Perhatikan bahwa 817111 itu adalah 8 : non anggaran
tepatnya Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening
sampai kapanpun tidak akan muncul dineraca


----- Original Message ----
From: Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Seterus terang saya belum membaca secara utuh Per-02/2008
tapi yang jelas bahwa Per-02/2008 itu merupakan perubahan dari Per-65/2007 klo 
ga salah tanggal 11 Oktober tahun 2007
selama tahun 2007 waktu saya di bendum, saya menggunakan
BA.EsI Kuasa BUN (999.08)

Kirim email ke