Mas Yoyok yang budiman, Kebetulan saya belum baca Surat Dirjen yang anda sitir tersebut. Namun, apakah anda yakin bahwa Lauk Pauk (khusus kasus Adpel Semarang) adalah yang berasal dari MA 521112 (belanja barang/bahan makanan) bukan MA 511128 (Uang Lauk Pauk PNS)? Dan yakinkah anda bahwa Surat Dirjen tsb 'membenturkan' MA 521112 VS MA 511129? Bukan MA 511128 VS MA 511129??? Sebab Kedua MA yang anda permasalahkan berbeda sama sekali penanganannya (MA 521112 dan MA 511129). MA 521112 adalah untuk belanja bahan makanan, yang nota bene termasuk dalam kategori belanja barang, tatacaranya pun mengacu pada tatacara pengadaan belanja barang umumnya. Diberikan (seharusnya) dalam bentuk bahan/barang juga. Sebagaimana belanja MA 521113 (Belanja Pengadaan Bahan Makanan untuk penambah daya tahan tubuh) yang hanya diberikan kepada operator komputer. Nah, operator komputer ini jg dapat uang makan lho tiap bulannya. Sedangkan MA 511129 (Uang Makan PNS) jelas2 masuk kategori belanja pegawai (dalam bentuk uang), sebagaimana Polri/TNI menerima uang lauk pauk dg MA 511228 (meskipun dengan catatan perlakuan pemberiannya berbeda). Sesuai dg Perdirjen PBN No.68/PB/2006 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No.102/PMK.06/2006 ttg Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA tahun Anggaran 2007, dijelaskan bhw uang Makan PNS tidak termasuk belanja barang. Sebagai ilustrasi, bgamana dengan Sipir LP atau Rutan yang jaga tiap malam, diberikan makanan yang berasal dari pengadaan Bahan Makanan MA 521112??? Padahal mereka menerimax dalam bentuk barang lho. Sehingga tetap menerima uang makan PNS. Demikian mas Yoyok, semoga nyambung..... Maklum saja, sungguh sempit wawasan saya
Dari Al Fakir Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear milis, Sebagai warganegara KPPN Kendari saya merasa berkewajiban untuk ikut memberikan, pencerahan, maaf...., meskipun kapasitas, kemampuan dan pengetahuan saya jauh dibawah Bapak Bapak semua. Dari semua balasan atas topik yang Eyang kakung ketenga
