masalah etika birokrasi atau tertib administrasi menjadi sangat menarik , namun saya coba mengangkatnya pada hal yang mungkin banyak diantara kita melupakannya yaitu soal gratifikasi.
Ditilik secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan ini hanyalah sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain. Tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun, seiring perkembangan waktu, budaya, dan pola hidup, pemberian yang acap disebut gratifikasi mulai mengalami dualisme makna. Apabila sebuah proses atau prosedur yg dilalui harus semata-mata hasil komunikasi antar pimpinan dapat disepakati. selanjutnya, ada rasa saling percaya dan "tidak ada dusta diantara kita" kemungkinan tidak ada lagi perbedaan penafsiran terhadap sebuah aturan toh ini untuk kepentingan bersama. pertanyaannya sudahkah rasa saling percaya itu sudah terbangun kini? UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. lantas apa hubungannya dengan Surat No.S-628/2007 ingat parcel aja diributkan menjadi bagian gratifikasi oleh KPK. coba anda amati kalau parcel berisi buah-buahan saja dilarang apalagi mobil mewah lamborgini atau ferarri tapi saya kurang tahu persis lebih mahal mana dengan satu rangkaian gerbong kereta kelas eksekutif yang full AC. pejabat yang pindah dan atau membentuk eselon baru adalah parcel berupa gerbong kereta para penumpangnya bisa naik dan memilih yang ekonomi, bisnis, atau kelas eksekutif. --- In [email protected],
