Mas danang, Untuk pembayaran SPM LS yg kontraknya berakhir tahun 2008 adalah 
hal yg berbeda. Harus dilihat kalau sumber dananya rupiah murni apakah sdh ada 
izin dr menkeu utk kontraknya multi years, kalau tdk ada spm ls tsb hrs ditolak 
agar diurus dahulu izin multi yearsnya. Kalau ada izinnya maka pembayaran sisa 
kontrak berdasarkan prestasi kerjanya th 2007 dpt dibayar th depan beban Dipa 
2008.

Danang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Assalamualaikum 
wr wb
 
 teman2 anggota milis...
 mo tanya nih...
 
 bagaimana klo ada SPM LS atas pekerjaan kontraktual yang 
 selesainya tahun 2008. apakah  perlakuaannya sesuai dg 
 perdirjen 73 pasal 4?
 
 mohon pencerahannya. trima kasih
 
 Wassalam
 
 ----------------------------------------------------------
 Bagi anda Pelanggan TELKOM di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Nikmati Hari 
SABTU & MINGGU Anda untuk Internetan dengan tarif murah TelkomNet Instant, CUMA 
Rp.100/menit ALL IN (termasuk pulsa telepon).
    Nomor Akses : 080989999
    User name: [EMAIL PROTECTED]
    Password : telkom
 Ayo buruan, promo ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2007
 
     
                               

       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke