Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP
dah Beres), saya ingin ikutan membahas masalah uang Bank “pencuri” apakah uang 
Negara
atau tidak.
 
1.       UU
No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai Keuangan Negara 
tetapi
definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga pada diskusi di TV dan 
Koran
bisa “dibelokkan” sesuai dengan narasumbernya;  bandingkan dengan definisi Uang 
Negara pada PP
39/2007 “Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara”
 
2.       Kemudian
di Pasal 2 memberikan rincian apa saja yang dimaksud oleh Pasal 1, untuk
pembahasan ini saya setuju menggunakan huruf g “kekayaan negara/kekayaan daerah 
yang dikelola  sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain  yang dapat dinilai dengan uang,  
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan 
 negara/ perusahaan daerah” tetapi tidak
setuju jika menggunakan huruf h dan I karena sudah beda konteks; tetapi ini
juga sangat bisa untuk “dibelokkan” kemana mana
 
3.       Kedua
pasal diatas sangat terbuka untuk intrepretasi yang berdeda, tetapi UU No.24
tentang LPS pada Pasal 81 ayat 2 membantu untuk menegaskan bahwa kekayaan LPS
adalah asset Negara yang dipisahkan.
 
4.       Berdasarkan
ketiga pasal diatas, Saya pribadi berpendapat awal bahwa uang Negara di LPS
adalah sebatas modal yang disetorkan oleh pemerintah yang sebesar Rp 4T (mirip
konsep entitas). Menurut saya yang dimaksud sebagai kekayaan yang dikelola oleh
pihak lain berupa uang pada Pasal 2 UU 17/2009 adalah yang Rp 4T. Uang Rp 4T
tersebut dipergunakan untuk membuat lembaga yang namanya LPS. Hal tersebut 
diakui
pada Pasal 81 PP 24/2004 bahwa uang Rp 4T adalah asset Negara yang dipisahkan. 
 
5.       Tetapi
keadaannya makin rumit ketika saya memperhatikan Pasal 83 PP 24/2004 tersebut
perhatikan pada ayat dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa surplus dari
kegiatan operasional LPS yang notabene dari pendapatan premi dari bank peserta
dan diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan; dinyatakan sebagai PNBP! Dan
oleh karena termasuk PNBP maka penggunaannya diatur oleh Pemerintah. Nah
apabila membaca dan mempertimbangkan pasal tadi maka terjadi konflik dalam
pemikiran saya. 
 
6.       Sebagaimana
yang diberitakan bahwa uang 6,7T adalah uang LPS yang dikeluarkan oleh LPS yang
bersumber dari dana yang dikelola oleh LPS yang bersumber dari akumalasi
surplus operasional yang berasal dari premi seluruh bank peserta. Jadi kalo
mengikuti Pasal 83 PP 24/2004 maka kesimpulannya memang 6,7T dana yang
dikeluarkan adalah bagian dari keuangan Negara. Tapi kalau melihat UU diatasnya
maka yang menjadi Keuangan Negara hanya sebatas Rp 4T saja.
 
7.       Nah
karena terjadi konflik dengan aturan diatasnya, kayaknya pengetahuan saya udah
tidak sampai lagi untuk memikirkannya. Jadi sebagai kesimpulan akhir, saya 
setuju
dengan pendapat pak Boediono bahwa hal ini kita serahkan saja kepada ahli hukum
untuk meneliti dan memutuskannya. Tugas kita sekarang adalah bagaimana agar
LKPP bisa menjadi tidak disclaimer lagi.
 
Demikian. 


      

Kirim email ke