Assalamu'alaikum wr.wb
  Saya pernah punya pengalaman dengan mitra kerja saya dari Depkumham yang 
datang kepada saya dan bertanya tentang hal yang senada dengan pokok 
permasalahan yang sedang kita bicarakan yaitu pembayaran bahan makan/uang makan 
yang lain selain Uang Makan 511119 yaitu kalau saya tidak salah ingat uang 
makan untuk petugas penjaga tahanan.
  Dalam ketidak pastian hukum tentu saja tidak ada yang bisa saya gunakan untuk 
referensi sehingga saya memberikan pertimbangan dengan logika yaitu melihat 
pada tata cara pembayaran uang lembur.
  PNS yang telah menerima uang makan 511119, apabila melakukan lembur akan 
diberikan uang lembur ditambah "uang makan", artinya Uang Makan 511119 
dibayarkan untuk kegiatan dalam jam kerja.
  Jadi untuk petugas penjaga tahanan yang bekerja melewati jam kerja sudah 
tentu berhak atas uang makan lain.
  Demikian pertimbangan yang dapat saya berikan kepada ybs, tetapi terlepas 
dari semua itu, saya katakan bahwa menurut UU no.1 tahun 1974 tentang 
Perbendaharaan Negara, pembebanan suatu tagihan pada salah satu mata anggaran 
dalam DIPA merupakan wewenang dan tanggung jawab dari KPA selaku ordonatur 
sehingga saya persilahkan KPA untuk mengambil keputusan sendiri karena KPA lah 
yang nantinya akan berhadapan dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum 
sedangkan kita dalam jajaran DJPB selaku Bendahara Umum Negara  bukan merupakan 
aparat pengawasan dan bukan pula aparat penegak hukum yang hanya bisa 
memberikan pertimbangan saja dan tidak turut bertanggung jawab akan hal itu.
  Semoga jadi bahan masukan.
  Wassalam. 
  

Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          On Tue, 22 Apr 2008 10:46:35 -0000

Ass.Wr.Wb.
Dear Forum,
Sehubungan penjelasan rekan HaBeWe tentang alasan KPPN 
Kendari menolak SPM Belanja Bahan Makanan (Akun 521112) 
yang diajukan oleh Satker Adpel Kendari, saya mencoba 
mengangkat lagi permasalahan ini untuk menjaring solusi 
penyelesaian yang jelas, tegas dan dapat dilaksanakan oleh 
seluruh KPPN. Memang benar, dasar penolakan SPM tersebut 
adalah surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 
S-7543/PB/2007 tanggal 8 Nopember 2007. Dalam surat 
tersebut dikatakan, kepada PNS (incl ABK) kiranya dapat 
dipertimbangkan untuk memilih mana yang lebih 
menguntungkan bagi yang bersangkutan. Saya melihat, surat 
yang merupakan jawaban kepada Kepala Adpel Tanjung Mas 
Semarang ini tidak tegas, masih ada pada jalur abu-abu dan 
tetap dapat menimbulkan permasalahan dalam 
implementasinya. Selain itu, apabila tidak dicermati, 
kedua akun memang dapat menimbulkan multitafsir. Mari kita 
kupas dari berbagai sisi :
1. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) jika 
sedang berada di darat dan diberikan uang Bahan Makanan 
(521112) ketika berlayar. Dasar pembayarannya adalah 
daftar absensi pegawai bersangkutan. Apabila pilihan ini 
yang diambil akan timbul kemungkinan ABK memilih bertugas 
di darat dan mendapat hak Uang Makan Rp 15.000,- per hari. 
Sebab, apabila mereka berlayar, penerimaan mereka justru 
menurun (tarif Belanja Bahan Makanan bervariasi antara Rp. 
7.000,- s.d Rp. 15.000,-).
Menurut pendapat saya, alternatif ini baru dapat 
dilaksanakan apabila tarif Belanja Bahan Makanan lebih 
tinggi dari Uang Makan PNS. Jadi seperti juga halnya Uang 
Lauk Pauk di lingkungan TNI / Polri, dapat dilaksanakan 
karena lebih tinggi dari Uang Makan PNS.
2. Kepada PNS (ABK) tetap diberikan hak Uang Makan 
(511119) ketika berlayar dan uang Bahan Makanan (521112) 
juga diberikan tetapi in natura, misalnya secara 
kontraktual kepada pihak-3.
Apabila melihat kelompok akunnya, Belanja Bahan Makanan 
masuk kelompok 5211 (Belanja Barang Operasional). Dengan 
demikian mekanisme pencairannya dapat saja dilakukan 
secara kontraktual. Persoalannya, dasar perhitungan 
pemberian Belanja ini adalah jumlah PNS yang ditugaskan 
(berlayar) yang tarifnya bervariasi. Selain akan 
menyulitkan distribusinya, harus diperhatikan juga daya 
tahan bahan makanan tersebut.
3. Kepada PNS (ABK) dibayarkan Uang Makan (511119) dan 
Uang Bahan Makanan (521112) ketika berlayar. Dasar 
pemikirannya, ABK yang berlayar tidak mendapat uang harian 
(lumpsum) sebagaimana halnya PNS yang sedang Dinas Luar. 
Diasumsikan, kapal adalah kantornya sehingga dapat 
dikatakan setiap hari mereka memang bekerja di kantornya. 
Pada saat kantor (kapal) mereka bergerak (berlayar), Uang 
Bahan Makanan diberikan sebagai insentif resiko pekerjaan.
Nah, dari alternatif-alternatif sebagaimana saya kemukakan 
di atas, menurut rekan-rekan di forum, kira-kira 
alternatif mana yang lebih mencerminkan keadilan dan layak 
dilaksanakan? Satu hal lagi, sebagaimana pertanyaan saya 
sebelum ini, apa kita (KPPN) masih cawe-cawe sejauh ini 
seakan masih jadi Ordonatur? Itu dulu komentar saya, masih 
koma, ditunggu masukannya.

Wassalam,

Yangkung

"> 
> 



                           

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke