Dear milis, Sebagai warganegara KPPN Kendari saya merasa berkewajiban untuk ikut memberikan, pencerahan, maaf...., meskipun kapasitas, kemampuan dan pengetahuan saya jauh dibawah Bapak Bapak semua.
Dari semua balasan atas topik yang Eyang kakung ketengahkan kok, sepertinya seragam. Bernada menyayangkan, kalo gak boleh dibilang menyalahkan, KPPN Kendari karena telah berani-beraninya mengembalikan SPM atas beban 521112. Sebagian berpendapat bahwa KPPN Kendari telah melakukan praktek ordonansering, ada juga yang berpendapat bahwa pegawai kami bekerja atas dasar kebiasaan, penafsiran dan pengetahuan sendiri dan bukan didasarkan atas aturan. Tadinya saya juga berpendapat demikian, kok berani-beraninya KPPN Kendari menolak tagihan dari Kantor Adpel Kendari. Namun setelah melakukan 'penyelidikan' melalui proses yang lumayan alot...halah....!! Ternyata hipotesa awal saya salah. Pertama, ternyata bahwa hipotesa pegawai KPPN Kendari bekerja atas dasar kebiasaan salah karena hal ini juga barui pertama kali melakukan penolakan (bukan kebiasaan). Kedua, ternyata bahwa pegawai KPPN Kendari tidak membuat penafsiran tersendiri. Ketiga, nah... yang ini yang paling penting, ternyata bahwa pegawai KPPN kendari melakukan penolakan ini sudah berdasarkan peraturan. Dasarnya adalah surat dari Bapak Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7543/PB/2007 tanggal 8 Nopember 2007 yang tentang penjelasan atas pembayaran uang makan bagi Pegawai Negari Sipil (Anak Buah Kapal) yang telah menerima uang Lauk Pauk yang ditujukan kepada Kepala kantor Adpel Tanjung Emas Semarang yang tembusannya antara lain ditujukan kepada semua Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Saya sangat yakin bahwa maksud ditembuskannya surat ini kepada para Kakanwil agar surat ini menjadi pengetahuan dan menjadi pedoman bagi seluruh KPPN di Indonesia yang nota bene berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah. Adapun petikan dari surat tersebut berbunyi sebagai beriku. .....bla bla bla Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI dan Polri, Pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk Uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan memberikan Uang Lauk Pauk kepada anggota TNI dan Polri. 2. Namun demikian, pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud bersifat alternatif, sehingga bagi anggota TNI dan Polri yang telah diberikan uang lauk pauk tidak diberikan uang Makan sebagaimana halnya PNS. 3. Berdasarkan angka 2 diatas, kepada Pegawai Negeri Sipil (Anak Buah Kapal) kiranya dapat dipertimbangkan untuk memilih salah satu tambahan penghasilan yang lebih menguntungkan bagi yang bersangkutan. ...bla bla bla Direktur Jenderal Tanda tangan Herry Purnomo Nip.060046x44 Untuk yang penasaran terhadap surat tersebut, saya sudah meng- uploadnya dalam bentuk photo bukan file (karena file yang saya punya ber-extensi jpg, jadi saya upload di photo bukan file..(dasar katrox). demikian, kurang lebihnya mohon maaf. Dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], "Ary Nugroho" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Beginilah kalau kerja atas dasar kebiasaan, penafsiran sendiri dan > sepengetahuan, bukan aturan. > Sepanjang KPA bertanggungjawab, dokumen lengkap, ada anggarannya tidak ada > alasan untuk menolak. > > weleh-weleh..... > ary > > 2008/4/22 Yangkung <[EMAIL PROTECTED]>: > > > On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000 > > Ass.Wr.Wb. > > Dear Forum, > > Mohon pencerahan atas kasus berikut : > > Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran > > Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi > > karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari > > pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS > > bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun > > 511129). > > Pertanyaan saya : > > 1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas > > dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan > > alokasi anggarannya tersedia? > > 2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai > > sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan > > fungsi ordonansering? > > Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, > > satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini > > pernah terjadi di wilayah lain. > > Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing > > dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman > > mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya. > > > > Wassalam, > > > > Yangkung > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
