terus terang saya belum membaca secara utuh Per-02/2008
tapi yang jelas bahwa Per-02/2008 itu merupakan perubahan dari Per-65/2007
klo ga salah tanggal 11 Oktober tahun 2007
selama tahun 2007 waktu saya di bendum, saya menggunakan
BA.EsI Kuasa BUN (999.08)
satker KPPN 528441
jadi penerimaan tersebut sudah dianggap pengeluaran negara tapi karena ga
nyampe ke rekening yang dituju sehingga dititipkan kembali ke rekening kas
negara yang dikelola oleh Bendum sehingga pada saat pengajuannya kembali Kepala
Seksi Bendum yang mempunyai wewenang untuk menandatangani SPM tersebut.
terima kasih atas perhatiannya dan maaf apabila ada salah2nya
Berux Ganteng
060109488
Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Milis,
Saya mohon pencerahan sehubungan dengan akun 817111.
Di KPPN kami ada setoran 817111 sudah muncul di LAK, namun masih
bandel alias ndak mau muncul di Neraca.
sebagai gambaran:
KPPN Kendari sebagai KPA/satker memiliki kode satker 528441, sebagai
Kuasa BUN kode satker 999171 (sesuai surat dari DJA No.115).
Yang jadi pertanyaan manakah diantara kombinasi berikut ini yang
paling tepat untuk menampung jenis setoran 817111.
apakah 015.08 528441
015.08 999171
atau
999.08 528441
999.08 999171
sebagai tambahan:
1. Per 02/PB/2008 menyebutkan agar 817111 ditampung ke BAEs1 099.08
dengan kode satker penerima.
2. Dalam aplikasi Vera akun 817111 dalam referensi satker
menghendaki 015.08 (referensi yg dikehendaki oleh posting
rulenya).
Satu lagi, untuk akun 423214 (pendapatan hak dan perijinan) jika
divalidasi (oleh aplikasi Bendum) maka otomatis akan memunculkan
kode BAes1 013.01 (kehakiman) bukan 056 padahal BA 056.01
(pertanahan) juga memiliki pendapatan tersebut.
Mohon masukan dari temen temen semua, khususnya yang dari seksi Vera
dan DSP.
>From Kendari
HaBeWe
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]