Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN Bima 
yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA dilingkungan Kandep 
Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang kemudian menyurati BKN Kantor Regional X 
di Denpasar.
BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan Melaksanakan 
Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku 
surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Jawaban 
surat tersebut berpedoman pada Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal 
24 september 2007 tentang Penjelasan Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil. 
Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada semua 
menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll 
termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam surat No. 
K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal
dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk umum. 
Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku 
surut dari tanggal penetapan,  mulai berlakunya sejak tanggal 24 September 2007 
atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut (karena baru 
disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada kppn yang masih 
membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil, sedangkan untuk KPPN 
Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat Kanwil dengan jawaban 
tidak ada rapel. Berdasarkan surat Kanwil tersebut KPPN di lingkungan Kalbar 
berani menolak 
SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker.
Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda tidak berkecil 
hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah 
karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai 
tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada rapel. 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke