Mas Agi Sarja dan Mas Irfan S., kejadian serupa pernah terjadi di Medan, saya
kira bu Endah bisa menceriterakan secara rinci.
Kalau saya tidak keliru, waktu itu kasusnya ditanyakan ke Kantor Pusat secara
tertulis dan dijawab pula secara tertulis dengan penjelasan bahwa untuk
pembayaran kembali Kelebihan Setoran Kembali Uang Persediaan tidak bisa
dilaksanakan dengan alasan sistem akuntansi dan sistem aplikasinya tidak
mendukung.
Melalui bincang-bincang sesama rekan di Kanwil DJPB Medan waktu itu saya
mencoba untuk memberi masukan bahwa dalam sistem perbendaharaan,
Kesalahan/Kelebihan setoran berupa apapun seharusnya dapat dikembalikan dengan
syarat harus ada Surat Keputusan/Ketetapan adanya kelebihan/kesalahan Setoran
dan Surat Keterangan Pembukuan (Pgs 11).
Sampai saya pensiun saya belum mendengar bagaimana kelanjutannya, apakah
jawaban Kantor Pusat tersebut tetap diberlakukan atau diberikan solusi yang
lain.
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, semua bentuk Penerimaan Kas yang
salah atau berlebih dapat diminta dan dibayarkan kembali dengan SPM
Pengembalian Mata Anggaran.
Jadi untuk Kelebihan Setoran Uang Persediaan dapat diterbitkan SPM
Pengembalian Mata Anggaran ybs dengan ketentuan sbb. :
1. Sebagai Otorisasi, disamping DIPA th.berkenaan, juga Surat Keputusan/
Ketetapan adanya kelebihan setor, dan Surat Keterangan Pembukuan.
2. Pengeluaran dibebankan pada Mata Anggaran sesuai Mata Anggaran
Setoran berkenaan.
Dengan diterbitkannya SPM Pengembalian Mata Anggaran tersebut maka pembukuan
baik di Satker ybs maupun di KPPN (DJPB) menjadi balans.
Kala saja untuk UANG PERSEDIAAN disediakan hanya satu Akun/Perkiraan dengan
satu kode mata anggaran, maka transaksi tersebut diatas akan menjadi lebih
mudah dilaksanakan, karena :
1. Pembayaran UP yang merupakan transaksi pengeluaran kas akan
dibukukan pada sisi DEBET dalam Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN.
2. Setoran UP yang merupakan transaksi penerimaan kas akan dibukukan
pada sisi KREDIT dalam Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN.
3. Pengembalian Setoran yang salah/berlebih, merupakan transaksi
pengeluaran kas akan dibukukan pada sisi DEBET dalam Akun/Perkiraan
UANG PERSEDIAAN.
Dengan demikian dalam Akun/Perikiraan dapat langsung dilihat semua transaksi
yang ada sehingga pada akhir tahun anggaran dapat dilihat besarnya Uang
Persediaan yang belum disetor kembali.
Semoga jadi bahan masukan.
Wassalam.
agi sardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
turut menunggu solusinya.
kebetulan di kppn kami, juga mengalami kasus seperti
itu, ketidak cermatan satker dalam menyetor, jadinya
lebih sebanyak 4 ribu rupiah, dan membuat laporan
vera rincian kas di bendahara pengeluaran terjadi
minus 4 ribu rupiah..
--- irvan suryawardana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ass. wr. wb.
> Mumpung topik lagi hangat mengenai BAS, ini ada satu
> pertanyaan yang mengganjal, jika ada Satker
> kelebihan setor UP melalui SSBP, sehingga saldo Kasi
> di Bendahara Satker ybs menjadi minus baik dilaporan
> Neraca-nya di SAKPA maupun di Aplikasi Vera, apakah
> kelebihan setor dimaksud bisa diminta kembali oleh
> Satker ybs?
>
> Jika bisa, bagaimana prosedurnya? Trus, seandainya
> bisa diminta kembali kelebihan setor UP dimaksud,
> apakah akan dibukukan sebagai penerimaan dari Satker
> ybs, logikanya kondisi tsb seharusnya tidak mungkin
> terjadi kelebihan setor dari sisa UP , apalagi kalo
> nilainya sampai jutaan rupiah. Hal ini akan
> menimbulkan pertanyaan duitnya sapa yang disetor
> oleh Bendahara satker ybs. Apalagi di SSBP-nya
> jelas2 menyebutkan Kode MAP 815111, atau 815112,
> atau 815113.
>
> Thanks,
>
> Wass. wr. wb
> salam
>
>
>
>
__________________________________________________________
> Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
> http://www.yahoo.com/r/hs
>
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
>
>
__________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]