Assalamu'alaikum wr.wb.
Seperti yang telah saya kemukakan dalam postingan saya terdahulu, kalau saja
untuk UANG PERSEDIAAN dibuat satu AKUN/PERKIRAAN dengan satu MATA ANGGARAN maka
berdasarkan pemahaman saya tentang Akuntansi, pembayaran kembali setoran UP
yang salah tidak akan terkendala oleh sistem.
UANG PERSEDIAAN merupakan pinjaman dari KAS NEGARA kepada Satker
(Bendaharawan) untuk membayar transaksi-transaksi Satker yang tidak bisa
dibayar melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Jadi UP memang belum membebani Anggaran, tetapi sudah membebani (mengurangi)
KAS.
Oleh karena itu dalam akuntansi, perlakuan terhadap UP ini dapat disamakan
dengan perlakuan terhadap PIUTANG yang sangat penting untuk disediakan
AKUN/PERKIRAAN sendiri karena :
1. Pada saat pembayaran UP, terjadi transaksi pengeluaran kas namun tidak
mengurangi aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari KAS
menjadi UANG PERSEDIAAN (Jurnalnya :UANG PERSEDIAAN pada KAS).
2. Pada saat Penggantian UP, terjadi transaksi pengeluaran kas yang
mengurangi aset yaitu untuk BELANJA (Jurnalnya : BELANJA pada KAS).
3. Pada saat SPM GU-NIHIL, terjadi dua transaksi :
a. Transaksi pengeluaran kas yaitu Penggantian UP (Jurnalnya BELANJA
pada KAS).
b. Transaksi penerimaan kas yaitu setoran kembali UP (Jurnalnya :KAS
pada UANG PERSEDIAAN).
Jumlah (a) dan (b) sama besar sehingga pengeluaran kas sama dengan
penerimaan kas sehingga transaksi KAS nihil..
Kalau mau dibuat transaksi langsung juga boleh, yaitu tanpa mendebet
maupun mengkredit Akun/Perkiraan KAS, melainkan langsung dengan
jurnal : BELANJA pada UANG PERSEDIAAN.
4. Pada saat penyetoran kembali UP, terjadi transaksi penerimaan kas namun
tidak menambah aset melainkan hanya terjadi perubahan aktiva dari UANG
PERSEDIAAN menjadi KAS (Jurnalnya : KAS pada UANG PERSEDIAAN)..
5. Pada akhir tahun, apabila ada UP yang belum disetorkan kembali maka
dalam Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN masih terdapat Saldo karena
jumlah sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT.
Sesuai dengan perlakuan terhadap Akun/Perkiraan PIUTANG, maka
Akun/Perkiraan UANG PERSEDIAAN ini seharusnya muncul di NERACA
sebagai salah satu AKTIVA dengan jumlah sebesar UP yang belum
disetorkan kembali.
Semoga dapat menjadi bahan masukan.
Wassalam.
Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yang perlu kita carikan jalan keluar sekarang barangkali bagaimana
dan
> dengan Akun berapa (apa) penarikan kembali kelebihan setor UP
satker,
> apakah pakai Akun UP/TUP??,