kalo lebih setor up, di neraca memang keluar kas di bendahara pengeluaran minus serta kewajiban jangka pendek juga minus, mengenai apakah hal ini akan berpengaruh pada saldo UP bendahara pada tahun2 berikutnya, jelas ada pengaruhnya. hal ini udah terjadi di tempat saya, jika kita cetak rincian kas di bendahara pengeluaran pada laporan vera, maka jumlahnya tidak akan sama dengan jumlah UP yang diterima oleh bendahara ybs (selisih sebesar kelebihan setor).
lebih jauh, seharusnya pembukuan manual bendahara juga harus minus saldo UP-nya. karena pada dasarnya laporan keuangan keuangan satker via aplikasi Sakpa harus sama dengan pembukuan manualnya. berkaca dari hal tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa bendahara masih belum mengerti dan memanfaatkan secara optimal laporan keuangan sebagai alat untuk cross check dengan pembukuannya. satker sekedar membuat lapoaran keuangan serta ADK sebagai bahan rekonsiliasi supaya bisa mengajukan SPM GU. jadi, jalan untuk menuju LKPP yang tdk disclaimer memang masih panjang. peran asistensi dari rekan2 di vera maupun seksi lainnya penting. So, rentetan dari kelebihan UP yang lebih setor ini emang banyak dan panjang, serta menurunkan kualitas dari laporan keuangan baik satker maupun KPPN, (CMIIW). ini mungkin salah satu permasalahan, mungkin masih ada banyak lagi. Pak Budisan yang dulu pernah di bidang aklap mungkin ada solusi mengenai hal ini, atau rekan2 di APK yang ikut milis ini. Thanks very much joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr. wb Sesuai dengan perlakuan terhadap Akun/Perkiraan PIUTANG, maka > Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN ini seharusnya muncul di NERACA > sebagai salah satu AKTIVA dengan jumlah sebesar UP yang belum > disetorkan kembali. Untuk saldo UP memang masuk ke dalam Aktiva Lancar sebagai Akun/Perkiraan Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Neraca, dan itu merupakan saldo UP yang belum disetor kembali, untuk saldo debet (+), atau kelebihan setor, untuk saldo kredit (-). Nah masalahnya kemarin, bagaimana kalau saldonya minus (terjadi kelebihan setor) apakah bisa ditarik oleh penyetor dan menggunakan akun mana? Ini sepertinya yang kita belum memperoleh jawaban. Dan tambahan pertanyaan lagi dari saya apakah kalau saldo negatif tadi (kelebihan setor UP) kalau sudah berjalan sekian tahun akan tetap kita tampilkan negatif, atau bisa kita konversi? ke akun ekuitas dana misalnya kalau bisa? dan nanti pada saat ada yang narik ekuitas dana itu kita kurangi sebesar dana yang ditarik.. Emang sih dalam CALK ada penjelasan tentang hal tersebut, tapi sepertinya kok masih kurang pas kalau tetap kita tampilkan demikian kalau sudah berjalan lebih dari satu tahun, kalau masih tahun lalu okelah.. Mohon tambahan masukan lagi.. Sekian dari saya, kalau ada yang kurang pas mohon dikoreksi.. Mari kita sama-sama cari pemecahan yang pas buat masalah UP ini... Wassalamu'alaikum wr. wb. Joyo --- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI wrote: > > Assalamu'alaikum wr.wb. > Seperti yang telah saya kemukakan dalam postingan saya terdahulu, kalau saja untuk UANG PERSEDIAAN dibuat satu AKUN/PERKIRAAN dengan satu MATA ANGGARAN maka berdasarkan pemahaman saya tentang Akuntansi, pembayaran kembali setoran UP yang salah tidak akan terkendala oleh sistem. > UANG PERSEDIAAN merupakan pinjaman dari KAS NEGARA kepada Satker (Bendaharawan) untuk membayar transaksi-transaksi Satker yang tidak bisa dibayar melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). > Jadi UP memang belum membebani Anggaran, tetapi sudah membebani (mengurangi) KAS. > Oleh karena itu dalam akuntansi, perlakuan terhadap UP ini dapat disamakan dengan perlakuan terhadap PIUTANG yang sangat penting untuk disediakan AKUN/PERKIRAAN sendiri karena : > 1. Pada saat pembayaran UP, terjadi transaksi pengeluaran kas namun tidak > mengurangi aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari KAS > menjadi UANG PERSEDIAAN (Jurnalnya :UANG PERSEDIAAN pada KAS). > 2. Pada saat Penggantian UP, terjadi transaksi pengeluaran kas yang > mengurangi aset yaitu untuk BELANJA (Jurnalnya : BELANJA pada KAS). > 3. Pada saat SPM GU-NIHIL, terjadi dua transaksi : > a. Transaksi pengeluaran kas yaitu Penggantian UP (Jurnalnya BELANJA > pada KAS). > b. Transaksi penerimaan kas yaitu setoran kembali UP (Jurnalnya :KAS > pada UANG PERSEDIAAN). > Jumlah (a) dan (b) sama besar sehingga pengeluaran kas sama dengan > penerimaan kas sehingga transaksi KAS nihil.. > Kalau mau dibuat transaksi langsung juga boleh, yaitu tanpa mendebet > maupun mengkredit Akun/Perkiraan KAS, melainkan langsung dengan > jurnal : BELANJA pada UANG PERSEDIAAN. > 4. Pada saat penyetoran kembali UP, terjadi transaksi penerimaan kas namun > tidak menambah aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari UANG > PERSEDIAAN menjadi KAS (Jurnalnya : KAS pada UANG PERSEDIAAN).. > 5. Pada akhir tahun, apabila ada UP yang belum disetorkan kembali maka > dalam Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN masih terdapat Saldo karena > jumlah sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT. > Sesuai dengan perlakuan terhadap Akun/Perkiraan PIUTANG, maka > Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN ini seharusnya muncul di NERACA > sebagai salah satu AKTIVA dengan jumlah sebesar UP yang belum > disetorkan kembali. > Semoga dapat menjadi bahan masukan. > > Wassalam. > Endah wrote: > > > Yang perlu kita carikan jalan keluar sekarang barangkali bagaimana > dan > > dengan Akun berapa (apa) penarikan kembali kelebihan setor UP > satker, > > apakah pakai Akun UP/TUP??, > Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. [Non-text portions of this message have been removed]
