Assalamu'alaikum wr.wb
Saya pernah punya pengalaman dengan mitra kerja saya dari Depkumham yang
datang kepada saya dan bertanya tentang hal yang senada dengan pokok
permasalahan yang sedang kita bicarakan yaitu pembayaran bahan makan/uang makan
yang lain selain Uang Makan 511119 yaitu kalau saya tidak salah ingat uang
makan untuk petugas penjaga tahanan.
Dalam ketidak pastian hukum tentu saja tidak ada yang bisa saya gunakan untuk
referensi sehingga saya memberikan pertimbangan dengan logika yaitu melihat
pada tata cara pembayaran uang lembur.
PNS yang telah menerima uang makan 511119, apabila melakukan lembur akan
diberikan uang lembur ditambah "uang makan", artinya Uang Makan 511119
dibayarkan untuk kegiatan dalam jam kerja.
Jadi untuk petugas penjaga tahanan yang bekerja melewati jam kerja sudah
tentu berhak atas uang makan lain.
Demikian pertimbangan yang dapat saya berikan kepada ybs, tetapi terlepas
dari semua itu, saya katakan bahwa menurut UU no.1 tahun 1974 tentang
Perbendaharaan Negara, pembebanan suatu tagihan pada salah satu mata anggaran
dalam DIPA merupakan wewenang dan tanggung jawab dari KPA selaku ordonatur
sehingga saya persilahkan KPA untuk mengambil keputusan sendiri karena KPA lah
yang nantinya akan berhadapan dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum
sedangkan kita dalam jajaran DJPB selaku Bendahara Umum Negara bukan merupakan
aparat pengawasan dan bukan pula aparat penegak hukum yang hanya bisa
memberikan pertimbangan saja dan tidak turut bertanggung jawab akan hal itu.
Semoga jadi bahan masukan.
Wassalam.
Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On Tue, 22 Apr 2008 10:46:35 -0000
Ass.Wr.Wb.
Dear Forum,
Sehubungan penjelasan rekan HaBeWe tentang alasan KPPN
Kendari menolak SPM Belanja Bahan Makanan (Akun 521112)
yang diajukan oleh Satker Adpel Kendari, saya mencoba
mengangkat lagi permasalahan ini untuk menjaring solusi
penyelesaian yang jelas, tegas dan dapat dilaksanakan oleh
seluruh KPPN. Memang benar, dasar penolakan SPM tersebut
adalah surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.
S-7543/PB/2007 tanggal 8 Nopember 2007. Dalam surat
tersebut dikatakan, kepada PNS (incl ABK) kiranya dapat
dipertimbangkan untuk memilih mana yang lebih
menguntungkan bagi yang bersangkutan. Saya melihat, surat
yang merupakan jawaban kepada Kepala Adpel Tanjung Mas
Semarang ini tidak tegas, masih ada pada jalur abu-abu dan
tetap dapat menimbulkan permasalahan dalam
implementasinya. Selain itu, apabila tidak dicermati,
kedua akun memang dapat menimbulkan multitafsir. Mari kita
kupas dari berbagai sisi :
1. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) jika
sedang berada di darat dan diberikan uang Bahan Makanan
(521112) ketika berlayar. Dasar pembayarannya adalah
daftar absensi pegawai bersangkutan. Apabila pilihan ini
yang diambil akan timbul kemungkinan ABK memilih bertugas
di darat dan mendapat hak Uang Makan Rp 15.000,- per hari.
Sebab, apabila mereka berlayar, penerimaan mereka justru
menurun (tarif Belanja Bahan Makanan bervariasi antara Rp.
7.000,- s.d Rp. 15.000,-).
Menurut pendapat saya, alternatif ini baru dapat
dilaksanakan apabila tarif Belanja Bahan Makanan lebih
tinggi dari Uang Makan PNS. Jadi seperti juga halnya Uang
Lauk Pauk di lingkungan TNI / Polri, dapat dilaksanakan
karena lebih tinggi dari Uang Makan PNS.
2. Kepada PNS (ABK) tetap diberikan hak Uang Makan
(511119) ketika berlayar dan uang Bahan Makanan (521112)
juga diberikan tetapi in natura, misalnya secara
kontraktual kepada pihak-3.
Apabila melihat kelompok akunnya, Belanja Bahan Makanan
masuk kelompok 5211 (Belanja Barang Operasional). Dengan
demikian mekanisme pencairannya dapat saja dilakukan
secara kontraktual. Persoalannya, dasar perhitungan
pemberian Belanja ini adalah jumlah PNS yang ditugaskan
(berlayar) yang tarifnya bervariasi. Selain akan
menyulitkan distribusinya, harus diperhatikan juga daya
tahan bahan makanan tersebut.
3. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) dan
Uang Bahan Makanan (521112) ketika berlayar. Dasar
pemikirannya, ABK yang berlayar tidak mendapat uang harian
(lumpsum) sebagaimana halnya PNS yang sedang Dinas Luar.
Diasumsikan, kapal adalah kantornya sehingga dapat
dikatakan setiap hari mereka memang bekerja di kantornya.
Pada saat kantor (kapal) mereka bergerak (berlayar), Uang
Bahan Makanan diberikan sebagai insentif resiko pekerjaan.
Nah, dari alternatif-alternatif sebagaimana saya kemukakan
di atas, menurut rekan-rekan di forum, kira-kira
alternatif mana yang lebih mencerminkan keadilan dan layak
dilaksanakan? Satu hal lagi, sebagaimana pertanyaan saya
sebelum ini, apa kita (KPPN) masih cawe-cawe sejauh ini
seakan masih jadi Ordonatur? Itu dulu komentar saya, masih
koma, ditunggu masukannya.
Wassalam,
Yangkung
">
>
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]