Aneh juga cara kerja orang kita ya...kenapa SE tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun ini datangnya terlambat....padahal....kerjaan ini rutin tiap tahun....ngapain dilambatin.... apa ga bisa SE itu dibuat jauh-jauh hari sebelumnya ...bulan Oktober misalnya...sehingga sosialisanya ke satker-satker jadi lebih optimal....lebih terencana bagi satker untuk bekerja.... mudah2an ga terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang
mi_kopyok <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Memangnya dari dulu lembur nggak ada rekayasa? Saya yakin kebanyakan lembur yg di bayar penuh dengan rekayasa. Istilah lembur fiktif ada karena selalu ada rekayasa di situ. Sudah saatnya menerapkan lembur at cost. Lalu apa kaitannya dg per-73/pb/2007?. Harus diakui bahwa peraturan tsb tdk sempurna. Hrs ada jiwa besar untuk meralat hal2 yg bs menjadi peluang untuk mengingkari hati nurani. Cukuplah yg dulu2 sdh terjadi sbg pelajaran. --- In [email protected], "guapuyengeuy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], Bambang Sumantyo <bsumantyo@> > wrote: > > > Menurut saya, Perdirjen 13/PB/2007 tetap menjadi pedoman pembayaran > lembur hanya ditambah SPTJM. > Pendapat mas kiky perlu diluruskan karena UP tidak dapat > dipergunakan untuk lembur (Perdirjen 66). Lembur sendiri tidak > mungkin hanya dibayar sampai dengan tanggal 14 Des saja. Setelah > tanggal tersebut apa tidak bisa dibayar. > Khusus untuk bulan desember 2007 daftar perhitungan
