Pemahaman kerugian negara yang anda contohkan menurut saya kurang pas,
Definisi kerugian negara menurut UU no. 1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
yaitu
"kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun 
lalai"
 
Menurut saya, Premi yang ditarik oleh LPS tidak termasuk dalam kategori 
Penerimaan Negara sebagaimana Pasal 2 huruf  c UU no. 17 Tahun 2003, sehingga 
ia bukan PNBP yang mekanismenya harus mengikuti UU tentang APBN.
Premi masuk klasifikasi Pasal 2 huruf g,h....
 
Wallahu'alam


 



________________________________
From: Arief Setyo Budi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, January 21, 2010 5:15:15 PM
Subject: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? iuran LPS = PNBP?

 
Buat mas salman harits

Bagus jawaban anda, mungkin saya mau tanya, apakah premi yang ditarik LPS dapat 
dikategorikan sebagai PNBP? Jika sama mungkin itu salah satu bisa dikategorikan 
uang negara.

Sekedar sharing aja, dalam APBN 2008 dan 2009, pada pos Belanja Negara, mungkin 
kita cek lagi ada ga dana yang digunakan untuk Bail Out ke Bank Century? kalau 
ga ada mungkin itu dasar jawaban Ibu Menteri ketika ditanya, beliau menjawab 
belum melihat ada kerugian negara.. jika dalam dalam APBN 2008 dan 2009 pada 
pos belanja

Kirim email ke