Teman-teman Miliser yang budiman,

Tulisan berikut ini mudah-mudahan bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan 
wawasan kita. Saya sangat berharap akan ada "catatan" dan pendapat lain dari 
para Miliser yang mudah-mudahan saya bisa belajar banyak darinya.

Salam,
budisan


BP, O & P, IT n CHANGE MGMT

Format panjang judul tersebut adalah “Business Process, Organization & People, 
Information Technology and Change Management”.  BP adalah proses kegiatan pokok 
dalam suatu organisasi/perusahaan yang harus dilakukan untuk menghasilkan suatu 
output (produk).  Sebagai contoh, untuk menghasilkan suatu LKPP (Laporan 
Keuangan Pemerintah Pusat) diperlukan proses kegiatan, termasuk format 
dokumentasinya, yang semestinya telah diatur dan dirumuskan secara baku.  Oleh 
karena itu cetak biru (blueprint) setiap BP, termasuk perubahannya, semestinya 
terdokumentasikan dengan baik supaya dapat digunakan sebagai acuan operasional 
dan juga sebagai acuan dalam upaya penyempurnaan BP tersebut. Teman-teman di 
kantor pusat yang beberapa waktu lalu ikut pelatihan Business Process 
Improvement barangkali sudah lebih faham tentang apa itu BP dan bagaimana 
membuatnya lebih baik (daripada saya yang belum pernah ikut pelatihan BP). 
Dalam praktek, BP seringkali menjadi pusat
 perhatian para pegawai/pejabat yang berada pada unit Litbang (R & D) 
dibandingkan dengan O & P, IT dan Change Mgmt.  Meskipun demikian, BP tidak 
akan pernah dapat dilaksanakan tanpa dukungan dari unsur-unsur lain yang 
diperlukan dalam suatu Sistem (O & P, IT dan Change Mgmt).

PROSES BISNIS
Istilah BP atau Proses Bisnis mulai populer di lingkungan Depkeu melalui 
pengenalan program Reformasi Birokrasi yang mulai kita laksanakan pada tahun 
2007.  BP seringkali diasosiasikan dengan SOP, walaupun SOP sebenarnya 
merupakan detil penjabaran (sub-proses) dari BP. Seperti halnya SOP, BP juga 
bisa dan seringkali melibatkan beberapa/banyak unit lintas eselon I/II/III/IV, 
dan ini yang seringkali saya ingatkan dalam forum ini karena ada kecenderungan 
kuat dari para pejabat kita (terutama yang menempati posisi teratas), sebagian 
mungkin karena ketidaktahuan, untuk mengabaikan hal tersebut. 

Kita pernah mengenal istilah lain dari BP, yakni “fungsional”, yang pernah 
digunakan dalam pembentukan tim SPAN pada tahun 2007 dan tahun-tahun 
sebelumnya.  Pada saat penyusunan tupoksi Direktorat Transformasi 
Perbendaharaan (Dit. TP), kita menetapkan penggunaan istilah BP atau Proses 
Bisnis sebagai pengganti istilah “fungsional”.  Kita meniru Direktorat Jenderal 
Pajak yang sudah lebih dulu menggunakan istilah Proses Bisnis dalam tupoksinya 
(Direktorat Transformasi Proses Bisnis, 2006).  Para pejabat di Kantor Pusat  
telah sepakat untuk menyerahkan tupoksi transformasi proses bisnis di 
lingkungan Ditjen PBN kepada Dit. TP (PMK 100/2008).  Sedangkan Proses Bisnis 
kita yang existing nampaknya kini masih berada di bawah kendali masing-masing 
Direktorat Teknis dimana Setditjen berperan sebagai koordinator dan sekaligus 
sebagai unit supportingnya.  
Ada wacana untuk menyerahkan tupoksi koordinator (penanggungjawab) proses 
bisnis existing di lingkungan Ditjen PBN kepada Sudit P3 (Peraturan dan 
Pembinaan Perbendaharaan) I dan II Dit. SP.  Padahal dari sisi tupoksi tentang 
peraturan perbendaharaan sendiri, Dit. SP kini sedang menawar “hanya sebagai 
koordinator/penyelaras peraturan-peraturan perbendaharaan” yang saat ini masih 
dipegang oleh Bagian Organta Setditjen PBN (PMK 100/2008).  Penambahan tupoksi 
Proses Bisnis existing dikhawatirkan akan membuat beban pekerjaan Subdit P3 I 
dan II Dit. SP menjadi overload.  Selain itu, mengacu pada pembagian tupoksi 
Proses Bisnis di Ditjen Pajak, fungsi (1) evaluasi pelaksanaan Proses Bisnis 
existing dan (2)  pengembangan konsep Proses Bisnis yang baru (termasuk ujicoba 
implementasinya) dijalankan oleh unit (eselon II) Transformasi Proses Bisnis, 
sedangkan fungsi implementasi (operasional) Proses Bisnis dijalankan oleh 
masing-masing Direktorat/Unit Teknisnya.
  Dengan kata lain, tupoksi Proses Bisnis cukup dijalankan oleh unit pengembang 
(konseptor) dan unit pelaksana operasional (existing).
        
