to Bambang 1.Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM jadi tidak boleh dibayarkan pada bulan januari harus bulan berkenaan yaitu Desember.jika dibayar bulan Januari melanggar Per 73.
2. Daftar nominatif tetap diperlukan karena daftar nominatif mengatur mengenai siapa saja yang menerima dan jumlah yang harus dibayar bukan kapan pekerjaan tsb dilakukan, plus SKTJM.mungkin perlu ditambah barangkali SKTJM dengan bermaterai cukup biar lebih kuat dasarnya. To. Riki Lembur tidak dapat dilakukan dengan UP karena Akunnya adalah LS Demikian --- In [email protected], Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. > yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan. > mohon penjelasan? > > ----- > > > > > c >
