--- In [email protected], kiki rizky <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas sukarnon, memang benar sebenarnya lembur tdk bisa dgn UP, tapi demi untuk keamanan agar tdk memberi peluang fiktif, khusus utk akhir tahun anggaran pak Dirjen bisa saja mengeluarkan ketentuan khusus , sama seperti halnya yg terjadi utk pembayaran kontrak yg berakhir tgl 15 des s/d 31 des 2007 dilakukan dgn cara menggunakan bank garansi. yg sebenarnya tdk lazim dan tdk boleh dilakukan pada waktu bukan akhir tahun anggaran. Prinsipnya demi keamanan bisa dilakukan ketentuan khusus. ........
Maaf mas kikirizky, tapi saya anggap aneh terhadap pola pikir anda. Seolah olah pak dirjen adalah sosok penguasa tunggal (raja) yang semuanya serba 'sabdo pandito ratu' dan otoriter. Yang kalo dengan bahasa betawi kira kira: 'kalo guwe maunya begini mang kenapa? Saya rasa pak dirjen adalah bukan peraturan berjalan. Dan saya yakin pertimbangan lahirnya sebuah peraturan tidak serta merta/ spontanitas tapi melalui pemikiran dan pembahasan mendalam. Menggeneralisir antara lembur dan kontrak ibarat membandingkan apel dengan mangga...alias ndak bisa disamakan/ diperbandingkan. Maaf jika saya tidak pandai bermain kata kata. >From raha HaBeWe
