On Tue, 22 Apr 2008 10:46:35 -0000 Ass.Wr.Wb. Dear Forum, Sehubungan penjelasan rekan HaBeWe tentang alasan KPPN Kendari menolak SPM Belanja Bahan Makanan (Akun 521112) yang diajukan oleh Satker Adpel Kendari, saya mencoba mengangkat lagi permasalahan ini untuk menjaring solusi penyelesaian yang jelas, tegas dan dapat dilaksanakan oleh seluruh KPPN. Memang benar, dasar penolakan SPM tersebut adalah surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-7543/PB/2007 tanggal 8 Nopember 2007. Dalam surat tersebut dikatakan, kepada PNS (incl ABK) kiranya dapat dipertimbangkan untuk memilih mana yang lebih menguntungkan bagi yang bersangkutan. Saya melihat, surat yang merupakan jawaban kepada Kepala Adpel Tanjung Mas Semarang ini tidak tegas, masih ada pada jalur abu-abu dan tetap dapat menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. Selain itu, apabila tidak dicermati, kedua akun memang dapat menimbulkan multitafsir. Mari kita kupas dari berbagai sisi : 1. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) jika sedang berada di darat dan diberikan uang Bahan Makanan (521112) ketika berlayar. Dasar pembayarannya adalah daftar absensi pegawai bersangkutan. Apabila pilihan ini yang diambil akan timbul kemungkinan ABK memilih bertugas di darat dan mendapat hak Uang Makan Rp 15.000,- per hari. Sebab, apabila mereka berlayar, penerimaan mereka justru menurun (tarif Belanja Bahan Makanan bervariasi antara Rp. 7.000,- s.d Rp. 15.000,-). Menurut pendapat saya, alternatif ini baru dapat dilaksanakan apabila tarif Belanja Bahan Makanan lebih tinggi dari Uang Makan PNS. Jadi seperti juga halnya Uang Lauk Pauk di lingkungan TNI / Polri, dapat dilaksanakan karena lebih tinggi dari Uang Makan PNS. 2. Kepada PNS (ABK) tetap diberikan hak Uang Makan (511119) ketika berlayar dan uang Bahan Makanan (521112) juga diberikan tetapi in natura, misalnya secara kontraktual kepada pihak-3. Apabila melihat kelompok akunnya, Belanja Bahan Makanan masuk kelompok 5211 (Belanja Barang Operasional). Dengan demikian mekanisme pencairannya dapat saja dilakukan secara kontraktual. Persoalannya, dasar perhitungan pemberian Belanja ini adalah jumlah PNS yang ditugaskan (berlayar) yang tarifnya bervariasi. Selain akan menyulitkan distribusinya, harus diperhatikan juga daya tahan bahan makanan tersebut. 3. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) dan Uang Bahan Makanan (521112) ketika berlayar. Dasar pemikirannya, ABK yang berlayar tidak mendapat uang harian (lumpsum) sebagaimana halnya PNS yang sedang Dinas Luar. Diasumsikan, kapal adalah kantornya sehingga dapat dikatakan setiap hari mereka memang bekerja di kantornya. Pada saat kantor (kapal) mereka bergerak (berlayar), Uang Bahan Makanan diberikan sebagai insentif resiko pekerjaan. Nah, dari alternatif-alternatif sebagaimana saya kemukakan di atas, menurut rekan-rekan di forum, kira-kira alternatif mana yang lebih mencerminkan keadilan dan layak dilaksanakan? Satu hal lagi, sebagaimana pertanyaan saya sebelum ini, apa kita (KPPN) masih cawe-cawe sejauh ini seakan masih jadi Ordonatur? Itu dulu komentar saya, masih koma, ditunggu masukannya.
Wassalam, Yangkung "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear milis, > > Sebagai warganegara KPPN Kendari saya merasa >berkewajiban untuk ikut > memberikan, pencerahan, maaf...., meskipun kapasitas, >kemampuan dan > pengetahuan saya jauh dibawah Bapak Bapak semua. > > Dari semua balasan atas topik yang Eyang kakung >ketengahkan kok, > sepertinya seragam. Bernada menyayangkan, kalo gak boleh >dibilang > menyalahkan, KPPN Kendari karena telah berani-beraninya > mengembalikan SPM atas beban 521112. Sebagian >berpendapat bahwa KPPN > Kendari telah melakukan praktek ordonansering, ada juga >yang > berpendapat bahwa pegawai kami bekerja atas dasar >kebiasaan, > penafsiran dan pengetahuan sendiri dan bukan didasarkan >atas aturan. >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > >
