Assalamu'alaikum wr. wb

Mudah-mudahan ada teman-teman yang berkompeten di Kantor Pusat membaca
diskusi kita dan segera dicarikan solusinya.

Memang benar kita di daerah hanya bisa kasih masukan untuk kantor
pusat, bagaimana sebaiknya penyelesaian untuk masalh UP/TUP ini.  Atau
kalau memang diperlukan barangkali bisa diadakan pertemuan/diskusi
dari kantor pusat dengan perwakilan kantor-kantor daerah untuk mencari
solusi ini, untuk perbaikan laporan keuangan kita juga.

Paling tidak agar permasalahan ini bisa kita temukan titik terang. 
Dan tentunya seperti mas irvan bilang, bendahara satker juga harus
kita ingatkan juga agar jangan sampai terjadi lagi masalah kelebihan
setor.  Mereka harus lebih teliti lagi, dan berupaya untuk
memanfaatkan menu yang ada dalam aplikasi UAKPA/SAKPA sebagai salah
satu kontrol saldo UP/TUP bagi satkernya.  Bukan begitu mas irvan..??

Wassalamu'alaikum wr. wb.


--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum wr.wb.
> Mas Joyo, salam kenal juga.
> 
> Sepanjang untuk UANG PERSEDIAAN masih menggunakan dua mata anggaran
yaitu :
> 1. Pembayaran UP/TUP dibukukan dalam Mata Anggaran Pengeluaran (MAK)
> 2. Setoran UP/TUP dibukukan dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP).
> maka KELEBIHAN SETORAN UP seharusnya dapat dikembalikan kepada
Penyetor dengan menggunakan SPM Pengembalian Mata Anggaran Penerimaan.
> Klasifikasi SPM yang selama ini ada (mudah2an belum berubah) adalah :
> 1. SPM Pengeluaran Anggaran, untuk LS DAN GU.
> 2. SPM Transito, untuk UP/TUP.
> 3. SPM Pengembalian Mata Anggaran.
> 4. SPM PFK.
> Klasifikasi ini sudah terakomodasi dalam Aplikasi SPM, tinggal
dipilih yang sesuai dengan transaksi.
> Untuk pembayaran UP/TUP menggunakan SPM UP/TUP (SPM Transito).
> Sedangkan untuk pembayaran kembali KELEBIHAN SETORAN UP/TUP, karena
transaksinya adalah untuk mengambil kembali kelebihan setoran dan
membayarkannya kepada Penyetor, maka diperlakukan sama dengan
pembayaran kembali  KELEBIHAN SETORAN  PNBP yaitu dilaksanakan dengan
SPM Pengembalian Mata Anggaran Penerimaan yang membebani MAP berkenaan.
> 
> Kalau saja untuk UANG PERSEDIAAN hanya dibuat satu akun dengan satu
mata anggaran, seperti yang diatur sekarang dimana Akun Pengembalian
Pendapatan dihapuskan sehingga tinggal menggunakan satu Akun
Pendapatan saja yang bisa digunakan untuk membukukan transaksi baik
penerimaan kas (Pendapatan) maupun pengeluaran kas (Pengembalian
Pendapatan).
> Maka baik Pembayaran UP/TUP (transaksi pengeluaran kas), Setoran
UP/TUP (transaksi penerimaan kas) maupun Pengembalian Setoran UP/TU
(transaksi pengeluaran kas) semuanya dibukukan pada Akun UANG PERSEDIAAN.
> 
> Terlepas dari pandangan tersebut diatas, kalau memang teman-teman di
daerah masih ingin memperoleh ketegasan dari Kantor Pusat, sebaiknya
ditanyakan langsung secara tertulis agar menerima jawaban tertulis
yang dapat dipergunakan sebagai pedoman, karena seperti yang telah
saya kemukakan pada postingan terdahulu dan juga penjelasan Bu Endah
bahwa untuk Pengembalian Kelebihan Setoran UP/TUP ini menurut Kantor
Pusat tidak bisa dilaksanakan karena terkendala oleh sistem akuntansi.
> 
> Mengenai Saldo Negatif akibat Kelebihan Setoran UP, usul seperti itu
sah-sah saja, tinggal bagaimana yang Kantor Pusat menanggapinya. Dan
yang terlintas dipikiran saya sementara ini adalah apabila  Akun UANG
PERSEDIAAN  sisi debetnya lebih kecil dari sisi kreditnya maka di
Neraca  akan muncul sebagai Passiva. Padahal menurut kewajaran
Akuntansi, UANG PERSEDIAAN yang diperlakukan sebagaimana PIUTANG
seharusnya berada dalam sebagai Aktiva.
> Oleh karena itu sebelum penutupan sebaiknya dikonversi ke Akun HUTANG.
> 
> Mudah-mudahan ada teman-teman yang berkompeten di Kantor Pusat
membaca diskusi kita dan segera dicarikan solusinya.
> 
> Wassalam. 
>  
> 
> joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                              
Assalamu'alaikum wr. wb
>  
> 
>  
>  Nah masalahnya kemarin, bagaimana kalau saldonya minus (terjadi
>  kelebihan setor) apakah bisa ditarik oleh penyetor dan menggunakan
>  akun mana? Ini sepertinya yang kita belum memperoleh jawaban.  Dan
>  tambahan pertanyaan lagi dari saya apakah kalau saldo negatif tadi
>  (kelebihan setor UP) kalau sudah berjalan sekian tahun akan tetap kita
>  tampilkan negatif, atau bisa kita konversi? ke akun ekuitas dana
>  misalnya kalau bisa? dan nanti pada saat ada yang narik ekuitas dana
>  itu kita kurangi sebesar dana yang ditarik.. 
>  
>  Emang sih dalam CALK ada penjelasan tentang hal tersebut, tapi
>  sepertinya kok masih kurang pas kalau tetap kita tampilkan demikian
>  kalau sudah berjalan lebih dari satu tahun, kalau masih tahun lalu
>  okelah..
>  
>  Mohon tambahan masukan lagi.. Sekian dari saya, kalau ada yang kurang
>  pas mohon dikoreksi.. Mari kita sama-sama cari pemecahan yang pas buat
>  masalah UP ini...
>  
>  Wassalamu'alaikum wr. wb.
>  
>  Joyo
>  
>  -
>  
>      
>                                
> 
>        
> ---------------------------------
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke