Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN Bima
yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA dilingkungan Kandep
Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang kemudian menyurati BKN Kantor Regional X
di Denpasar.
BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan Melaksanakan
Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku
surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Jawaban
surat tersebut berpedoman pada Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal
24 september 2007 tentang Penjelasan Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil.
Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada semua
menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll
termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam surat No.
K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal
dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk umum.
Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku
surut dari tanggal penetapan, mulai berlakunya sejak tanggal 24 September 2007
atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut (karena baru
disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada kppn yang masih
membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil, sedangkan untuk KPPN
Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat Kanwil dengan jawaban
tidak ada rapel. Berdasarkan surat Kanwil tersebut KPPN di lingkungan Kalbar
berani menolak
SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker.
Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda tidak berkecil
hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah
karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai
tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada rapel.
[Non-text portions of this message have been removed]