Beginilah kalau kerja atas dasar kebiasaan, penafsiran sendiri dan sepengetahuan, bukan aturan. Sepanjang KPA bertanggungjawab, dokumen lengkap, ada anggarannya tidak ada alasan untuk menolak.
weleh-weleh..... ary 2008/4/22 Yangkung <[EMAIL PROTECTED]>: > On Mon, 21 Apr 2008 09:52:51 -0000 > Ass.Wr.Wb. > Dear Forum, > Mohon pencerahan atas kasus berikut : > Satker Adpel Kendari mengajukan SPM-GU untuk pembayaran > Bel. Pengadaan Bahan Makanan (akun 521112) bagi > karyawannya yang bertugas di lapangan. Oleh KPPN Kendari > pengajuan SPM ini ditolak dengan alas an kepada PNS > bersangkutan telah dibayarkan Uang Makan PNS (akun > 511129). > Pertanyaan saya : > 1.Apakah penolakan oleh KPPN dengan alasan di atas > dibenarkan sedangkan dalam DIPA satker bersangkutan > alokasi anggarannya tersedia? > 2.Apakah KPPN memang memiliki kewenangan pengujian sampai > sejauh itu? Apa hal ini tidak berrati KPPN menjalankan > fungsi ordonansering? > Menurut penjelasan Kasie Perbendaharaan KPPN Kendari, > satker bersangkutan harus memilih salah satu dan hal ini > pernah terjadi di wilayah lain. > Untuk menyelesaikan kasus ini saya mengharapkan sharing > dari rekan-rekan forum-prima yang mungkin punya pengalaman > mengatasi kasus ini. Terimakasih atas perhatiannya. > > Wassalam, > > Yangkung > > > [Non-text portions of this message have been removed]