ORGANISASI DAN SDM
Sekali BP telah ditetapkan maka O & P, terutama P (SDM), semestinya harus 
disiapkan untuk mendukung BP agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif 
dan efisien.  Penempatan pegawai dan program diklat mungkin perlu disesuaikan 
dengan kebutuhan BP tersebut.  Dalam hal ini unit Kepegawaian dan unit 
Pengembangan Pegawai, menurut saya, perlu bekerjasama dengan baik untuk menjaga 
kesinambungan antara program diklat dan penempatan pegawai yang sudah 
mendapatkan diklat. Demikian pula rencana dan evaluasi pelaksanaan program 
diklat perlu dilakukan secara cermat/teliti supaya pelaksanaan program tersebut 
efektif, bukan sekedar merupakan “program pulang kampoeng” atau “program 
jalan-jalan (ke luar negeri)”.  

Penataan (kembali) O mungkin juga diperlukan agar supaya pelaksanaan BP tidak 
terhambat oleh (1) kondisi O yang sudah terlalu gendut sehingga sulit bergerak 
dengan cepat, dan (2) sekat-sekat organisasi yang kadang/seringkali sulit untuk 
kita lalui.  Selain itu, berdasarkan pengalaman, kita mungkin juga perlu 
meralat keputusan penataan organisasi kita sebelumnya (untuk diketahui, saat 
ini ada wacana/usulan untuk meninjau kembali Seksi Duktek di Kanwil mengingat 
trend manajemen pengembangan IT yang menuju ke arah  terpusat/centralized. 
Mungkin cukup ditunjuk sekitar 2 orang Supervisor IT di Kanwil). Mengenai 
kondisi O yang sudah terlalu gendut mungkin kita bisa menunjuk pada Dit. PKN 
(ingat tulisan saya sebelumnya tentang “It’s time for Dit. PKN to Change”). 
Selain itu, sebelum dibentuk Dit. TP, Dit. SP lama juga termasuk O yang sudah 
terlalu gendut.  Memperhatikan pengalaman kita dalam menata (kembali) O selama 
ini, saya mengusulkan agar (menyusul
 pelatihan Business Process Improvement yang kita selenggarakan beberapa waktu 
lalu) kita juga menyelenggarakan pelatihan Penataan Organisasi. Berikutnya 
mungkin giliran Pak Bjardianto dan Bu Wiwieng untuk mengundang Konsultan yang 
akan memberikan pelatihan dan penyegaran kepada staf mereka tentang 
pengembangan SDM, penempatan pegawai dan penataan administasi kepegawaian.      
         

Sebagaimana kita ketahui, BP dan O & P merupakan tiga unsur/sasaran utama 
program reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan.  Pelatihan dan 
penyegaran tentang bagaimana mengelola ketiga unsur tersebut dengan baik 
diharapkan dapat memberikan petunjuk kepada kita tentang ke arah mana perubahan 
organisasi kita ini sebaiknya akan kita bawa.     

