Untuk mengetahui 'motivasi' pembentukan LPS, perlu dilihat kembali UU no. 24 tahun 2004 mengenai LPS. Pada konsiderans UU tsb, disebutkan:a. bahwa untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil; b. bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank; c. bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Fungsi LPS ada di Pasal 4 a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan Status kekayaan LPS, pasal 81 ayat 2 Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan Untuk lebih meyakinkan bahwa keuangan LPS adalah keuangan negara, pada pasal 88 disebutkan: (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan kerja dan laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Salam ________________________________ From: Sukarno <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, January 22, 2010 4:48:30 PM Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya( Uang LPS), maka kerugian tersebut: bukanlah kerugian negara. ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Yth Pa Budisan juga kepada Pa salman, boleh kami turut berpendapat. . Dari sudut conceptional- base UU 17, Keuangan negara atau bukan dapat ditilik dari 3 sudut: subjek-objek- tata kelola. Lebih fokus kepada LPS sebagai Subjek: LPS dari sisi motivasi didirikan lembaga ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi rush di sektor perbankan dan untuk hal ini, tanggungjawabnya bukanlah merupakan bagian dari kewajiban negara sebagai otori

