membaca email tersebut kalau menurut pendapat saya, bahwa pengajuan SPM-GU dimaksud kppn dalam hal ini tdk berhak menolak pembayaran karena mak telah tersedia dalam dipa maupun dalam bas, pada intinya, untuk mak 51 dan 52 memang beda pengartiannya satu hal nya 51 untuk uk pegawai sedangakan 52 untuk barang yg perlakuannya lain dari 51. 52 untuk pengadaan belanja pengadaan bahan makanan disini disediakan sesuai dng tupoksi satker ybs dalam hal ini petugas lapangan diberikan semacam menambah daya tahan tubuh bagi pegawai, kiranya kppn berlebihan bila menolak pengajuan spm-gu dimaksud, kppn dalam hal ini hanya merupakan kasir dan pembukuan saja. thanks
--- In [email protected], "Yangkung" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000 > Ass.Wr.Wb. > Dear Forum, > Mohon pencerahan atas kasus berikut : > Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran > Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi > karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari > pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS > bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun > 511129). > Pertanyaan saya : > 1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas > dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan > alokasi anggarannya tersedia? > 2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai > sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan > fungsi ordonansering? > Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, > satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini > pernah terjadi di wilayah lain. > Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing > dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman > mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya. > > Wassalam, > > Yangkung >
