masalah etika birokrasi atau tertib administrasi menjadi sangat
menarik , namun saya coba mengangkatnya pada hal yang mungkin banyak
diantara kita melupakannya yaitu soal gratifikasi. 

Ditilik secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi.
Tindakan ini hanyalah sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan
hadiah atau hibah kepada orang lain. Tentu saja hal tersebut
diperbolehkan. Namun, seiring perkembangan waktu, budaya, dan pola
hidup, pemberian yang acap disebut gratifikasi mulai mengalami
dualisme makna.

Apabila sebuah proses atau prosedur yg dilalui harus semata-mata hasil
komunikasi antar pimpinan dapat disepakati. selanjutnya, ada rasa
saling percaya dan "tidak ada dusta diantara kita" kemungkinan tidak
ada lagi perbedaan penafsiran terhadap sebuah aturan toh ini untuk
kepentingan bersama. pertanyaannya sudahkah rasa saling percaya itu
sudah terbangun kini?

UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. lantas
apa hubungannya dengan Surat No.S-628/2007 ingat parcel aja diributkan
 menjadi bagian gratifikasi oleh KPK.

coba anda amati kalau parcel berisi buah-buahan saja dilarang apalagi
mobil mewah lamborgini atau ferarri tapi saya kurang tahu persis lebih
mahal mana dengan satu rangkaian gerbong kereta kelas eksekutif yang
full AC. pejabat yang pindah dan atau membentuk eselon baru adalah
parcel berupa gerbong kereta para penumpangnya bisa naik dan memilih
yang ekonomi, bisnis, atau kelas eksekutif.


--- In [email protected], 

Kirim email ke