Untuk mengetahui 'motivasi' pembentukan LPS, perlu dilihat kembali UU no. 24 
tahun 2004 mengenai LPS.
Pada konsiderans UU tsb, disebutkan:a. bahwa untuk menunjang terwujudnya 
perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, diperlukan
suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil;
b. bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan 
penyempurnaan terhadap
program penjaminan simpanan nasabah bank;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah 
bank tersebut
perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang 
untuk melaksanakan
program dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, 
dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Fungsi LPS ada di Pasal 4 a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
 
Status kekayaan LPS, pasal 81 ayat 2 Kekayaan LPS merupakan aset negara yang 
dipisahkan
 
Untuk lebih meyakinkan bahwa keuangan LPS adalah keuangan negara, pada pasal 88 
disebutkan:
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan 
kegiatan kerja dan laporan
keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh Badan 
Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.

Salam





________________________________
From: Sukarno <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, January 22, 2010 4:48:30 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan?

 
Dan jika terjadi kerugian dalam pengelolaanya( Uang LPS), maka kerugian 
tersebut: bukanlah kerugian negara.

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Yth Pa Budisan juga kepada Pa salman, boleh kami turut berpendapat. .

Dari sudut conceptional- base UU 17, Keuangan negara atau bukan dapat ditilik 
dari 3 sudut: subjek-objek- tata kelola.

Lebih fokus kepada LPS sebagai Subjek: LPS dari sisi motivasi didirikan lembaga 
ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi rush di sektor perbankan dan untuk 
hal ini, tanggungjawabnya bukanlah merupakan bagian dari kewajiban negara 
sebagai otori

Kirim email ke