Mas bambang saya mencoba menjawab pertanyaannya ya, utk membayar lembur sesuai 
dgn ketentuan yg berlaku tersebut dapat dilakukan dgn cara sbb:
1.Lembur yg dilakukan jgn melewati tanggal 14 desember shg lembur dapat dibayar 
dgn LS
2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir bulan, maka 
pembayarannya dapat dilakukan dgn UP
mudah2an jawaban ini menjadi solusinya.

----- Original Message ----
From: Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 29, 2007 10:20:32 AM
Subject: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm 
menghadapi akhir TA.2007

   
            setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, 
vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada 
bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 
Perbendaharaan ini.

Kirim email ke