Pemahaman kerugian negara yang anda contohkan menurut saya kurang pas, Definisi kerugian negara menurut UU no. 1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu "kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai" Menurut saya, Premi yang ditarik oleh LPS tidak termasuk dalam kategori Penerimaan Negara sebagaimana Pasal 2 huruf c UU no. 17 Tahun 2003, sehingga ia bukan PNBP yang mekanismenya harus mengikuti UU tentang APBN. Premi masuk klasifikasi Pasal 2 huruf g,h.... Wallahu'alam
________________________________ From: Arief Setyo Budi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thu, January 21, 2010 5:15:15 PM Subject: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? iuran LPS = PNBP? Buat mas salman harits Bagus jawaban anda, mungkin saya mau tanya, apakah premi yang ditarik LPS dapat dikategorikan sebagai PNBP? Jika sama mungkin itu salah satu bisa dikategorikan uang negara. Sekedar sharing aja, dalam APBN 2008 dan 2009, pada pos Belanja Negara, mungkin kita cek lagi ada ga dana yang digunakan untuk Bail Out ke Bank Century? kalau ga ada mungkin itu dasar jawaban Ibu Menteri ketika ditanya, beliau menjawab belum melihat ada kerugian negara.. jika dalam dalam APBN 2008 dan 2009 pada pos belanja

