Buat mas salman harits Bagus jawaban anda, mungkin saya mau tanya, apakah premi yang ditarik LPS dapat dikategorikan sebagai PNBP? Jika sama mungkin itu salah satu bisa dikategorikan uang negara.
Sekedar sharing aja, dalam APBN 2008 dan 2009, pada pos Belanja Negara, mungkin kita cek lagi ada ga dana yang digunakan untuk Bail Out ke Bank Century? kalau ga ada mungkin itu dasar jawaban Ibu Menteri ketika ditanya, beliau menjawab belum melihat ada kerugian negara.. jika dalam dalam APBN 2008 dan 2009 pada pos belanja negara ada dana yang digunakan untuk bail out century (misalnya 5 trilun), maka tentu saja itu merupakan kerugian negara, karena duit 5 triliun itu akan mengurangi alokasi dana untuk kesehatan, infrastruktur, dan program2 kerakyatan lainnya. walaupun tidak ada kasus bank century (bank century sehat), duit negara yang 4 trilun tidak bisa digunakan dalam belanja negara, disampig itu duit premi yang ditarik LPS juga tidak bisa digunakan dalam belanja negara.. mohon tanggapan temen2... --- On Thu, 1/21/10, salman harits <[email protected]> wrote: From: salman harits <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? (Century Political Jokes) To: [email protected] Date: Thursday, January 21, 2010, 2:06 AM Maaf Pa Budisan yang budiman, saya jawabnya serius ya. Soalnya takut ada yang benar2 memang tidak tahu kalau dana bailout itu, menurut saya, termasuk keuangan negara: Definisi keuangan negara dalam UU no. 17 Tahun 2003 > Tentang Keuangan Negara Pasal 1 > Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban > negara yang dapat dinilai dengan > uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun > berupa barang yang dapat dijadikan >milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan > kewajiban tersebut. > > Pasal 2, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 1 angka 1, meliputi : ....huruf g. >kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola > sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, >surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain > yang dapat dinilai dengan uang, > termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan > negara/ perusahaan daerah; > > ...huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh > pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas > pemerintahan dan/atau kepentingan umum; > > Undang-undang no. 24 tahun 2004 tentang LPS Pasal > 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang > dipisahkan. > > Pasal 6 ayat (1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang > sebagai berikut: > a. menetapkan dan memungut premi penjaminan; ............ .. > Kesimpulannya, modal awal LPS dari APBN, uang premi > dari Bank Peserta adalah wewenang yang diberikan > dari negara dalam rangka penyelenggaraan tugas > pemerintahan. Jadi dana bailout dari LPS adalah > masuk keuangan negara. From: budisan <budisan_2005@ yahoo.com> To: forumpr...@yahoogro ups.com Sent: Thu, January 21, 2010 9:00:26 AM Subject: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? (Century Political Jokes) Dear Milisers yang budiman, Untuk mengimbangi "sinetron/teater politik" di Senayan, mungkin ada baiknya juga kalau kita buatkan episode-episode "Guyonan Politik Century (Century Political Jokes) di milis Forum Prima ini. Saya yakin, teman-teman bisa menambahkan guyonan-guyonan politik Century yang lebih menarik yang bisa membuat kita tersenyum atau bahkan tertawa. Selamat berkreativitas. Salam, budisan DANA PPS, UANG NEGARA ATAU BUKAN? Anggota Pansus : “Pak Darmin, menurut pendapat Bapak, uang Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk menyelamatkan Bank Century tersebut uang negara atau bukan?” Darmin : “Menurut saya, itu bukan uang Negara. Di dalam neraca, dana untuk penyelamatan bank tersebut terdapat dalam Cadangan Penjaminan. Cadangan Penjaminan tersebut adalah dana yang disisihkan dari premi (iuran bank) yang digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi LPS.” Anggota Pansus : “Kalau menurut Pak Boediono?” Boediono : “Soal dana LPS uang Negara atau bukan, saya serahkan saja ke ahli hukum yang lebih berkompeten.” Jusuf Kalla : “Kalau menurut saya, itu sudah jelas. Dana LPS ya pasti uang Negara.” Anggota Pansus : “Tolong para saksi agar jangan memberikan jawaban yang bermacam-macam yang dapat membuat kami bingung dan kurang fokus. Sekali lagi, sebenarnya uang Rp 6,7 triliun untuk Bank Century itu uang negara atau bukan?” Gus Dur : “Maaf, interupsi Bapak Pimpinan Rapat yang terhormat. Saya usul sebaiknya masalah itu ditanyakan saja langsung kepada Negara, apakah itu uang miliknya atau bukan. Siapa tahu uang itu sebenarnya bukan uang Negara, tetapi uang Rakyat. Lha kalau uang itu ternyata adalah uang Rakyat, ya langsung saja kita tanyakan kepada Rakyat. Gitu aja kok repot.” Anggota Pansus : “...???”

