sedikit menanggapi permasalahan yang ada di Kendari
saya sependapat dengan "yangkung" mengenai fungsi ordonansering
bahwa sejak berlakunya UU Perbendaharaan kita tidak mempunyai lagi wewenang
untuk melakukan pengujian tersebut
klo tidak salah dulu kita punya 3 wewenang : recht, wet dan doel (klo ga
salah itu dari ICW)
tapi seiring berjalannya waktu kita hanya tinggal 2 wewenang yaitu wet dan
doel (klo ga salah lagi)
dalam arti kita hanya menguji legal formal (kodifikasi dan tidak adanya
coretan) dan kesesuaian peraturan
dalam arti tanggung jawab untuk melakukan pengeluaran sudah kita serahkan
sepenuhnya kepada satker atau departemen lain
seperti yang telah ditanggapi sebelumnya kita hanya sebagai kasir dan
pembukuan, asal mereka dapat menunjukkan bukti pengeluaran (SPTB dan SPM) yang
ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran ybs
asal masih ada pagu, MAK betul, berkas tidak salah dan tidak ada coretan kita
wajib membayarnya.
dan untuk duplikasi itu saya pikir itu menjadi tanggung jawab pembuat DIPA
bukan tanggung jawab KPPN.
itu hanya segelintir pemikiran dari Kolaka semoga bisa membantu dan mohon
maaf apabila ada yang salah kata atau membuat tersinggung
Berux Ganteng
060109488
Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000
Ass.Wr.Wb.
Dear Forum,
Mohon pencerahan atas kasus berikut :
Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran
Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi
karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari
pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS
bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun
511129).
Pertanyaan saya :
1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas
dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan
alokasi anggarannya tersedia?
2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai
sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan
fungsi ordonansering?
Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari,
satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini
pernah terjadi di wilayah lain.
Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing
dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman
mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Yangkung
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]