Memangnya dari dulu lembur nggak ada rekayasa? Saya yakin kebanyakan
lembur yg di bayar penuh dengan rekayasa. Istilah lembur fiktif ada
karena selalu ada rekayasa di situ. Sudah saatnya menerapkan lembur at
cost. Lalu apa kaitannya dg per-73/pb/2007?. Harus diakui bahwa
peraturan tsb tdk sempurna. Hrs ada jiwa besar untuk meralat hal2 yg
bs menjadi peluang untuk mengingkari hati nurani. Cukuplah yg dulu2
sdh terjadi sbg pelajaran. 

--- In [email protected], "guapuyengeuy" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> --- In [email protected], Bambang Sumantyo <bsumantyo@> 
> wrote:
> >
> Menurut saya, Perdirjen 13/PB/2007 tetap menjadi pedoman pembayaran 
> lembur hanya ditambah SPTJM.
> Pendapat mas kiky perlu diluruskan karena UP tidak dapat 
> dipergunakan untuk lembur (Perdirjen 66). Lembur sendiri tidak 
> mungkin hanya dibayar sampai dengan tanggal 14 Des saja. Setelah 
> tanggal tersebut apa tidak bisa dibayar.
> Khusus untuk bulan desember 2007 daftar perhitungan lembur 
> didahulukan (memang terkesan rekayasa sih) dan inilah perlunya ada 
> SPTJM itu.
> 
> Mudah-mudahan tidak melenceng 
> Regard
> 
> Alex 
> 
> 
> > setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, 
> vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 
> dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan 
> menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I 
> Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
> > yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan 
> SPM dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya 
> lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa 
> mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan.
> > mohon penjelasan?
> > 
> > ----- 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > c
> >
>


Kirim email ke