to Bambang

1.Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan
Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM 
jadi tidak boleh dibayarkan pada bulan januari harus bulan berkenaan
yaitu Desember.jika dibayar bulan Januari melanggar Per 73.

2. Daftar nominatif tetap diperlukan karena daftar nominatif mengatur
mengenai siapa saja yang menerima dan jumlah yang harus dibayar bukan
kapan pekerjaan tsb dilakukan, plus SKTJM.mungkin perlu ditambah
barangkali SKTJM dengan bermaterai cukup biar lebih kuat dasarnya.

To. Riki

Lembur tidak dapat dilakukan dengan UP karena Akunnya adalah LS


Demikian 


--- In [email protected], Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium,
vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan
pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini.
> yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM
dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya
lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa
mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan.
> mohon penjelasan?
> 
> ----- 
> 
> 
> 
> 
> c
>


Kirim email ke