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
IT atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), meskipun tidak termasuk dalam 
tiga agenda pokok dalam program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, juga 
merupakan salah satu unsur (penunjang) sistem yang perlu diperhatikan/ 
dipertimbangkan, khususnya dalam penyusunan BP. Istilah Pak Haryanto Kadi, 
“dalam kegiatan penyusunan BP perlu dikawal oleh orang-orang yang menguasai 
IT”.  Keterlibatan “orang-orang IT” dalam penyusunan BP diharapkan dapat 
membuat BP menjadi lebih sederhana sehingga pelaksanaan BP dapat dilakukan 
secara lebih cepat dan efisien.   Selain itu, pemanfaatan IT juga dapat membuat 
Organisasi jauh menjadi lebih ramping.  IT juga dapat dimanfaatkan untuk 
membantu SDM (People) dalam menyelesaikan pekerjaannya dan membantu 
Manajer/Pimpinan dalam proses pengambilan keputusan.

Suatu saat dulu pernah DJA, DJP dan DJBC masing-masing mempunyai satu unit 
eselon I di bidang IT (KPDIA, KPDIP dan KPDBC).  Sekarang Ditjen Pajak 
mempunyai Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi 
Teknologi Komunikasi dan Informasi, sedangkan  Ditjen Bea dan Cukai mempunyai 
(5 subdit di) Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.  Sementara sekarang 
kita mempunyai 2 subdit di Dit. SP dan 2 subdit di Dit. TP yang tupoksinya 
terkait dengan IT.  Kondisi pengelolaan IT sekarang mungkin lebih baik 
(walaupun sayangnya terpisah di dalam 2 direktorat) dibandingkan dengan kondisi 
sebelumnya ketika berada di bawah Dit. SP yang harus menangani 3 subdit IT, 1 
subdit Peraturan, 1 subdit Jafung, dan 1 subdit GFMRAP/SPAN).  

MANAJEMEN PERUBAHAN
Manajemen Perubahan (Change Mgmt) merupakan pendekatan yang relatif baru yang 
intinya memfokuskan perhatian pada kegiatan monitoring sejauhmana 
perubahan-perubahan dapat dihasilkan sesuai dengan rencana (BP, O & P n IT) dan 
merencanakan/melakukan perubahan-perubahan (BP, O & P n IT) agar supaya dapat 
dihasilkan perubahan yang maksimal.  Dengan demikian, unit Change Mgmt dalam 
hal ini juga berfungsi sebagai penyelaras antara BP, O & P n IT.  Dalam konsep 
tersebut, O & P yang telah dilengkapi/dibekali dengan sarana sistem informasi 
yang modern harus dirancang sedemikian rupa sehinga mengikuti (follows) 
kebutuhan PB yang telah ditetapkan.  Dengan kata lain, Process Based O & P 
Design.  IT diharapkan dapat menjadi alat pemberdaya manajemen proses yang 
efektif (IT Enabled Processes).  Dengan demikian, PB dapat merupakan pusat 
terbentuknya kapabilitas yang dibutuhkan untuk menggerakkan organisasi dalam 
upaya mencapai tujuannya.   

Konsep sistem (PB, O & P, IT n Change Mgmt) yang telah saya kemukakan tersebut 
di atas sebenarnya dapat dengan mudah digambarkan dalam suatu lingkaran besar 
(system boundary) yang di dalamnya terdapat tiga buah lingkaran yang lebih 
kecil (PB, O & P, dan IT) yang berukuran sama dan saling memotong secara 
proporsional. Wilayah pertemuan antara ketiga lingkaran PB, O & P dan IT 
merupakan wilayah Change Management. Silakan beri nama sendiri untuk 
masing-masing wilayah pertemuan (di luar wilayah Change Management) antara PB 
dan O & P, PB dan IT, dan O & P dan IT.

Sejauh yang saya amati, Manajemen Perubahan lahir terutama ketika suatu 
organisasi berkembang menjadi besar dan unit-unit PB, O & P dan IT 
masing-masing cenderung berjalan sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi.  
Saya tidak tahu ilmu Manajemen apa lagi yang akan lahir nanti apabila 
perubahan-perubahan yang kita mimpikan ternyata masih tetap sulit untuk kita 
wujudkan.    



      

Kirim email ke