dan tambahan lagi pak, saya CPNS pengangkatan 2006. SK CPNS saya tertanggal 25 Mei 2006 dan terhitung 1 Pebruari 2006. SPMT 7 Desember 2005, dan tidak ada masalah dalam hal rapel gaji saya pak. rapel saya terhitung dari 1 Pebruari sesuai SK CPNS.
aneh juga ya pak... Pada 24 Juni 2008 00:26, Sederhana Saja... <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Masalah ini benar2 aneh menurut saya pak. Dan jika melihat peraturan > Pemerintah *yang saya tau*, penetapan tentang tidak boleh berlau surut ada > di PP. 11 Tahun 2002 Tentang pengadaan PNS > > Menurut PP. 11 tahun 2002 pasal 11 ayat 3, > "Pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam > tahun anggaran berjalan dan *penetapannya tidak tidak boleh berlaku surut*" > yang mungkin menjadi landasan semua surat/ peraturan BKN yang menyangkut > SPMT. > > seharusnya ini jadi masalah serius dan perlu di angkat. Karena yang terjadi > di Lapangan, hampir mayoritas dan sebagian besar SK CPNS berlaku surut dari > penetapannya. > > > Mungkin ada info yang lebih lengkap lagi. > > > > Pada 23 Juni 2008 23:00, chaeroni munir <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN Bima >> yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA dilingkungan Kandep >> Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang kemudian menyurati BKN Kantor Regional >> X di Denpasar. >> BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan >> Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan tidak >> boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan >> menjadi CPNS. Jawaban surat tersebut berpedoman pada Surat Kepala BKN >> No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal 24 september 2007 tentang Penjelasan >> Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil. >> Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada semua >> menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll >> termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam surat >> No. K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal >> dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk umum. >> Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh >> berlaku surut dari tanggal penetapan, mulai berlakunya sejak tanggal 24 >> September 2007 atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut >> (karena baru disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada >> kppn yang masih membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil, >> sedangkan untuk KPPN Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat >> Kanwil dengan jawaban tidak ada rapel. Berdasarkan surat Kanwil tersebut >> KPPN di lingkungan Kalbar berani menolak >> SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker. >> Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda tidak berkecil >> hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah >> karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai >> tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada >> rapel. >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> > > [Non-text portions of this message have been removed]
