Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP dah Beres), saya ingin ikutan membahas masalah uang Bank “pencuri” apakah uang Negara atau tidak. 1. UU No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai Keuangan Negara tetapi definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga pada diskusi di TV dan Koran bisa “dibelokkan” sesuai dengan narasumbernya; bandingkan dengan definisi Uang Negara pada PP 39/2007 “Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara” 2. Kemudian di Pasal 2 memberikan rincian apa saja yang dimaksud oleh Pasal 1, untuk pembahasan ini saya setuju menggunakan huruf g “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah” tetapi tidak setuju jika menggunakan huruf h dan I karena sudah beda konteks; tetapi ini juga sangat bisa untuk “dibelokkan” kemana mana 3. Kedua pasal diatas sangat terbuka untuk intrepretasi yang berdeda, tetapi UU No.24 tentang LPS pada Pasal 81 ayat 2 membantu untuk menegaskan bahwa kekayaan LPS adalah asset Negara yang dipisahkan. 4. Berdasarkan ketiga pasal diatas, Saya pribadi berpendapat awal bahwa uang Negara di LPS adalah sebatas modal yang disetorkan oleh pemerintah yang sebesar Rp 4T (mirip konsep entitas). Menurut saya yang dimaksud sebagai kekayaan yang dikelola oleh pihak lain berupa uang pada Pasal 2 UU 17/2009 adalah yang Rp 4T. Uang Rp 4T tersebut dipergunakan untuk membuat lembaga yang namanya LPS. Hal tersebut diakui pada Pasal 81 PP 24/2004 bahwa uang Rp 4T adalah asset Negara yang dipisahkan. 5. Tetapi keadaannya makin rumit ketika saya memperhatikan Pasal 83 PP 24/2004 tersebut perhatikan pada ayat dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa surplus dari kegiatan operasional LPS yang notabene dari pendapatan premi dari bank peserta dan diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan; dinyatakan sebagai PNBP! Dan oleh karena termasuk PNBP maka penggunaannya diatur oleh Pemerintah. Nah apabila membaca dan mempertimbangkan pasal tadi maka terjadi konflik dalam pemikiran saya. 6. Sebagaimana yang diberitakan bahwa uang 6,7T adalah uang LPS yang dikeluarkan oleh LPS yang bersumber dari dana yang dikelola oleh LPS yang bersumber dari akumalasi surplus operasional yang berasal dari premi seluruh bank peserta. Jadi kalo mengikuti Pasal 83 PP 24/2004 maka kesimpulannya memang 6,7T dana yang dikeluarkan adalah bagian dari keuangan Negara. Tapi kalau melihat UU diatasnya maka yang menjadi Keuangan Negara hanya sebatas Rp 4T saja. 7. Nah karena terjadi konflik dengan aturan diatasnya, kayaknya pengetahuan saya udah tidak sampai lagi untuk memikirkannya. Jadi sebagai kesimpulan akhir, saya setuju dengan pendapat pak Boediono bahwa hal ini kita serahkan saja kepada ahli hukum untuk meneliti dan memutuskannya. Tugas kita sekarang adalah bagaimana agar LKPP bisa menjadi tidak disclaimer lagi. Demikian.

