Mas bambang saya mencoba menjawab pertanyaannya ya, utk membayar lembur sesuai dgn ketentuan yg berlaku tersebut dapat dilakukan dgn cara sbb: 1.Lembur yg dilakukan jgn melewati tanggal 14 desember shg lembur dapat dibayar dgn LS 2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir bulan, maka pembayarannya dapat dilakukan dgn UP mudah2an jawaban ini menjadi solusinya.
----- Original Message ---- From: Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 29, 2007 10:20:32 AM Subject: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm menghadapi akhir TA.2007 setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
