sebelumnya permisi dulu Eyang...
mohon maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan
Masalah revisi DIPA yang menimbulkan pagu minus kok kayaknya sesuatu yang
mustahil...tetapi anehnya sungguh sungguh terjadi bahkan makin marak belakangan
ini.
Mustahil terjadi karena DJPB dalam hal ini KPPN adalah sumber data dari
realisasi DIPA itu sendiri, kok ya bisa kecolongan. Semestinya sebuah revisi
tidak bisa meluncur begitu saja sebelum mengkorfirmasikan realisasi data yang
dilampirkan satker dengan realisasi yang ada pada kantor bayar. Fakta yang ada
banyak satker yang jelas jelas sedang mengajukan revisi DIPA tetapi pencairan
DIPA (SPM) jalan terus. Akibatnya data realisasi yang dilampirkan sudah tidak
Uptodate lagi.
Menyetor kembali keterlanjuran bayar, apakah itu suatu solusi yang dibenarkan?
Saya rasa tidak. Itu sama saja kita (DJPB) meng-amini suatu kesalahan
perencanaan. Dan itu bisa menjadi preseden yang tidak baik dimasa mendatang.
Karena kesalahan satker menjadi kabur antara lebih bayar (temuan aparat
pemeriksa) dengan lebih bayar akibat revisi. Bukankah kedepannya nanti baik
tidaknya Satker akan dinilai dari kinerjanya. Dari perencanaannya sampai dengan
pelaksanaannya. Harusa ada satu bahasa yang tegas tentang hal ini. Satker
satker bandel yang sadar betul akan hal ini dikemudian hari akan sangat
merepotkan kita dalam mengawasi pelaksanaan APBN. Aplikasi kita sampai saat ini
belum bisa mengakomodir hal itu. Jangankan samapai kesana. Sedang untuk merekam
revisi pagu yang didalamnya terdapat komponen pagu minus saja aplikasi sp2d
saat ini belum memungkinkan. Aplikasi akan menolak jika pagu dipa dirubah/
revisi menjadi lebih kecil dari realisasinya.
Dalam praktek rekonsiliasi pagu dengan satker berpagu minus akibat revisi kita
(seksi vera)sering dibuat keki. Ketika kita sampaikan bahwa rekon pagunya belum
sesuai, satkernyanya ngotot bahwa pengisian pagu dia sudah benar. Dia tidak mau
terima alasan bahwa revisi pagunya tidak bisa direkam di KPPN karena pagunya
minus. Yang dia tahu dan dia yakini adalah revisi ini sudah disetujui oleh
DJPB, jadi revisinya sudah 100% benar.
Solusi yang bisa saya tawarkan dari permasalahan ini adalah meniadakan/
membatalkan revisi terakhir (yang mengakibatkan pagu minus). Kemudian
menetapkan revisi baru dengan memperhatikan data realisasi terakhir. Data
realisasi terakhir dapat diintip di Bidang Aklap atau konfirmasi langsung
dengan KPPN Pembayar.
Demikian, kurang lebihnya mohon dimaafkan.
salam hangat dari Kendari
HaBeWe
nb: buat mas Hari yanto yang sedang sibuk S2, jarak kita kok semakin jauh
ya..... semestinya pulsa dan internet dapat menjembatani perbedaan jarak ini
sehingga silaturahmi tetap terjalin.
[Non-text portions of this message have been removed]