Sejauh yang saya amati, Manajemen Perubahan lahir terutama ketika suatu organisasi berkembang menjadi besar dan unit-unit PB, O & P dan IT masing-masing cenderung berjalan sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi. ----------------------------------- Sehubungan kalimat Mr.Budi yang saya kutip di atas, beberapa hal ingin kami utarakan dgn segala keterbatasan ilmu kami yang masih cetek:)
*Cukup banyak organisasi yang melakukan perubahan2 akan tetapi tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi dimasa datang dan antisipasi terhadap kontinuitas organisasi ke depan dalam melaksanakan tugas2 yang terus dinamis. Ada juga perubahan organisasi didasarkan/ditujukan untuk mengakomodir who gets what, who wants what dan sebagainya. Sinyalemen ini bisa terlihat bila terjadi pergantian atau perubahan dalam personel dalam organisasi maka perubahan organisasi yang digagas sebelumnya seolah2 bisa mati suri, berhenti, bahkan berubah arah entah mundur atau ke arah lainnya. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kebingungan pada anggota organisasi terutama dalam tingkatan terluar dari organisasi yang berbenturan langsung dengan jalanan organisasi. Dan hal ini menyebabkan unit-unit cenderung berjalan sendiri-sendiri dan kurang terkordinasi yang dalam tahapan yang kronis bisa menimbulkan adanya EGO SEKTORAL internal organisasi. Outputnya bisa dilihat dengan adanya peraturan2 yang saling bertentangan, SOP yang tidak sinkron dan kurang lengkap dan adanya kebingungan komunikasi. Apakah hal ini karena tidak adanya blue print arah perubahan yang diinginkan, tidak adanya komunikasi antar anggota, tidak adanya kaderisasi antar anggota, atau hal lainnya? *Penerapan Manajemen resiko Saya kurang tahu apakah DJPBN telah menerapkan MANAJEMEN RESIKO DALAM ORGANISASINYA? Menurut hemat saya, perubahan organisasi mempunyai resiko yang lebih besar baik dari dalam maupun dari luar. Berikut saya kutipkan sedikit dari artikel dari website BPPK tentang manajemen resiko yang lengkapnya dapat dilihat di (http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/2008050881/jurnal-akuntansi-pemerintah/manajemen-risiko-di-lingkungan-pemerintah-pengantar-aplikasi-pada-unit-unit-departemen-keuangan/semua-halaman.html): "Tuntutan perubahan dan peningkatan kapabilitas organisasi memunculkan risiko (risk) dan sekaligus peluang (opportunities) bagi organisasi. Risiko berkenaan dengan kemungkinan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi organisasi. Risiko berskala rendah tidak mengkuatirkan bagi organisasi. Namun, risiko berskala besar dapat berdampak pada tidak tercapainya tujuan dan misi dari organisasi. Kegagalan tujuan dan misi bagi organisasi publik dapat mengakibatkan distrust (ketidakpercayaan) dari publik atas pelayanan yang diberikan. Dalam kondisi terjelek dan sebagaimana yang pernah terjadi, distrust dapat menyebabkan hilangnya organisasi yang bersangkutan. Manajemen risiko (risk management) menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari organisasi." NB. Mohon melihat pendapat dari sisi argumentatif untuk memajukan organisasi, bukan untuk menyalahkan siapa2:) Mohon koreksi, maklum masih cetek:)

