Assalamu'alaikum wr.wb.
Mas Joyo, salam kenal juga.
Sepanjang untuk UANG PERSEDIAAN masih menggunakan dua mata anggaran yaitu :
1. Pembayaran UP/TUP dibukukan dalam Mata Anggaran Pengeluaran (MAK)
2. Setoran UP/TUP dibukukan dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP).
maka KELEBIHAN SETORAN UP seharusnya dapat dikembalikan kepada Penyetor dengan
menggunakan SPM Pengembalian Mata Anggaran Penerimaan.
Klasifikasi SPM yang selama ini ada (mudah2an belum berubah) adalah :
1. SPM Pengeluaran Anggaran, untuk LS DAN GU.
2. SPM Transito, untuk UP/TUP.
3. SPM Pengembalian Mata Anggaran.
4. SPM PFK.
Klasifikasi ini sudah terakomodasi dalam Aplikasi SPM, tinggal dipilih yang
sesuai dengan transaksi.
Untuk pembayaran UP/TUP menggunakan SPM UP/TUP (SPM Transito).
Sedangkan untuk pembayaran kembali KELEBIHAN SETORAN UP/TUP, karena
transaksinya adalah untuk mengambil kembali kelebihan setoran dan
membayarkannya kepada Penyetor, maka diperlakukan sama dengan pembayaran
kembali KELEBIHAN SETORAN PNBP yaitu dilaksanakan dengan SPM Pengembalian
Mata Anggaran Penerimaan yang membebani MAP berkenaan.
Kalau saja untuk UANG PERSEDIAAN hanya dibuat satu akun dengan satu mata
anggaran, seperti yang diatur sekarang dimana Akun Pengembalian Pendapatan
dihapuskan sehingga tinggal menggunakan satu Akun Pendapatan saja yang bisa
digunakan untuk membukukan transaksi baik penerimaan kas (Pendapatan) maupun
pengeluaran kas (Pengembalian Pendapatan).
Maka baik Pembayaran UP/TUP (transaksi pengeluaran kas), Setoran UP/TUP
(transaksi penerimaan kas) maupun Pengembalian Setoran UP/TU (transaksi
pengeluaran kas) semuanya dibukukan pada Akun UANG PERSEDIAAN.
Terlepas dari pandangan tersebut diatas, kalau memang teman-teman di daerah
masih ingin memperoleh ketegasan dari Kantor Pusat, sebaiknya ditanyakan
langsung secara tertulis agar menerima jawaban tertulis yang dapat dipergunakan
sebagai pedoman, karena seperti yang telah saya kemukakan pada postingan
terdahulu dan juga penjelasan Bu Endah bahwa untuk Pengembalian Kelebihan
Setoran UP/TUP ini menurut Kantor Pusat tidak bisa dilaksanakan karena
terkendala oleh sistem akuntansi.
Mengenai Saldo Negatif akibat Kelebihan Setoran UP, usul seperti itu sah-sah
saja, tinggal bagaimana yang Kantor Pusat menanggapinya. Dan yang terlintas
dipikiran saya sementara ini adalah apabila Akun UANG PERSEDIAAN sisi
debetnya lebih kecil dari sisi kreditnya maka di Neraca akan muncul sebagai
Passiva. Padahal menurut kewajaran Akuntansi, UANG PERSEDIAAN yang diperlakukan
sebagaimana PIUTANG seharusnya berada dalam sebagai Aktiva.
Oleh karena itu sebelum penutupan sebaiknya dikonversi ke Akun HUTANG.
Mudah-mudahan ada teman-teman yang berkompeten di Kantor Pusat membaca diskusi
kita dan segera dicarikan solusinya.
Wassalam.
joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wr. wb
Nah masalahnya kemarin, bagaimana kalau saldonya minus (terjadi
kelebihan setor) apakah bisa ditarik oleh penyetor dan menggunakan
akun mana? Ini sepertinya yang kita belum memperoleh jawaban. Dan
tambahan pertanyaan lagi dari saya apakah kalau saldo negatif tadi
(kelebihan setor UP) kalau sudah berjalan sekian tahun akan tetap kita
tampilkan negatif, atau bisa kita konversi? ke akun ekuitas dana
misalnya kalau bisa? dan nanti pada saat ada yang narik ekuitas dana
itu kita kurangi sebesar dana yang ditarik..
Emang sih dalam CALK ada penjelasan tentang hal tersebut, tapi
sepertinya kok masih kurang pas kalau tetap kita tampilkan demikian
kalau sudah berjalan lebih dari satu tahun, kalau masih tahun lalu
okelah..
Mohon tambahan masukan lagi.. Sekian dari saya, kalau ada yang kurang
pas mohon dikoreksi.. Mari kita sama-sama cari pemecahan yang pas buat
masalah UP ini...
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Joyo
-
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]