang
untuk mendapatkan "surat izin"-nya begitcu..

Wassalam
"For A Better Future"
"Salam Damai dari Bumi Andalas"






--- In [email protected], didyk choirul <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> menanggapi diskusi tentang S-628, saya kira konsideran surat saya
kira sudah tepat, bahwa etika birokrasi dan tertib administrasi yang
dikemukakan. Alasannya telah dikemukakan secara baik oleh danke roy.
Penafisran konsideran tentang pengakuan....saya kira sudah terlalu
melebar...jika tidak dibilang sebagai subyektivitas yang berlebihan.
> teman-teman,
> tentang isi surat ......

Kirim email ke