sedikit menanggapi permasalahan yang ada di Kendari
  saya sependapat dengan "yangkung" mengenai fungsi ordonansering
  bahwa sejak berlakunya UU Perbendaharaan kita tidak mempunyai lagi wewenang 
untuk melakukan pengujian tersebut
  klo tidak salah dulu kita punya 3 wewenang : recht, wet dan doel (klo ga 
salah itu dari ICW)
  tapi seiring berjalannya waktu kita hanya tinggal 2 wewenang yaitu wet dan 
doel (klo ga salah lagi)
  dalam arti kita hanya menguji legal formal (kodifikasi dan tidak adanya 
coretan) dan kesesuaian peraturan
  dalam arti tanggung jawab untuk melakukan pengeluaran sudah kita serahkan 
sepenuhnya kepada satker atau departemen lain
  seperti yang telah ditanggapi sebelumnya kita hanya sebagai kasir dan 
pembukuan, asal mereka dapat menunjukkan bukti pengeluaran (SPTB dan SPM) yang 
ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran ybs
  asal masih ada pagu, MAK betul, berkas tidak salah dan tidak ada coretan kita 
wajib membayarnya.
  dan untuk duplikasi itu saya pikir itu menjadi tanggung jawab pembuat DIPA 
bukan tanggung jawab KPPN. 
  itu hanya segelintir pemikiran dari Kolaka semoga bisa membantu dan mohon 
maaf apabila ada yang salah kata atau membuat tersinggung
   
   
  Berux Ganteng
  060109488

Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000
Ass.Wr.Wb.
Dear Forum,
Mohon pencerahan atas kasus berikut :
Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran 
Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi 
karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari 
pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS 
bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun 
511129).
Pertanyaan saya :
1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas 
dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan 
alokasi anggarannya tersedia?
2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai 
sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan 
fungsi ordonansering?
Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, 
satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini 
pernah terjadi di wilayah lain.
Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing 
dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman 
mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Yangkung



                           

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke