Lembur at cost? tetap masih bisa direkayasa mas... Wong SPPD at cost juga masih terbuka peluang untuk itu.. Saya kira sepanjang syarat2 dipenuhi, kita terbitkan aja SP2D nya. Katanya tanggung jawab udah ada di para stokeholder... Apa harus kita kembalikan dengan alasan lembur tsb direkayasa??
--- In [email protected], "mi_kopyok" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Memangnya dari dulu lembur nggak ada rekayasa? Saya yakin kebanyakan > lembur yg di bayar penuh dengan rekayasa. Istilah lembur fiktif ada > karena selalu ada rekayasa di situ. Sudah saatnya menerapkan lembur at > cost. Lalu apa kaitannya dg per-73/pb/2007?. Harus diakui bahwa > peraturan tsb tdk sempurna. Hrs ada jiwa besar untuk meralat hal2 yg > bs menjadi peluang untuk mengingkari hati nurani. Cukuplah yg dulu2 > sdh terjadi sbg pelajaran. >
