Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya(Uang LPS), maka kerugian 
tersebut: bukanlah kerugian negara.

-----------------------------------------------------------------

Yth Pa Budisan juga kepada Pa salman, boleh kami turut berpendapat.. 

Dari sudut conceptional-base UU 17, Keuangan negara atau bukan dapat ditilik 
dari 3 sudut: subjek-objek-tata kelola.

Lebih fokus kepada LPS sebagai Subjek: LPS dari sisi motivasi didirikan lembaga 
ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi rush di sektor perbankan dan untuk 
hal ini, tanggungjawabnya bukanlah merupakan bagian dari kewajiban negara 
sebagai otoritas. (7 kewajiban negara sebagai otoritas al: Pendidikan, 
pekerjaan umum, kesehatan, keamanan dst)

Dengan demikian, langkah-2 yang diambil LPS bukanlah dalam rangka malaksanakan 
peran Pemerintah sebagai OTORITAS, dengan kata lain keputusan2 LPS adalah 
semata-mata ditujukan untuk kepentingan sektor privat.

Dikarenakan langkah LPS bukanlah langkah pemerintah sebagai otoritas melainkan 
langkah untuk kepentingan sektor privat, maka LPS layaknya suatu organisasi 
Swasta. oleh karena itu, Uang LPS yang digunakan untuk kepentingan LPS di 
sektor perbankan (sekali lagi: bukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas 
pemerintah sebagai otoritas) bukanlah merupakan bagian dari keuangan negara. 

Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya(Uang LPS), maka kerugian 
tersebut: bukanlah kerugian negara. Lebih lanjut, penindakan atas kerugian 
tersebut, tidak dapat dilakukan atas dasar UU 17 dalam konteks pasal kerugian 
negara. melainkan merupakan katagori kerugian lembaga yang penindakannya 
didasarkan pada hukum privat.


sebagai tambahan Pa Budisan.. hal-hal semacam ini merupakan pelajaran bagi kita 
,masyarakat DJPBN, kiranya dalam pemahaman2 yang memang berada dalam wilayah 
keuangan negara dan perbendaharaan, kita seyogianya dapat menjelaskan hal tsb 
dari sudut UU 17/1, yang kedua2nya ada dirumah kita.  
Dan saatnya, kita tidak menjadi "Guru" tetapi harusnya lebih:  menjadi "Ahli" 

demikian, semoga dapat menambah diskusi.
terimakasih.



Kirim email ke