Mas danang, Untuk pembayaran SPM LS yg kontraknya berakhir tahun 2008 adalah
hal yg berbeda. Harus dilihat kalau sumber dananya rupiah murni apakah sdh ada
izin dr menkeu utk kontraknya multi years, kalau tdk ada spm ls tsb hrs ditolak
agar diurus dahulu izin multi yearsnya. Kalau ada izinnya maka pembayaran sisa
kontrak berdasarkan prestasi kerjanya th 2007 dpt dibayar th depan beban Dipa
2008.
Danang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum
wr wb
teman2 anggota milis...
mo tanya nih...
bagaimana klo ada SPM LS atas pekerjaan kontraktual yang
selesainya tahun 2008. apakah perlakuaannya sesuai dg
perdirjen 73 pasal 4?
mohon pencerahannya. trima kasih
Wassalam
----------------------------------------------------------
Bagi anda Pelanggan TELKOM di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Nikmati Hari
SABTU & MINGGU Anda untuk Internetan dengan tarif murah TelkomNet Instant, CUMA
Rp.100/menit ALL IN (termasuk pulsa telepon).
Nomor Akses : 080989999
User name: [EMAIL PROTECTED]
Password : telkom
Ayo buruan, promo ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2007
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]