dan tambahan lagi pak, saya CPNS pengangkatan 2006.

SK CPNS saya tertanggal 25 Mei 2006 dan terhitung 1 Pebruari 2006.
SPMT 7 Desember 2005, dan tidak ada masalah dalam hal rapel gaji saya pak.
rapel saya terhitung dari 1 Pebruari sesuai SK CPNS.

aneh juga ya pak...

Pada 24 Juni 2008 00:26, Sederhana Saja... <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:

> Masalah ini benar2 aneh menurut saya pak. Dan jika melihat peraturan
> Pemerintah *yang saya tau*, penetapan tentang tidak boleh berlau surut ada
> di PP. 11 Tahun 2002 Tentang pengadaan PNS
>
> Menurut  PP. 11 tahun 2002 pasal 11 ayat 3,
> "Pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam
> tahun anggaran berjalan dan *penetapannya tidak tidak boleh berlaku surut*"
> yang mungkin menjadi landasan semua surat/ peraturan BKN yang menyangkut
> SPMT.
>
> seharusnya ini jadi masalah serius dan perlu di angkat. Karena yang terjadi
> di Lapangan, hampir mayoritas dan sebagian besar SK CPNS berlaku surut dari
> penetapannya.
>
>
> Mungkin ada info yang lebih lengkap lagi.
>
>
>
> Pada 23 Juni 2008 23:00, chaeroni munir <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN Bima
>> yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA dilingkungan Kandep
>> Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang kemudian menyurati BKN Kantor Regional
>> X di Denpasar.
>> BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan
>> Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan tidak
>> boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan
>> menjadi CPNS. Jawaban surat tersebut berpedoman pada Surat Kepala BKN
>> No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal 24 september 2007 tentang Penjelasan
>> Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil.
>> Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada semua
>> menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll
>> termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam surat
>> No. K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal
>> dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk umum.
>> Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh
>> berlaku surut dari tanggal penetapan,  mulai berlakunya sejak tanggal 24
>> September 2007 atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut
>> (karena baru disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada
>> kppn yang masih membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil,
>> sedangkan untuk KPPN Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat
>> Kanwil dengan jawaban tidak ada rapel. Berdasarkan surat Kanwil tersebut
>> KPPN di lingkungan Kalbar berani menolak
>> SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker.
>> Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda tidak berkecil
>> hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah
>> karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai
>> tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada
>> rapel.
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>  
>>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke