Sedikit tambahan berkaitan dengan etika birokrasi. DJPBN mengingatkan bahwa dlm sistem birokrasi di negeri ini ada "etika birokrasi". Dalam surat S-628/2007 justru ingin mengingatkan kembali adanya aturan-aturan dan prosedur yg sudah baku, yg harus di ikuti terkait dg kepindahan seorang PNS keluar dr unit eselon 1. Jadi agar menjadi lebih jelas bagi PNS yg mau pindah maupun bagi instansi yg membutuhkannya.
Disadari bahwa kepindahan seorang PNS dari satu unit ke unit yg lain adalah menjadi hak pegawai, tetapi ada aturan yg harus di ikuti. Saya kira tidak tepat juga kalau kita tidak punya "tertib administrasi" , justru kepindahan2 yg tidak melalui prosedur itulah yg di ingatkan agar "tertib" Mungkin pengertian yg paling mudah seperti apa yg telah di tulis mas Danke Roy Tksh. Subasita --- suba sita <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalam wrwb, > > Sebenarnya surat S-628/2007 itu tidak perlu > ditafsirkan. Karena sudah jelas. bahwa setiap > pegawai > yang akan pindah dari suatu Unit eselon 1 ke unit yg > lain atau kemanapun, baik itu ke > kementerian/lembaga/Pemda/komisi2 harus melalui > proses > yang disebut LOLOS BUTUH (Peraturan Kepegawaian). > > > ________________________________________________________ > > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di > di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini > juga di http://id.answers.yahoo.com/ > > ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
