Assalamu'alaikum wr.wb.
  Seperti yang telah saya kemukakan dalam postingan saya terdahulu, kalau saja 
untuk UANG PERSEDIAAN dibuat satu AKUN/PERKIRAAN dengan satu MATA ANGGARAN maka 
berdasarkan pemahaman saya tentang Akuntansi, pembayaran kembali setoran UP 
yang salah tidak akan terkendala oleh sistem.
  UANG PERSEDIAAN merupakan pinjaman dari KAS NEGARA kepada Satker 
(Bendaharawan) untuk membayar transaksi-transaksi Satker yang tidak bisa 
dibayar melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
  Jadi UP memang belum membebani Anggaran, tetapi sudah membebani (mengurangi) 
KAS.
  Oleh karena itu dalam akuntansi, perlakuan terhadap UP ini dapat disamakan 
dengan perlakuan terhadap PIUTANG yang sangat penting untuk disediakan 
AKUN/PERKIRAAN sendiri karena :
  1. Pada saat pembayaran UP, terjadi transaksi pengeluaran kas namun tidak 
      mengurangi aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari KAS 
      menjadi UANG PERSEDIAAN (Jurnalnya :UANG PERSEDIAAN pada KAS).
  2. Pada saat Penggantian UP, terjadi transaksi pengeluaran kas yang 
      mengurangi aset yaitu untuk BELANJA (Jurnalnya : BELANJA pada KAS).
  3. Pada saat SPM GU-NIHIL, terjadi dua transaksi :
      a.  Transaksi pengeluaran kas yaitu Penggantian UP (Jurnalnya BELANJA 
           pada KAS).
      b.  Transaksi penerimaan kas yaitu setoran kembali UP (Jurnalnya :KAS 
           pada UANG PERSEDIAAN).
      Jumlah (a) dan (b) sama besar sehingga pengeluaran kas sama dengan 
      penerimaan kas sehingga transaksi KAS nihil..
      Kalau mau dibuat transaksi langsung juga boleh, yaitu tanpa mendebet 
      maupun mengkredit Akun/Perkiraan KAS, melainkan langsung dengan 
      jurnal : BELANJA pada UANG PERSEDIAAN. 
  4. Pada saat penyetoran kembali UP, terjadi transaksi penerimaan kas namun 
      tidak menambah aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari UANG 
      PERSEDIAAN menjadi KAS (Jurnalnya : KAS pada UANG PERSEDIAAN)..
  5. Pada akhir tahun, apabila ada UP yang belum disetorkan kembali maka 
      dalam Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN masih terdapat Saldo karena  
      jumlah sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT.
      Sesuai dengan perlakuan terhadap Akun/Perkiraan PIUTANG, maka 
      Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN ini seharusnya muncul di NERACA   
      sebagai salah satu AKTIVA dengan jumlah sebesar UP yang belum 
      disetorkan kembali.
  Semoga dapat menjadi bahan masukan.
   
  Wassalam.
Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
> Yang perlu kita carikan jalan keluar sekarang barangkali bagaimana 
dan
> dengan Akun berapa (apa) penarikan kembali kelebihan setor UP 
satker,
> apakah pakai Akun UP/TUP??, 

Kirim email ke