Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya(Uang LPS), maka kerugian tersebut: bukanlah kerugian negara.
----------------------------------------------------------------- Yth Pa Budisan juga kepada Pa salman, boleh kami turut berpendapat.. Dari sudut conceptional-base UU 17, Keuangan negara atau bukan dapat ditilik dari 3 sudut: subjek-objek-tata kelola. Lebih fokus kepada LPS sebagai Subjek: LPS dari sisi motivasi didirikan lembaga ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi rush di sektor perbankan dan untuk hal ini, tanggungjawabnya bukanlah merupakan bagian dari kewajiban negara sebagai otoritas. (7 kewajiban negara sebagai otoritas al: Pendidikan, pekerjaan umum, kesehatan, keamanan dst) Dengan demikian, langkah-2 yang diambil LPS bukanlah dalam rangka malaksanakan peran Pemerintah sebagai OTORITAS, dengan kata lain keputusan2 LPS adalah semata-mata ditujukan untuk kepentingan sektor privat. Dikarenakan langkah LPS bukanlah langkah pemerintah sebagai otoritas melainkan langkah untuk kepentingan sektor privat, maka LPS layaknya suatu organisasi Swasta. oleh karena itu, Uang LPS yang digunakan untuk kepentingan LPS di sektor perbankan (sekali lagi: bukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintah sebagai otoritas) bukanlah merupakan bagian dari keuangan negara. Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya(Uang LPS), maka kerugian tersebut: bukanlah kerugian negara. Lebih lanjut, penindakan atas kerugian tersebut, tidak dapat dilakukan atas dasar UU 17 dalam konteks pasal kerugian negara. melainkan merupakan katagori kerugian lembaga yang penindakannya didasarkan pada hukum privat. sebagai tambahan Pa Budisan.. hal-hal semacam ini merupakan pelajaran bagi kita ,masyarakat DJPBN, kiranya dalam pemahaman2 yang memang berada dalam wilayah keuangan negara dan perbendaharaan, kita seyogianya dapat menjelaskan hal tsb dari sudut UU 17/1, yang kedua2nya ada dirumah kita. Dan saatnya, kita tidak menjadi "Guru" tetapi harusnya lebih: menjadi "Ahli" demikian, semoga dapat menambah diskusi. terimakasih.

