Pada 1 Juni 2009 06:52, salman harits <[email protected]> menulis:

>
>
> Biasanya seseorang ditunjuk jadi komisaris karena punya link, atau
> pengaruh, karena jabatan baik di masa lalu maupun masa kini.
> Jabatan ini biasanya bisa dirangkap, atau malah harus. Jadi kalau gak punya
> link dsb biasanya gak bakalan jadi komisaris.
> Mantan KPK, mantan Jenderal berpotensi jadi komisaris. Demikian juga mantan
> depkeu bisa jadi komisaris di perusahaan yang bergerak dibidang
> keuangan/perbankan, yang punya 'keterkaitan' dengan jabatan masa lalunya.
> Inilah yang berpotensi menimbulkan 'conflik of interest'.
> Kalau jabatan eksekutif semacam direksi, memang lebih ke masalah kemampuan,
> tapi posisi ini jarang atau tidak ada yang dirangkap, karena memang
> membutuhkan waktu 'all out'.
> Mungkin harus dipahami dulu mas, arti kompeten itu apa.....
>
>  ------------------------------
> **
>
>

sorie, saya ngga bisa nulis secara gamblang. mungkin email mas nanang boleh
dibaca secara penjelasan dia lebih mendetail.

soal kompeten atau conflict of interest, sasaran tembak harusnya anda
alihkan ke para peserta RUPS. karena di merekalah penunjukan komisaris
dilaksanakan.
kemudian soal setjen menjabat, dia berada dlm posisi komisaris sebagai
representasi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham milik pemerintah.


-- 
Rachmat Gerhantara
664/SPA/01
pnspemalas.blogspot.com
eclipsebeat.multiply.com

Kirim email ke